Tag: Gubernur

  • Jenazah Eril Anak Ridwan Kamil Ditemukan Utuh, Tersenyum, dan Wangi

    Jakarta – Jenazah Emmeril Kahn Mumtadz atau Eril, anak Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang hanyut terseret sungai Aare pada Kamis (26/05/2022), akhirnya ditemukan oleh polisi penjaga pintu air bendungan Engehalde, Bern, Swiss. Polisi menemukan jenazah Eril pada Rabu (08/06/2022) pagi sekitar pukul 06.50 waktu setempat sekitar 2 pekan proses pencarian.

    Setelah ditemukan, Ridwan Kamil langsung terbang ke Swiss untuk menjemput jenazah putra sulungnya itu. Melalui unggahannya di Instagram, Ridwan Kamil juga menjelaskan jika jenazah eril akan tiba di Indonesia pada Minggu (12/6/2022) dan akan dimakamkan sehari kemudian yakni, Senin, (13/06/2022).

    Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan anak pertamanya Emmeril Khan Mumtadz. (Foto:instagram)
    Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan anak pertamanya Emmeril Khan Mumtadz. (Foto:instagram)

    Duta Besar RI untuk Swiss Muliaman Hadad menjelaskan, informasi awal penemuan jasad Eril disampaikan Kepolisian Kota Bern sekitar pukul 06.50 waktu Swiss. Sesuai prosedur yang berlaku, tim forensik setempat kemudian melakukan identifikasi dan penelusuran DNA untuk memastikan bahwa jasad itu adalah benar Putra Ridwan Kamil.

    Akhirnya, melalui tes DNA jenazah yang ditemukan dinyatakan sebagai Emmeril Kahn Mumtadz. Secara resmi, kepolisian Kota Bern menggelar konferensi pers 13.00 waktu Swiss dan menyerahkan berkas ke Pengadilan Kota Bern. Selanjutnya, pengadilan menyerahkan jenazah kepada keluarga Eril. Sebelum dipulangkan, jenazah Eril disucikan dulu secara syariat islam di Bern.

    Sementara Atalia, Istri Ridwan Kamil, bersyukur jenazah anaknya. Menurutnya, jenazah Eril ditemukan dalam kondisi utuh dan tersenyum. “Alhamdulillah, Allahu Akbar! Ditemukannya a Eril dalam keadaan utuh, lengkap, bersih, tampan, tersenyum dan wangi setelah 14 hari menghilang, membuat saya yakin seyakin-yakinnya bahwa Allah menjaga dan memuliakannya,” tulis Atalia di akun Instagramnya, Jumat (10/06/2022). []

    [irp]

  • Lantik 5 Penjabat Gubernur, Mendagri Beri Amanat ini

    Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian resmi melantik 5 Pejabat (Pj) Gubernur yakni:

    1. Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik yang dilantik sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Barat.

    2. Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Paulus Waterpauw sebagai Penjabat Gubernur Papua Barat.

    3. Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin sebagai Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.

    4. Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kementerian Pemuda dan Olahraga Hamka Hendra Noer sebagai Penjabat Gubernur Gorontalo.

    5. Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar sebagai Penjabat Gubernur Banten.

    Saat pelantikan di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Tito Karnavian mengamanatkan para Pejabat Gubernur yang baru untuk menjaga stabilitas politik, pemerintahan dan keamanan.

    “Tolong yang paling utama jaga stabilitas politik, pemerintahan, dan keamanan. Karena tanpa adanya stabilitas politik, pemerintahan, dan keamanan semua program-program yang dipikirkan akan sangat sulit sekali dieksekusi,” tutur Mendagri Kamis, (12/05/2022).

    Ia juga menegaskan, ketika politik stabil dan keamanan terjaga di daerah masing-masing, maka pemerintahan akan berlangsung dengan baik, sehingga program-program bisa berjalan.

    Selain itu, Mendagri juga merinci beberapa program penting yang menjadi atensi pemerintah sebagai berikut :

    1. Penanganan pandemi

    Tito Karnavian mengatakan, meski penanganan pandemi terpantau melandai, tetapi beberapa negara masih mengalami kenaikan kasus. “Ini menjadi atensi bagi kita semua, kebijakan-kebijakan pemerintah pusat tolong terjemahkan dalam penanganan pandemi untuk konteks di wilayah masing-masing,” ucapnya.

