Tag: Gus Yaqut

  • LaNyalla Minta Pemerintah Hentikan Masuknya Imigran Tiongkok yang Dinilai Tidak Nasionalis dan Religius

    peloporberita.com/ – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta pemerintah untuk menghentikan masuknya imigran dari Tiongkok yang semakin hari semakin banyak di Indonesia. Sebab menurutnya, mereka tidak memiliki rasa nasionalisme Indonesia dan juga bukan dari negara yang religius.

    Pernyataan LaNyalla ini sekaligus untuk menanggapi pernyataan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, yang mengajak kader PDIP dan Nahdiyin sebagai kelompok nasionalis dan religius untuk merapatkan barisan menghadapi pihak yang terindikasi hendak merusak narasi kebhinekaan dan kemajemukan.

    “Kan bangsa ini memang terdiri dari dua kelompok yang sudah menjadi satu kesatuan, nasionalis-religius. Bukan hanya PDIP dan NU saja. Karena bangsa ini diikat dalam Pancasila. Karena itu sila pertama itu Ketuhanan Yang Maha Esa. Dan Pasal 29 Konstitusi kita jelas menyebut dasar negara ini adalah Ketuhanan Yang Maha Esa,” tutur LaNyalla dikutip Senin, 14, Februari 2022.

    LaNyalla menjelaskan, NU sudah sangat teruji memiliki saham yang besar dalam kelahiran dan upaya mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Utamanya, mengacu pada lahirnya Resolusi Jihad yang dikeluarkan Rois Akbar NU, KH Hasyim Asy’ari di Surabaya.

    “Begitu pula elemen-elemen masyarakat yang lain. Semua sudah tertulis dalam sejarah kok. Termasuk sumbangsih kelompok non-muslim, kelompok keturunan Arab, juga para Raja dan Sultan Nusantara,” paparnya.

    Oleh sebab itu, lanjut LaNyalla, jelas tidak ada tempat di negara ini bagi mereka yang tidak bertuhan dan tidak mencintai negerinya. Sehingga sudah sangat jelas, mereka yang tidak nasionalis-relijius adalah bukan warga negara, karena memang mereka orang asing.

    “Itulah ancaman sebenarnya. Orang-orang asing yang tidak nasionalis dan tidak relijius yang terus masuk ke Indonesia. Jangan sampai framing yang muncul adalah perusak kebhinekaan adalah saudara sebangsa sendiri. Karena semua warga negara Indonesia pasti mencintai Indonesia,” tandasnya.

    LaNyalla menegaskan, bangsa ini terpolarisasi dan terpecah justru karena adanya pembatasan calon pemimpin bangsa yang disepakati partai-partai politik. Sehingga dalam dua kali Pilpres, kita hanya diberi pilihan head to head dua pasang calon.

    “Dan Pancasila sudah tidak lagi menjadi nafas dan denyut nadi dan nafas warga bangsa, karena sejak 13 November 1998, MPR telah mencabut TAP MPR tentang Pedoman, Penghayatan dan Pengamalan Pancasila, karena dianggap sudah tidak sesuai dalam kehidupan bernegara,” sebut Ketua Pemuda Pancasila Jawa Timur tersebut. []

  • Menag Terbitkan Panduan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Masa Pandemi

    peloporberita.com/ – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, 2, dan 1.

    Menag menjelaskan, SE yang ditandatangani pada 4 Februari 2022 itu, diterbitkan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian Omicron. Edaran juga untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan dengan menerapkan protokol kesehatan 5M pada masa PPKM.

    SE ini, ditujukan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pimpinan Tinggi Pratama Pusat, Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan Kepala Madrasah/Kepala Satuan Pendidikan Keagamaan.

    Serta Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, Penghulu dan Penyuluh Agama, Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan, Pengurus dan Pengelola Tempat Ibadah, serta Umat Beragama di Seluruh Indonesia.

    “Edaran diterbitkan dengan tujuan memberikan panduan bagi pemangku kepentingan dan umat beragama dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah pada masa PPKM,” tuturnya dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, Senin (07/02/2022).

