Jakarta | Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menyatakan siap menindaklanjuti rekomendasi DPRD Provinsi Banten terkait Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2021.
“Rekomendasi itu adalah mandatory rakyat untuk saya tindaklanjuti. Mudah-mudahan, apa yang kita lakukan nanti yang terbaik untuk rakyat Banten,” ungkapnya kepada awak media di Gedung DPRD Provinsi Banten.
Al Muktabar juga menegaskan bahwa pihaknya akan selalu konsultasi dengan DPRD Provinsi Banten dalam menindaklanjuti rekomendasi terkait Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2021 itu.
Sebelumnya dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten, Badan Anggaran Provinsi Banten memberikan sejumlah rekomendasi yaitu;
Menjalankan rekomendasi BPK RI
Meningkatkan sistem pelaporan yang lebih baik sesuai ketentuan yang berlaku dengan dukungan sumber daya manusia (SDM) yang bagus
Menyelesaikan kredit macet Bank Banten
Meningkatkan kualitas pelaporan keuangan untuk menghindari kasus hukum dalam pelaksanaan APBD
Memberikan teguran dan sanksi terhadap penyelewengan pajak daerah
Meningkatkan Sistem Pengawasan Internal (SPI)
Menghapus rekening penampungan di penerimaan pajak daerah
peloporberita.com/ | Pangdam XVI/Pattimura Mayjen TNI Richard Tampubolon melakukan kunjungan ke DPRD Maluku, Karang Panjang, Ambon, Senin (17/01/2022).
Dalam kunjungan perdana ini, Pangdam Richard mengucapkan terima kasih kepada Ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury, lantaran telah menerima dengan baik dan dapat menjalin silaturahmi sebagai pejabat baru di wilayah Maluku.
Richard juga memperkenalkan program baru “Mutiara Pattimura” yang digagasnya. Program tersebut berisikan kegiatan yang bersifat inovatif, konstruktif dan bersinergi dengan masyarakat. Hal itu didasari oleh kondisi Maluku yang dilandasi bhineka tunggal ika dan kearifan lokal yang harus tetap dijaga.
Richard memastikan, Kodam XVI/Pattimura siap mendukung dan melakukan pendampingan sesuai kemampuan dan kapasitas, jika DPRD Maluku membutuhkan dukungan.
“Kami harap terjalinnya kerja sama yang baik, support dan koordinasi sehingga dapat bersinergi mendukung terselenggaranya tugas pokok masing-masing,” kata Richard.
Ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury pun menyambut baik program tersebut dan berharap Mutiara Pattimura dapat menjadi jembatan untuk mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat Maluku dan Maluku Utara.
Pertemuan itu turut dihadiri oleh Danrem 151/ Binaiya Brigjen TNI Arnold A.P. Ritiauw, Aspers Kasdam XVI/ Pattimura, Aster Kasdam XVI/ Pattimura, Pamen Ahli Bidang Ideologi dan Politik, Kapendam XVI/ Pattimura serta para ketua komisi dan fraksi. []
peloporberita.com/ – Tim Subdit 4 Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri kembali mengungkap kasus dugaan mafia tanah di Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa dalam kasus ini, ada empat orang yang dijadikan sebagai tersangka kasus mafia tanah yakni BUR, H dan NA dan EH.
“Tersangka E yang merupakan mantan Camat Sawangan dan informasi terakhir sekarang Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok. Sedangkan, tersangka N merupakan mantan staf Kelurahan Bedahan Kota Depok dan informasinya sekarang Anggota DPRD Kota Depok, Jawa Barat,” tutur Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jumat (7/1/2022).
“Terhadap Surat Pernyataan Pelepasan Hak yang diduga palsu tersebut telah digunakan tersangka saudara BUR sebagai dokumen yang dilampirkan dalam permohonan penyerahan sebidang tanah milik saudara EMACK SYADZILY kepada Pemkot Depok dengan keperuntukan sebagai TPU (Tempat Pemakaman Umum),” sambungnya.
Sedangkan faktanya lanjut Ahmad Ramadhan, tanah milik sdr. EMACK tersebut tidak pernah dijual atau dipindah tangan. Sehingga penyidik Bareskrim Polri menetapkan 4 orang tersangka dengan inisial BUR, H dan NA dan EH.