    2. Program pemulihan ekonomi di daerah masing-masing

    Menurut Mendagri, pemulihan ekonomi dapat diupayakan dengan mempercepat realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebab, fungsi dari APBD di samping untuk membuat adanya uang beredar di daerah, juga untuk menstimulasi pihak swasta.

    “Tanpa ada peran swasta maka hanya mengandalkan APBD tidak akan bisa melompat. Pembangunan tidak akan bisa berjalan dengan mulus dan lancar, recovery juga tidak akan bisa maksimal. Peran swasta menjadi kunci, bahkan beberapa daerah UMKM-nya menjadi kunci,” tandasnya.

    [irp]

    Selain itu, lanjut Tito Karnavian, ada pula sejumlah program khusus berikutnya yang menjadi atensi pemerintah pusat, mulai dari masalah pendidikan, kesehatan, stunting, hingga infrastruktur.

    Program-program tersebut membutuhkan peran para Pj. yang baru dilantik tersebut, terutama dalam menjalankan peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP).

    “Untuk itu memerlukan rekan-rekan tidak bekerja di belakang meja, tapi harus rajin turun mendengarkan persoalan-persoalan masyarakat,” pungkas Mendagri. []

    [irp]

  • Soal Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kemendagri: Tidak Ada Ruang dalam Regulasi

    peloporberita.com/ – Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik menjelaskan, tidak ada ruang dalam regulasi untuk memperpanjang masa jabatan kepala daerah yang akan berakhir dalam waktu dekat ini. Secara regulasi, masa jabatan tersebut hanya dibatasi selama 5 tahun.

    Hal ini, disampaikan Akmal menanggapai usulan terkait perlunya perpanjangan masa jabatan sejumlah kepala daerah yang akan berakhir, ketimbang menunjuk Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai penjabat kepala daerah.

    Usulan itu disampaikan mantan Dirjen Otda Kemendagri Djohermansyah Djohan. Menurunya, persoalan kekosongan jabatan kepala daerah sebaiknya tak perlu dijawab dengan pengisian penjabat.

    Ia menyarakan, agar kepala daerah yang habis masa jabatannya itu diperpanjang. Hal ini dinilai lebih baik, ketimbang menunjuk atau mengangkat ASN menjadi penjabat yang disebutnya punya beberapa keterbatasan dan kendala ketika menjabat terlalu lama.

    Adapun mulai 12 Mei 2022, sejumlah kepala daerah akan berakhir masa jabatannya. Mereka terdiri dari 272 kepala daerah mulai dari Gubernur, Wali kota hingga Bupati yang tersebar di 25 provinsi. Sementara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) baru akan digelar secara serentak pada 2024 mendatang.

    Menanggapi itu, Akmal menegaskan, dalam kehidupan bernegara termasuk penyelenggaraan pemerintahan, wajib hukumnya menaati aturan perundang-undangan yang berlaku. Hal itu harus menjadi dasar semua pihak, baik dalam bertindak maupun menyusun kebijakan.

    "Dalam menjalani kehidupan bernegara dan menyelenggarakan pemerintahan seluruh elemen bangsa wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana amanat konstitusi yang di muat dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yakni Negara Indonesia adalah negara hukum," tuturnya berdasarkan keterangan tertulis yang diterima peloporberita.com/, Senin (14/2/2022).

    Akmal memaparkan, masa jabatan kepala daerah telah diatur dalam Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 serta Pasal 60 UU Nomor 23 Tahun 2014. Dua aturan tersebut menjelaskan, masa jabatan kepala daerah yakni hanya 5 tahun terhitung sejak pelantikan, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

    Artinya, lanjut Akmal, tidak ada klausul perpanjangan masa jabatan kepala daerah. Apabila diperpanjang, justru itu akan bermasalah dari sisi perundang-undangan dan berpotensi melanggar aturan.

    “Dengan demikian dapat dikatakan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 60 UU Nomor 23 Tahun 2014 serta Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tersebut tidak terdapat ruang regulasi untuk perpanjangan masa jabatan kepala daerah karena secara eksplisit normanya mambatasi hanya 5 tahun,” tegasnya.

    Adapun UU Nomor 10 Tahun 2016 yang memuat pengaturan tentang Pilkada, termasuk ketentuan soal Pilkada Serentak Tahun 2024 merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 18 ayat (4) UUD 1945.

