Tag: Ganja

  • Thailand Jadi Negara Pertama di Asia yang Dekriminalisasi Ganja

    Jakarta | Pemerintah Thailand telah resmi melegalkan budidaya dan penggunaan ganja untuk kebutuhan medis mulai hari ini (09/06/2022), namun tetap melarang pemakaian untuk tujuan kesenangan.

    Terkait keputusan itu, Thailand pun akan mulai mendistribusikan 1 juta bibit ganja pada Jumat (10/06/2022). Dengan demikian, Thailand menjadi negara pertama di Asia yang mendekriminalisasi ganja.

    Disebutkan juga bahwa tujuan lain dari legalisasi ganja adalah meraih manfaat ekonomi, baik untuk pendapatan negara maupun bagi para petani kecil.

    “Jika kita memiliki kesadaran yang benar, ganja itu seperti emas, sesuatu yang berharga, dan harus dipromosikan,” kata Menteri Kesehatan Masyarakat Thailand Anutin Charnvirakul seperti dikutip dari Associated Press (AP).

    Di sisi lain, status legalitas ganja di Thailand sebenarnya masih memiliki ketidakpastian secara hukum, lantaran anggota parlemen belum mengesahkan undang-undang yang mengatur perdagangannya.

    Setiap penduduk yang sudah mendaftarkan diri dengan tujuan medis, kini bisa menanam dan menghisap ganja di rumahnya, mengingat Thailand memiliki iklim tropis yang dinilai sangat ideal untuk menanam ganja. Namun jika tertangkap melanggar, berpotensi terkena hukuman tiga bulan penjara dan denda hingga 25.000 baht (Rp 10,5 juta).

    Tak sembarangan, kandungannya pun tetap diawasi dengan ketat oleh pemerintah. Minyak ganja akan ilegal jika mengandung lebih dari 0,2% tetrahydrocannabinol (THC), senyawa kimia yang membuat mabuk.[]

  • Satu Unit Apartemen Jadi Tempat Budidaya Ganja Hidroponik, Pelakunya Belajar dari Youtube

    Jakarta – Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menguak kasus kebun ganja hidroponik di salah satu apartemen di kawasan Bekasi, Jawa Barat. Dalam penggerebekan, polisi menemukan satu unit apartemen berisi budidaya tanaman ganja hidroponik.

    “Pada tanggal 20 April 2022 kita dapat informasi bahwasanya di daerah di kota Bekasi di salah satu apartemen di jalan Boulevard Ahmad Yani ini terdapat penyalahgunaan narkotika,” tutur Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Harun dalam konferensi pers, Jumat (22/04/2022).

    Pihak kepolisian awalnya mendapati dua bungkus narkotika jenis ganja di unit apartemen lantai 23. Setelah pemeriksaan lebih lanjut diperoleh informasi bahwa di lantai 19 terdapat satu ruangan berisi 240 pot ganja.

    “Langsung kita lakukan penyitaan. Tanaman ini sebagai apa ini bentuk ukuran ada yang masih yang beberapa bulan ada yang masih beberapa lebih dari 4 bulanan,” ungkap AKBP Harun.

    Ia juga menyampaikan, dalam kasus ini ada dua tersangka, yaitu pria berinisial AA dan MM. Awalnya, MM membeli bibit ganja tersebut seharga Rp200 ribu per paket dari seorang pria pada bulan November dan Desember tahun 2019. Selanjutnya tersangka belajar menanam secara hidroponik dengan mengikuti tutorial dari YouTube.

    “Jadi, tersangka ini belajar dari YouTube kemudian mempraktekkan di apartemen yang disewa bersama tersangka AA nanti dalam penanaman hidronponik ini, kemudian juga dia punya pengalaman dalam menanam selada sehingga dari pengalaman penanaman selada ini dipraktekan ke dalam penanaman jenis ganja,” tegas AKBP Harun.

    [irp]

    Namun, kedua tersangka tersebut tidak menjual daun ganja, melainkan menjual bunganya saja. Mereka, bisa memanen bunga ganja dalam waktu 4 bulan sekali.

    “Dari hasil penanaman ini tersangka sudah mengedarkan selama kurang lebih 8 bulan. Jadi sudah 8 bulan tersangka mengedarkan ini dengan keuntungan Rp 40 juta. Dari perkara tersebut tersangka kita kenakan pasal 114 ayat 2 juncto 111 ayat 2 UU No. 35 narkotika dengan hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara dan denda minimal Rp 1 miliar maksimalnya Rp 10 miliar,” tandas AKBP Harun. []

  • Tak Sia-sia, Jalan Kaki 5 Jam Polda Sumut Temukan Ladang Ganja 2 Hektare

    peloporberita.com/ – Petugas gabungan Ditnarkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) Polres Mandailing Natal menemukan ladang ganja seluas 2 hektare di Pegunungan Tor Mangompang, Kecamatan Panyabungan Timur, Madina setelah berjalan kaki selama lima jam.

