Tag: Endra Zulpan

  • Menteri Pendidikan Khilafatul Muslimin Dibekuk Polisi

    Jakarta – Polda Metro Jaya kembali membekuk seorang anggota kelompok Khilafatul Muslimin. Tersangka berinisial AS (74) ini, diamankan pada Senin (13/06/2022) sekitar pukul 00.20 WIB di Mojokerto, Jawa Timur. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, AS berperan sebagai Menteri pendidikan dalam kelompok Khilafatul Muslimin.

    “Dia sebagai Menteri Pendidikan. AS atas perintah khalifah memiliki peran menetapkan bahan ajar atau kurikulum lembaga pendidikan yang terafiliasi dengan Khilafatul Muslimin,” Tutur Zulpan dikutip Selasa, (14/06/2022).

    AS sebagai Menteri Pendidikan, berperan membuat konten di buletin dan sejumlah tulisan yang diedarkan oleh Khilafatul Muslimin yang bertentangan dengan Pancasila.

    “Yang bersangkutan juga penulis di buletin, koran, dan lain-lain yang dikeluarkan oleh Khilafatul Muslimin yang berisikan ajaran ataupun paham yang bertentangan dengan Pancasila,” ungkap Zulpan.

    [irp]

    Polda Metro Jaya, sebelumnya juga telah menangkap enam orang tokoh Khilafatul Muslimin. Termasuk pimpinan tertinggi organisasi tersebut, Abdul Qadir Hasan Baraja yang diamankan di Lampung beberapa waktu lalu.

    Selain itu, berdasarkan hasil pengembangan dan penyelidikan, polisi berhasil menangkap empat orang lainnya berinisial AA, IN, F, dan SW pada Sabtu (11/06/2022). Penangkapan dilakukan di daerah Lampung, Medan, dan Kota Bekasi. []

    [irp]INAYA UMPAN PANCING

  • Polisi Temukan Uang Rp 2,3 Miliar Saat Tangkap Anggota Khilafatul Muslimin

    Jakarta – Polisi menemukan uang dengan nilai lebih dari Rp2,3 miliar ketika melakukan penangkapan dua anggota kelompok Khilafatul Muslimin di Lampung. Temuan ini, diperoleh dari tersangka AA dan IN.

    “Kita temukan brankas besi sebanyak empat unit yang berisi uang tunai yang berjumlah lebih dari Rp2,3 miliar, dan kemudian kita temukan juga catatan pembukuan keuangan, serta ditemukan juga buku tabungan rekening penampung,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Endra Zulpan, dikutip Selasa (14/06/2022).

    Kombes Zulpan menjelaskan, dari penangkapan tersebut, Polisi menemukan buku data anggota kelompok Khilafatul Muslimin di seluruh Indonesia. Bahkan jumlahnya mencapai puluhan ribu orang.

    “Kita temukan juga di situ ada data induk warga Khilafatul Muslimin seluruh Indonesia, yang sampai dengan sore hari ini sudah kita temukan mencapai puluhan ribu (anggota),” ungkapnya.

    Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali menangkap empat orang pengurus ormas Khilafatul Muslimin yang merupakan hasil pengembangan dari penangkapan Abdul Qodir Baraja. Keempat orang tersebut, ditangkap di tiga tempat berbeda pada Sabtu (11/06/2022). Ketiga lokasi di antaranya kantor pusat Khilafatul Muslimin di Lampung, Bekasi, dan Medan.

    Konvoi motor bawa poster 'Khilafah Islamiyah' di Cawang, Jaktim. (Foto: Pelopor.id/tangkapan layar)
    Konvoi motor bawa poster 'Khilafah Islamiyah' di Cawang, Jaktim. (Foto: peloporberita.com/tangkapan layar)

    "Tempat penangkapan ada tiga, yakni di kantor pusat Khilafatul Muslimin Bandar Lampung, di Pekayon Bekasi, di Kota Medan yang berlokasi di jalan Marelan," tegas Kabidhumas.

    Selain itu, Penyidik juga menemukan bahwa kelompok tersebut ternyata memiliki Nomor Induk Warga (NIW) pengganti E-KTP.

