Tag: Fahrenheit

  • Investasi Bodong Fahrenheit Rugikan 1.419 Orang Senilai Rp 555 Miliar

    Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkapkan, sebanyak 1.419 orang telah menjadi korban dalam kasus dugaan investasi bodong robot trading Fahrenheit. Total kerugian yang dialami seluruh korban tersebut lebih dari Rp555 miliar (tepatnya Rp555.130.963.497).

    “Korban yang mengalami kerugian dalam kasus ini sebanyak 1.419 orang, dengan total kerugian sebesar Rp555.130.963.497,” tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes. Pol. Gatot Repli Handoko, di Jakarta, Jumat (20/05/2022).

    Kombes Gatot mengungkapkan, pihaknya telah melakukan penyitaan sejumlah rekening terkait dengan kasus dugaan investasi bodong robot trading Fahrenheit. Penyitaan ini dilakukan bekerjasama dengan pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    “Penyidik bersama dengan PPATK telah melakukan pemblokiran terhadap beberapa rekening,” ungkap Kombes Gatot.

    Selain itu menurutnya, dari pemblokiran tersebut polisi juga menyita uang senilai Rp70 miliar yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

    “Dengan total kurang lebih sebanyak Rp70 miliar. Kemudian penyidik akan berkoordinasi dengan pihak bank untuk menyita dana pada rekening tersebut,” tegas kombes Gatot.

    Robot Trading
    Ilustrasi Robot Trading. (Foto: Freepik/kjpargeter)

    Adapun dalam kasus Fahrenheit ini, polisi telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Mereka adalah, D, ILJ, DBC, MF, HA, FM, WR, BY, HD dan HS. Para tersangka itu digabungkan setelah adanya pelimpahan perkara Fahrenheit dari Polda Metro Jaya ke Dittipideksus Bareskrim Polri.

    Lima orang telah ditahan, diantaranya adalah Hendry Susanto yang merupakan Direktur di PT FSP Akademi Pro. Serta, D, ILJ, DBC, dan MF. Kemudian lima orang lainnya, HA, FM, WR, BY dan HD namanya telah diajukan untuk masuk ke dalam Red Notice, lantaran disinyalir telah kabur keluar negeri.[]

  • Kerugian Korban Robot Trading Fahrenheit Rp 127,9 Miliar

    Jakarta – Dittipideksus Bareskrim Polri menyatakan, total kerugian para korban dalam kasus dugaan investasi bodong robot trading Fahrenheit mencapai sebesar Rp127,9 Miliar. Angka ini diketahui setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 31 korban.

    “Penyidk telah memeriksa saksi korban sebanyak 31 orang dengan kerugian Rp127.900.000 dengan saksi terkait 25 orang,” tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes. Pol. Gatot Repli Handoko dikutip senin (25/04/2022).

    Selain itu, Bareskrim juga telah mengajukan Red Notice terhadap lima orang tersangka kasus dugaan investasi bodong robot trading Fahrenheit.

    “Total tersangka dalam kasus ini ada 10 orang. Kelimanya terindikasi berada di luar negeri,” ungkapnya.

    Kombes Gatot juga mengungkapkan bahwa penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri mengajukan penerbitan Red Notice guna mengejar lima tersangka berinisial HA, FM, WR, BY dan HD.

    Adapun PT FSP Akademi Pro, sebelumnya menawarkan aplikasi robot trading Fahrenheit dengan cara menjual dan memasarkan barang yang tidak tercantum dalam program pemasaran yang disetujui Kementerian Perdagangan, dengan menggunakan marketing plan tidak sesuai dengan aturan Kemendag.

    PT FSP Akademi Pro juga menerapkan sistem mirip skema ponzi dimana ditawarkan bonus penjualan robot dari level 1 sampai dengan Level 10 dengan iming-imingi bonus peringkat logam mulia sampai mobil Mercedes Benz. []

    [irp]

  • Polda Metro Jaya Limpahkan Kasus Robot Trading Fahrenheit Ke Bareskrim

    Jakarta – Polda Metro Jaya telah melimpahkan laporan kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

    “Penyidik Dit Tipideksus telah menerima pelimpahan LP dari Polda Metro Jaya sebanyak enam LP dengan empat tersangka,” tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes. Pol. Gatot Repli Handoko.

    Setelah pelimpahan laporan tersebut, total tersangka kasus robot trading Fahrenheit menjadi 10 orang. Tetapi 5 orang diantaranya akan dilakukan penerbitan red notice. Mereka adalah HA, FM, WR, BY dan HD.