    Kabid Humas Polda Sumut, Kombes. Pol. Hadi Wahyudi mengatakan, Penemuan ladang ganja itu berawal dari ditangkapnya seorang tersangka berinisial S dengan barang bukti satu karung ganja.

    “Saat diinterogasi, Tersangka S mengaku barang bukti ganja berasal dari ladang miliknya di Pegunungan Tor Mangompang. Keterangan sementara yang diberikan seperti itu, penyidik masih mendalaminya,” tuturnya, Sabtu (19/02/2022).

    Berkat informasi tersebut, pada Rabu (16/02/2022) petugas melakukan pengembangan menuju Pegunungan Tor Mangompang dengan jarak tempuh total 6 jam. Yakni, satu jam menggunakan mobil dan lima jam berjalan kaki.

    “Setiba di TKP, personel menemukan ladang ganja siap panen seluas 2 hektare dengan jumlah pohon ganja sekira 10 ribu batang,” ungkap Hadi.

    Selanjutnya pada Jumat (17/02/2022) sekitar pukul 06.00 WIB dilakukan pemusnahan ladang ganja ioleh tim gabungan Polda Sumut, TNI, BNNK, dan Polres Mandailing Natal.

    “Pemusnahan yang dilakukan sebagai bentuk komitmen bersama dalam memberantas peredaran narkoba di Sumatera Utara,” jelas mantan Kapolres Biak Numfor, Papua tersebut.[]

  • Mississippi Legalkan Penggunaan Ganja untuk Medis

    peloporberita.com/ | Mississippi telah melegalkan penggunaan ganja untuk keperluan medis, seperti pada pasien dengan kondisi yang lemah. Undang-undang (UU) legalisasi ganja resmi berlaku setelah Gubernur Mississippi Tate Reeves menandatanganinya.

    Dengan demikian, Mississippi menjadi negara bagian ke-37 di Amerika Serikat (AS) yang mengizinkan konsumsi tanaman tersebut untuk medis.

    "Tidak ada keraguan bahwa individu di negara bagian kami yang sedang sakit bisa menjadi lebih baik jika mereka mengkonsumsi ganja yang diresepkan secara medis," kata Reeves dalam sebuah pernyataan yang peloporberita.com/ kutip dari akun Twitternya.

    Dalam tiga tahun terakhir, legalisasi ganja di Mississippi memang terus menjadi sorotan. Sebelumnya pada November 2020, RUU legalisasi ganja pernah diajukan dan disetujui oleh legislatif daerah, namun ditolak oleh Mahkamah Agung Mississippi.

    Dengan adanya UU Mississippi yang baru ini,  maka penderita kanker, penyakit Parkinson, penyakit Huntington, AIDS, penyakit Crohn, autisme dan sejumlah penyakit lainnya memenuhi syarat untuk membeli ganja medis.

    Sebelum membeli ganja, pasien harus memiliki sertifikasi dari praktisi medis yang memenuhi syarat setelah pemeriksaan langsung, dan mendapatkan kartu identitas registrasi dari Departemen Kesehatan Mississippi.

    Aturan ini juga melarang diskriminasi terhadap pemegang kartu izin konsumsi ganja dari sekolah, tuan tanah dan majikan. Selain itu, ada batasan yang dapat ditegakkan oleh fasilitas seperti rumah sakit dan panti jompo.

    Menurut aturan tersebut, sekolah dan fasilitas penitipan anak pun harus diizinkan memberikan ganja medis dengan cara yang sama seperti dengan resep medis. []

  • BNN Bongkar 85 Jaringan Narkoba Sepanjang 2021

    peloporberita.com/ – Kepala Badan Narkotika Nasional Indonesia (BNN) Komjen. Pol. Petrus Reinhard Golose menyampaikan, sejak Januari hingga Desember setidaknya BNN berhasil mengungkap 85 jaringan narkoba sepanjang tahun 2021.

    Reinhard Golose menjelaskan, 85 jaringan narkotika yang beroperasi di Indonesia merupakan jaringan nasional maupun internasional dan mayoritas jaringan narkoba yang terungkap merupakan yang bergerak secara nasional dengan 61 jaringan, sementara sisanya jaringan mancanegara.

