Tag: Firli Bahuri

  • Menteri ATR/BPN Akan Gunakan Tanah Rampasan Negara dari KPK untuk Gedung Arsip Pertanahan

    Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima barang rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan Hibah. Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil mengatakan, barang rampasan tersebut akan digunakan untuk pembangunan gedung arsip, sebagai penyimpanan dokumen pertanahan.

    “Ini karena program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), kantor kita jadi gudang arsip, bahkan sudah meluber ke mana-mana karena terbatasnya anggaran. Oleh sebab itu, dengan diberikannya tanah ini, kami akan gunakan untuk gedung arsip,” tuturnya usai menerima barang rampasan negara dan menandatangani prasasti bersama Ketua KPK, Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/03/2022).

    Adapun aset itu berupa tanah dan bangunan di Jalan Loji Barat No. 24 RT 17 RW 02 Desa Cipanas, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, sesuai Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 595 dengan luas tanah 242 m2, luas bangunan 260 m2 dengan nilai Rp 574.700.800.

    “Sebagai persepsi saja, sejak 2017 sampai dengan sekarang, kami sudah mendaftarkan kurang lebih 50 juta bidang tanah. Bayangkan kalau arsipnya satu-satu, warkah tanahnya 20-30 halaman, itu jadi masalah. Oleh sebab itu, terima kasih sekali telah memberikan aset kepada kami untuk kami kelola,” ungkap Menteri ATR/BTN.

    Dalam kesempatan yang sama Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar menjelaskan, bahwa eksekusi terhadap barang rampasan negara dilakukan oleh jaksa dengan cara penjualan lelang pada Kantor Pelayanan Lelang dan Kekayaan Negara (KPLKN) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

    “Pelaksanaan ini juga merupakan upaya-upaya dari KPK untuk mengoptimalkan pemulihan aset sebagai salah satu indikator kerja utama KPK,” sebutnya.

    Lili juga menyampaikan apresiasinya kepada Menteri ATR/Kepala BPN beserta jajaran kantor pertanahan di seluruh Indonesia yang telah sangat membantu KPK dalam rangka pemulihan aset dengan pemberian data yang akurat. Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga telah bekerja sama dalam pemberian data pendukung sebagai salah satu persyaratan dalam rangka penjualan lelang.

    “Besar harapan kami acara ini tidaklah sekadar pada acara seremonial saja, tapi kami harapkan lebih dari itu, bisa membawa manfaat bagi lembaga negara dan juga pemerintah daerah. Khususnya dalam melaksanakan tugas masing-masing dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat, juga meningkatkan sinergi antara KPK dengan kementerian/lembaga,” tegas Lili.

    Selain kepada Kementerian ATR/BPN, serah terima barang rampasan negara oleh KPK melalui PSP ini juga diberikan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Pemerintah Kabupaten Bangkalan, dan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara. []

  • Kronologi OTT Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi oleh KPK

    peloporberita.com/ – KPK pada hari ini Kamis, (6/1/2022) mengungkapkan kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, dengan barang bukti uang senilai Rp5,7 miliar.

    Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, OTT tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang menginformasikan dugaan pemberian uang suap kepada penyelenggara negara.

    “Tim mendapatkan informasi jika uang akan diserahkan oleh MB (M Bunyamin) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi kepada Wali Kota Bekasi,” tutur Firli, Kamis (6/1/2022).

    Tim pengintaian, mengetahui jika M Bunyamin telah masuk ke rumah dinas Wali kota Bekasi dengan membawa sejumlah uang dan diduga telah diserahkan kepada Rahmat Effendi.

    “Tim KPK selanjutnya sekitar pukul 14.00 WIB bergerak mengamankan MB pada saat keluar dari rumah dinas Wali Kota,” ucapnya.

    Selain itu, lanjut Firli, ditemukan juga bukti uang dengan jumlah miliaran dalam pecahan mata uang rupiah.

    Rahmat Effendi
    Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi berjalan menuju ruang pemeriksaan usai terjaring OTT KPK di Gedung Merah Putih Jakarta, Rabu, 5 Januari 2022. (Foto:Pelopor.id/Antara)

    KPK dalam kasus ini, menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

    Rahmat diamankan tim KPK bersama 13 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Bekasi, Jawa Barat pada Rabu, (5/1/2022).

    Setelah pemeriksaan, KPK kemudian menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus ini. Selain Rahmat, Bunyamin, KPK menetapkan Sari Mulyadi, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.

    Empat orang lainnya merupakan pemberi suap, yakni Ali Amril Direktur PT MAM Energindo, Lai Bui Min alias Anen (swasta), Suryadi dari PT Kota Bintang Rayatri, dan Makhfud Saifudin Camat Rawalumbu. []

  • Terjaring OTT KPK, Wali Kota Bekasi Diduga Terlibat Jual Beli Jabatan

    peloporberita.com/ – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Menurut KPK, Rahmat Effendi diduga terlibat dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan serta pengadaan barang dan jasa.

