Tag: Desa

  • Tetapkan 10 Desa Anti Korupsi Bersama KPK, Gus Halim Ingin Desa Jadi Motor Gerakan Antikorupsi

    Jakarta – Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) ingin pencegahan korupsi di desa dapat dilaksanakan lebih cepat dan tepat. Menurutnya, tidak terlalu sulit mengawasi korupsi di level desa.

    Hal ini disampaikan Gus Halim, panggilan akrab Mendes PDTT saat launching acara pembentukan Percontohan Desa Antikorupsi Tahun Anggaran 2022 bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang digelar di Desa Pakatto, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa. Selasa (07/05/2022).

    “Semua pihak dapat melakukan pengawasan secara langsung terhadap kebijakan maupun pembangunan yang dilaksanakan (di desa),” tuturnya.

    Oleh sebab itu, Kemendes PDTT membentuk percontohan 10 Desa AntiKorupsi sebagai kampanye gerakan Antikorupsi ke seluruh Indonesia bersama KPK.

    Gus Halim optimis dengan pembentukan percontohan desa antikorupsi ini akan meningkatkan kepedulian, pengawasan dan peran aktif warga desa dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

    Dengan partisipasi aktif, lanjut Gus Halim, masyarakat Desa selaku stakeholder akan mengetahui kinerja dan laporan keuangan dari pemerintah desa serta peningkatan pengawasan apabila di temukan pembangunan infrastruktur yang tidak sesuai rencana dan spesifikasinya.

    [irp]

    ”Misalnya pembangunan gorong-gorong di desa X, itu semua warga desa pasti tahu. Itulah makanya hasil APBDes diminta untuk ditampilkan yang besar dan di tempat strategis bisa tahu APBdes atau dana desa digunakan untuk apa saja, dimana, berapa biayanya,” ungkapnya.

    Ketua KPK Firli Bahuri dalam kesempatan yang sama menyampaikan hal serupa, menurutnya tujuan pembentukan percontohan desa antikorupsi ini adalah untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi dan hal ini membutuhkan peran penting masyarakat desa sebagai pengawas utama.

    “Kita sangat paham bahwa begitu penting peran desa. Kalau 74 ribu lebih desa bebas korupsi tentu gambaran kabupaten kita bebas korupsi. Harapannya, budaya antikorupsi lahir dari level masyarakat desa dan terus menyebar hingga ke tingkat pemerintahan yang lebih tinggi,” tegas Firli.

    Sebagai informasi, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersinergi dalam pembentukan Percontohan Desa Antikorupsi Tahun Anggaran 2022 pada 10 desa di Indonesia.

    Adapun 10 desa tersebut adalah sebagai berikut:

    1. Desa kamang Hilia, Sumatera Barat
    2. Desa Hanura, Lampung
    3. Desa Cibiru Wetan, Jawa Barat
    4. Desa Banyubiru, Jawa Tengah
    5. Desa Sukojati, Jawa Timur
    6. Desa Kutuh, Bali
    7. Desa Kumbung, NTB
    8. Desa Detusoko Barat, NTT
    9. Desa Mungguk, Kalimantan Barat
    10. Desa Pakattau, Sulawesi Selatan

    Proses pembentukan percontohan desa antikorupsi dilaksanakan dalam beberapa tahap yaitu observasi, bimbingan teknis, dan penilaian.

    [irp]

    Hadir juga dalam acara Pembentukan Percontohan Desa Antikorupsi TA 2022 pada 10 Provinsi di Indonesia Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Yusharto Huntoyungo, Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh, Deputi Bidang Pencegahan BNN Sufyan Syarif.

    Selain itu Gubernur dari Sulawesi Selatan, Sumatera Barat, Lampung, perwakilan Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, perwakilan Kalimantan Barat.

    Selanjutnya ada di perwakilan Gubernur Bali, perwakilan NTB, dan perwakilan NTT, Bupati Gowa, Bupati/Walikota se-Sulawesi Selatan, Camat, Kepala Desa, Perwakilan Desa, dan Pendamping Desa. []

    [irp]

  • Gus Halim: SDGs Desa Dasarnya Budaya 74.961 Desa di Indonesia

    Jakarta – Kebangkitan Indonesia bakal dimulai dari Desa. Kejelasan arah pembangunan desa, terangkum dalam SDGs Desa yang dasarnya budaya seluruh desa yang ada di Indonesia. Serta, didukung basis data mumpuni yang bakal menjadi kunci percepatan capaian kesejahteraan warga desa.

