Tag: Ditlantas Polda Metro Jaya

  • Agar Pengemudi Tidak Merasa Dijebak Ganjil Genap, Polda Metro Jaya Sarankan Hal ini

    Jakarta – Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, menyarankan kepada Jasa Marga dan Dishub DKI Jakarta, agar memasang rambu wilayah Ganjil Genap (Gage) sebelum keluar jalan tol. Saran ini, agar masyarakat tidak merasa dijebak ketika memasuki jalan arteri setelah keluar tol.

    “Kita sarankan ke Jasa Marga maupun Dishub untuk memasang sign atau tanda di off ramp tol bahwa ‘Anda memasuki kawasan ganjil genap’ supaya masyarakat tidak merasa terjebak begitu keluar tol. Di jalan tolnya tidak ada gage, tapi begitu keluar tol kena gage,” tutur Kombes Sambodo berdasarkan keterangan yang dikutip Selasa, (31/05/2022).

    Ia juga menegaskan bahwa pihak Polda Metro Jaya bersama instansi terkait terus menyosialisasikan perluasan Gage di 26 titik ruas jalan Ibu Kota.

    Sosialisasi secara masif dilakukan di 13 titik yang baru akan diterapkan gage. Selain itu, Ditlantas bersama instansi terkait akan melakukan survei di zona-zona gage, terutama di exit tol atau off ramp yang menuju titik baru gage.

    “Misalnya Darmais itu keluar langsung kena ke Tomang, ada juga yang exit tol Bukopin dan sebagainya,” tegas Kombes Sambodo.

    Sementara penindakan di 13 ruas jalan zona Gage lama, akan tetap diberlakukan. Polisi juga akan menguji coba penindakan Gage di 13 titik baru pada 6-12 Juni 2022 mendatang.

    “Sebanyak 13 kawasan baru tersebut pada 25 Mei sampai 5 Juni akan dilaksanakan sosialisasi. Kemudian, tanggal 6-12 Juni selama seminggu kita akan lakukan uji coba,” tandas Kombes Sambodo.

    Adapun daftar 13 titik baru ganjil genap Jakarta adalah sebagai berikut:

    1. Jl Pintu Besar Selatan
    2. Jl Gajah Mada
    3. Jl Hayam Wuruk
    4. Jl Majapahit
    5. Jl Medan Merdeka Barat
    6. Jl Suryopranoto
    7. Jl Balikpapan
    8. Jl Kyai Caringin
    9. Jl Pramuka
    10. Jl Salemba Raya sisi Barat
    11. Jl Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro
    12. Jl Kramat Raya
    13. Jl Stasiun Senen

    Sedangkan daftar 13 titik lama ganjil genap Jakarta yakni:

    1. Jl MH Thamrin
    2. Jl Jenderal Sudirman
    3. Jl Sisingamangaraja
    4. Jl Panglima Polim
    5. Jl Fatmawati-TB Simatupang
    6. Jl Tomang Raya
    7. Jl S Parman
    8. Jl Gatot Subroto
    9. Jl MT Haryono
    10. Jl HR Rasuna Said
    11. Jl DI Panjaitan
    12. Jl Ahmad Yani
    13. Jl Gunung Sahari

    [irp]

  • Speedcam Tilang Elektronik Jalan Tol “Tangkap” Belasan Kendaraan

    Jakarta | Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mulai bulan ini menerapkan tilang elektronik atau Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk dua jenis pelanggaran di jalan bebas hambatan atau tol, yaitu batas kecepatan dan kelebihan muatan. Sosialisasi mengenai tilang elektronik sudah dilaksanakan sepanjang Maret 2022.

    Kepala Subdirekorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam pada Senin (04/04/2022) mengatakan, ada 19 kendaraan yang terjaring “speedcam” karena melanggar batas kecepatan tertinggi di jalan tol. Untuk diketahui, batas kecepatan di jalan tol adalah paling rendah 60 km/jam dan paling tinggi 100 km/jam.

    Mengutip laman Tribratanews, pidana terhadap pelanggaran batas kecepatan telah diatur dalam Pasal 287 ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22/2009 yang berbunyi: “Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.”