Selanjutnya, Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli dan tersangka dan juga kordinasi dengan JPU.
“Dalam kasus ini perkaranya adalah terjadi dugaan pemalsuan surat pernyataan pelepasan hak untuk kepentingan swasta yang dibuat oleh Hanafi dan Nurdin dengan dibantu tersangka E selaku Camat Sawangan,” tegas Ahmad Ramadhan.
Penanganan kasus ini LP/B/0372/VII/2020/Bareskrim tanggal 8 Juli 2020 dengan pelapor a.n Rudi Tringadi, SH, korban a.n H. EMACK SADZILI dan terlapor a.n BA (Swasta) dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat, menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik, penipuan dan atau penggelapan.
“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP, 266 KUHP, 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP Jo pasal 55, pasal 56 KUHP tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat, menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik, penipuan dan atau penggelapan,” tandasnya Ahmad Ramadhan. []
Morowali – Ketua DPRD Morowali Utara Megawati Ambo Asa menyampaikan, terkait konflik lahan sawit antara PT. Agro Nusa Abadi (ANA) dengan Kelompok Tani Sipatuo lima desa, pihaknya ingin masyarakat diberikan hak-haknya.
“Terkait klaim warga, rekomendasi saya sudah sangat jelas. Berikanlah hak-hak masyarakat sesuai legalitas kepemilikannya,” tutur Megawati kepada awak media, Senin, (3/1/2022).
Bahkan, pihaknya sudah beberapa kali melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan perusahaan tersebut untuk mengetahui hak, legalitas, perizinan dan lainnya. Berdasarkan RDP itu, lantas diberikan beberapa rekomendasi.
“Beberapa rekomendasi dari DPR yaitu Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang mana itu harus disetor ke pemerintah daerah, yang kalau kita lihat bersama untuk sampai kontribusi kewajiban dari pihak perusahaan itu persyaratan salah satunya nya HGU. Setelah hasil RDP itu katanya on proses,” ungkapnya.
Ketua DPRD Morowali Utara Megawati Ambo Asa. (Foto: peloporberita.com/Titik)
Megawati menegaskan, pihaknya sebagai lembaga DPRD menginginkan segala sesuatunya terlaksana sesuai target. Dimana perusahaan melakukan dan melaksanakan yang menjadi kewajiban-kewajiban mereka pada pemerintah daerah dan masyarakat.
“Sampai hari ini kami menunggu juga karena HGU masih berproses. Mengundang pihak dari BPN, insyaallah dalam waktu dekat masa sidang kami akan melakukan RDP kembali,” tegasnya.
“Rekomendasi saya sudah sangat jelas. Berikanlah hak-hak masyarakat sesuai legalitas kepemilikannya.”
Selain itu, Megawati juga menyebut bahwa dirinya sudah menyampaikan permasalahan BPHTB ini kepada pemerintah daerah setempat.
Adapun Masyarakat Petani Morowali Utara yang tergabung dalam Kelompok Tani Sipatuo lima desa menganggap bahwa lahan sawit yang dikuasai PT. ANA merupakan lahan masyarakat.
Klaim ini, berdasarkan Surat Keterangan Tanah yang dikeluarkan Kepala Desa Bungintimbe, Toara, Bunta, Tompira dan Molino pada tahun 1993. Lahan tersebut, sudah dimanfaatkan secara terus menerus sebagai lahan pertanian dan tambak oleh masyarakat.
Bahkan menurut Koordinator Kelompok Tani Lima Desa, Haji Abidin, Para petani di lima desa ini, juga telah membayar pajak pada setiap tahunnya.
Hal serupa disampaikan Ketua LBH HKTI, H. Apriyansyah, SH, MH. Menurutnya, Penguasaan lahan oleh PT. ANA menyalahi hukum, lantaran perusahaan itu tidak memiliki kekuatan hukum berupa HGU dari Kementrian ATR/BPN.
PT. ANA, lanjut Apriyansyah, hanya memiliki izin prinsip dari Plt Bupati Morowali Utara, yang berdasarkan keterangan Ombudsman Republik Indonesia telah cacat hukum dan itu merupakan mal prakrek administrasi, karena Plt tidak boleh mengeluarkan kebijakan.
