Tag: Fatia Maulida

  • Polri: Penetapan Haris Azhar dan Fatia Sebagai Tersangka Kasus Lord Luhut Sesuai Prosedur

    Jakarta – Polri menegaskan, penetapan tersangka atas Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Fatia Maulidiyanti, sudah sesuai prosedur.

    “Kita bekerja berdasarkan fakta hukum, semua mengikuti mekanisme,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan, Minggu (20/03/2022).

    Zulpan juga menyatakan, pihaknya siap jika kedua aktivis itu menempuh jalur praperadilan. Sebab menurutnya, Penetapan tersangka terhadap Haris Azhar dan Fatia berdasarkan pada fakta hukum di lapangan.

    Selain itu, sebelum menetapkan Haris dan Fatia sebagai tersangka, lanjut Zulpan, polisi telah mengumpulkan alat bukti yang cukup.

    Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada Jumat, (17/03/2022).

    Pemberitahuan kepada Haris dan Fatia disampaikan pada keduanya pada Jum’at malam pukul 21.00 WIB melalui Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka untuk masing-masing.

    Soal Hariz Ashar kepada media yang mempertanyakan kecepatan Polda Metro Jaya menetapkan dirinya dan koleganya dari Kontras sebagai tersangka.

    Menurut Polri, lantaran telah adanya dua alat bukti yang memadai, prosedur penetapan tersangka, dan menyilakan diajukannya gugatan praperadilan, dinilai sudah cukup baik untuk counter opini dalam kasus ini.

    “Polri tidak perlu terjebak dalam polemik yang mungkin akan dikembangkan kalangan aktivis dalam beberapa hari ke depan. Imbauan agar setiap warga taat hukum dan mengikuti prosedur hukum sudah cukup memadai,” sebut Zulpan.

    Sebelumnya, Luhut Pandjaitan melaporkan Haris dan Fatia terkait video yang diunggah di akun YouTube bulan Agustus 2021 silam dengan judul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!”.

    Luhut pun melaporkan Haris Azhar dan Fatia ke Polda Metro Jaya pada September 2021 usai dua somasinya tidak ditanggapi. Luhut tidak hanya menggugat keduanya melalui jalur pidana, tapi juga melayangkan gugatan perdata senilai Rp 100 miliar. []

  • Direktur LBH: Tidak Patut Kajian Akademik Dijawab dengan Kriminalisasi

    peloporberita.com/ | Jakarta – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Arif Maulana menilai, tindakan Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan yang melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulida, tidak tepat.

    “Jadi tidak patut sebuah kajian akademik dijawab dengan kriminalisasi.”

    Menurut Arif,  seharusnya Luhut Binsar Pandjaitan melakukan klarifikasi atas riset yang dilakukan oleh kedua aktivis itu di channel Youtube Haris Azhar beberapa waktu lalu.

    “Jadi kalau ada informasi yang berbasis kajian itu seharusnya bukan direspon dengan cara represif atau somasi bahkan mengkriminalisasi seperti yang terjadi saat ini, tetapi diklarifikasi saja,” tutur Arif dikutip Senin, 27 September 2021.

    Arif menjelaskan, dengan klarifikasi dari Luhut Binsar Pandjaitan maka akan tercipta dialog dan tabayyun untuk mengklarifikasi informasi yang disampaikan Haris Azhar dan Fatia Maulida.

    “Jadi tidak patut sebuah kajian akademik dijawab dengan kriminalisasi,” ucapnya.

    Luhut Binsar Pandjaitan
    Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto:Pelopor.id/Titik)

    Sementara Polda Metro Jaya mengaku, mengupayakan mediasi untuk menyelesaikan perkara dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong yang dibuat Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

    Sebelumnya diketahui Luhut Binsar Panjaitan melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan menyebarkan berita bohong.

    “Di sini ada surat edaran Kapolri tersangkut masalah seperti ini, yang kita kedepankan adalah mediasi, mediasi di tahap penyelidikan,” sebut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

    Yusri menerangkan, mediasi atau upaya restorative justice dilakukan berdasarkan instruksi Kapolri terkait penanganan kasus ITE. Menurutnya, restorative justice bisa dilakukan jika kedua belah pihak sepakat berdamai. Namun, jika tidak ada kesepakatan, polisi akan terus melanjutkan pengusutan kasus ini.

    “Kalau memang ada kesepakatan alhamdullilah, kalau tidak tetap berlanjut nanti kasus ini. Menunggu saja prosesnya,” tegas Yusri.

    Sementara Luhut, pada hari ini, Senin, 27 September 2021 datang ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta demi memenuhi undangan Polda Metro Jaya untuk memberikan klarifikasi laporannya terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terkait dugaan pencemaran nama baik. []