Tag: Fadli Zon

  • Israel Serang Palestina, Fadli Zon: PBB Harus Revisi Kendali Akses Al-Aqsa

    Jakarta | Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Fadli Zon mengecam kekerasan yang dilakukan Israel kepada rakyat Palestina di kawasan Masjid Al-Aqsa. Menurutnya, aksi ini menunjukkan masa depan suram bagi kepemimpinan Naftali Bennett sebagai mitra perdamaian.

    “Rangkaian kekerasan dalam tiga pekan belakangan ini membuktikan tak ada yang berubah dari kebijakan Israel atas warga Palestina. Israel tetap brutal bahkan lebih kejam. Dunia jangan sebatas mengecam kekejaman itu, dunia juga harus mengecam pemerintahan Israel yang dipimpin garis keras,” tutur Fadli Zon melalui keterangan tertulisnya yang dikutip dari Parlementaria.

    Sebagai Wakil Presiden the League of Parliamentarians for Al-Quds, Fadli pun mengkritik aturan yang menetapkan Israel sebagai pihak pengontrol akses ke Kompleks Masjid Al-Aqsa.

    “Alih-alih sebagai pengatur, aparat keamanan Israel justru kerap melindungi kelompok-kelompok ekstrimis Yahudi yang secara provokatif masuk ke kompleks dan bagian dalam Masjid Al-Aqsa,” ujarnya.

    Menurutnya, harus ada upaya dari PBB untuk mencabut kewenangan kontrol akses Israel atas Masjid Al-Aqsa. Kontrol itu harus diserahkan ke pihak yang netral di bawah pengawasan PBB.

    Sebelumnya, pihak keamanan Israel berupaya melakukan kekerasan terhadap ribuan jamaah shalat Subuh di Masjid Al-Aqsa dan juga saat shalat Jumat pada (15/04/2022). Bulan Sabit Merah Palestina telah mengevakusi 152 warga Palestina ke rumah sakit terdekat.

    Lebih lanjut, kekerasan di Kompleks Al-Aqsa terutama saat bulan suci Ramadan, seharusnya bisa dicegah lebih awal. Pasalnya, Israel kerap menempuh aksi kekerasan hampir tiap tahun di bulan Ramadan, ketika umat Islam beribadah di Masjid Al-Aqsa.

    Padahal sebelum Ramadan, Israel dan Yordania telah meningkatkan pembicaraan dalam upaya menghindari terulangnya kekerasan seperti tahun sebelumnya. Yordania berfungsi sebagai penjaga komplek masjid, sementara Israel mengontrol akses.

    “Seharusnya, PBB dan komunitas internasional tidak lepas tangan. Apalagi, kalau kita merujuk resolusi penting Majelis Umum PBB nomor 181 tahun 1947, yang menetapkan Yerusalem sebagai wilayah  di bawah kewenangan internasional dan diberikan status hukum dan politik terpisah,” ucap Fadli Zon.

    Terkait sikap sekaligus langkah konkret terhadap situasi terkini di Palestina, Fadli menekankan BKSAP DPR RI selalu konsisten mendukung Palestina di berbagai forum parlemen. Oleh karena itu, Grup Kerja Sama Parlemen (GKSB) Indonesia-Palestina berencana melakukan kunjungan ke Jalur Gaza pada akhir Mei mendatang.[]

  • Fadli Zon Tegaskan Inpres BPJS Kesehatan Seharusnya Tidak Mengikat

    peloporberita.com/ | Anggota Komisi I DPR RI Fadli Zon menilai, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, seharusnya tidak mengikat bagi seluruh masyarakat.

    Seperti diketahui, Inpres tersebut menjadikan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat wajib dalam mengurus sejumlah pelayanan publik, mulai dari pembuatan SIM dan SKCK, pengurusan STNK, izin usaha, jual beli tanah, naik haji, umrah, hingga keimigrasian.