    Ketentuan dalam SE tersebut memuat 4 hal, yaitu: tempat ibadah, pengurus dan pengelola tempat ibadah, jemaah, serta skema sosialisasi dan monitoring dengan perincian sebagai berikut:

    Tempat Ibadah

    A. Tempat ibadah di kabupaten/kota wilayah Jawa dan Bali:

    1. Level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjemaah selama PPKM dengan jemaah maksimal 50 persen dari kapasitas dan paling banyak 50 orang jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
    2. Level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjemaah selama PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75 persen dari kapasitas dan paling banyak 75 jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
    3. Level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjemaah selama PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

    B. Tempat ibadah di kabupaten/kota wilayah Sumatra, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua:

    1. Level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjemaah selama masa PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 50 persen dari kapasitas dan paling banyak 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
    2. Level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjemaah selama masa PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75 persen dari kapasitas dan paling banyak 75 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
    3. Level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjemaah selama masa PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

    Pengurus dan Pengelola Tempat Ibadah

    A. Pengurus dan pengelola tempat ibadah wajib:

    1. Menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan 5M.
    2. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jamaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun).
    3. Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir.
    4. Menyediakan cadangan masker medis.
    5. Melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan.

    6. Mengatur jarak antarjemaah paling dekat satu meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi;
    7. Tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal, infak, kantong kolekte, atau dana punia ke jemaah.
    8. Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah.
    9. Melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan secara rutin.
    10. Memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala.
    11. Melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan paling lama 1 jam.
    12. Memastikan pelaksanaan khotbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan.

    • Khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar.
    • Khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan menyampaikan khotbah dengan durasi paling lama 15 menit.
    • Khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

    B. Pengurus dan pengelola tempat ibadah menyiapkan, menyosialisasikan, dan mensimulasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

    3. Jemaah

    1. Menggunakan masker dengan baik dan benar.
    2. Menjaga kebersihan tangan.
    3. Menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat satu meter.
    4. Dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius).
    5. Tidak sedang menjalani isolasi mandiri.
    6. Membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing (sajadah, mukena, dan sebagainya).
    7. Menghindari kontak fisik atau bersalaman.
    8. Tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah.
    9. Yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui disarankan untuk beribadah di rumah.

    Sosialisasi, Pemantauan, Koordinasi, dan Pelaporan

    Bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pusat, Rektor/Ketua PTKN, Kepala Kakanwil Provinsi, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota, Kepala Madrasah/Kepala Satuan Pendidikan Keagamaan, Kepala KUA Kecamatan, Penghulu, dan Penyuluh Agama, serta Pegawai ASN pada Kemenag agar melakukan sebagai berikut:

    1. melanjutkan secara intensif sosialisasi Instruksi Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peningkatan Disiplin Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Kementerian Agama.
    2. melakukan sosialisasi dan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini.
    3. dalam melaksanakan pemantauan, berkoordinasi dengan Pimpinan Satuan Kerja, Pimpinan Pemerintahan, Satuan Tugas Penanganan COVID-19, dan aparat keamanan.
    4. melaporkan pelaksanaan sosialisasi, pemantauan, dan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c kepada Pimpinan Satuan Kerja atau Unit Kerja secara berjenjang. []

  • Menteri Agama Dukung Polri Tetapkan Bahar Smith Sebagai Tersangka

    peloporberita.com/  – Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau yang biasa disapa Gus Yaqut mendukung langkah Polri menangkap dan menetapkan tersangka penceramah Bahar bin Smith terkait dugaan penyebaran kabar bohong atau hoaks.

    “Saya mendukung apa yang dilakukan Polri terhadap Bahar Smith,” tuturnya, Rabu (5/1/2022).

    Bahar bin Smith
    Bahar bin Smith. (Foto:Pelopor.id/Ist)

    Gus Yaqut menegaskan, Indonesia berstatus negara hukum. Artinya semua orang harus mematuhi semua peraturan yang ada di Indonesia. Bila melanggar, sudah sewajarnya harus ditindak tanpa pandang apapun latar belakangnya.

    “Negara ini negara hukum. Siapapun yang melanggar hukum harus diadili. Tidak pandang bulu,” tegas Gus Yaqut.

    Sebelumnya, Pada Selasa, (4/1/2022) dini hari, Polda Jawa Barat telah menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks. Selain itu, yang bersangkutan juga telah ditahan oleh Polisi.[]

  • Jokowi Pimpin Upacara Ziarah Nasional Hari Pahlawan Tahun 2021

    peloporberita.com/ | Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menjadi inspektur upacara pada Upacara Ziarah Nasional dalam rangka Peringatan Hari Pahlawan tahun 2021, Rabu pagi (10/11/2021).