    “Ada temuan menarik, mereka telah membuat nomor induk warga (NIW) untuk menggantikan E-KTP yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia," tandas Zulpan. []

    [irp]

    INAYA UMPAN PANCING

  • Polda Metro Jaya: Khilafatul Muslimin Pakai Nomor Induk Warga Gantikan e-KTP

    Jakarta – Fakta terbaru penangkapan sejumlah anggota Khilafatul Muslimin dalam penggeledahan di Lampung diungkap Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Endra Zulpan menyampaikan, Penyidik menemukan bahwa kelompok tersebut ternyata memiliki Nomor Induk Warga (NIW) pengganti E-KTP.

    “Ada temuan menarik, mereka telah membuat nomor induk warga (NIW) untuk menggantikan E-KTP yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia,” tuturnya berdasarkan keterangan yang dikutip Selasa, (14/06/2022).

    INAYA UMPAN PANCING

    Kombes Zulpan menjelaskan, pihak kepolisian juga menemukan data bahwa kelompok Khilafatul Muslimin di seluruh Indonesia sudah memiliki anggota sebanyak puluhan ribu orang.

    “Kita temukan juga di situ ada data induk warga Khilafatul Muslimin seluruh Indonesia yang sampai dengan sore hari ini (Minggu, 12/062022), sudah kita temukan berjumlah mencapai puluhan ribu (anggota),” ungkapnya.

    [irp]

    Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali menangkap empat orang pengurus ormas Khilafatul Muslimin. Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan Abdul Qodir Baraja. Keempat orang tersebut ditangkap di tiga tempat berbeda pada Sabtu (11/06/2022). Ketiga lokasi di antaranya kantor pusat Khilafatul Muslimin di Lampung, Bekasi, dan Medan.

    Konvoi motor bawa poster 'Khilafah Islamiyah' di Cawang, Jaktim. (Foto: Pelopor.id/tangkapan layar)
    Konvoi motor bawa poster 'Khilafah Islamiyah' di Cawang, Jaktim. (Foto: peloporberita.com/tangkapan layar)

    "Tempat penangkapan ada tiga, yakni di kantor pusat Khilafatul Muslimin Bandar Lampung, di Pekayon Bekasi, di Kota Medan yang berlokasi di jalan Marelan," tegas Zulpan.

    Ia juga menegaskan, keempat anggota Khilafatul Muslimin ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka disangkakan dengan Pasal 59 ayat 4 dan 82 ayat 1 UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas.

    "Dan atau pasal 14 ayat 1 dan 2, dan atau pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tandas Zulpan. []

    [irp]

  • Polisi Tangkap Lagi Dua Anggota Khilafatul Muslimin di Sumut dan Bekasi

    Jakarta – Polda Metro Jaya kembali mengamankan dua anggota ormas Khilafatul Muslimin yang memiliki peran penting di Medan, Sumatera Utara, serta di Kota Bekasi. Kabid Humas Metro Jaya Kombes. Pol. Endra Zulpan mengatakan, kedua anggota ormas Khilafatul Muslimin itu ditangkap pada Sabtu (11/06/2022) malam. Kini, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

    “Benar semalam penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka di Medan dan Bekasi, keduanya disinyalir sebagai petinggi ormas Khilafatul Muslimin yang berperan sentral dalam pergerakan dan penyebaran ideologi organisasi,” tutur Kombes Zulpan, Minggu (12/06/2022).

    Dengan penangkapan dua orang tersebut, total Polda Metro Jaya sudah menangkap lima tersangka dari kasus Khilafatul Muslimin berinisial AQHB, AA, IN, FA, dan SU. Kelimanya kini ditahan oleh penyidik.

    “Total sudah lima orang tersangka yang ditangkap dan ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” ungkap Kombes Zulpan.

    Sebelumnya diketahui, Polri masih melakukan pendalaman intensif terhadap pergerakan kelompok Khilafatul Muslimin. Polisi telah menetapkan lima tersangka dari viralnya aksi konvoi kelompok Khilafatul Muslimin.

    INAYA UMPAN PANCING

    “Total sudah ada lima tersangka. Pertama dari Polda Jateng tiga tersangka, kemudian Polda Metro Jaya satu orang, untuk Polda Jatim satu tersangka tadi malam sudah ditangkap,” tandas Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Dedi Prasetyo, Sabtu (11/06/2022).

    Irjen Dedi menjelaskan, pihaknya bakal terus memantau aktivitas dari kelompok Khilafatul Muslimin. Menurutnya, aksi konvoi Khilafatul Muslimin sudah membuat gaduh masyarakat.