    Inpres itu ditujukan ke sejumlah kementerian, kepolisian hingga kepala daerah tingkat I dan II secara vertikal, termasuk yang menjadi mitra Komisi I DPR RI, seperti Kementerian Luar Negeri serta Kementerian Komunikasi dan Informatika.

    “Menurut saya, Inpres tersebut memang disusun sangat gegabah, karena mengabaikan banyak sekali aspek, mulai dari soal filosofi, keadilan, kepantasan, serta prinsip pelayanan publik itu sendiri,” kata Fadli dalam keterangan tertulisnya yang dikutip dari Parlementaria.

    Fadli juga menyebutkan sejumlah catatannya mengenai Inpres tersebut. Pertama, pelayanan kesehatan dan layanan publik, terutama yang bersifat dasar, pada prinsipnya adalah hak rakyat, yang seharusnya dilindungi negara, sehingga negara tidak boleh memposisikan hak tadi seolah-olah kewajiban.

    Kedua, dari sisi tata peraturan perundang-undangan, Inpres itu kedudukannya tidak bisa mengikat masyarakat umum, melainkan hanya bersifat mengikat para pejabat pemerintah di bawah presiden.

    “Dengan demikian, Inpres bukanlah bagian dari peraturan perundangan atau peraturan kebijakan. Sehingga, jika Inpres Nomor 1 Tahun 2022 kemudian diterjemahkan menjadi peraturan-peraturan baru terkait BPJS, maka hal itu bukan hanya menyalahi prinsip penyusunan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

    Syarat administratif orang membuat SIM misalnya, sudah diatur dalam Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Syaratnya hanya KTP, mengisi formulir permohonan dan rumus sidik jari.

    Ketiga, meskipun UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial mewajibkan semua orang mendaftarkan diri dalam kepesertaan BPJS, seharusnya pemerintah menyelidiki terlebih dahulu kenapa orang tidak mendaftar.

    “Inpres Nomor 1 Tahun 2022 jangan menjadi alat pemaksaan BPJS. Tugas pemerintah mencari tahu atau memahami kendala yang dihadapi masyarakat mengapa tak daftar BPJS,” tegas legislator dapil Jawa Barat V tersebut.

    Keempat, Inpres tersebut sangat tidak adil bagi masyarakat. Di satu sisi, masyarakat mau dipaksa menjadi peserta BPJS, namun sistem dan manfaat pelayanan BPJS sendiri masih kerap berubah-ubah. []

  • Fadli Zon Suarakan Solidaritas Global Demi Tekan Ketimpangan Struktural Ekonomi Dunia

    peloporberita.com/ | Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Fadli Zon menyuarakan pentingnya solidaritas global, demi menekan ketimpangan struktural ekonomi akibat pandemi Covid-19.

    Ia mengungkapkan hal itu dalam Sidang Inter-Parliamentary Union (IPU) Parliamentary Hearing at the United Nations di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) New York, Amerika Serikat (AS), beberapa waktu lalu.

    “Jika ketimpangan ini tidak ditangani serius, maka akan makin tajam ketimpangan negara maju dan negara berkembang, orang kaya dan orang miskin. Tentu akan semakin menghambat pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs),” ujar Fadli Zon seperti dikutip dari Parlementaria.

    Menurutnya, pandemi telah mempersulit upaya pencapaian 17 tujuan dalam SDGs, karena pandemi mempertegas ketimpangan ekonomi di seluruh negara, terutama di negara-negara konflik. Terkait hal itu, Fadli menegaskan komitmen DPR untuk berkontribusi dalam upaya pemulihan global melalui berbagai forum multilateral.

    “Kami pun berharap dukungan menyeluruh yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat, sehingga nantinya tidak ada satu masyarakat pun yang tertinggal dalam upaya pemulihan berkelanjutan. No one left behind.” pungkasnya.

