Tag: Doni Salmanan

  • Masa Penahanan Doni Salmanan Diperpanjang 40 Hari untuk Penyidikan Lebih Lanjut

    Jakarta – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, hingga kini masih melakukan penyidikan terhadap Doni Salmanan terkait kasus penipuan binary option melalui aplikasi Quotex. Oleh sebab itu, tersangka kasus investasi bodong tersebut akan lebih lama meringkuk ditahanan Polri.

    Penyidik memperpanjang masa penahanan terhadap Doni Salmanan selama 40 hari kedepan untuk keperluan lanjutan penyidikan tersebut. Masa perpanjangan tahanan Doni terhitung sejak Jumat, 1 April 2022.

    Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol pada Rabu (06/04/2022) mengatakan, perpanjangan masa penahanan Doni Salmanan dalam rangka penyidikan serta melengkapi berkas perkara, seiring berakhirnya masa penahanan 20 hari pertama, pada 9-28 Maret 2022.

    Reinhard Hutagaol menegaskan, hal ini lantaran tim penyidik Bareskrim Polri masih menyelidiki dan memproses berkas perkara Doni Salmanan, sehingga kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Quotex itu dilimpahkan ke Kejaksaan.

    Doni Salmanan
    Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia saat jumpa pers di Bareskrim Polri Jakarta Selatan, Selasa (15/03/2022). (Foto:Pelopor.id/Istimewa)

    Tim penyidik telah memeriksa sebanyak 9 orang saksi ahli sampai saat ini, terdiri atas dua ahli bahasa, dua ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), tiga ahli pidana, satu ahli investasi, dan satu ahli keamanan siber, serta 45 orang saksi lain.

    Dalam kasus ini, Penyidik telah menyita barang bukti yaitu 4 akun Google Mail (Gmail) dan sosial media milik Doni Salmanan, yaitu akun YouTube King Salmanan dan tiga akun email yang terhubung ke aplikasi Quotex. Selain itu, Penyidik juga telah menyita sejumlah aset Doni Salmanan dengan nominal sementara mencapai Rp64 miliar dan uang tunai senilai Rp3,3 miliar.

    Polisi menduga, masih ada barang bukti yang disembunyikan tersangka. Sehingga, penyidik harus terus menelusuri aset yang diduga sudah berpindah tangan tersebut. []

  • Berburu Harta Tersangka Investasi Bodong

    peloporberita.com/ – Pihak Kepolisian, masih bekejaran dengan waktu untuk bisa mengungkapkan kasus investasi Binomo dan Quatex secara detail, sekaligus menyita asset dan harta para tersangka. Perburuan harta pun dilakukan meski aparat sudah menahan para tersangka dalam tersebut, yakni Indra Kenz dan Doni Salmanan.

    Pasalnya, berdasarkan penelusuran terhadap rekening para tersangka, pada tabungan Indra Kenz hanya tersisa Rp1,8 miliar rupiah. Artinya, para tersangka terus berusaha memindahkan asset dan hartanya, agar tidak disita oleh kepolisian.

    Pakar hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU), Yenti Ganarsih menilai, Polri memang harus cepet menelusuri aliran dana yang dilakukan para tersangka. Jika perlu setiap informasi dan transaksi dari pelaku atau orang-orang terdekatnya harus ditelisik.

    Menurutnya, yang menerima aliran dana tersebut bisa disebut sebagai pelaku TPPU pasif, yang jika tidak melaporkan atau mengembalikan uang atau harta yang diterimanya juga bisa dijerat dengan pasal-pasal TPPU. Sementara bagi para pelaku TPPU aktif atau pasif, Yenti mengimbau lebih baik bersifat kooperatif. Sebab, Polri akan mudah menelusuri aliran dana digital ini.

    “Jika besaran transaksinya tidak wajar, tidak sepadan dengan usaha yang dilakukan, apalagi tidak jelas pemberiannya dikaitkan dengan apa, rasanya pantas untuk dicurigakan sebagai TPPU. Jadi lebih baik koperatif melaporkan diri Anda ke kepolisian. Agar, membantu kepolisian dan menolong para korban yang sudah menderita,” tandas Yenti. []

  • Sambil Minta Maaf Doni Salmanan Bilang Masih Banyak Aplikasi Trading Berstatus Ilegal

    peloporberita.com/ – Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia. Permintaan maaf ini, ia sampaikan saat Bareskrim Polri menggelar jumpa pers di Jakarta Selatan, Selasa (15/03/2022).