    Selain itu, lanjut Akmal, mengenai penunjukan penjabat kepala daerah juga memiliki dasar hukum. Dalam regulasi yang mengatur soal Pilkada Serentak, mulai UU Nomor 1 Tahun 2015, UU Nomor 8 Tahun 2015, UU Nomor 10 Tahun 2016, dan UU Nomor 6 Tahun 2020, di dalamnya memuat soal pengaturan tentang penjabat kepala daerah untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah, sampai dengan dilantiknya kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih.

    “Dalam menunjuk penjabat kepala daerah, pemerintah pastinya mengedepankan kapasitas, kompetensi, dan integritas secara cermat, hati-hati serta selektif. Sehingga dapat menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di daerah,” tandasnya.

    Akmal pun yakin, ASN memiliki kapasitas yang bisa diandalkan untuk menjalankan tugas sebagai penjabat kepala daerah. Mereka dinilai memiliki pengalaman dan kemampuan teknis. Selama ini, berdasarkan pengalaman yang ada, para penjabat kepala daerah bisa berkomunikasi baik dengan pihak DPRD setempat.

    Selain itu, pemerintah pun tak akan lepas tangan begitu saja ketika penjabat kepala daerah sudah ditunjuk dan bekerja. Sesuai ketentuan Pasal 373 UU Nomor 23 Tahun 2014 dan amanat Pasal 132 ayat (6) PP Nomor 6 Tahun 2005, pemerintah akan secara ketat melakukan pembinaan dan pengawasan untuk menjamin kinerja penjabat kepala daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    “Seiring dengan upaya pembinaan, pengawasan, dan evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah tentunya sangat diharapkan kerjasama seluruh lembaga dan elemen di masyarakat untuk turut mendukung dan mengawasi kinerja pemerintahan daerah di masa transisi agar tetap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya.

    Terlepas dari itu, Akmal menghormati setiap pandangan, gagasan, dan masukan terkait dengan kepala daerah termasuk yang disampaikan Djohermansyah. Dirinya yakin, Djohermansyah yang pernah menjadi Dirjen Otda memiliki maksud baik dengan usulan tersebut.

    Terlebih, di dalam demokrasi siapa pun berhak menyuarakan pendapatnya dan harus dihormati. tetapi, ketika itu menyangkut tata penyelenggaraan bernegara yang sudah ada aturannya, tak bisa kemudian sebuah usulan diwujudkan dengan melanggar rambu yang sudah digariskan oleh aturan perundang-undangan. []

  • Ridwan Kamil Dukung Polisi Tindak Tegas GMBI Akibat Demo Ricuh

    peloporberita.com/ – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mendukung Polri dalam menindaklanjuti demo ormas GMBI yang berujung cekcok di Polda Jabar, Kamis (27/1/2022) lalu.

    Menurut pria yang akrab disapa Kang Emil ini, perkelahian dan pelecehan terhadap lambang Polda Jabar itu sangat disesalkan.

    “Saya mendukung tindakan nya yang tegas dari kepolisian memproses mereka yang melanggar hukum,” tutur Gubernur Jawa Barat tersebut berdasarkan keterangan tertulis yang dikutip Minggu, (30/1/2022).

    Terkait masalah ini, menurut Kang Emil, sebagai warga negara yang tinggal di negara hukum sudah sepantasnya menuruti aturan yang berlaku dan tidak mengganggu kenyamanan orang lain, bahkan ketika menyampaikan aspirasi sekalipun.

    “Kita hidup di negeri hukum dan negeri belas kasih. Berikan aspirasi dengan baik-baik dan tidak merusak fasilitas publik, apalagi sampai melecehkan simbol institusi,” ungkapnya.

    Selanjutnya, Mantan Wali Kota Bandung ini juga mengajak kita semua untuk bersama-sama menjaga kondusivitas Jawa Barat.[]

  • Dua Agenda G20 Batal Digelar di Bali, ini Penjelasan Gubernur Koster

    peloporberita.com/ – Kementerian Keuangan membatalkan salah satu rangkaian acara G20 jalur keuangan di Bali dan dipindahkan ke Jakarta. Hal itu imbas tingginya penyebaran varian Omicron COVID-19.