    Sidang IPU Parliamentary Hearing di PBB adalah forum bagi parlemen seluruh dunia untuk menyampaikan pandangan dan perspektif masing-masing negara dalam menghadapi tantangan global. Kemudian, setiap pandangan itu akan menjadi rekomendasi pemerintah dunia yang tergabung dalam PBB, khususnya pada pembahasan Sidang Umum PBB pada September 2022.[]

  • Fadli Zon: Tahan Pencairan JHT, Pemerintah Paksa Buruh Biayai Krisis

    peloporberita.com/ – Desakan agar Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Program Jaminan Hari Tua (JHT) dicabut, sudah banyak disuarakan.

    Melalui Permenaker tersebut, Pemerintah menetapkan bahwa pencairan dana JHT secara penuh baru bisa dilakukan sesudah peserta mencapai usia 56 tahun. Padahal aturan sebelumnya, manfaat JHT dapat diberikan pada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan.

    “Kalangan buruh tentu saja menolak perubahan itu, karena dinilai memberatkan. Saya lihat, mayoritas fraksi di parlemen, mayoritas pendapat publik juga telah menyampaikan penolakannya terhadap peraturan tersebut. Aturan itu dianggap menzalimi kepentingan kaum buruh,” tutur Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon melalui akun Twitter resminya Jumat, (18/2/2022).

    Fadli Zon juga menegaskan, lantaran besarnya penolakan masyarakat, maka tak ada alasan bagi Presiden untuk mengabaikannya. Permenaker No. 2 Tahun 2022 sebaiknya memang segera dicabut agar tak menimbulkan gejolak sosial yg lebih besar. Menurutnya, ada beberapa alasan kenapa Permenaker itu bisa dianggap telah menzalimi kaum buruh.

    “Pertama, filosofi JHT sebenarnya adalah tabungan, yaitu agar kaum buruh masih punya tabungan saat mereka tak lagi bekerja, atau tak lagi menerima upah. Sehingga teorinya, saat seseorang tak lagi menerima upah, maka ia seharusnya diperbolehkan mencairkan tabungannya,” cuitnya.

    Sedangkan Permenaker No. 2 Tahun 2022 dinilai secara sepihak telah memaksa kaum buruh untuk menunda pencairan tabungan tadi hingga mencapai usia 56 tahun.

    “Padahal, di sisi lain, Pemerintah sendiri tidak bisa memberikan jaminan bahwa kaum buruh bisa terus bekerja dan menerima upah, atau tidak akan kehilangan pekerjaannya, hingga mencapai usia tersebut. Ini kan zalim,” sebut Fadli Zon.

    “Bagaimana jika buruh kena PHK pada usia 35 tahun, 40 tahun, atau 45 tahun, dan tidak bisa lagi masuk ke bursa kerja di sektor formal, apakah mereka harus menunggu 21 tahun, 16 tahun, atau 11 tahun kemudian untuk mencairkan uangnya sendiri?!,” sambungnya.

    Kedua, Pasal 2 Permenaker No. 2 Tahun 2022 memang memberikan opsi pencairan JHT sebelum usia 56, namun dengan syarat buruh mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

    “Lho, JHT ini adalah “asuransi sosial” bagi orang yang kehilangan pekerjaan dan penghasilan, bukan asuransi jiwa atau kecelakaan kerja. Masak buruh harus mengalami cacat dulu, atau mati dulu hanya untuk mencairkan tabungannya? Aturan ini, selain zalim, juga aneh,” tandas Fadlin Zon”

    Ketiga, kebijakan ini dirumuskan Pemerintah tanpa konsultasi publik terlebih dahulu dengan ‘stakeholder’ terkait, terutama kaum buruh serta Komisi IX DPR RI. Proses perumusannya saja sudah tidak ‘fair’ dan tak terbuka, bagaimana isinya bisa ‘fair’ jika begitu?!

    “Selain soal tidak transparan, tidak fair, serta zalimnya peraturan tersebut terhadap kaum buruh, ada persoalan lain yang saya kira perlu kita perhatikan juga, yaitu kenapa Pemerintah tiba-tiba mengubah peraturan mengenai JHT di tengah-tengah situasi pandemi? Apa yg sesungguhnya sedang terjadi?!,” ucap Fadli Zon heran.