    Sedangkan pelanggaran batas muatan terancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

    Adapun kamera tilang elektronik untuk dua jenis pelanggaran itu terpasang di tujuh ruas tol di Jakarta, yaitu Tol Jakarta-Cikampek, Tol Layang MBZ, Tol Soedijatmo, Tol Dalam Kota, Tol Kunciran-Cengkareng, Tol JORR dan Tol Jakarta-Tangerang.[]

  • PPKM Level 3, Kebijakan Ganjil-Genap Tetap Berlaku di Jakarta

    peloporberita.com/ – Polda Metro Jaya masih memberlakukan aturan ganjil genap di 13 ruas jalanan di Jakarta, meski saat ini Daerah Khusus Ibu Kota itu berstatus pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 bersama Bodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Bali.

    Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yugo, pihaknya masih menunggu keputusan pemerintah pusat yang akan dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sebelum melakukan evaluasi kebijakan ganjil genap.

    Tangani jalan yang mulai macet, Polda Metro Jaya wacanakan tambah ruas ganjil genap. (Foto: Pelopor/Tribratanews)

    “Tunggu Inmendagri seperti apa. Kan hari ini baru diumumkan levelnya. Tapi inmendagrinya seperti apa terkait yang kritikal dan esensial kemudian tentang aturan berapa yang WFO, berapa yang WFH, nanti kita tunggu itu,” tutur Sambodo, Senin (7/2/2022).

    Dirlantas Polda Metro Jaya juga menjelaskan, secara umum jika Jakarta menerapkan PPKM level 3 maka jumlah pekerja yang diperbolehkan bekerja di kantor hanya 25 persen untuk sektor non esensial maupun non kritikal. Dengan jumlah tersebut, otomatis kemacetan lalulintas di Ibukota serta jumlah pengguna kendaraan umum juga akan berkurang.

    Sementara sampai saat ini, lanjut Sambodo, berdasarkan koordinasi dengan Dinas Perhubungan DKI, diketahui sudah ada penurunan jumlah penumpang angkutan umum. Di sisi lain, untuk patroli penegakkan protokol kesehatan masih akan terus dilakukan.

    “Kalau itu penegakan prokes, penegakan bagi-bagi masker akan kita galakkan termasuk vaksinasi booster dan pembatasan mobilitas nanti akan kita lihat tergantung nanti dari inmendagrinya seperti apa,” tegasnya. []

  • Polda Metro Jaya Siapkan Tiga Lokasi Street Race di Luar Jakarta

    peloporberita.com/ | Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiapkan tiga lokasi balap jalanan atau “street race” di luar Jakarta, yang rencananya digelar pada Februari 2022.

    “Bulan depan, ada tiga lokasi yang disiapkan. Bumi Serpong Damai (BSD), Meikarta dan Vida di Bekasi Kota,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, seperti dikutip dari Tribratanews.

    Sambodo juga mengatakan bahwa pihaknya akan mengatur waktu pelaksanaan street race di lokasi tersebut dan tidak dilakukan secara bersamaan.

    “Nanti kita atur waktunya,” tegasnya.

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menggelar ajang balap jalanan di Ancol, Jakarta Utara, selama satu hari pada Minggu (16/01/2022). Acara itu diikuti oleh 350 peserta.

    Sambodo mengatakan, tujuan kegiatan itu adalah membentuk wadah bagi para pembalap jalanan untuk melakukan balapan dalam situasi terkendali dengan peningkatan aspek keselamatan.

    Untuk diketahui, street race mengharuskan setiap pembalap menggunakan helm demi keamanan.

    Selain itu, peserta usia di bawah 17 tahun juga harus mendapatkan izin dari orang tua. Ajang balap ini diharapkan dapat menurunkan angka kecelakaan yang terjadi dalam aksi balap liar.

    Ia juga menyampaikan bahwa menurut data Kepolisian RI, aksi balap liar berkurang signifikan sejak digelarnya event balap jalanan tersebut.

    Menurut Sambodo, saat ini ada sekitar 39 lokasi yang sering dijadikan tempat balap liar. Para pembalap jalanan ini sering kali menutup akses jalan, sehingga mengganggu lalu lintas kendaraan. []

    Baca juga: Keterangan Kapolda Metro Jaya Soal Standar Khusus Street Race Ancol

  • Malam Tahun Baru, Polisi Gelar CFN Mulai Pukul 19.00 WIB

    peloporberita.com/ | Polda Metro Jaya akan menggelar crowd free night (CFN) pada malam Natal dan Tahun Baru. Dengan adanya CFN, maka kendaraan roda empat hingga roda dua dilarang melintas di titik yang sudah ditetapkan. Selain itu, massa juga dilarang berkumpul dan membuat kerumunan.