    Agenda yang dibatalkan di Bali dan dipindahkan ke Jakarta khusus penyelenggaraan pertemuan menteri keuangan dan gubernur bank sentral negara-negara G20. Kegiatan itu rencananya digelar di Nusa Dua 15 sampai 18 Februari 2022.

    Seperti diketahui, Indonesia terpilih sebagai tuan rumah G20 yang rangkaian kegiatannya dimulai dari Desember 2021 sampai November 2022. Dalam konsep awal, penyelenggaraan kegiatan tersebar ke berbagai kota di daerah.

    Gubernur Bali I Wayan Koster menjelaskan, untuk tema Finance yang host-nya Kementerian Keuangan yang akan digelar pada bulan Februari 2022, semula memang rencananya di Jakarta.

    “Tapi pada awal Desember 2021 lalu para peserta mintanya ke Bali lalu rencananya memang di Bali. Sekarang pindah ke Jakarta lagi karena dengan pertimbangan Omicron di luar sedang naik begitu juga omicron di Jakarta naik,” tuturnya dalam sebuah acara di Denpasar, Bali Kamis (20/1/2022) dikutip dari Youtube @Balikonten.

    Selain itu, untuk kedatangan peserta beda-beda antara negara yang satu dengan yang lain butuh masa karantina. Penerbangan juga tidak bisa langsung ke Bali dan para peserta harus karantina di Jakarta.

    “Penerbangan langsung ke Bali tidak memungkinkan sebab pesertanya juga tidak begitu banyak, jika di Jakarta, untuk penerbangan selain peserta, juga ada penumpang yang lain,” tegas Gubernur Koster.

    “Mengapa pindah ke Jakarta, supaya tidak terlalu merepotkan para peserta karena selain urusan karantina juga secara teknis jika di Bali maka peserta harus menunggu dulu di Jakarta lalu diangkut pesawat khusus ke Bali,” tambahnya. []

  • Kemendagri Tutup Izin Pejabat Pergi ke Luar Negeri, Mulai Gubernur ke Bawah

    peloporberita.com/ – Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menyampaikan, bahwa pihaknya menutup izin Jajarannya untuk bepergian ke luar negeri lantaran kasus covid-19 varian Omicron yang kian menyebar di Indonesia.

    “Oleh karena itu saya perlu menyampaikan kepada teman-teman kalau ada Pak Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta kawan-kawan yang lain, yang mau ke luar negeri tolong sampaikan, bahwa kami (Kemendagri) sekarang menutup dulu izinnya,” tutur Suhajar berdasarkan keterangan tertulis yang diterima peloporberita.com/, Selasa, (18/1/2022)

    Selain itu, Suhajar meminta agar kepala daerah dapat berkonsentrasi mengendalikan penyebaran virus Covid-19 di lapangan, seperti dengan menegakkan protokol kesehatan, mengakselerasi vaksinasi, dan memperketat kegiatan masyarakat.

    Ia juga meminta pemerintah daerah untuk dapat memberikan imbauan kepada masyarakat, baik berupa Surat Edaran maupun bentuk lainnya.

    “Walaupun mungkin di daerah teman-teman belum ada Omicron dan mungkin masih Delta atau Alfa, semuanya harus diwaspadai,” ungkapnya.

    Suhajar menegaskan, sebagai upaya mencegah perjalanan ke luar negeri, saat ini pemerintah telah mengeluarkan empat Surat Edaran. Pertama, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada 6 Desember 2021 tentang Imbauan Menunda Perjalanan ke Luar Negeri.

    Kedua, Surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) pada Desember 2021 tentang Kebijakan Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

    Ketiga, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (MenPANRB) pada 13 Januari 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri bagi Pegawai ASN pada Masa Pandemi Covid-19.

    Keempat, Surat Edaran Mensesneg pada 17 Januari 2022 tentang Kebijakan Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri dalam Upaya Pencegahan Penularan Covid-19.

    Suhajar pun meminta agar seluruh kepala daerah dapat mempedomani Surat Edaran tersebut.

    “Dulu kita pernah memberhentikan 3 bulan wakil bupati karena bepergian tidak ada izin, jadi tolong ini kita pedomani bersama untuk kebaikan kita bersama,” tandasnya. []

  • Trio Gubernur Terpopuler dan Paling Berpengaruh di 2021

    peloporberita.com/ – Indonesia Indicator (I2) melalui risetnya menobatkan Anies Baswedan sebagai Gubernur terpopuler dan paling berpengaruh pada 2021. Sedangkan Ganjar Pranowo berada di posisi kedua dan Ridwan Kamil di posisi ketiga.