    Sebelumnya, Bareskrim Polri juga telah menetapkan Hendry Susanto sebagai tersangka terkait kasus robot trading Fahrenheit. Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan, mengatakan bahwa kerugian yang saat ini diketahui dari kasus Fahrenheit mencapai ratusan miliar.

    Saat ini bos trading Fahrenheit, Hendry Susanto telah ditangkap dan ditahan di rutan Bareskrim Polri. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Hendry Susanto, penyidik kemudian melakukan penyitaan aset berupa satu unit apartemen di Taman Anggrek dan memblokir rekening bernilai puluhan miliar.

    “Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan atas nama HS dan telah melakukan penyitaan terhadap satu unit apartemen di Taman Anggrek seharga Rp2 miliar dan memblokir rekening terkait dengan nilai Rp44,5 miliar,” jalas Karopenmas Divisi Humas Polri. []

    [irp]

  • Robot Trading Fahrenheit Ilegal, Ini Bedanya dengan Binomo dan Quotex

    Jakarta – Bareskrim menegaskan, robot trading Fahrenheit ilegal. Hal ini, lantaran PT FSP Akademi Pro, selaku perusahaan pengelola Fahrenheit tidak memiliki izin dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). PT FSP Akademi Pro sendiri, telah berdiri sejak 8 Juli 2021 dan mulai melakukan trading pada 12 Juli 2021.

    “Tindak pidananya pelaku usaha yang melakukan distribusi penjualan tanpa memiliki izin,” tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Kamis (24/03/2022).

    Meski demikian, Fahrenheit berbeda dengan Binomo dan Quotex meski sama-sama menggunakan aplikasi trading. Fahrenheit, aplikasi yang memperdagangkan aset krypto dengan menggunakan robot yang diawasi trader berpengalaman. Namun dalam pelaksanaannya, aplikasi ini tidak selalu memperhatikan perkembangan pasar dan berita, untuk menentukan fluktuasi harga komoditas mereka.

    Sementara Binomo dan Quotex merupakan aplikasi investasi dengan binary option atau opsi biner. Cara kerja sistem binary option mirip dengan judi. Lantaran penggunanya diminta untuk menebak apakah harga naik atau turun, dengan mempertaruhkan modal mereka.

    Brigjen Ahmad Ramadhan juga menyampaikan bahwa PT FSP Academy Pro telah melakukan skema piramida dalam melakukan penjualan robot trading Fahrenheit. Mereka, juga bekerja sama dengan PT Lotus Global Buana.

    “Dimana PT Lotus Global Buana yang sebagai broker juga tidak memiliki izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti),” Jenderal Bintang Satu itu.

    Kasus ini, dilaporkan sejumlah korban dengan nomor: LP/B/115/III/2022/SPKT Bareskrim Polri pada 9 Maret 2022. Laporannya, terkait dugaan tindak pidana menawarkan produk tidak sesuai janji, etika iklan maupun promosi, dan atau pelaku usaha distribusi yang menerapkan sistem skema piramida.

    Dan atau pelaku usaha yang melakukan distribusi penjualan tanpa memiliki izin, dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penjualan paket robot trading Fahrenheit. Para pelaku, menggaet korban di sejumlah wilayah Indonesia seperti di Jakarta dan Surabaya.

    “Jumlah kerugian diperkirakan ratusan miliar, ini masih terus ditelusuri dan tracing (aset) oleh penyidik, nanti ahli yang akan menghitung kerugian total daripada para korban,” tegas Brigjen Ahmad Ramadhan. []

  • Bos Robot Trading Fahrenheit Hendry Susanto Ditahan Bareskrim Polri

    Jakarta – Polda Metro Jaya berhasil menangkap Hendry Susanto, bos robot trading Fahrenheit. Kini, Hendry Susanto yang menjabat sebagai Direktur Utama PT FSP Akademi Pro yang membawahi robot trading Fahrenheit, ditahan di rutan Bareskrim Polri sejak Selasa, (22/03/2022).

    Sebelumnya, Polisi telah menangkap 4 orang pelaku investasi robot trading Fahrenheit berinisial D, ILJ, DBC, dan MF. Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Auliansyah Lubis mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan empat pelaku investasi bodong yang sudah tertangkap, mereka menyebut bahwa Hendry Susanto adalah direktur PT FSP Akademi Pro.