    Nantinya, CFN akan dimulai dari pukul 00:00 hingga 04:00 WIB, namun khusus malam tahun baru CFN dimulai lebih awal, yaitu pukul 19:00 WIB.

    “Untuk persiapan malam Natal dan tahun baru, rencananya tetap kita akan melaksanakan crowd free night. Kita akan buat Jakarta sepi di malam tahun baru,” ujar Direktur Ditlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, seperti dikutip dari video NTMC.

    Ada sejumlah wilayah yang dikhawatirkan menjadi titik kumpul dan tempat perayaan malam pergantian tahun, antara lain Bundaran Hotel Indonesia (HI), Taman Impian Jaya Ancol, Banjir Kanal Timur, Kemayoran, Kota Tua dan Kawasan Kemang.

    “Tidak hanya Sudirman-Thamrin, tetapi tempat-tempat yang sering dijadikan acara perayaan pergantian tahun juga kita akan laksanakan crowd free night,” kata Sambodo.

    Sejatinya, CFN bukanlah sesuatu yang baru di Jakarta. Saat ini, CFN sudah diterapkan di empat kawasan Jakarta, yaitu Jalan Sudirman-Thamrin, Jalan Asia Afrika, Kawasan Kemang dan Kawasan SCBD. Polisi menerapkan CFN di empat lokasi itu setiap Jumat malam, Sabtu malam dan malam libur tanggal merah.

    “Kenapa empat kawasan ini, karena empat kawasan inilah yang beberapa minggu kemarin sampai dengan malam ini, malam Minggu kemarin yang berpotensi banyak terdapat pelanggaran-pelanggaran protokol kesehatan,” ucap Sambodo. []

    Baca juga: Libur Nataru Tempat Wisata Tidak Tutup Tetapi Dibatasi 50%

  • Antisipasi Massa 212, Polisi Tutup Kawasan Monas dan Patung Kuda

    peloporberita.com/ | Polda Metro Jaya menetapkan Monas dan Patung Kuda sebagai kawasan terbatas dan akan menutupnya mulai tengah malam nanti, untuk mengantisipasi massa reuni 212.

    “(Penutupan) akan berlaku mulai pukul 24.00 WIB nanti malam, sampai setidaknya pukul 21.00 tanggal 2 Desember besok,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Monas, Jakarta Pusat, Rabu (01/12/2021).

    Dengan demikian, seluruh kendaraan dilarang melintasi kawasan terbatas Patung Kuda dan Monas. “Semua kawasan ini menjadi kawasan terbatas dan tidak boleh dilewati oleh kendaraan apa pun,” tegasnya.

    Selain itu, Ditlantas Polda Metro Jaya juga akan melakukan filterisasi kendaraan yang boleh melintas di kawasan menuju Monas dan Patung Kuda, seperti Semanggi, Tugu Tani, dan juga sepanjang Sudirman-Thamrin. “Artinya, khusus untuk masyarakat masih bisa melintas. Tapi untuk para massa yang akan menghadiri perayaan 212 tidak boleh melintas,” katanya.

    Seperti diketahui, panitia telah mengubah lokasi kegiatan reuni 212, awalnya di Masjid Az Zikra Sentul, menjadi Patung Kuda pada pagi hari dan Masjid Az-Zikra pada malam hari. Namun, Polda Metro Jaya telah tegas melarang pelaksanaan kegiatan reuni 212, baik di Patung Kuda maupun tempat lain di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

    Berikut pengalihan arus terkait penutupan kawasan Patung Kuda dan Monas:

    • Jl. Veteran I-III ditutup.
    • Kendaraan dari arah Jalan MH Tamrin menuju Bundaran Patung Kuda dibelokkan ke Simpang Kebon Sirih.
    • Kendaraan dari arah Jalan Abdul Muis diluruskan, sehingga tidak bisa ke arah Harmoni.
    • Kendaraan dari arah Tugu Tani ke Jalan Merdeka Selatan diluruskan menuju Gereja Katedral atau Masjid Istiqlal.
    • Kendaraan dari Harmoni ke Istana dibelokkan ke Jalan Ir. H. Juanda.
    • Kendaraan dari arah Tomang diluruskan atau dibelokkan ke arah Kota Tua. []

    Baca juga: Wagub DKI Minta PA 212 Pikirkan Ulang Soal Reuni Akbar

  • Ditlantas Polda Metro Jaya Selidiki Penyebab Kecelakaan Bus Transjakarta

    peloporberita.com/ | Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan terkait insiden kecelakaan beruntun dua bus Transjakarta di Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, pada Senin (25/10/2021). Insiden itu memakan dua korban jiwa dan 37 orang mengalami luka-luka.

    Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, dugaan sementara penyebab kecelakaan itu adalah salah satu sopir bus Transjakarta mengantuk saat mengemudikan kendaraan. Ketika kecelakaan terjadi, bus Transjakarta yang ditabrak terdorong hingga 15 meter.

    Polisi pun melibatkan tim ahli untuk menemukan bukti siapa yang harus bertanggung jawab atas insiden kecelakaan ini. Sampai saat ini, polisi belum menyimpulkan persoalan hukumnya. “Kita kan belum tau apakah dia Pasal 310 kelalainya atau Pasal 311 kesengajaan (Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), atau pasal berapa,” tutur Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo.

    Baca juga: Transjakarta Beroperasi 100 Persen Mulai Hari ini

    Sebelumnya, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP. Argo Wiyono mengatakan, dua dari 39 orang meninggal dunia dibawa ke Rumah Sakit Kramat Jati. Kemudian, beberapa orang yang mengalami luka-luka dibawa ke Rumah Sakit Budi Asih.

    “Tadi informasinya nambah lagi, jadi sekarang 39, 37 luka-luka. Lukanya kita nggak tau bervariasi, ada yang ringan dan berat. Dan yang dua itu yang tadi meninggal. Satu penumpang dan satu sopir,” ujar AKBP. Argo Wiyono.

    Menurutnya, dugaan awal bus Transjakarta mengalami kecelakaan nahas tersebut, karena sopir mengantuk. Hal itu diketahui saat kecelakaan terjadi tidak ada rem sekali. Kemudian, karyawan bus Transjakarta itu keluar dari pool untuk memulai operasional sekitar pukul 03.00 dini hari WIB.

    “Jadi dugaannya mengantuk sopirnya karena informasi dari saksi, karyawan itu baru keluar pool pukul 3 dini hari. Kemungkinan mengantuk karena tidak ada rem sama sekali” jelas AKBP. Argo Wiyono. []

  • Mulai Senin 25 Oktober, Ganjil Genap Jakarta Diperluas Jadi 13 Titik

    peloporberita.com/ | Ditlantas Polda Metro Jaya memutuskan kawasan ganjil genap di Jakarta akan diperluas, dari saat ini hanya tiga titik menjadi 13 titik. Aturan baru ini akan berlaku mulai Senin (25/10/2021).

    “Dari tiga kawasan bertambah jadi 13 kawasan,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/10/2021).

    Tidak ada perubahan untuk hari dan jam berlakunya, yaitu tetap setiap Senin-Jumat, terbagi dua sesi pagi dan sore, pada pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Sistem ganjil genap di jalanan Jakarta ini tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional.

    Baca juga: PPKM Lanjut Hingga 1 November, Tempat Main Anak di Mall Boleh Buka

    Perlu dicatat, inilah daftar lokasi ganjil genap yang terbaru mulai Senin (25/10/2021):

    1. Jalan Sudirman
    2. Jalan MH Thamrin
    3. Jalan Rasuna Said
    4. Jalan Fatmawati
    5. Jalan Panglima Polim
    6. Jalan Sisingamangaraja
    7. Jalan MT Haryono
    8. Jalan Gatot Subroto
    9. Jalan S Parman
    10. Jalan Tomang Raya
    11. Jalan Gunung Sahari
    12. Jalan DI Panjaitan
    13. Jalan Ahmad Yani
  • Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Dua Sesi, Pagi dan Sore

    peloporberita.com/ | Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya hari ini, Senin (18/10/2021), mulai menerapkan aturan ganjil-genap (gage) ke aturan lama yang sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta.

    Jika selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga Level, sistem ganjil genap diberlakukan setiap hari, kini gage hanya diterapkan pada hari kerja Senin sampai Jumat, dan ditiadakan pada akhir pekan (Sabtu-Minggu) dan hari libur nasional.

    Selain itu, penerapan gage juga kembali dibagi dua sesi, yaitu mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB.

    Baca juga: Muhadjir Effendy: Pergeseran Libur Maulid Bentuk Keseriusan Pemerintah Tangani Covid-19

    Untuk lokasinya, sampai saat ini jalur ganjil-genap masih diterapkan hanya di tiga titik kawasan, yaitu Jl. Jenderal Sudirman, Jl. MH Thamrin dan Jl. HR Rasuna Said, namun Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan evaluasi apakah perlu menambah lokasi lain.