    “Aksi yang dia lakukan kan menjadi momentum. Sepanjang dia tidak melakukan aksi membuat suatu kegaduhan, tentunya masih dipantau,” tandasnya. []

    [irp]

  • Khilafatul Muslimin yang Konvoi di Cawang Tak Terdaftar Sebagai Ormas di Kemenkumham

    Jakarta – Polda Metro Jaya menyebut kelompok Khilafatul Muslimin yang sebelumnya melakukan aksi konvoi di Cawang, Jakarta Timur, tidak terdaftar sebagai organisasi masyarakat (ormas) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

    “Pertama Ormas ini kan ada dua kategori. Pertama ada yang sifatnya perkumpulan. Tapi khusus Khilafatul Muslimin ini tidak terdaftar,” tutur Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi dikutip Kamis, (09/06/2022).

    Kombes Hengki menjelaskan, berdasarkan penelusuran legalitas yang dilakukan diketahui kelompok Khilafatul Muslimin terdaftar sebagai sebuah yayasan.

    “Tapi ada kategori yayasan. Khilafatul Muslimin ini ada, dan ini sedang kami sidik secara berkesinambungan,” ungkapnya.

    Terkait aksi konvoi di Cawang, Polda Metro Jaya telah menangkap pemimpin Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja di Lampung. Namun, penangkapan Abdul Qadir tidak hanya lantaran aksi konvoi tersebut. Melainkan, kelompok Khilafatul Muslimin ini diketahui juga turut menyebarkan ajaran dan khilafah sebagai pengganti Pancasila di Indonesia.

    Bahkan, mereka juga menawarkan khilafah sebagai pengganti ideologi negara yang tentunya bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila melalui website dan buletin bulanan. Dalam website itu, Khilafatul Muslimin menyatakan bahwa ideologi Pancasila tidak sesuai. Sebab, ideologi khilafah yang paling tepat untuk memakmurkan bumi dan mensejahterakan umat.

    [irp]

    Berdasarkan penyelidikan Polisi, Kombes Hengki juga menegaskan bahwa pihaknya menemukan fakta bahwa dana operasional kelompok Khilafatul Muslimin sangat besar. Oleh sebab itu, pihak kepolisian bakal segera melakukan penyelidikan mengenai sumber dana tersebut.

    “Uang operasionalnya cukup besar. Ini pertanyaan yang besar yang harus kita jawab, jadi proses penyelidikannya lanjut. Ke depan kita masih akan kembangkan, ini organisasi yang cukup besar. Belum lagi kita akan selidiki sumber dana dan sebagainya,” tegasnya.

    [irp]

    Abdul Qadir Baraja, kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong hingga pelanggaran Undang-undang Ormas dan langsung menjalani penahanan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.

    “Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di rutan Polda Metro Jaya,” tandas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (07/06/2022). []

    [irp]

  • Polri: Tawarkan Ideologi Selain Pancasila, Khilafatul Muslimin Melawan Hukum

    Jakarta – Polda Metro Jaya menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh kelompok Khilafatul Muslimin murni melawan hukum lantaran bertentangan dengan Pancasila.

    “Kegiatan Khilafatul Muslimin murni melawan hukum,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Endra Zulpan berdasarkan keterangan resmi yang dikutip, Kamis, (09/06/2022)

    Kombes Zulpan menjelaskan, kegiatan konvoi syiar khilafah yang salah satunya dilakukan belum lama ini di Cawang, Jakarta Timur tercantum dalam website serta buletin bulanan Khilafatul Muslimin. Dalam website itu, Khilafatul Muslimin juga menyatakan bahwa ideologi Pancasila tidak sesuai. Sebab, ideologi khilafah yang paling tepat untuk memakmurkan bumi dan mensejahterakan umat.

    “Jadi kami Polda Metro Jaya tidak hanya menyidik konvoi semata, tetapi tindakan-tindakan Khilafatul Muslimin yang bertentangan dengan ideologi pancasila. Langkah-langkah populis yang bertentangan dengan pancasila tidak bisa dibiarkan merusak sendi-sendi berbangsa dan bernegara,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya.

    Endra Zulpan
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. (Foto:Pelopor.id/Titik)

    Terkait sejumlah hal itu, Polda Metro Jaya telah menangkap pemimpin Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja di Lampung.Berdasarkan hal-hal tersebut, polisi telah menetapkan Baraja selaku pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin sebagai tersangka.