    Hal ini disampaikan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar saat menjadi narasumber dalam Ministerial Lecture, dalam mendukung Presidensi G20 Indonesia bertema Recover Together, Recover Stronger tentang Pembangunan Desa Berkelanjutan dan Kebangkitan Transmigrasi Modern untuk Kemajuan Bangsa di Balai Senat Universitas Gadjah Mada (UGM), Kamis (19/05/2022).

    “SDGs Desa merupakan pelokalan Sustainable Development Goals yang didasarkan pada konteks budaya 74.961 desa di Indonesia. SDGs Desa menjadi arah baru pembangunan desa yang memastikan kejelasan Indikator untuk mengukur kemajuan desa,” tutur Mendes PDTT yang biasa dipanggil Gus Halim ini.

    Ia juga menegaskan, kejelasan arah pembangunan desa merupakan hal krusial untuk benar-benar menyejahterakan desa-desa di Indonesia. Dengan kejelasan arah pembangunan desa ini, maka pemangku kepentingan (stakeholder) baik di level pusat, daerah, hingga pemerintah desa tidak lagi meraba-raba apa yang harus dilakukan untuk menyejahterakan warganya.

    “Di masa lalu, pembangunan desa hanya menjadi domain segelintir elit desa dengan indikator yang hanya ditentukan oleh mereka. Dengan adanya SDGs Desa hal itu tidak bisa lagi dilakukan karena ada kejelasan indikator yang harus dicapai sesuai dengan keunggulan lokal desa,” tegas Gus Halim.

    Selain untuk memastikan indikator capaian kemajuan desa, menurut Mendes PDTT, pembangunan desa dewasa ini harus didasarkan pada basis data yang jelas. Dalam 2,5 tahun terakhir Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT) terus melakukan konsolidasi data desa. Sebanyak 1.547.684 relawan diterjunkan untuk memastikan kondisi warga desa by name by address individu atau keluarga.

    Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar memaparkan pembangunan desa berkelanjutan dan kebangkitan transmigrasi modern untuk kemajuan bangsa pada Minister Lecture di Kampus UGM, Yogyakarta, Kamis (19/5/2022). (Foto:Pelopor.id/Kemendes PDTT)
    Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar memaparkan pembangunan desa berkelanjutan dan kebangkitan transmigrasi modern untuk kemajuan bangsa pada Minister Lecture di Kampus UGM, Yogyakarta, Kamis (19/5/2022). (Foto:Pelopor.id/Kemendes PDTT)

    “Selain dari relawan, data ini juga dikumpulkan dari informasi warga desa. Dengan demikian data yang terkumpul benar-benar valid mencerminkan situasi objektif desa sehingga rencana pembangunan bisa disusun dengan target dan tujuan yang jelas,” tegasnya.

    Dengan adanya SDGs Desa dan data valid, para kepala dan sekretaris desa akan mampu merumuskan profil desa sekaligus membaca hasil 222 sasaran SDGs Desa. Kemampuan ini menurut Gus Halim, akan sangat berguna dalam membuat rekomendasi program pembangunan sesuai kebutuhan masing-masing desa.

    “Dengan demikian pembangunan desa akan sesuai dengan kebutuhan dari masing-masing individu dan keluarga di masing-masing desa,” tandasnya.

    [irp]

    Gus Halim merincikan, jika SDGs Desa itu berkontribusi 84 persen terhadap Tujuan Pembangunan Nasional Berkelanjutan. Menurut Kemendagri, sebesar 91 persen adalah wilayah desa dan 11 Tujuan Pembangunan Nasional Berkelanjutan berkaitan erat dengan kewilayahan desa.

    “Aksi tercapainya 12 tujuan SDGs Desa berkontribusi 91 persen pencapaian Tujuan Pembangunan Nasional Berkelanjutan,” pungkas Mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini.