    “Kami tadi sudah memeriksa daripada data perusahaan tersebut, memang direkturnya HS,” tutur Kombes Auliansyah Lubis dikutip Rabu, (23/03/2022)

    Ia juga memaparkan, dari 4 orang yang ditangkap itu, 3 orang pelaku ditangkap di kawasan Taman Anggrek, Jakarta Barat. Sedangkan satu pelaku lainnya diamankan di Alam Sutera, Tangerang.

    “Jadi tiga ditangkap di Taman Anggrek, satu di Tangerang di kawasan Alam Sutera,” ungkap Kombes Auliansyah Lubis.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Dirreskrimum Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa para pelaku berperan sebagai admin, pengelola website, dan mencari member atau mengajak khalayak berinvestasi di robot trading Fahrenheit.

    Kini, 4 orang pelaku tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1, Pasal 27 Ayat 2, dan Pasal 45 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    “Kemudian juga kami menerapkan Pasal 105, Pasal 106 Undang-Undang Perdagangan, kemudian pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), kemudian Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” tandas Kombes Auliansyah Lubis.

    Setidaknya, ada 55 laporan yang diterima dan lebih dari 100 orang yang mengadukan soal dugaan investasi bodong tersebut ke Polisi. Sejumlah korban melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim, termasuk aktor Chris Ryan yang melaporkan tindak pidana penipuan yang dialaminya melalui platform Fahrenheit pada Selasa (15/03/2022).

    Fahrenheit diduga sengaja menghilangkan uang yang dimasukkan para anggota aplikasi. Bahkan menurut Chris, uang yang hilang tak tanggung-tanggung totalnya mencapai Rp5 triliun.

    “Mereka dengan sengaja selama satu jam me-margin-call-kan, me-loss-kan, semua investasi hilang dan itu diduga sampai Rp 5 triliun (dari keseluruhan korban),” ungkap Chris Ryan di Bareskrim Polri.

    Chris Ryan beralasan, bermain robot trading Fahrenheit lantaran tergiur oleh peluang pemasukan tambahan untuk memenuhi kebutuhan di tengah pandemi Covid-19. []

  • Polda Metro Jaya Bekuk Tiga Terduga Penipuan Robot Trading Fahrenheit

    peloporberita.com/ – Polisi berhasil membekuk tiga orang terjait dugaan kasus investasi bodong bermodus robot “trading” Fahrenheit. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Auliansyah Lubis, mengatakan, ketiga terduga pelaku memiliki peran yang berbeda-beda dalam kasus ini.

    “Mungkin masyarakat sudah mendengar robot treding Fahrenheit. Kami sudah amankan tiga orang terkait dengan pelaku-pelaku dari pada robot treding tersebut,” tuturnya, Minggu (20/03/2022).

    Auliansyah Lubis menjelaskan, tiga orang yang diamankan tersebut diketahui berinisial D, IL, dan DB. Peran mereka yakni mengajak orang untuk menanamkan modal, admin, dan pengelola situs web. Penangkapan terhadap ketiga orang tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menerima puluhan laporan Polisi terkait robot trading tersebut.

    “LP-nya sudah ada 55, untuk pengaduanya ada mungkin 100 orang lebih sudah ada, Makanya kami jadikan satu berkas,” ungkap Auliansyah Lubis.

    Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga menyatakan, sudah mengantongi identitas dan tengah melakukan pengejaran terhadap bos investasi bodong tersebut. Meski demikian, Polda Metro Jaya belum membeberkan berapa nominal kerugian akibat investasi bodong tersebut.

    “Kami baru masih mendatakan, tapi cukup besar sekali ini dana yang dikelola oleh mereka yang sudah masuk pada mereka, cuma kami belum bisa, karena ini sebagai awal terlebih dahulu nanti akan kami datakan, dalam waktu dekat kami akan rilis nanti untuk lanjutan kasus tersebut,” tegas Auliansyah Lubis.

    robot trading
    Ilustrasi robot trading. (Foto:Pelopor.id/Pixabay/geralt)

    Aktor Chris Ryan menduga, pihak Fahrenheit sengaja menghilangkan uang yang dimasukkan para anggota aplikasi. Bahkan, menurutnya uang member yang hilang kala trading mencapai angka yang fantastis, yakni Rp 5 triliun dalam waktu 1 jam saja.

    “Mereka dengan sengaja selama satu jam me-margin call-kan, me-loss-kan, semua investasi hilang dan itu diduga sampai Rp 5 triliun (dari seluruh korban),” sebut Chris Ryan usai melaporkan platform Fahrenheit atas tindak dugaan penipuan pada Selasa (15/03/2022). []