    Ia dijerat Pasal 59 ayat 4 Jo Pasal 82 ayat 2 UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas dan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. []

    [irp]

  • Terkait Konvoi Khilafah, Polda Metro Jaya Tangkap Pimpinan Khilafatul Muslimin di Lampung

    Jakarta – Polda Metro Jaya menangkap Amiril Mukminin atau pemimpin tertinggi Khilafatul Muslimin, bernama Abdul Qadir Hasan Baraja. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Abdul Qadir ditangkap di Lampung. “Benar, ditangkap di Lampung,” tuturnya, Selasa (07/06/2022).

    Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan, penangkapan terhadap Amiril Mukminin itu, dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi. Adapun Abdul Qadir, saat ini sedang dalam perjalanan dari Lampung menuju Polda Metro Jaya. “Ini mau dibawa dari Lampung ke Jakarta,” tutur Kombes Hengki saat dikonfirmasi, Selasa (07/06/2022).

    Polda Metro Jaya, sebelumnya telah membentuk tim khusus untuk mengusut aksi konvoi Khilafatul Muslimin. Kombes Zulpan kala itu mengatakan, tim khusus ini dibentuk atas perintah Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mohammad Fadil Imran. Tim tersebut, bertugas mengusut dugaan tindak pidana terkait menyebarkan paham yang bertentangan dengan ideologi bangsa.

    “Kegiatan yang berupaya mencoba mengubah ideologi bangsa dari Pancasila menjadi ideologi tertentu adalah pelanggaran berat. Kemudian Polda Metro Jaya atas perintah Kapolda telah membentuk tim khusus terkait kasus ini,” tegas Kombes Zulpan.

    Ia juga menegaskan, bahwa saat ini tim itu telah melakukan penyelidikan terkait konvoi yang dilakukan oleh kelompok Khilafah Muslimin.

    ‘Khilafatul Muslimin’ sebelumnya terjadi di Cawang, Jakarta Timur, pada Minggu (29/05/2022) sekitar pukul 09.14 WIB. Tampak para pemotor membawa bendera berbahasa Arab berukuran besar serta sejumlah poster berisi pesan terkait khilafah pun turut dibawa peserta konvoi.

    Enda Zulpan
    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Enda Zulpan. (Foto:Pelopor.id/Polri)

    Tulisan dalam poster yang dibawa pemotor antara lain : “Sambut Kebangkitan Khilafah Islamiyah”, “Jadilah Pelopor Penegak Khilafah Ala Minhajin Nubuwwah.”

    Terkait hal ini, Kombes Zulpan menekankan bahwa konvoi berbendera khilafah tidak dibenarkan di Indonesia. Sebab negara ini tidak menganut sistem Khilafah. []

    [irp]

  • Penganiayaan Anak Anggota DPR, Polisi Usut Pelat Bodong RFH yang Digunakan Pelaku

    Jakarta – Polisi akan melakukan penyelidikan terkait penggunaan pelat bodong atau tidak terdaftar pada mobil Faisal Marasabessy, tersangka kasus penganiayaan Justin Frederick, anak anggota DPR RI fraksi PDI-Perjuangan Indah Kurnia.

    “Iya akan kita usut (pelat bodong),” tutur Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Hengki Haryadi, Senin (06/06/2022).

    Sebelumnya, Kombes. Pol. Hengki Haryadi menyebut, tersangka Faisal Marasabessy yang menganiaya Justin Frederick menggunakan mobil pelat RFH yang tidak terdaftar alias bodong.

    Hal itu diketahui dari hasil penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum dengan Ditlantas Polda Metro Jaya dalam menyelidiki kasus penganiayaan tersebut.

    “Pelat RFH yang digunakan pelaku penganiayaan tidak terdaftar,” ungkap kombes Hengki.

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Hengki Haryadi. (Foto:Pelopor.id/Ist)
    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Hengki Haryadi. (Foto:Pelopor.id/Ist)

    Mulanya, kasus penganiayaan terhadap Justin Frederick, viral usai diunggah di akun instagram @merekamjakarta. Justin, terlihat dipukul hingga babak belur oleh Faisal Marasabessy. Sedangkan satu pria lain yang bersama Faisal Marasabessy yakni Ali Fanser Marasabessy adalah ayahnya.

    [irp]

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Endra Zulpan menjelaskan, kasus ini berawal dari adanya aksi serempetan di jalan antara mobil korban dengan pelaku.

    Mulanya, korban melintas dari daerah Jakarta Timur. Namun secara tiba-tiba ada kendaraan pelaku dengan pelat nomor B 1146 RFH memotong laju kendaraan korban.