    Ini, adalah penampakan Doni Salmanan pertama kali sejak dirinya ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan pada Selasa (08/03/2022).

    Dalam konferensi pers itu, Doni Salmanan tampak memakai baju tahanan berwarna orange namun tampak tak mengenakan borgol, sedangkan polisi membeberkan sejumlah barang sitaan dari kasus Doni.

    “Besar harapan saya kepada masyarakat Indonesia, untuk bisa memaafkan semua kesalahan saya. Kemudian, saya juga memohon doanya kepada teman-teman dan seluruh masyarakat Indonesia, agar sanksi terhadap saya bisa diringankan,” tutur Doni Salmanan sambil merapatkan tangan seperti tanda permintaan maaf.

    Di kesempatan itu, Doni juga berpesan kepada masyarakat Indonesia untuk berhati-hati dalam melakukan investasi pada bisnis trading. Sebab kata Doni, selain Quotex, masih banyak aplikasi bisnis trading lainnya, yang merugikan masyarakat, dan berstatus ilegal.

    “Untuk masyarakat Indonesia, agar berhati-hati, terhadap trading yang ilegal,” ucapnya.

    Dirtipidsiber Brigjen Asep Edi mengungkap, modus penipuan yang digunakan Doni Salmanan dalam kasus Quotex yakni, Doni seolah bermain trading di Quotex dan berhasil meraup miliaran.

    “Seolah-olah tersangka DS mendapatkan uang miliaran rupiah di Quotex dan melakukan dengan maksud dan tujuan untuk meyakinkan masyarakat yang menonton YouTube dalam hal ini para member untuk bergabung dan bermain trading di Quotex,” jelasnya di Mabes Polri, Selasa,(15/03/2022).

    Padahal, Doni tidak bermain di Quotex. Menurutnya, Doni hanya mencari keuntungan dari orang-orang yang bergabung di Quotex.

    Doni Salmanan
    Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan. (Foto: peloporberita.com/IG @donisalmanan89)

    "Kenyataannya DS tidak trading di Quotex tersebut, melainkan hanya afiliator untuk dapat keuntungan dari member yang bergabung main trading valuta asing di Quotex," tegas Dirtipidsiber Brigjen Asep Edi.

    Dia juga menyebut ada video yang menunjukkan Doni seolah sedang trading. Dalam video itu, Doni Salmanan seolah mendapat keuntungan miliaran rupiah.

    "Para korban yang tertarik dengan promosi video tersebut melakukan trading di Quotex yang pada akhirnya mengalami kerugian materiil," sebutnya.

    Dalam kasus ini, telah menyita aset Doni Salmanan mulai dari uang tunai Rp 3,3 miliar, mobil Porsche, hingga rumah mewah di Bandung.

    Doni Salmanan

    Doni ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan praktik perjudian online, penipuan, penyebaran kabar bohong atau hoax, sampai dengan praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Penyidik mengenakan sangkaan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 28 ayat (1) UU 19/2016 tentang ITE.

    Selain itu, Penyidik juga menjerat Doni Salmanan dengan Pasal 378, dan Pasal 55 KUH Pidana. Serta Pasal 3, dan Pasal 5, juga Pasal 10 UU 8/2010 tentang TPPU. []

  • Pantas Tajir, Doni Salmanan Dapat Untung 80% dari Kalah Trading Anggota Quotex

    peloporberita.com/ – Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol mengatakan, mitra aplikasi berkedok trading binary option platform Qoutex, mendapatkan keuntungan sekitar 80% dari kekalahan para anggotanya.

    “Dapat 80 (persen) dari kekalahan (anggota lain Quotex),” tutur Reinhard kepada wartawan, Selasa (08/03/2022) malam.

    Sebelumnya, polisi resmi menetapkan Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan sebagai tersangka kasus penipuan, berita bohong, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) aplikasi Quotex.

    Reinhard menjelaskan, Doni menyampaikan berita bohong dengan menjanjikan para anggotanya kemenangan jika bermain dengannya di aplikasi Qoutex. Padahal, tidak pernah ada anggota lain yang menang di aplikasi itu.

    “Dia kan memberikan berita bohong bahwa mainlah dengan saya, terus dari video-video ya itu sebenarnya menjebak orang supaya main dan pada kenyataannya enggak ada yang pernah menang,” ungkapnya.