    Sementara dari aspek kewargaan, Kemendagri menyebut, sebanyak 71 persen penduduk berada di desa. Sehingga data hasil SDGs Desa menjadi rujukan dan milik desa yang memuat data detail soal warga desa berbasis RT. Data ini dikumpulkan oleh 1.547.684 relawan dengan menggunakan Dana Desa Rp1.572.553.390.689. Secara akumulatif, SDGs Desa level nasional mencapai 45,86 dengan capaian tujuan tertinggi sebanyak 97,96. []

    [irp]

  • Gus Halim Ingin Pembangunan Desa Bertumpu pada Akar Budaya Masyarakat

    Jakarta – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, tujuan ke-18 dalam SDGs Desa adalah Kelembagaan Desa Dinamis dan Budaya Desa Adaptif. Menurutnya, tujuan tersebut penting untuk dilakukan dalam merancang pembangunan di desa.

    “Kenapa harus ada tujuan yang ke-18, berbeda dengan SDGs yang dirumuskan PBB? Karena saya tidak ingin pembangunan desa di Indonesia tidak bertumpu pada akar budaya masyarakat desa,” tutur Gus Halim sapaan akrab Mendes di Surabaya, Sabtu (26/03/2022).

    Gus Halim menjelaskan, pembangunan di desa tidak boleh didasarkan hanya pada keinginan elite desa. Atas dasar itu, Mendes mengambil arah kebijakan pembangunan global yang dirumuskan PBB dengan 193 negara, yang disebut SDGs.

    SDGs global tersebut kemudian diturunkan ke Perpres 59 Tahun 2017 dengan judul percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.

    “Saya landingkan lagi ke desa. Jadi dari PBB, ke Indonesia, saya turunkan lagi ke desa. Dari PBB ada 17 tujuan kemudian di Indonesia jadi Perpres dengan 17 tujuan. Saya turunkan ke desa bukan 17 tapi 18 tujuan. Konkret, operasional. Jadi jelas, desa mau dibawa ke mana,” ungkap Gus Halim.

    SDGs Desa sendiri memiliki 18 tujuan yakni, Desa Tanpa Kemiskinan, Desa Tanpa Kelaparan, Desa Sehat dan Sejahtera, Pendidikan Desa Berkualitas, Keterlibatan Perempuan Desa, Desa Layak Air Bersih dan Sanitasi, Desa Berenergi Bersih dan Terbarukan, Pertumbuhan Ekonomi Desa Merata, Infrastruktur dan Inovasi Desa Sesuai Kebutuhan, Desa Tanpa Kesenjangan.

    Selanjutnya, Kawasan Permukiman Desa Aman dan Nyaman, Konsumsi dan Produksi Desa Sadar Lingkungan, Desa Tanggap Perubahan Iklim, Desa Peduli Lingkungan Laut, Desa Peduli Lingkungan Darat, Desa Damai Berkeadilan, Kemitraan untuk Pembangunan Desa, serta Kelembagaan Desa Dinamis dan Budaya Desa Adaptif.

    SDGs Desa dengan 18 poin itu disempurnakan dengan 222 indikator yang selanjutnya menjadi acuan menentukan arah pembangunan di desa. SDGs Desa ini telah dipuji PBB, NGO Internasional hingga pejabat daerah sebagai konsep out of the box. []

  • Pemerintah Gandeng Astra Internasional dan LPEI Kembangkan Desa Ekspor

    peloporberita.com/ | Pemberdayaan ekonomi masyarakat dengan mengembangkan Desa Ekspor adalah sinergi program yang berkaitan dengan pencapaian sejumlah sasaran pembangunan, antara lain pengentasan kemiskinan, peningkatan ekspor nonmigas, pertumbuhan UMKM dan wirausaha, serta perwujudan Desa Mandiri.

    Sinergi Program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat melalui Pengembangan Desa Ekspor antar Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah dan pihak swasta tersebut, diharapkan dapat mendorong aktivitas ekonomi desa kepada pengolahan dan pengembangan produk lokal. Desa tidak hanya sebagai penyedia bahan baku, tetapi juga kepada pengolahan berstandar ekspor yang bernilai tambah, serta akan memperluas pemasaran ke luar negeri.

