Tag: E-Meterai

  • Cara Membubuhkan Meterai Elektronik Pada Dokumen

    peloporberita.com/ – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menyampaikan, meterai elektronik sudah dirilis oleh kementerian Keuangan. Meterai Elektronik ini, Selain aman digunakan juga menunjukkan bahwa transformasi digital di Indonesia semakin nyata.

    “Meterai elektronik ini aman dan mudah digunakan. (Masyarakat) bisa membubuhkan meterai elektronik alias e-meterai pada dokumen yang terutang bea meterai,” tulis Kemkominfo pada laman Instagram resminya Jumat, 15 Oktober 2021.

    E-Meterai
    E-Meterai. (Foto:Pelopor.id / IG Kemkominfo)

    Kemkominfo menjelaskan, pada Meterai Elektronik terdapat gambar Garuda Pancasila, frasa “Meterai Elektronik”, angka dan tulisan yang menunjukkan tarif, Serta digit kode unik berupa nomor seri yang dihasilkan oleh sistem meterai elektronik. Untuk cara membelinya bisa klik disini.

    Meterai Elektronik bisa dibeli lewat laman pos.e-meterai.co.id. Lalu bagaimana cara membubuhkannya pada dokumen Anda? Pertama, buka laman pos.e-meterai.co.id, klik menu “BELI E-METERAI” lalu pilih log in.

    Setelah itu, akan muncul dua pilihan menu, yakni menu pembelian dan pembubuhan. Selanjutnya pilih tahap Pembubuhan jika anda sudah membeli meterai elektronik. Kemudian masukkan detail informasi dokumen yang beripa tanggal, nomor dokumen serta tipe dokumen.

    “Meterai elektronik ini aman dan mudah digunakan. (Masyarakat) bisa membubuhkan meterai elektronik alias e-meterai pada dokumen yang terutang bea meterai.”

    Unggah dokumen dalam format PDF, lalu posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Klik bubuhkan Meterai kemudian klik “Yes”.

    Selanjutnya masukkan PIN, isi PIN yang telah Anda daftarkan, maka selesailah proses pembubuhan. Terakhir, unduh file dari dokumen yang sudah terbubuhi Meterai Elektronik. []

  • Cara Mudah Membeli E-Meterai

    peloporberita.com/ – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menyampaikan, saat ini meterai elektronik sudah dirilis oleh Kementerian Keuangan dan aman digunakan. Meterai Elektronik ini, juga menunjukkan bahwa transformasi digital di Indonesia semakin nyata.

    “Meterai elektronik ini aman dan mudah digunakan. (Masyarakat) bisa membubuhkan meterai elektronik alias e-meterai pada dokumen yang terutang bea meterai,” tulis Kemkominfo melalui Instagram resminya Jumat, 15 Oktober 2021.

    Adapun pada Meterai Elektronik terdapat, gambar Garuda Pancasila, frasa “Meterai Elektronik”, angka dan tulisan yang menunjukkan tarif, Serta digit kode unik berupa nomor seri yang dihasilkan oleh sistem materai elektronik.

    Selain itu, cara membelinya juga sangatlah mudah. Berikut cara membeli E-Meterai dari Kemenkominfo.

    Pertama, buka laman pos.e-meterai.co.id dan klik menu “BELI E-METERAI”, kemudian login dengan memasukkan email dan password, pilih tipe pemilik akun dan lanjutkan dengan unggah KTP.

    Selanjutnya, isi data yang dibutuhkan, masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS untuk proses validasi. Setelah itu lakukan pembelian e-meterai sesuai keinginan.

    Sementara untuk membelinya, masyarakat tidak perlu pergi ke warung atau tempat photocopy. Sebab, untuk membeli e-meterai bisa dilakukan lewat laman pos.e-meterai.co.id. []