    Merujuk data BPS (Badan Pusat Statistik) pada tahun 2021 terdapat 21,32 juta orang, atau 10,32 persen penduduk usia kerja yang terdampak Covid-19. Dari jumlah tersebut, penduduk bekerja yang mengalami pengurangan jam kerja karena Covid-19 jumlahnya mencapai 17,41 juta orang, sementara 1,82 juta orang menjadi pengangguran karena Covid-19, dan 1,39 juta tidak bekerja karena Covid-19.

    “Pemerintah sendiri tidak bisa memberikan jaminan bahwa kaum buruh bisa terus bekerja dan menerima upah, atau tidak akan kehilangan pekerjaannya, hingga mencapai usia tersebut. Ini kan zalim.”

    “Menghadapi situasi tersebut, bisa dipastikan telah terjadi kenaikan klaim terhadap dana JHT. Kasus ini sebenarnya bukan khas Indonesia. Semua negara juga mengalami hal serupa, di mana klaim terhadap asuransi ketenagakerjaan telah meningkat karena situasi pandemi,” tandas Fadli Zon.

    Sementara jika kita baca laporan keuangan BPJS Ketenagakerjaan tahun 2020, karena yang terbaru belum tersedia, jika dibandingkan dengan tahun 2019, jumlah klaim pencairan JHT pada tahun 2020 memang mengalami kenaikan 22,2 persen.

    Dari data yang sama kita bisa melihat bahwa pencairan klaim JHT di bawah usia 56 tahun telah meningkat sebesar 15,22 persen. Angka ini mewakili jumlah kasus PHK di bawah usia 56 tahun yang terjadi sepanjang periode 2019 hingga 2020, atau akibat pandemi Covid-19.

    “Saya kira, kenaikan klaim JHT akibat pandemi ini telah menekan arus kas BPJS Ketenagakerjaan, sehingga Pemerintah kemudian segera merilis peraturan yang mengubah mekanisme pencairan JHT,” pungkas Fadli Zon.

    “Apalagi, kita juga membaca pernyataan Dirut BPJS Ketenagakerjaan, bahwa hasil investasi dana jaminan sosial JHT sepanjang tahun 2021 mencapai Rp24 triliun, namun di sisi lain jumlah klaim yang dibayarkan mencapai Rp37 triliun,” sambungnya. []

  • Rock Gerung Usul Nusantara Diganti Soekarnokarta atau Jokowikarta

    peloporberita.com/ – Selain mengungkapkan kekhawatiran Ibu kota negara (IKN) baru di Kalimantan Timur akan mangkrak dan berakhir jadi ‘kota hantu’ seperti di Myanmar, Pengamat politik Rocky Gerung juga kurang setuju dengan nama ‘Nusantara’ yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo.

    Rocky Gerung mengusulkan agar IKN baru disebut Soekarnokarta, sebagai bentuk penghormatan terhadap Ir.Soekarno atau Jokowikarta, sebab ibu kota baru tersebut didirikan pada masa kepemimpinan Presiden Jokowi.

    “Jakarta ibu kota lama, Jokowikarta ibu kota baru, kalau nggak mau disebut nama ya Jakarta sama Jokarta,” ujarnya Rabu, (19/1/2022)

    Sementara soal kekhawatiran Rocky Gerung bahwa ibu kota baru Nusantara akan mangkrak dan berakhir jadi kota hantu didasarkan pada pernyataan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani.

    Menurutnya, Sri Mulyani pernah menyatakan bahwa sebagian besar dana proyek ibu kota baru Nusantara ini berasal dari pinjaman yang akan menjadi hutang.

    Di lain sisi, Fadli Zon menyampaikan Ketidaksepakatannya atas penggunaan nama Nusantara.
    Politisi Partai Gerindra ini menilai, pemberian nama Nusantara kurang cocok. Ia mengusulkan agar nama ibu kota baru diberi nama Jokowi.

    “Sama dengan ibu kota Kazakhstan “Nursultan” (dari nama Presiden Nursultan Nazarbayev),” cuit Fadli Zon di akun Twitter @fadlizon, Selasa (18/1/2022).