    Dalam upaya mewujudkan hal tersebut, Kementerian Koordinator Bidang (Kemenko) Perekonomian mengoordinasikan penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang “Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat melalui Pengembangan Desa Ekspor” yang dilakukan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dengan PT Astra International Tbk. dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), beberapa waktu lalu.

    Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan dan UMKM Kemenko Perekonomian M. Rudy Salahuddin, yang mewakili Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemerintah sangat memperhatikan percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah pedesaan, dengan mendorong pelaksanaan Program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat, melalui penguatan kewirausahaan masyarakat dan UMKM berbasis pengembangan produk unggulan pedesaan.

    Sasaran dari penguatan kewirausahaan masyarakat dan UMKM berbasis pengembangan produk unggulan pedesaan, antara lain peningkatan produktivitas masyarakat menengah ke bawah, penciptaan kesempatan kerja masyarakat berpendidikan rendah, serta penciptaan nilai tambah potensi lokal.

    Hal itu pada akhirnya akan meningkatkan pendapatan masyarakat pedesaan secara berkelanjutan dan mengentaskan kemiskinan. Kegiatan ekspor produk unggulan pedesaan yang dihasilkan UMKM dan BUMDES diharapkan juga dapat menjadi penghela roda ekonomi dan kesejahteraan masyarakat pedesaan.

    Di sisi lain, Astra International saat ini telah mengembangkan 930 Desa Sejahtera Astra (DSA) dengan empat klaster produk, yaitu klaster kopi; klaster agrikultur, olahan dan komoditas; klaster kelautan dan perikanan tangkap; serta klaster wisata, kreatif, budaya. Melalui kolaborasi ini, diharapkan program yang dilaksanakan oleh perusahaan tersebut dapat lebih berkembang.

    Pada kesempatan tersebut, dilakukan juga penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Kementerian Koordinator Perekonomian dengan Astra International tentang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Kewirausahaan, sebagai kelanjutan kerja sama antara Kemenko Perekonomian dan Astra International yang telah dilaksanakan sejak 2019.[]

  • Gus Halim Temui Sultan Hamengkubuwono X Bahas Kearifan Lokal

    peloporberita.com/  – Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar berkunjung ke Yogyakarta untuk menemui Sultan Hamengku Buwono X. Pertemuan ini, membahas kearifan lokal agar tidak tergerus budaya luar sesuai dengan tujuan SDGs Desa ke-18 yakni kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif.

    Sesuai Indeks Desa Membangun (IDM) tahun 2021, dari 392 desa di Yogyakarta, ada 109 desa (28 persen) berstatus desa mandiri, 211 desa maju (54%), dan 72 desa berkembang (18%). Secara keseluruhan DI Yogyakarta menempati ranking kedua se-Indonesia dalam kemajuan desa dengan nilai rata-rata IDM 0,7837. Sedangkan posisi pertama dipegang Provinsi Bali dengan nilai rata-rata IDM 0,8037.

    “Tidak ada lagi desa tertinggal, apalagi desa sangat tertinggal. Yang menarik, kemajuan desa di Yogyakarta dibangun diatas budaya desa,” tutur Abdul Halim Iskandar, usai sarapan bersama Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X di Yogyakarta, Rabu (10/11/2021).

    Baca juga :

    Gus Halim, sapaan akrab Abdul Halim Iskandar mengatakan kemodernan desa tidak perlu meninggalkan budaya setempat. Kearifan lokal dari masing-masing desa justru menjadi kekuatan dan modal bagi percepatan pembangunan desa.

    “Seluruh desa kan memiliki kearifan lokal masing-masing, itu (budaya lokal) dipertahankan. Jangan sampai kehadiran kebijakan pemerintah pusat membuatnya tercerabut dari akar budaya,” ungkapnya.

    Kemampuan desa-desa di Yogyakarta dalam mempertahankan akar budaya mereka menurut Gus Halim, tidak lepas dari sosok Sultan HB X. Sebagai pemimpin kultural sekaligus pemimpin formal, Sultan HB X mampu menyelaraskan kecepatan perkembangan jaman yang ditandai dengan disrupsi teknologi dengan akar budaya masyarakat Yogyakarta.