    Upacara Ziarah Nasional ini digelar di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama, Kalibata, Jakarta Selatan. Diawali dengan laporan Komandan Upacara Kolonel Marinir Danuri kepada inspektur upacara dan dilanjutkan dengan penghormatan bagi arwah para pahlawan.

    Kemudian dibunyikan sirene untuk mengenang peristiwa Pertempuran 10 November 1945 di Surabaya, Jawa Timur, yang diakhiri dengan mengheningkan cipta dipimpin oleh inspektur upacara.

    “Untuk mengenang jasa para pahlawan dan pejuang-pejuang bangsa, mengheningkan cipta dimulai,” ucap Presiden Jokowi sebagai inspektur upacara.

    Baca juga: Jokowi Resmikan Sirkuit Mandalika 12 November

    Setelah itu, Presiden Jokowi meletakkan karangan bunga dan diikuti dengan pembacaan doa bagi arwah para pahlawan yang dipimpin oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.

    Lalu, Upacara Ziarah Nasional diakhiri dengan penghormatan terakhir kepada arwah pahlawan yang dipimpin oleh komandan upacara.

    Selepas upacara, Presiden Jokowi meninggalkan tempat upacara yang didampingi oleh Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin, Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Menteri Sosial Tri Rismaharini untuk melaksanakan tabur bunga. []

  • Profil Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya, Calon Ketua Umum PBNU

    peloporberita.com/ | Muktamar Ke-34 Nahdlatul Ulama akan digelar pada 23-25 Desember 2021 dan nama Yahya Cholil Staquf serta sang incumbent Said Aqil Siroj, menguat di bursa Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

    Lantas siapa itu Yahya Cholil Staquf?

    Yahya Cholil Staquf atau akrab disapa Gus Yahya, lahir di Rembang, Jawa Tengah pada 16 Februari 1966. Gus Yahya yang saat ini menjabat Katib Aam PBNU, adalah kakak kandung Menteri Agama Yaqut Cholil Qaumas alias Gus Yaqut. Mereka memang lahir dan besar dari keluarga santri.

    Ayah mereka adalah tokoh NU sekaligus salah satu pendiri Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yaitu KH Muhammad Cholil Bisri dan ibu mereka bernama Muchisnah. Selain itu, mereka juga merupakan keponakan dari Pengasuh Pondok Raudlatut Thalibin, KH Mustofa Bisri alias Gus Mus.

    Baca juga: Profil Lodewijk Paulus, Mantan Danjen Kopassus Pengganti Azis Syamsuddin

    Gus Yahya menempuh pendidikan formalnya di pesantren, sedangkan perguruan tingginya ditempuh di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Gadjah Mada.

    Ia pernah menjadi juru bicara Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau akrab disapa Gus Dur, dan pada tahun 2018 diangkat menjadi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Joko Widodo.

    Kemudian pada Juni 2018, Gus Yahya sempat menjadi sorotan setelah datang ke Israel menghadiri acara dialog dengan Organisasi Yahudi Israel America Jewish Commitee dan juga bertemu dengan Perdana Menteri Netanyahu. Bahkan, Gus Yahya dianggap mempermalukan Indonesia dan tak peka akan perjuangan bangsa Indonesia terhadap perjuangan rakyat Palestina.

    Baca juga: Profil Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum Partai Demokrat Kepemimpinan AHY

    Sebelumnya, Ketua Umum PBNU Said Aqil mengungkap NU sempat ditawari untuk berkunjung ke Israel dua tahun lalu. Namun, tawaran itu ditolak Said Aqil atas alasan Israel yang tidak mau mengakui Palestina.

    Yahya pun merespons pernyataan itu. Ia menyebut, kunjungannya ke Israel pada 2018, bertujuan meneruskan ikhtiar Gus Dur. “Tapi saya pribadi memang diundang oleh salah satu simpul jaringan internasional Gus Dur, untuk bicara di forum yang sama seperti dilakukan Gus Dur 16 tahun sebelumnya. Saya penuhi undangan itu karena saya sudah memutuskan untuk berupaya meneruskan ikhtiar-ikhtiar Gus Dur menuju perdamaian,” kata Yahya, seperti dikutip dari detik.com. []