Tag: ETLE

  • Penyebab Banyak Pelanggar ETLE Tol Lolos dari Sanksi Tilang

    Jakarta – Masih banyak pelanggar lalu lintas yang terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) namun lolos dari sanksi tilang. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, penyebabnya lantaran tidak semua gambar dapat terverifikasi oleh petugas.

    “Tentu dari ribuan capture itu, tidak semua bisa diolah jadi surat tilang. Karena dari gambaran tercapture, kami harus verifikasi terlebih dahulu,” tuturnya di Polda Metro Jaya, Selasa (05/04/2022).

    Kombes Sambodo menjelaskan, lolosnya pelanggar lalu lintas itu meski sudah terekam oleh ELTE, sebab tidak sedikit nomor Polisi kendaraan tidak terdata di kepolisian. Contohnya, ada kendaraan yang terekam ELTE jenis sedan warna putih, tetapi yang ada di data base kepolisian malahan minibus warna hitam. Sehingga hal ini menjadi tidak valid.

    “Datanya kami enggak bisa dikirim. Berarti kendaraan itu patut diduga pakai gunakan pelat nomor palsu,” tegas Kombes Sambodo.

    Selain itu, ada juga rekaman pelanggar yang dihasilkan kamera ETLE buram atau tidak terlihat dengan jelas. Hal itu diduga akibat adanya getaran di lokasi pemasangan kamera. Apalagi di jalan tol, banyak kendaraan besar yang menimbulkan getaran.

    “Jadi ketika ada truk besar melintas, kamera goyang kemudian, ketika tercapture hasil kendaraan blur,” ungkap Kombes Sambodo.

    Sejauh ini menurutnya, polisi telah menindak sedikitnya 128 pengendara mobil yang melanggar batas kecepatan maksimal di jalan tol dengan menggunakan sistem tilang elektronik atau ETLE. Jumlah tersebut, didapat dari data yang dicatatkan Kepolisian selama tiga hari penerapan ETLE di jalan tol mulai 1-3 April 2022. []

  • Cara Mengatahui Apakah Anda Kena Tilang Secara Online

    Jakarta – Polri telah memberlakukan tilang elektronik (e-tilang) atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di sejumlah ruas jalan tol mulai Jumat, (01/04/2022). Berikut cara mengetahui apakah Anda terkena e-tilang atau tidak secara online.

    1. Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data
    2. Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK
    3. Setelah terisi semua, pilih ‘Cek Data’
    4. Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat ‘No data available’
    5. Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.

    Melalui tilang elektronik ini, Polda Metro Jaya mengincar pengendara yang melewati batas kecepatan yang telah ditetapkan dan kendaraan yang kelebihan muatan di sejumlah ruas tol melalui lima tahapan:

    1. Perangkat ETLE secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke back office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.

    2. Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan electronic registration and identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

    3. Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi pelanggaran yang terjadi. Surat ini, adalah langkah awal penindakan, dimana pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran. Jika kendaraan yang dimaksud sudah bukan lagi milik orang yang mendapat surat, maka harusb segera konfirmasikan.

    4. Penerima surat memiliki waktu sampai 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk mengonfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

    5. Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi.

    Adapun untukn kegagalan pemilik kendaraan untuk mengonfirmasi pelanggaran, baik itu karena pindah alamat, kendaraan telah dijual, maupun kegagalan membayar denda, akan STNK akan diblokir untuk sementara. []

  • Speedcam Tilang Elektronik Jalan Tol “Tangkap” Belasan Kendaraan

    Jakarta | Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mulai bulan ini menerapkan tilang elektronik atau Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk dua jenis pelanggaran di jalan bebas hambatan atau tol, yaitu batas kecepatan dan kelebihan muatan. Sosialisasi mengenai tilang elektronik sudah dilaksanakan sepanjang Maret 2022.

    Kepala Subdirekorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam pada Senin (04/04/2022) mengatakan, ada 19 kendaraan yang terjaring “speedcam” karena melanggar batas kecepatan tertinggi di jalan tol. Untuk diketahui, batas kecepatan di jalan tol adalah paling rendah 60 km/jam dan paling tinggi 100 km/jam.

    Mengutip laman Tribratanews, pidana terhadap pelanggaran batas kecepatan telah diatur dalam Pasal 287 ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22/2009 yang berbunyi: “Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.”

    Sedangkan pelanggaran batas muatan terancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

    Adapun kamera tilang elektronik untuk dua jenis pelanggaran itu terpasang di tujuh ruas tol di Jakarta, yaitu Tol Jakarta-Cikampek, Tol Layang MBZ, Tol Soedijatmo, Tol Dalam Kota, Tol Kunciran-Cengkareng, Tol JORR dan Tol Jakarta-Tangerang.[]