    “Harus diakui kecepatan perkembangan dunia digital saat ini kian mengerus akar budaya lokal di banyak desa di Indonesia. Namun di Yogyakarta, kemajuan perkembangan dunia digital justru digunakan untuk mendukung pembangunan desa, seperti untuk promosi desa wisata, pemasaran hasil produk unggulan desa dan lain sebagainya,” tegasnya.

    “Tidak ada lagi desa tertinggal, apalagi desa sangat tertinggal. Yang menarik, kemajuan desa di Yogyakarta dibangun diatas budaya desa.”

    Gus Halim juga menegaskan bahwa sosok Sultan HB X merupakan tokoh panutan tidak hanya di level Daerah Istimewa Yogyakarta tetapi di level nasional. Dirinya pun sangat membutuhkan masukan dan pandangan Sultan HB X dalam mempercepat pembangunan desa di Indonesia.

    “Dan saya yang sangat kecil dan masih muda ini butuh banyak sekali nasehat beliau,” tandasnya.

    Sementara Sri Sultan mengungkapkan, dalam pertemuan itu mereka bertukar pendapat perihal pembangunan desa di Yogyakarta. “Tadi kita berdialog bagaimana dan apa yang telah dilakukan Yogya. Kebetulan, terdapat banyak desa wisata, dan masih mempertahankan kearifan lokal,” sebut Sri Sultan.[]

  • Kemendagri Ajak Pemda Pahami Regulasi Penataan Kewenangan Desa

    peloporberita.com/ | Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Ditjen Bina Pemdes) mengajak pemerintah daerah agar memahami regulasi yang berkaitan dengan penataan kewenangan desa. Pasalnya, saat ini masih ada sejumlah daerah yang belum berpedoman pada regulasi yang mengatur kewenangan desa.

    Sebagaimana diketahui, keberadaan desa diatur secara lebih khusus melalui Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam aturan itu terdapat mandat untuk mengakui dan menghormati kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan lokal berskala desa. Hal ini sejalan dengan asas rekognisi dan subsidiaritas yang menjadi spirit dalam mendudukkan desa untuk berwenang menyelenggarakan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

    Baca juga: Kemendagri Sampaikan Isu Strategis Pemerintahan Desa

    Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemdes Yusharto Huntoyungo menjelaskan, regulasi itu diyakini akan menjadi fondasi bagi kemandirian desa. “Yaitu desa yang berkuasa penuh atas aset-aset yang dimilikinya, untuk memenuhi hak-hak dasar dan penghidupan desa secara berkelanjutan,” ujar Yusharto dalam Rapat Evaluasi Penataan Kewenangan Desa di Bogor, Senin (04/10/2021).

    Selain itu, terdapat juga beberapa aturan turunan dari UU Desa tersebut, salah satunya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa. Aturan itu telah mengamanatkan kepada pemerintah daerah, baik kabupaten/kota agar menetapkan peraturan kepala daerah (Perkada) yang berisi tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.

    Baca juga: Kemendagri Ajak Masyarakat Menghafal Nomor NIK, Begini Alasannya

    Keberadaan aturan tersebut dinilai penting, karena menjadi acuan bagi desa untuk menetapkan Peraturan Desa tentang Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa. Namun, memasuki tahun kelima sejak Permendagri itu diterbitkan, masih ada 149 kabupaten/kota yang belum mempedomaninya dengan menetapkan Perkada. Berdasarkan data Ditjen Bina Pemdes, pemerintah desa yang telah menetapkan Peraturan Desa hanya 15.690 desa dari 74.961 desa, atau baru mencapai 20,93 persen.

    “Hal ini perlu mendapat perhatian khusus, mengingat kewenangan desa merupakan mata rantai dalam proses perencanaan pembangunan desa,” ujar Yusharto. Sebab, kewenangan itu menjadi acuan bagi pemerintah desa agar bisa membelanjakan seluruh APBDes-nya. Di sisi lain, APBDes merupakan mesin bagi desa untuk menjalankan roda pemerintahannya.