    “Memang sudah ada Pergub yang menyatakan bahwa ada 25 kawasan gage di Jakarta. Yang saat ini baru kita aktifkan 3 kawasan (yakni) Sudirman, Tamrin dan Jalan Kuningan,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya.

    “Minggu depan kita akan melaksanakan rapat dengan instansi terkait, dengan Dishub dan sebagainya untuk menentukan apakah cukup dengan tiga kawasan ini atau perlu diaktifkan ditambahkan kawasan-kawasan lain,” lanjut Kombes Sambodo.

    Baca juga: Polda Metro Jaya Wacanakan Tambah Ruas Ganjil Genap

    Kombes Sambodo juga menjelaskan terkait sanksi bagi pelanggar aturan gage. Menurutnya, tilang akan dilakukan secara manual maupun menggunakan kamera e-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

    Meski demikian, ia memastikan tidak akan ada pelanggar yang kena tilang dua kali di hari yang sama. “Tentu saja setiap hari kami akan melaksanakan pencocokan, sehingga tidak ada masyarakat yang terkena tilang dua kali, baik tilang manual maupun tilang e-TLE,” tuturnya. []

  • Mulai 18 Oktober, Ganjil Genap di Jakarta Hanya Berlaku Senin-Jumat

    peloporberita.com/ | Ditlantas Polda Metro Jaya merevisi aturan ganjil-genap (gage) di Jakarta. Mulai Senin, 18 Oktober 2021, aturan gage kembali seperti semula, yaitu hanya berlaku Senin-Jumat dengan sesi pertama jam 06.00-10.00 WIB dan sesi kedua jam 16.00-20.00 WIB. Selain itu, aturan gage juga tidak diterapkan lagi di hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

    Seperti diketahui, selama masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), aturan gage berlaku setiap hari, Senin-Minggu, di tiga titik yaitu ruas Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin dan Jalan HR Rasuna Said.

    “Sejak tadi pagi sudah tidak ada lagi anggota kami berjaga di mulut-mulut gage, seperti di Bundaran Senayan maupun di Patung Kuda. Tapi kita tetap melaksanakan penindakan di tengah. Anggota kami akan melakukan patroli dan penindakan kepada masyarakat yang melanggar. Terkait jam operasional kita kembalikan kepada peraturan gubernur. Pertama, gage berlaku dari jam 06.00 WIB sampai ke 10.00 WIB kemudian dari jam 16.00 WIB sampai 20.00 WIB. Hanya berlaku dari hari Senin-Jumat, untuk Sabtu, Minggu dan libur nasional gage tidak berlaku,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

    Baca juga: Polda Metro Jaya Wacanakan Tambah Ruas Ganjil Genap

    Selain itu, Ditlantas Polda Metro Jaya juga akan mengkaji sejumlah aturan lainnya terkait ganjil-genap (gage), salah satunya ingin mengaktifkan kembali 25 titik gage di Jakarta.

    “Masih ada 20-an lagi kawasan gage yang belum kita aktifkan. Tentu minggu depan kita akan melaksanakan rapat dengan instansi terkait dengan Dishub dan sebagainya, untuk menentukan apakah cukup dengan tiga kawasan ini atau perlu diaktifkan di kawasan lain,” kata Kombes Sambodo.

    Berikut ini 25 titik gage yang berada di ruas jalan Jakarta:

    1. Jalan Medan Merdeka Barat
    2. Jalan MH Thamrin
    3. Jalan Jenderal Sudirman
    4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
    5. Jalan Gatot Subroto
    6. Jalan MT Haryono
    7. Jalan HR Rasuna Said
    8. Jalan DI Panjaitan
    9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
    10. Jalan Pintu Besar Selatan
    11. Jalan Gajah Mada
    12. Jalan Hayam Wuruk
    13. Jalan Majapahit
    14. Jalan Sisingamangaraja
    15. Jalan Panglima Polim
    16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
    17. Jalan Suryopranoto
    18. Jalan Balikpapan
    19. Jalan Kyai Caringin
    20. Jalan Tomang Raya
    21. Jalan Pramuka
    22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
    23. Jalan Kramat Raya
    24. Jalan Stasiun Senen
    25. Jalan Gunung Sahari []