    Indonesia Indicator (I2) sendiri, merupakan perusahaan Intelijen Media dengan menggunakan piranti lunak Artificial Intelligence (AI).

    Direktur Komunikasi Indonesia Indicator (I2) Rustika Herlambang pada Jumat (31/12/2021)di Jakarta mengatakan, Anies didapuk sebagai Gubernur terpopuler dan paling berpengaruh karena sosoknya paling banyak diberitakan media massa Tanah Air.

    “Sebagai Gubernur Paling Berpengaruh 2021, Anies adalah figur yang pernyataannya paling banyak dikutip media. Gubernur Paling Berpengaruh merupakan top influencer di media,” tuturnya.

    Dalam risetnya, Indonesia Indicator (I2) menghitung berdasarkan 28.779.574 berita yang dimuat 6.470 media online Indonesia mulai 1 Januari hingga 19 Desember 2021.

    Anies Baswedan (Gubernur DKI Jakarta), Ganjar Pranowo (Gubernur Jawa Tengah), Ridwan Kamil (Gubernur Jawa Barat).(Foto: Pelopor.id/ist)
    Anies Baswedan (Gubernur DKI Jakarta), Ganjar Pranowo (Gubernur Jawa Tengah), Ridwan Kamil (Gubernur Jawa Barat).(Foto: peloporberita.com/ist)

    Mereka, menganalisis data secara real time dengan menggunakan sistem Intelligence Media Analytics (IMA) yang berbasis artificial intelligence.

    Analisis data tersebut menemukan, bahwa sebagai Gubernur terpopuler dan berpengaruh 2021, Anies Baswedan muncul dalam 127.677 berita.

    Sementara di posisi kedua diduduki Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dengan 85.158 berita. Lalu di posisi ketiga ditempati Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dengan 73.567 berita. []

  • Anies Revisi Kenaikan UMP DKI, Timboel Siregar: Keputusan Tepat!

    peloporberita.com/ | Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022, yang awalnya 0,85 persen menjadi 5,1 persen, atau naik Rp 225.667 dari UMP 2021. Dengan revisi ini, maka nilai UMP DKI Jakarta tahun 2022 menjadi Rp. 4.641.854.

    Anies menegaskan, keputusannya menaikkan UMP didasarkan atas asas keadilan bagi para pekerja, perusahaan dan Pemprov DKI Jakarta. Namun, revisi ini menuai protes dari kalangan Kadin dan Apindo. Bahkan mereka menuduh Gubernur Anies sudah melanggar Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

    Di sisi lain, dalam keterangan tertulis yang diterima peloporberita.com/, Minggu (19/12/2021), Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menilai, keputusan Anies sudah tepat. Ini juga menjadi titik kompromi dan upaya menjaga wilayah DKI tetap kondusif dalam menghadapi penyebaran varian Omicron.

    Ia pun menyebutkan beberapa alasan. Pertama, alasan yuridis. Dalam Pasal 88C ayat (1) UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sangat jelas dinyatakan gubernur wajib menetapkan UMP. Dengan kewenangan ini, maka Anies dapat merevisi keputusan penetapan UMP 2022 di DKI, yang sebelumnya hanya naik 0,85 persen.

    Lalu, jika mengacu pada regulasi operasionalnya yaitu PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, maka sangat jelas diamanatkan bahwa penyesuaian upah minimum ditetapkan pada rentang nilai tertentu di antara batas atas dan bawah pada wilayah yang bersangkutan.

    Kedua, mengacu pada Pasal 88 ayat (3) UU Cipta Kerja, diamanatkan gubernur menetapkan upah minimum berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Menurut Timboel, dengan penetapan kenaikan UMP 2022 sebesar 5,1 persen, maka upah riil pekerja terjaga karena kenaikan UMP 2022 lebih besar dari nilai inflasi DKI sebesar 1,14 persen. Jika sebelumnya naik hanya 0,85 persen dan di bawah nilai inflasi, maka upah riil pekerja menjadi menurun.