    BNN Bongkar 85 Jaringan Narkoba Sepanjang 2021
    BNN Bongkar 85 Jaringan Narkoba Sepanjang 2021. (Foto:Pelopor.id/BNN)

    “Jaringan nasional yang kami temukan berasal dari sindikat Aceh, Madura, Jawa, Jakarta, Sumatera Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Nusa Tenggara Timur,” tutur Kepala BNN, Kamis (20/1/22).

    Ia juga mengatakan, BNN juga berhasil mengungkap 769 kasus narkotika sepanjang 2021. Dari ratusan kasus tersebut, BNN telah menangkap 1.109 tersangka yang kini sudah diproses secara hukum.

    “Para tersangka kini telah diproses secara hukum berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya.

    Adapun tahun lalu, BNN menyita ganja dengan total massa 115 ton dari 50 hektar lahan ganja, 3.316 ton metamfetamin, dan 191.575 butir ekstasi, serta beberapa jenis narkotika lainnya.

    “Total aset yang berhasil kami sita seluruhnya adalah 108,3 miliar rupiah dari 14 kasus dan 16 tersangka,” tandas Kepala BNN. []

  • Polda Metro Jaya Musnahkan 1,74 Ton Narkotika

    peloporberita.com/ | Polda Metro Jaya berhasil mengamankan sebanyak 1,74 ton narkotika dengan berbagai jenis, dari hasil Operasi Nila Jaya 2021 yang berlangsung selama dua pekan, mulai dari 1-15 November 2021.

    “Jumlah tersebut terdiri dari berbagai jenis, di antaranya sabu, ekstasi dan ganja juga ada narkotika jenis happy five. Pengungkapan ini menandakan bahwa maraknya peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, pada Kamis (25/11/2021).

    Zulpan juga mengatakan bahwa pemerintah telah menyatakan narkotika ini sebagai kejahatan yang sangat serius.

    “Seperti yang kita ketahui bahwa pemerintah telah menyatakan narkotika ini merupakan kejahatan yang sangat serius, sehingga dikategorikan sebagai extra ordinary crime. Ini jelas menjadi perhatian kita semua,” tegasnya.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya berharap agar masyarakat bisa lebih waspada terkait dengan peredaran narkotika, lantaran barang haram ini dapat merusak moral generasi bangsa.

    “Karena ini bisa merusak moral generasi bangsa, tentunya dengan pengungkapan kasus ini kita berharap bisa menjadi pembela bagi masyarakat agar betul-betul menjaga keluarganya dari bahaya narkotika,” harap Zulpan. []

  • Dalam Sepekan, Polres Metro Jakarta Barat Sita 5.200 gr Sabu dan 27 gr Ganja Siap Edar

    peloporberita.com/ | Polres Metro Jakarta Barat menggelar operasi Nila Jaya 2021 pada 01-15 November 2021 untuk memberantas peredaran narkoba. Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, selama sepekan menggelar operasi nila, pihaknya sudah menciduk sembilan tersangka dari 10 kasus yang diungkap.

    “Total barang bukti untuk sabu-sabu 5.200 gram dan ganja 27 gram,” ujar Bismo beberapa waktu lalu.

    Operasi Nila Jaya juga menyasar Kampung Boncos, Kecamatan Palmerah dan Komplek Permata, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Dari dua lokasi itu, polisi mengamankan 17 orang yang sedang menggunakan narkoba jenis sabu.

    Bismo melanjutkan, pihaknya mengamankan sabu 101 gram dari salah satu kamar kost di Kampung Boncos. Namun, pihaknya masih mengejar pemilik sabu tersebut dan operasi nila ini masih berjalan.

    Baca juga: Polisi Temukan Pabrik Sabu dengan Metode Baru di Jawa Timur

    “Kami cek urinenya positif metafetamin, kemudian kami lakukan rehab, kirim ke rumah sakit Bhayangkara Lemdiklat Polri,” kata Bismo.

    Sedangkan di Komplek Permata, menurutnya, sudah terjadi penurunan peredaran narkoba. Namun, Bismo tidak menjelaskan secara rinci berapa persen penurunan yang dimaksud.

    Pada kesempatan yang sama, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Danang Setiyo melanjutkan, pihaknya akan terus menekan peredaran narkoba di Jakarta Barat hingga menyentuh angka nol. Sehingga warga di wilayah hukumnya bisa merasa aman dan nyaman karena terbebas dari ancaman peredaran narkoba.

    “Kami tetap mengoptimalkan pemberantasan peredaran narkoba di Jakarta Barat,” tegas Danang. []

  • Polres Jakbar Berhasil Musnahkan Narkoba Senilai Rp 34 Miliar

    peloporberita.com/ | Polres Metro Jakarta Barat berhasil memusnahkan 299 kilogram ganja dan 27,1 kilogram sabu hasil penangkapan sejak Juli hingga Oktober 2021. Sejumlah narkoba di antaranya dimusnahkan dengan alat pembakaran incinerator.

    Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. Ady Wibowo mengatakan, ratusan kilogram narkoba tersebut bernilai hingga Rp 34 miliar. “Kalau diakumulasikan, di pasar gelap sana, ini bernilai Rp 34 miliar. Dan ini memiliki daya rusak yang cukup. Kita bisa menyelamatkan sekitar 1,3 juta orang melalui penindakan ini,” ucapnya.

    Baca juga: Polisi Berhasil Ungkap Penyelundupan 23 kg Sabu di Medan

    Ratusan kilogram narkoba itu didapatkan dari 14 kasus di berbagai wilayah dengan berbagai modus. Berbagai wilayah yang dimaksud adalah Menteng, Jakarta Pusat; Jagakarsa, Jakarta Selatan; Bekasi; Bogor; Tangerang; Tangerang Selatan; Malang, Jawa Timur dan Bukittinggi, Sumatera Barat.

    Baca juga: Polisi Gagalkan Upaya Penyelundupan Narkoba dalam Kotak Beras

    Dari 14 kasus itu, polisi mengamankan 17 orang tersangka, yang beberapa di antaranya berstatus warga negara asing (WNA).

    Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2), Sub Pasal 113 ayat (2), Sub Pasal 112 ayat (2). Sub Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1), UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun serta paling lama 20 tahun, atau denda maksimum Rp 10 Miliar. []

  • TNI Gagalkan Penyeludupan 5 Paket Ganja dari Papua Nugini

    peloporberita.com/ | Pos Skofro Lama Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 131/Brs berhasil menggagalkan penyelundupan 5 paket besar ganja seberat 750 gram di Distrik Arso Timur Kabupaten Keerom, Papua, Rabu (20/10/2021). Hal itu disampaikan oleh Dansatgas Pamtas RI-PNG Yonif 131/Brs Letkol Inf Muhammad Erfani dalam rilis tertulis di Kabupaten Keerom, Papua, Kamis (21/10/2021).

    “Pemeriksaan rutin ini dipimpin Danpos Skofro Lama Letda Inf Davit Ginting dan berhasil menggagalkan penyelundupan 5 kantong plastik paket besar ganja kering seberat 750 gram,” ujar Letkol Erfani.

    Baca juga: BNN dan Kementerian Kelautan dan Perikanan Perkuat Sinergi Cegah Peredaran Narkoba

    Ia juga menjelaskan, paket ganja itu ditemukan dalam tas ransel warna hitam, yang dibawa HW (25) saat melintas di depan Pos Skofro Lama dengan berjalan kaki dari arah Papua Nugini (PNG) menuju Kampung Waris.

    “Dari keterangan pelaku, paket ganja ini didapatkan dari salah seorang warga PNG, dan rencana akan dijual kembali di wilayah Abepura, Kota Jayapura,” lanjut Letkol Erfani.

    Baca juga: Polisi Berhasil Ungkap Penyelundupan 23 kg Sabu di Medan

    Dalam upaya menjaga stabilitas keamanan di wilayah perbatasan, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 131/Brs selalu rutin menggelar kegiatan pemeriksaan rutin, yang bertujuan untuk menjamin keamanan wilayah perbatasan dan mencegah peredaran serta keluar masuknya barang-barang ilegal dari dan menuju wilayah Indonesia. []

  • Polisi Gagalkan Peredaran Ganja Lintas Sumatera-Jawa Seberat 279 Kilogram

    peloporberita.com/ | Polisi berhasil menggagalkan 279 kilogram (kg) narkoba jenis ganja yang akan diedarkan lintas Pulau Sumatera dan Jawa. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus mengatakan bahwa otak dibalik peredaran ganja ini berinisial M, terpidana kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Jawa Barat.

    Yusri menjelaskan bahwa M masuk lapas dengan kasus yang sama divonis 14 tahun, dan baru menjalani hukuman selama dua tahun, sehingga masih tersisa 12 tahun lagi. Penangkapan M bermula ketika polisi mendeteksi adanya peredaran narkotika jenis ganja di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.

    Berdasarkan informasi di lapangan, Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat mencurigai adanya pengiriman paket ganja dalam jumlah besar dari Sumatera Utara. Polisi pun langsung melakukan pengejaran ke Pulau Sumatera hingga akhirnya berhasil menangkap sebuah truk berisi 279 kg paket ganja.

    “Kita tangkap di Bukittinggi, Padang, total delapan karung dengan total 279 kg akan dibawa ke Bekasi,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus. Paket ganja tersebut ditutupi dengan besi rongsokan untuk mengelabui petugas. []