    Baca juga: Kemendagri: Kas Pemda di Perbankan Bukan untuk Cari Bunga!

    Untuk itu, melalui forum rapat kali ini Ditjen Bina Pemdes Kemendagri ingin mendapatkan laporan langsung dari pemerintah provinsi, kabupaten/desa yang hadir terkait persoalan tersebut. Diharapkan dalam rapat itu terbangun kesamaan persepsi atas kebijakan penataan kewenangan desa. Selain itu, langkah ini juga untuk merumuskan strategi dan kebijakan percepatan penataan kewenangan desa.

    Kegiatan ini diikuti oleh 60 peserta yang berasal dari perwakilan unsur organisasi perangkat daerah (OPD) yang membidangi urusan pemberdayaan masyarakat dan desa, kepala desa, dan perangkat desa. Peserta yang hadir berasal dari berbagai daerah, di antaranya Provinsi Banten (Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Tangerang), Provinsi Jawa Barat (Kabupaten Bekasi, Purwakarta, Karawang, Tasikmalaya, Indramayu), Provinsi Jawa Tengah (Kabupaten Sukoharjo, Wonogiri, Semarang, Jepara, dan Batang), serta Provinsi Lampung (Kabupaten Lampung Timur dan Tanggamus). []

  • Kemendagri Sampaikan Isu Strategis Pemerintahan Desa

    peloporberita.com/ | Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo memaparkan sejumlah isu strategis yang berkaitan dengan pemerintahan desa.

    Hal ini, disampaikannya pada kegiatan  “Pembekalan Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri bagi Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020”.

    “Supaya pemerintah pusat dan daerah tinggal memberikan program sebagai kelanjutan proses pembangunan ekonomi.”

    Acara yang diikuti oleh 183 peserta itu, dilaksanakan pada tanggal 14 dan 21 September 2021 secara virtual.

    Dalam acara itu, Yusharto menyampaikan materi tentang Pemberdayaan Desa dan Masyarakat Desa, yang meliputi subpokok bahasan tentang elemen pemerintahan desa (kewenangan, kelembagaan aparatur desa, keuangan), arah kebijakan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemdes, isu strategis pemerintahan, dan isu strategis pemberdayaan desa.

    “Beberapa isu strategis dalam melaksanakan pemerintahan desa antara lain mendorong penyelesaian batas desa dan daerah, penyelesaian daftar kewenangan desa, kompetensi aparatur desa yang masih harus ditingkatkan,” tutur Yusharto dalam keterangan tertulis, Jumat, 17 september 2021.

    Lebih lanjut, Yusharto juga menjelaskan arah kebijakan yang akan dilakukan Ditjen Bina Pemdes terhadap Pembangunan Desa Terpadu dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024.

    Arah kebijakan tersebut diantaranya melaksanakan pembinaan dan pengawasan desa, peningkatan kapasitas aparatur desa, penataan batas desa.

    Selanjutnya soal pengelolaan keuangan desa, evaluasi pengembangan desa, pengembangan ekonomi di desa, seperti desa wisata, desa digital dan produk unggulan desa, peningkatan pelayanan dasar di desa, dan pendampingan dalam melakukan optimalisasi pemanfaatan dana desa untuk mendorong kegiatan produktif.

    Selain itu, menurut Yusharto, pemberdayaan desa juga sangat penting dilakukan untuk meningkatkan pembangunan infrastruktur, memajukan potensi desa, membangun sumber daya manusia yang ada di desa, dan memanfaatkan teknologi. Ini untuk mendukung program pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

    “Supaya pemerintah pusat dan daerah tinggal memberikan program sebagai kelanjutan proses pembangunan ekonomi,” tegasnya.

    Selanjutnya, Yusharto juga mencontohkan soal inovasi-inovasi terkait pemberdayaan masyarakat desa di berbagai bidang. Beberapa di antaranya: bidang pendidikan dengan adanya Kampung Inggris di Kediri, Jawa Timur; bidang sistem pengetahuan dengan pembentukan Pemasar Kampung di Probolinggo, Jawa Timur; bidang ekonomi telah berhasil dilaksanakan di Magelang, Jawa Tengah; hingga di bidang kesehatan.