    Artinya, daya beli pekerja akan meningkat, dengan begitu pekerja dan keluarganya akan lebih mampu mengkonsumsi barang dan jasa, sehingga pergerakan akan lebih cepat. Konsumsi pekerja pun akan sangat mendukung konsumsi agregat. []

    Baca juga: Timboel Siregar: Surat Anies ke Menaker Sebuah Kekeliruan Besar

  • Astindo Minta Gubernur NTB Standarisasi Harga Hotel dan Transportasi Jelang MotoGP 2022

    peloporberita.com/ – Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) mencium aksi pemilik modal besar ingin ‘menguasai’ lini transportasi, hotel dan sistem ticketing sebagai sentral bisnis dalam perhelatan World Superbike (WSBK) November lalu. Sehingga mereka meminta Gubernur NTB Dr. Zulkieflimansyah turun tangan menentukan standarisasi harga alias batas harga bawah dan atas jelang MotoGP Mandalika Maret 2022.

    “Terutama soal hotel karena kenaikan harga kamar naik sampai 300 persen,” tutur Ketua Astindo NTB, Sahlan M. Saleh dalam jumpa pers di sekretariat Astindo NTB, Minggu sore(5/122021).

    Menurut Sahlan, eforia WSBK dimanfaatkan sebagai ‘aji mumpung’ kalangan tertentu di luar NTB untuk meraup keuntungan besar. Sementara pelaku dan asosiasi pariwisata lokal hanya mendapatkan sebagian kecil saja.

    “Kami terbuka untuk berdiskusi dan komunikasi. Pak Gubernur dan Bupati, tolong fasilitasi kami.”

    Soal tiket, Sahlan menyampaikan bahwa pihaknya ingin diberi kuota 2-5 ribu tiket dalam ajang tersebut. Selain itu, Astindo juga berharap diberi hak login ke Xplorin (agen resmi penjualan tiket WSBK dan MotoGP) sesuai reserpasi yang diberikan ke Astindo. Dan tidak dijual dadakan seperti perhelatan WSBK November 2021.

    “Astindo meminta ITDC merilis tiket MotoGP lebih awal, setidaknya bulan Desember ini sudah keluar. Tidak seperti WSBK kemarin. Kami hanya diberi waktu tiga minggu. Kami kewalahan menjual paket. Kami sulit cari transportasi dan kamar hotel,” ungkapnya.

    Sahlan menjelaskan, hal tersebut membuat banyak pihak akhirnya main-main dengan harga. Sementara Astindo tidak ingin MotoGP menjadi preseden buruk bagi NTB lantaran harga yang terlalu tinggi.

    Astindo
    Astindo Minta Gubernur NTB Standarisasi Harga Hotel dan Transportasi Jelang MotoGP 2022. (Foto:Pelopor.id/Hasan)

    Sahlan juga menyayangkan sikap owner hotel di Lombok khususnya, lantaran mereka menjual langsung kamar hotelnya ke pengusaha besar di luar Lombok Sumbawa. Harga jualnya pun cukup tinggi. Langkah itu justru akan ‘mematikan’ usaha asosiasi lokal.

    “Ini namanya tidak ada keberpihakan terhadap kearifan lokal. Perihal kamar hotel ini, kami juga minta diberi jatah kuota 50 persen dari ketersediaan kamar. Kalangan kapital booking sendiri kamar hotel. Kalau begini caranya habis kita…habis kita pak. Modal kami tak seberapa tapi kalau dikuasai kapital hancur kami….hancur..,” ucapnya mengungkapkan kekecewaan.

    Selanjutnya Astindo memohon kepada Pemerintah daerah, Gubernur dan para Bupati agar segera turun tangan. Menertibkan dan segera memberlakukan sistem standarisasi harga, hotel dan transportasi. Kebijakan ini, dinilai perlu untuk memberi rasa prinsip berkeadilan dan berpihak kepada kearifan lokal.

    “Kami terbuka untuk berdiskusi dan komunikasi. Pak Gubernur dan Bupati, tolong fasilitasi kami,” tegas Sahlan.

    Sekretaris Astindo NTB, Abdul Haris dalam kesempatan yang sama menambahkan, bahwa pemerintah harus berpihak kepada pengusaha lokal.