    “Nusantara kurang cocok jadi nama ibu kota baru. Nusantara punya pengertian sendiri sebagai wilayah Indonesia, belum lagi ada Wawasan Nusantara,” tambahnya.

    Sebelumnya Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Suharso Monoarfa menyampaikan, Nusantara dipilih sebagai nama IKN baru lantaran kata tersebut sudah dikenal sejak lama dan ikonik di dunia internasional.

    “Ini penamaan dari Presiden langsung. Dan namanya itu Nusantara. Nama Nusantara udah dikenal sejak dulu dan ikonik di internasional,” kata Suharso Monoarfa Senin (17/01/2022). []

  • Alasan Fadli Zon Minta Densus 88 Dibubarkan

    peloporberita.com/ | Jakarta – Anggota DPR RI fraksi Gerindra Fadli Zon meminta Densus 88 dibubarkan. Pernyataan ini untuk menanggapi pernyataan Direktur Densus Antiteror 88 Polri, Kombes M Rosidi, yang menyebut Taliban telah menginspirasi kelompok teroris di Indonesia.

    “Narasi semacam ini tak akan dipercaya rakyat lagi, berbau Islamifobia. Dunia sudah berubah, sebaiknya Densus 88 ini dibubarkan saja,” tutur Fadli Zon lewat akun Twitternya dikutip Rabu, 6 Oktober 2021.

    “Teroris memang harus diberantas, tapi jangan dijadikan komoditas,”

    Fadli Zon menegaskan, dirinya setuju bahwa teroris harus ditumpas. Tetapi yang diungkapkan Rosidi dinilai sebagai narasi yang berbau islamfobia.

    “Teroris memang harus diberantas, tapi jangan dijadikan komoditas,” tegasnya.

    Dalam Cuitan selanjutnya, Fadli Zon menegaskan bahwa seharusnya hanya BNPTRI saja yang mengurusi soal terorisme.

    “Menurut saya sudah terlalu banyak lembaga yang tangani terorisme. Harusnya @BNPTRI saja,” pungkasnya.

    Fadli Zon menyarankan agar teroris separatis menjadi fokus utama untuk ditangani bukan malah mengembangkan narasi Islamfobia

    “Teroris separatis yang jelas-jelas menantang RI harusnya yang jadi prioritas tapi tak bisa ditangani. Jangan selalu mengembangkan narasi Islamofobia yg bisa memecahbelah bangsa,” tandasnya.

    Sebelumnya, Kombes Rosidi menyampaikan bahwa kelompok teroris di Indonesia banyak memakai narasi kemenangan Taliban sebagai propaganda. Sebagaimana anggota Jamaah Islamiyah yang telah ditangkap.

    “Dalam interogasi terhadap salah satu pimpinan Jamaah Islamiyah yang beberapa waktu lalu kita tangkap dimana dia dalam ceramahnya menyampaikan kepada jemaahnya untuk terus istiqomah sebagaimana yang dilakukan oleh Taliban,” ucap Rosidi. []

  • Profil Faldo Maldini yang Dijuluki The New Ngabalin

    peloporberita.com/ | Jakarta – Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Faldo Maldini mendapat julukan ‘The New Ngabalin’, sebagai buntut komentarnya tentang mural Jokowi 404:Not Found dan juga sejumlah permasalahan lainnya. Netizen menilai Faldo Maldini seperti Ngabalin, yang dulu keras mengkritik namun sekarang berubah sikap setelah masuk ke pemerintah. 

    Sebelumnya, Faldo juga pernah disorot akibat pernyataannya ‘BEM UI berpolitik’, dan semakin ricuh setelah adanya perdebatan antara Faldo dengan anggota DPR Fadli Zon di salah satu program televisi.