    Reinhard juga menjelaskan, para anggota diajak bergabung ke akun Telegram dan bermain dengan kode referal milik Doni. Setidaknya, Doni Salmanan memiliki sekitar 25 ribu member di aplikasi Telegram yang diduga bermain Qoutex dengan menggunakan kode referalnya.

    “Kalau di Telegram ada 25.000 anggota. Itu bisa indikasi (aktif) karena 25.000 artinya yang ikut referal sama dia. Karena ikut sama dia pasti gabung Telegram itu,” jelasnya.

    Reinhard menyebut, jumlah korban dalam kasus Doni terus bertambah. Sejauh ini, sudah ada 22 saksi yang juga merupakan korban yang telah dimintai keterangan. Di sisi lain, sudah ada rekening milik Doni yang diblokir.

    Mulanya, kasus yang menjerat Doni berasal dari laporan seorang korban berinisial RA pada 3 Februari 2022. Laporan itu teregister dengan nomor perkara LP/B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, Doni ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

    Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 jo 28 ayat 1 Undang-undang ITE dan/atau 378 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

    Sejumlah barang bukti turut disita Polisi antara lain, iPhone 13, akun YouTube king Salmanan, dua akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube dan akun Quotexnya, hingga mutasi rekening. []

  • Usai Indra Kenz, Polri Garap Doni Salmanan, Kasusnya Terkait Binomo Naik ke Tahap Penyidikan

    peloporberita.com/ – Polri telah menahan crazy rich asal Medan, Indra Kenz atas kasus dugaan penipuan trading binary option melalui aplikasi Binomo. Kini, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menaikkan status laporan korban Binomo lainnya terhadap Doni Salmanan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

    Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes. Pol. Gatot Repli Handoko mengataka, tindakan Polri menaikkan kasus Binomo dengan terlapor Doni Salmanan dari proses penyelidikan ke tahap penyidikan, bukti Polri telah menjalankan kepercayaan masyarakat yang beharap kasus Binomo segera terbongkar.

    “Diputuskan terhadap perkara DS (Doni Salmanan) dinaikan status dari penyelidikan ke penyidikan,” tuturnya usai gelar perkara pada Jumat (4/03/2022).

    Gatot menjelaskan, sebelum itu penyidik telah memeriksa 10 orang terkait kasus ini. Para saksi yang dimintai keterangan terdiri dari 7 orang saksi pelapor dan 3 orang saksi ahli.

    Kasus Doni Salmanan bermula saat Dittipidsiber Bareskrim Polri menerima laporan mengenai tindak pidana judi online dan/atau tindak pidana pencucian uang dan/atau penipuan terkait aplikasi Binomo.

    Sebanyak 8 korban melaporkan pemilik dan sejumlah pihak yang terafiliasi dengan Binomo, termasuk Indra Kesuma alias Indra Kenz pada 3 Februari 2022 lalu dengan kerugian para korban mencapai Rp3,8 miliar.

    Indra Kenz sendiri sudah ditahan Polisi dan terancam hukuman 20 tahun penjara atas dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang.

    Langkah Bareskrim Polri dalam membongkar kasus dugaan penipuan Binomo itu patut diapresiasi masyarakat. Mengingat, kasus ini bukan hanya merugikan banyak orang, tetapi dengan pengungkapan kasus Binomo oleh Polri dapat menjadi pelajaran bagi semua orang untuk lebih hati-hati dalam kegiatan trading seperti Binomo ini.

    Di sisi lain, Anggota Komisi VI DPR, Intan Fauzi mengatakan, masyarakat khususnya para trader harus lebih cermat memilih platform berinvestasi. Sebab, setiap trading pasti ada yang diperdagangkan, begitupun investasi sudah pasti ada nilai dan aturannya. Oleh sebab itu, ia mengingatkan kepada semua orang terutama anak-anak muda milenial sebagai trader agar lebih jeli memilih platform trading agar tak tertipu hinga merugi miliaran rupiah.

    Sementara menurut pengamat ekonomi Universitas Airlangga, Gigih Prihantomo, kasus para trader yang rugi seperti di kasus Binomo itu terjadi lantaran para endorse dan influencer aplikasi tidak secara gamblang dan rinci menjelaskan soal resiko yang akan diterima oleh trader.

    Sehingga kasus Binomo yang sedang ditangani Bareskrim Polri ini, bisa menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat agar tidak tergiur iming-iming keuntungan main trader dan melupakan risiko potensi penipuannya. []