Tag: Domisili

  • Kepala Keluarga Pindah Domisili Sendirian, Bolehkah?

    Jakarta – Tidak sedikit Kepala Keluarga yang harus merantau seorang diri ke kota atau wilayah lain demi mencari nafkah. Kemudian, apakah boleh jika kepala keluarga yang sedang merantau itu hendak pisah dari Kartu Keluarga atau KKnya?

    Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menjawab, hal itu diperbolehkan.

    “Dalam sistem administrasi kependudukan, siapa pun boleh bergerak, berpindah, bertempat tinggal di mana pun. Jadi sebagai kepala keluarga boleh pindah merantau, sendirian boleh,” tutur Zudan di instagram @zudanarifofficial dikutip, Minggu, (27/03/2022).

    Ia menjelaskan, kebebasan bertempat tinggal terdapat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 27 ayat (1), yang berbunyi “Setiap warga negara Indonesia berhak untuk secara bebas bergerak, berpindah dan bertempat tinggal dalam wilayah negara Republik Indonesia.”

    Cara mengurus pemisahan KK juga mudah, yang bersangkutan cukup mendatangi Dinas Dukcapil untuk mengurus pindah domisili ke tempat merantau. Dinas Dukcapil akan menerbitkan dokumen kependudukan berupa dua KK yang nantinya terdata dalam sistem administrasi kependudukan (adminduk) Indonesia.

    “Pindah diurus nanti pindahnya ke mana, nanti terbit dua Kartu Keluarga, satu Kartu Keluarga untuk yang pindah dan satu Kartu Keluarga untuk yang ditinggalkan. Tetap terdata di dalam sistem adminduk Indonesia,” tegas Zudan.

    Sementara Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian sendiri, menurut Zudan, selalu senantiasa mengarahkan agar jajaran Dukcapil dapat memberikan kinerja pelayanan yang berintegritas demi memenuhi hak setiap warga negara. Tak lupa Zudan mengingatkan kepada kepala keluarga, agar tetap bertanggung jawab pada keluarga yang ditinggalkan selama merantau. []

  • Dirjen Dukcapil: Orang Ingin Rekam-Cetak KTP-el Luar Domisili Jangan Ditolak

    peloporberita.com/ | Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh, menegur keras aparatur Dinas Dukcapil (Disdukcapil) daerah lantaran menolak untuk memproses permohonan rekam-cetak KTP-el di luar domisili.

    “Baru-baru ini saya dapat pengaduan ada orang luar daerah memohonkan rekam-cetak KTP-el luar domisili di Kota Depok namun ditolak petugas setempat. Dikatakan bahwa bila ingin melakukan rekam-cetak KTP-el di Kota Depok harus pindah menjadi warga Kota Depok.”

    Hal ini, disampaikan Zudan dalam pengarahannya saat membuka acara “Dukcapil Belajar” yang diikuti seluruh aparatur Dinas Dukcapil seluruh Indonesia, secara daring melalui aplikasi Zoom, pagi ini, Jumat (05/11/2021).

    “Bila ada orang luar daerah memohonkan rekam-cetak KTP-el luar domisili, jangan ditolak!.Baru-baru ini saya dapat pengaduan ada orang luar daerah memohonkan rekam-cetak KTP-el luar domisili di Kota Depok namun ditolak petugas setempat. Dikatakan bahwa bila ingin melakukan rekam-cetak KTP-el di Kota Depok harus pindah menjadi warga Kota Depok,” perintah Zudan dengan tegas.

    Menurut Zudan, kasus seperti yang dilakukan oleh Kota Depok merupakan pelanggaran. Pasalnya, kebijakan rekam-cetak KTP-el luar domisili merupakan keunggulan kerja integratif yang khas dimiliki oleh Dukcapil, sehingga tidak boleh dibunuh dengan ego kabupaten/kota maupun provinsi.

    Baca juga :

    “Permendagri tentang rekam-cetak KTP-el luar domisili itu sudah memungkinkan kita bekerja integratif. Itulah semangat single identity. KTP-el kita gerakkan untuk semua keperluan,” ungkapnya.

    Oleh sebab itu, Zudan mengimbau agar kasus seperti yang terjadi di Kota Depok tidak terulang kembali, atau bahkan terjadi di daerah-daerah lainnya. Zudan akan memberikan teguran keras bila hal serupa kembali dilakukan oleh Kota Depok maupun Disdukcapil di daerah-daerah lainnya, karena kebijakan rekam-cetak luar domisili sudah dilakukan sejak 2017.

    “Andai Anda adalah Kepala Disdukcapil yang baru, tolong pelajari dan pahami aturannya. Jangan buat kebijakan di luar aturan,” tandas Zudan.[]