“Tentu dengan persoalan ini, negara wajib hadir ditengah-tengah masyarakat yang menuntut keadilan hukum terkait kepemilikan lahan masyarakat, dimana masyarakat merasa hak kepemilikannya telah dirampas oleh perusahaan perkebunan,” tutur Apriyansyah.
PT. ANA sampai saat ini tidak memiliki HGU selama 16 tahun, namun menguasai tanpa memberikan kompensasi kepada masyarakat sebagaimana terungkap pada saat RDP DPRD Kabupaten Morowali Utara pada tanggal 3 November 2021 dan PT. ANA tidak hadir walaupun sudah diundang.
Sementara Humas PT ANA, Doddy menepis tudingan penyerobotan lahan. Dalam keterangannya pada 22 Oktober 2021, Doddy menjelaskan bahwa PT ANA telah melakukan proses pemberian kompensasi terhadap nama-nama yang dinyatakan sebagai pemilik lahan.
Dimana proses penyelesaiaan lahan itu, semuanya melibatkan pemerintah desa, kecamatan hingga kabupaten. Hasil verifikasi dan validasi data yang telah ditetapkan melalui rapat pihak lembaga-lembaga yang berwenang termasuk eksekutif dan legislatif menjadi dasar perusahaan membayarkan kompensasi kepada pemilik lahan seperti dikutip dari Obormotindok.co.id. []
peloporberita.com/ – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 15 anggota dan mantan anggota DPRD Muara Enim sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim tahun 2019.
Ini, merupakan pengembangan kasus dugaan suap yang sebelumnya telah menjerat mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani; Bupati Muara Enim, Juarsah dalam kapasitasnya sebagai Wakil Bupati Muara Enim periode 2018-2020.
Lalu, Aries HB selaku Ketua DPRD Muara Enim; Ramlan Sur yadi selaku Plt Kadis PUPR; Elfin MZ Muhtar selaku Kabid Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim; serta seorang pihak swasta bernama Robi Okta Fahlefi.
“Terkait dengan telah dilakukannya pengumpulan informasi dan data sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup disertai pula hadirnya berbagai fakta hukum di persidangan dalam perkara dengan terdakwa Ahmad Yani dan kawan-kawan, KPK kemudian melakukan penyelidikan dan diikuti dengan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan November 2021, dengan mengumumkan tersangka,” tutur Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/12/2021).
Dari 15 anggota dan mantan anggota DPRD Muara Enim yang menyandang status tersangka, sebanyak lima orang saat ini masih menjabat sebagai anggota DPRD Muara Enim periode 2019-2023. Mereka yakni, Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Mardalena, Samudera Kelana, dan Verra Erika (periode 2019-2023).
Kemudian 10 orang lainnya yang dijerat KPK merupakan anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019. Mereka yakni, Daraini, Eksa Hariawan, Elison, Faizal Anwar, Hendly, Irul, Misran, Tjik Melan, Umam Pajri, dan William Husin. Mereka mengikuti jejak 10 anggota DPRD Muara Enim yang lebih dulu menyandang status tersangka.
Alex, sapaan Alexander Marwata memaparkan, para tersangka selaku anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019 diduga menerima suap sekitar sejumlah Rp3,3 miliar sebagai uang aspirasi atau uang ketok palu yang diberikan oleh Robi Okta Fahlevi, salah satu kontraktor yang menggarap berbagai proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
Uang tersebut bertujuan agar Robi Okta Fahlevi bisa kembali mendapatkan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019. Usai diumumkan sebagai tersangka, ke-15 anggota dan mantan anggota DPRD Muara Enim dijebloskan ke sel tahanan.
Mereka akan mendekam di empat rumah tahanan (rutan) berbeda untuk 20 hari pertama. Tersangka Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi dan Daraini ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Kemudian, Elison, Faizal Anwar dan Samudera Kelana ditahan di Rutan KPK Kavling C1.
Eksa Heriawan, Hendly, Irul, Misran, Tjik Melan, Umam Japri dan Willian Husin ditahan di Rutan Pomdam Jaya Gunur. Sedangkan Madalena dan Verra Erika ditahan di Rutan Mapolres Jakarta Selatan. []