    “Informasi yang kami peroleh, tangkap tangan ini terkait dugaan korupsi penerimaan janji atau hadiah pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan dilingkungan Pemkot Bekasi,” tutur Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (6/1/2022).

    Dalam OTT tersebut, 12 orang diamankan oleh KPK pada Rabu kemarin (5/1/2021) Di antaranya Wali Kota Bekasi, ASN Pemkot Bekasi serta beberapa pihak swasta.

    Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri membenarkan bahwa pihaknya telah menggelar OTT di Kota Bekasi. Namun, Firli belum mengungkapkan detail OTT tersebut dan meminta waktu untuk melakukan pemeriksaan terlebih dahulu agar dugaan perkara ini terang benderang.

    “Betul ada tangkap tangan di Bekasi, kita masih bekerja. Tolong bersabar, beri waktu untuk kami bekerja. Nanti pada saatnya kami akan sampaikan ke publik. Mohon kami bekerja dulu,” ucap Firli Rabu, (5/1/2021).

    Dalam OTT ini, KPK juga mengamankan sejumlah uang. Tetapi, belum dijelaskan berapa jumlah uang yang diamankan.

    “Benar KPK telah melakukan giat tangkap tangan terhadap penyelenggara negara di wilayah Bekasi, Jawa Barat, siang hari ini jam 13.30, 5 Januari 2022 beberapa pihak kami amankan bersama sejumlah uang,” ungkap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

    Sementara Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen yang dijaring dalam OTT, memiliki harta kekayaan sekitar Rp 6,3 miliar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara periode 2020 yang terdiri dari tanah dan bangunan, kendaraan, harta bergerak, hingga kas dan setara kas. []

  • Meski Dimutasi Kapolri, Firli Bahuri Tetap Ketua KPK

    peloporberita.com/ – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram yang memutasi sejumlah perwira tinggi (Pati) kepolisian.

    Lewat surat bernomor ST/2568/XII/KEP/2021 itu beberapa pejabat kepolisian dimutasi dalam rangka persiapan masa pensiun, termasuk Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

    Komjen Pol Firli Bahuri, Pati Bareskrim Polri yang saat ini sedang penugasan sebagai ketua KPK RI dimutasikan sebagai Pati Bareskrim Polri dalam rangka pensiun.

    “Ya benar proses mutasi secara alamiah, yang pensiun dan tour of duty and area, serta penyegaran,” tutur Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (18/12/2021).

    Ketua KPK Firli Bahuri
    Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: Pelopor/Antara)

    Firli, sebelumnya menjabat sebagai Analis Kebijakan Utama Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri yang ditugaskan di KPK.

    Pada 8 Desember 2021 lalu, Firli berusia 58 tahun atau sudah memasuki masa pensiun.

    Meski demikian, Firli dipastikan akan tetap berada di KPK hingga jabatannya usai pada 2023.

    “Ya tetap (Ketua KPK) sampai 2023 masa jabatannya berakhir di KPK,” sebut Dedi dilansir dari Kompas.com.

    Sehingga Firli, hanya pensiun sebagai jabatannya sebagai polisi saja dan hal itu tidak berpengaruh pada statusnya sebagai Ketua KPK. []

  • Profil Azis Syamsuddin yang Sudah Resmi Tersangka Korupsi

    peloporberita.com/ | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin pada Sabtu dini hari (25/09/2021). Azis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji, terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

    Sejatinya, Azis menghadiri panggilan pemeriksaan KPK pada Jumat, namun ia tidak hadir dengan alasan sedang menjalani isolasi mandiri. Namun, KPK memutuskan tetap menjemput paksa Azis di rumahnya di Jakarta Selatan, pada Jumat malam (24/09/2021). Tim KPK sudah melakukan pemeriksaan swab antigen terhadap Azis dan hasilnya non-reaktif Covid. 

    Baca juga: Profil Yusril Ihza Mahendra, Kuasa Hukum Kubu Moeldoko

    Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, dalam kasus ini, Azis menghubungi penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju pada Agustus 2020. Dengan tujuan meminta tolong “mengurus” kasus yang menyeret namanya dan kader Partai Golkar lainnya, yaitu Aliza Gunado. Saat itu, kasus tersebut sedang diselidiki KPK. 

    Stepanus Robin sendiri saat ini sudah diberhentikan KPK, setelah berstatus tersangka dugaan korupsi penanganan perkara. Selanjutnya, Robin menghubungi seorang pengacara, Maskur Husain, untuk mengurus dan mengawal kasus tersebut. Setelah itu, Maskur menyampaikan kepada Azis dan Aliza untuk masing-masing menyiapkan uang Rp2 miliar. 