    “Bidang kesehatan salah satu contohnya adalah pembangunan Bank Sampah, dan bidang budaya misalnya dengan Tari Jemari yang dilakukan oleh masyarakat Surabaya, Jawa Timur,” tandas Yusharto. []

  • Gus Menteri Ungkap Pentingnya Data Dalam Pembangunan Desa di Papua

    peloporberita.com/ | Jakarta – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar atau yang biasa akrab disapa Gus Menteri menjelaskan pentingnya data dalam melaksanakan pembangunan desa.

    Gus Menteri mengatakan, banyak bantuan pemerintah yang tidak tepat sasaran lantaran faktor data yang tidak akurat dan kurang update, sehingga menghambat pembangunan di desa-desa.

    “Kalau datanya sudah update, 2024 tidak ada lagi warga miskin ekstrem, kuncinya adalah data.”

    “Karena data yang ada dan dimiliki tidak selalu diperbaharui, sehingga semua bantuan tidak tepat sasaran,” tutur Gus Menteri saat di Kampung Yuwanain, Distrik Arso, Kabupaten Keerom, Jumat, 10 September 2021.

    Oleh sebab itu, Gus Menteri meminta Kepala Kampung (sebutan Kapala Desa di Papua) agar segera merampungkan pemutakhiran data berbasis SDGs Desa.

    Gus Menteri Ungkap Pentingnya Data Dalam Pembangunan Desa di Papua
    Gus Menteri Ungkap Pentingnya Data Dalam Pembangunan Desa di Papua. (peloporberita.com/Kemendes PDTT)

    Nantinya, kata Abdul Halim, setiap kebijakan dan pembangunan desa harus mengacu pada data tersebut. Dengan demikian bantuan pemerintah akan sampai kepada yang warga desa yang layak.

    "Kalau datanya sudah update, 2024 tidak ada lagi warga miskin ekstrem, kuncinya adalah data," ungkap Gus Menteri.

    Lebih lanjut, Gus Menteri juga menjelaskan pentingnya kerukunan antar warga. Pasalnya, kalau warga desanya rukun maka pembangunan desa akan berjalan dengan lancar.

    “Kalo kita mau rukun kuncinya satu, ayo jadilah ABG, Anak Buah Gusdur, karena Gusdur lah yang selalu mengumandangkan kerukunan antar warga,” sebut mantan Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur tersebut. []

  • Selamat, Pasia Laweh Dinobatkan Sebagai Nagari Konstitusi

    peloporberita.com/ | Jakarta – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar menyaksikan pengukuhan Nagari Pasia Laweh, Kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam yang dinobatkan sebagai Nagari Konstitusi. Penghargaan itu, diberikan langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman ke Wali Nagari Pasia Laweh pada Sabtu, 28 Agistus 2021.

    “Kami sangat bersyukur, terima kasih yang mulia (Ketua MK), karena dengan demikian menambah khazanah berbagai jenis desa dan nagari di Indonesia,” tutur pria yang akrab disapa Gus Halim ini dalam sambutannya di acara tersebut.

    “Bu Menteri LHK misalnya, punya desa hutan sosial. Kemudian, BNN punya desa bersih narkoba. BNPB punya desa tanggap bencana. Dan berbagai macam nama desa yang luar biasa,” sambungnya.

    “Semoga ikhtiar ini bermanfaat bukan hanya untuk warga nagari Pasia Laweh, tetapi juga di 74.961 desa dan nagari Indonesia.”

    Menurut Gus Halim, hal tersebut menunjukkan kearifan lokal yang terus dibangun oleh seluruh jajaran di pemerintah pusat.

    “Ini hebatnya di negara kita, dan Insya Allah tidak ditemukan di negara mana pun. Nagari Konstitusi, Desa Perhutanan Sosial, Kampus Nagari dan desa-desa lain yang luar biasa,” sebutnya.

    Gus Halim juga mengatakan, pihaknya sedang menginventarisir semua jenis penghargaan desa sebagai wujud apresiasi kita kepada kementerian/lembaga negara yang betul-betul memberikan perhatian khusus dan memberikan apresiasi khusus kepada Nagari dan desa-desa di Indonesia.