    “Mau tidak mau, suka tidak suka event ini ada di NTB, jadi wajar kalau pengusaha lokal diutamakan. Bagi teman-teman hotel, dalam kesempatan ini jangan ‘balik punggung’. Hanya beri kesempatan pengusaha luar. Ingat loh kami ini mitra, ketika lagi tidak ada event seperti ini kami yang banyak membantu. Selepas dari event ini mereka kan berafiliasi dengan kami juga,” tandas Haris. []

  • Kemendagri: Kas Pemda di Perbankan Bukan untuk Cari Bunga!

    peloporberita.com/ | Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar dialog interaktif secara virtual yang bertajuk “Membedah Uang Kas Pemda di Perbankan” pada Kamis (16/09/2021). Dialog itu menghadirkan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto. 

    Dalam pemaparannya, Ardian menjelaskan, berdasarkan data Bank Indonesia, per 31 Agustus 2021, kas pemda sebanyak Rp 178,9 triliun. Namun jumlah tersebut pada awal bulan berkurang karena telah digunakan.

    “Tapi di tanggal 1 September (2021) uang keluar, uang kas tersebut akan berkurang untuk mendanai pengeluaran Pemda perbulan, seperti untuk belanja rutin dan mengikat sebesar Rp. 42,76T, yang terdiri atas gaji dan tunjangan, belanja operasional (Telepon, Air, Listrik, Internet), serta belanja terkait pelayanan publik, termasuk untuk pengeluaran bersifat mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya” ujar Ardian.

    Baca juga: Mahfud MD dan Tito Karnavian Dorong Pemda Majukan Perekonomian di Kawasan Perbatasan Sota

    Uang kas pemda yang disimpan di perbankan bukan kesengajaan untuk mencari bunga, namun dipersiapkan untuk pembayaran yang sudah memiliki peruntukannya. “Pemda memang punya kecenderungan ibaratnya menyediakan sejumlah uang untuk mempersiapkan pembayaran gaji ASN-nya, honorernya di satu sampai dua bulan ke depan untuk spare, tapi itu bukan sengaja untuk mencari bunga, sekali lagi bukan” kata Ardian.

    Hal ini sejalan dengan apa yang disampaikan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Walikota Bogor Bima Arya, dalam sesi dialog interaktif. Mereka mengatakan bahwa uang kas pemerintah daerah di perbankan telah dipersiapkan sesuai peruntukannya dan akan digunakan saat pembayaran direalisasikan. 

    Ganjar menjelaskan, alasan mengapa ada uang daerah yang mengendap di perbankan. Menurutnya, pada awal tahun anggaran dalam RKUD sudah terdapat saldo mengendap berupa Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun anggaran sebelumnya. Selain itu, setiap hari pendapatan daerah masuk ke RKUD, sehingga menambah saldo. 

    Di sisi lain, uang yang telah masuk ke RKUD tidak dapat segera digunakan untuk melakukan pembayaran belanja. Pasalnya, pelaksanaan program memerlukan proses dan jangka waktu. Ini sesuai dengan UU Perbendaharaan Negara pada Pasal 21, yang menyebutkan bahwa pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima. 

    Baca juga: Mendagri Ingatkan Pemda Perbaiki dan Perbaharui Input Data Covid-19

    Senada dengan Ganjar, Wali Kota Bogor Bima Arya juga mengatakan bahwa setiap daerah memiliki kas yang disimpan di perbankan. Kas tersebut untuk menyimpan seluruh penerimaan daerah dan membayar semua pengeluaran daerah. Bima juga menyinggung berbagai faktor yang membuat adanya pengendapan kas daerah di perbankan, salah satunya karena memiliki SILPA. “Di Kota Bogor, kita tidak melakukan penyimpanan uang, apalagi untuk mendapatkan keuntungan bunga, itu tidak,” tegas Bima Arya.

    Dia menambahkan, jika saat ini masih ada saldo di perbankan, maka itu akan digunakan untuk membayar kegiatan pada periode akhir tahun ini. Sedangkan saldo pada akhir tahun, bakal dihitung sebagai SiLPA 2022, yang akan digunakan untuk membiayai kegiatan bersifat wajib dan mengikat, seperti gaji ASN, pembayaran listrik, pengelolaan sampah, dan sebagainya.

    Ardian juga menyebutkan bahwa sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terkontraksi akibat pandemi Covid-19 menjadi salah satu faktor pendorong hal ini terjadi. Namun, setidaknya Kemendagri mencatat, ada tiga jenis retribusi yang naik yaitu retribusi belanja kesehatan, retribusi pelayanan pemakaman dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi. []