    Baca juga: Kembali Menangkan Gugatan Partai Berkarya, Ini Profil Tommy Soeharto

    Profil Azis Syamsuddin 

    Karier politik Azis Syamsuddin dimulai pada pemilu 2004, ketika ia duduk di kursi parlemen melalui Partai Golkar. Sebelumnya, ia telah merasakan banyak pengalaman di dunia profesional sebagai konsultan di American International Assurance (AIA) dan bankir di Bank Panin.

    Pria kelahiran 31 Juli 1970 ini, duduk di Komisi III DPR yang mengawasi kinerja eksekutif bidang hukum, hak asasi manusia, dan keamanan. Pendidikannya ditempuh di Fakultas Hukum Universitas Trisakti dan Fakultas Ekonomi Universitas Krisnadwipayana. Kemudian lanjut ke studi magister di University of Western Sydney, Australia dan magister hukum dari Universitas Padjajaran Bandung. 

    Azis juga pernah menjabat sebagai Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia selama tahun 2008-2011. Ia memilih Partai Golkar karena dianggap cocok dengan niatnya untuk berpolitik sebagai bentuk pengabdian. Di internal partai, Azis sempat menjadi pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Tulang Bawang, Lampung dan menjadi anggota Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong (Kosgoro). []

  • Profil Ketua KPK Firli Bahuri

    peloporberita.com/ | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberhentikan dengan hormat 56 pegawai yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih status jadi Aparatur Sipil Negara (ASN), per 30 September 2021. Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan pesan terakhir kepada 56 pegawai itu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (15/09/2021).

    “Terima kasih kepada insan KPK yang telah memberikan dedikasi andil dalam rangka membangun dan memperkuat pemberantasan korupsi. Gedung KPK yang ada 16 lantai tidak akan pernah berdiri tanpa jasa satu butir pasir,” kata Firli. 

    Dia juga memastikan, KPK akan tetap terus bersemangat mempertahankan perjuangan pemberantasan korupsi, dan KPK tentu akan mewujudkan Indonesia bebas dari korupsi.

    Baca juga: Profil Ali Mochtar Ngabalin yang Angkat Bicara Soal Sengkarut TWK

    Profil Firli Bahuri  

    Pria kelahiran Lontar, Sumatera Selatan, pada 8 November 1963 ini, memulai pendidikan kepolisian di Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (AKABRI) pada tahun 1990. 

    Setelah lulus dari AKABRI, Firli melanjutkan pendidikannya di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), dan selesai pada 1997. Kemudian, ia beberapa kali melanjutkan pendidikan kedinasan di kepolisian, termasuk mengikuti pelatihan di Sekolah Staf dan Pimpinan (SESPIM) Polri pada 2004. Firli juga sempat mengikuti Program Pendidikan Singkat Angkatan Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas) pada 2017.

    Suami Ardina Safitri ini mengawali kariernya di kepolisian dengan menjadi Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Persiapan Lampung Timur pada 2001. Ia juga pernah menjadi Wakapolres Lampung Tengah, sebelum akhirnya mengemban jabatan Kepala Satuan III/Umum Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada 2005.

    Baca juga: Profil Taufan Rahmadi yang Digosipkan Jadi Cawagub NTB 2024

    Ayah dua anak ini kemudian diangkat menjadi Kepala Kepolisian Resor Kebumen pada 2007, dan Kepala Kepolisian Resor Brebes pada 2008. Tahun berikutnya, ia kembali ke Jakarta pada 2009 sebagai Wakil Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat.

    Karier Firli Bahuri semakin gemerlap ketika dipercaya menjadi Asisten Sekretaris Pribadi Presiden pada tahun 2010. Lalu pada 2011, ia melanjutkan karier kepolisian sebagai Kepala Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, yang kemudian ditunjuk menjadi Ajudan Wakil Presiden Boediono pada 2012-2014.

    Setelah itu, Firli Bahuri diposisikan sebagai Wakil Kepala Kepolisian Daerah Banten pada 2014, dan berikutnya ditugaskan sebagai Karodalops Sops Polri pada 2016. Masih ditahun yang sama, Firli ditugaskan sebagai Wakil Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah. Ditahun berikutnya, ia ditunjuk menjadi Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat pada 2017 dan sempat bertugas di KPK sebagai Deputi Penindakan. 

    Tidak sampai setahun di KPK, Jenderal Polisi Bintang 2 ini dipercaya menduduki posisi Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan pada 25 Juni 2019, hingga kemudian terpilih sebagai Ketua KPK pada 13 September 2019. []