    “Itu awalnya serempetan. Dari sebelah kiri ada terlapor mengendarai mobil Nissan yang memotong laju kendaraan sehingga mengakibatkan mobil pelapor terserempet mobil terlapor,” terang Kombes Zulpan, Sabtu (04/06/2022). []

    [irp]

  • Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Pinjol Ilegal, Kali ini 11 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

    Jakarta – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. Dari kasus tersebut 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Sebanyak 9 orang dari tersangka itu, bertugas sebagai desk collector. Mereka adalah MIS, IS, JN, LP, OT, AR, FIS, T, dan AP. Kemudian DRS sebagai leader dan S sebagai manajer.

    “Tersangka dalam kasus ini ada kurang lebih 11 orang,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Endra Zulpan berdasarkan keterangan yang dilansir Minggu (29/05/2022).

    Zulpan juga menerangkan, kasus ini berawal dari adanya laporan 5 masyarakat yang menjadi korban pinjol.

    Menerima laporan itu, penyidik langsung melakukan penyelidikan hingga menangkap para tersangka di beberapa lokasi, yaitu di Cengkareng, Kalideres, Petamburan, Kebayoran Baru, hingga Kembangan.

    Modus operandi yang dilakukan para pelaku, lanjut Kombes Zulpan yaitu dengan melakukan penagihan secara online kepada nasabahnya yang melakukan pinjaman online.

    [irp]

    “Penagihan yang dilakukan para tersangka, mereka menggunakan kata-kata ancaman kepada nasabah. Bahwa akan disebarkan data milik nasabah ke seluruh kontaknya yang membuat nasabah takut,” ungkap Kombes Zulpan.

    Barang bukti disita dalam kasus ini antara lain, 16 unit handphone, 6 unit laptop, 4 kartu ATM dan 4 simcard.

    [irp]

    Para tersangka dijerat Pasal 27 ayat 4 jo Pasal 45 ayat 4 dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45 b dan atau Pasal 32 ayat 2 Jo Pasal 46 ayat 2 dan atau Pasal 34 ayat 1 Jo Pasal 50 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

    “Mereka dipidana ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun. Serta denda pidana paling sedikit Rp700 juta dan paling banyak Rp10 miliar,” tandas Kombes Zulpan. []

    [irp]

  • WNA Dibekuk Polisi Terkait Kasus Skimming ATM Rp 1,2 Miliar

    Jakarta – Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap seorang pria warga negara asing terkait kasus skimming ATM. Tersangka itu adalah Warga Negara Latvia bernama Roberts Markarjancs (46) yang melakukan pembobolan sejumlah ATM di Jakarta dengan total kerugian pihak bank sementara mencapai Rp 1,2 miliar.

    “Iya benar, pelaku WN Latvia berinisial RM telah kami amankan dan saat ini masih diperiksa,” tutur Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, Jumat (20/05/2022).

    Sementara menurut Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen, Roberts Markarjancs ditangkap atas laporan dari pihak bank. ia diduga telah membobol sejumlah rekening dengan modus skimming.

    “Dengan adanya laporan tersebut, Tim Opsnal Unit IV Subdit Tahbang/Resmob melakukan penyelidikan dan melakukan olah TKP, observasi, dan mengambil CCTV di beberapa lokasi,” ungkap AKBP Handik Zusen.

    Berdasarkan penyelidikan, polisi mencurigai seseorang dan langsung melakukan pengejaran. Pelaku diketahui sempat berpindah-pindah alamat sebelum akhirnya ditangkap di Beji, Depok.

    “Pelaku sempat beberapa kali berpindah-pindah saat hendak ditangkap,” ucap AKBP Handik.

    [irp]

    ATM
    Ilustrasi ATM. (Foto:Pelopor.id/Pixabay/mrganso)

    Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, tersangka Markarjancs tidak bekerja sendiri, tetapi dikendalikan oleh ‘bosnya’ melalui aplikasi Telegram.

    “Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, karena dia bekerja juga ada perintah pimpinan yang membantu menyiapkan semuanya, termasuk pentransferan uang,” sebut Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (20/05/2022).

    Markarjancs, beraksi di Jakarta sejak April 2022. Dia kerap melakukan aksi skimming di daerah Jakarta Barat (Jakbar) dan Jakarta Selatan (Jaksel). Zulpan mengungkapkan, dalam melakukan skimming, pelaku tidak seorang diri tetapi sda sosok lain yang mengarahkan pelaku dalam melakukan aksi kejahatan tersebut. []

    [irp]