    Baca juga: Profil Yenny Wahid yang Mundur dari Komisaris Independen Garuda Indonesia

    Berikut profil singkat Faldo Maldini,

    Faldo Maldini resmi menjadi staf khusus mensesneg bidang komunikasi dan media sejak 14 Juli 2021. Sebelum menjadi orang pemerintahan, Faldo sudah melewati perjalanan cukup panjang di dunia politik. Ketika masih kuliah pun, ia aktif berorganisasi. 

    Pria kelahiran Padang, Sumatera Barat, 9 Juli 1990 ini pernah menjadi Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) dan juga sering melakukan riset yang dipublikasikan di dalam dan luar negeri mewakili UI dan Indonesia. Bahkan, risetnya beberapa kali mendapat gelar juara pada tingkat nasional, mewakili Universitas Indonesia pada 2010.

    Baca juga: Profil Farhat Abbas, Pengacara & Pendiri Partai Pandai

    Ketika kuliah S2 di London, Inggris, Faldo juga menjadi Ketua Perhimpunan Pelajar Indonesia di United Kingdom dan memimpin 32 cabang yang tersebar di Inggris, dengan jumlah mahasiswa Indonesia sekitar 1.600 orang.

    Kemudian pada 2018, Faldo ditunjuk sebagai Wakil Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN). Setahun kemudian, ia memutuskan pindah dari PAN dan bergabung ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI) karena merasa dibantu saat menggugat Undang-Undang Pilkada terkait batas usia calon kepala daerah. []

  • Fadli Zon: Pembelajaran Tatap Muka Berisiko dan Membahayakan, Seharusnya Ditunda

    Pelopor | Jakarta – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon mengatakan, rencana Kementerian pendidikan dan Kebudayaan menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) pada tahun ajaran baru Juli 2021 mendatang seharusnya ditunda lantaran sangat berisiko dan membahayakan.

    “Sangat berisiko jika kita membuka pembelajaran tatap muka pada bulan Juli, atas dasar data-data pandemi bulan Maret, yang tak lagi aktual,” ungkap Fadli melalui akun Twitternya Senin, 15 Juni 2021.

    Fadli menegaskan, bahwa tidak semua siswa di Indonesia beruntung dapat diantar oleh orang tuanya dengan kendaraan pribadi. Kenyataannya, sebagian besar dari mereka harus menggunakan kendaraan umum untuk sampai ke sekolah. Ini potensial menciptakan kerumunan baru, terutama di kendaraan umum.

    Jika pada fase uji coba saja hasilnya justru memunculkan klaster baru, apalagi jika pada Juli nanti diberlakukan secara massif.

    Sementara hingga saat ini menurutnya, baru 35 persen tenaga pendidik dan kependidikan yang sudah selesai divaksinasi. Bahkan, 100 persen anak-anak di negeri ini bisa dipastikan belum satupun yang menerima vaksin Covid-19.

    “Jadi, kebijakan membuka opsi PTM pada bulan Juli nanti adalah kebijakan yang membahayakan. Saya sangat menyesalkan kenapa kebijakan itu terus-menerus digaungkan Pemerintah di tengah situasi masih tingginya risiko penyebaran Covid-19 di kluster sekolah,” ungkapnya.

    Fadli Zon
    Fadli Zon. (Foto: Pelopor/Twitter Partai Gerindra)

    Fadli juga mengingatkan bahwa pada fase uji coba PTM yang dilakukan oleh Kemdikbud pada April 2021, klaster Covid-19 justru ditemukan di sejumlah sekolah yang melakukan belajar tatap muka. Salah satunya terjadi di SMA Negeri 1 Padang, Sumatera Barat. Tak lama setelah PTM diaktifkan, 43 siswa di  Sekolah tersebut positif terjangkit virus Covid-19.

    “Jika pada fase uji coba saja hasilnya justru memunculkan klaster baru, apalagi jika pada Juli nanti diberlakukan secara massif. Saya khawatir jumlahnya jadi tak terkendali,” ungkapnya.

    Fadli juga mengusulkan, ketimbang mengagendakan PTM, sebaiknya Pemerintah melakukan terobosan kebijakan vaksinasi dengan melakukan vaksinasi berbasis sekolah.[]