    Pasia Laweh Dinobatkan Sebagai Nagari Konstitusi
    Pasia Laweh Dinobatkan Sebagai Nagari Konstitusi oleh MK. (Foto:Pelopor.id/Kemendes PDTT)

    Ia berharap, hal-hal baik yang dilakukan dan terjadi di Nagari Pasia Laweh dapat menjadi inspirasi bagi desa dan nagari di seluruh Indonesia, khususnya dalam pemenuhan hak-hak konstitusi warga desa dan nagari, serta pelestarian budaya dan kelembagaan masyarakat adat di desa dan nagari seluruh Indonesia.

    “Akhirnya kepada semua pihak yang terlibat dalam kegiatan ini saya sampaikan banyak terima kasih. Semoga ikhtiar ini bermanfaat bukan hanya untuk warga nagari Pasia Laweh, tetapi juga di 74.961 desa dan nagari Indonesia,” ucapnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman mengatakan, pengukuhan Nagari Konstitusi kepada Nagari Pasia Laweh merupakan bagian dari apresiasi sekaligus ikhtiar Mahkamah Konstitusi untuk membangun role model dari perangkat terkecil dalam lingkup pemerintahan negara dalam rangka tegaknya konstitusi dan ideologi negara.

    Lebih lanjut ia mengatakan, kearifan lokal dan penerapan nilai-nilai konstitusi justru bermula dan langgeng dalam praktik keseharian hidup bermasyarakat di Nagari atau desa.

    “Oleh karena itu, untuk menjaga nilai konstitusi tetap hidup di masyarakat, maka penting bagi kita untuk menjaga praktiknya terus berlangsung dalam lingkungan kehidupan keseharian di tengah masyarakat,” tegasnya. []

  • Abdul Halim Iskandar Beberkan Konsep Pemulihan Ekonomi Desa

    peloporberita.com/ | Jakarta – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar mengatakan, konsep utama dalam mempercepat atau memulihkan ekonomi nasional di level desa adalah dengan menggerakkan ekonomi desa.

    Ini disampaikannya saat mengunjungi Nagari Toboh Gadang Timur, Kabupaten Padang Pariaman pada Jumat, 27 Agustus 2021 dengan didampingi sang istri, Umi Lilik Nasriyah.

    “Kunci pemulihan ekonomi nasional level desa itu ya harus digerakkan di desa, tidak boleh supra desa. Itulah makanya kita fokus pada desa wisata, fokus pada BUMDes atau BUMNag kalau di Sumatera, itu menjadi skala prioritas hari ini,” tutur Mendes.

    “Desa-desa terus diupayakan agar ada geliat ekonomi, perguliran ekonomi, salah satunya adalah melalui desa wisata, kemudian BUMNag atau BUMDes dan berbagai usaha.”

    Sedangkan untuk menurunkan kemiskinan di desa, pihaknya telah mempunyai dua kunci yang terus dilakukan. Kunci pertama adalah mengurangi pengeluaran. Kedua, meningkatkan pendapatan.

    Menurut pria yang kerap disapa Gus Halim ini, penurunan kemiskinan dalam satu sisi dapat dilakukan dengan mengurangi pengeluaran. Di sisi lain adalah meningkatkan pendapatan. Dengan demikian, sedikit meningkatkan pendapatan, banyak menekan pengeluaran akan menuntaskan kemiskinan pada satu termin.

    Gus Halim saat mengunjungi Nagari Toboh Gadang Timur, Kabupaten Padang Pariaman pada Jumat, 27 Agustus 2021. (Foto:Pelopor.id/Kemendes PDTT)

    “Jadi bagaimana warga desa itu semakin kecil pengeluarannya. BPJS Kesehatan dijamin oleh pemerintah, sehingga tidak butuh pengeluaran untuk kesehatan. Kemudian pendidikan, dijamin dengan kartu Indonesia pintar,” sebutnya.

    “Nah inilah yang sedang kita upayakan, makanya kita ingin kemudian di desa-desa terus diupayakan agar ada geliat ekonomi, perguliran ekonomi, salah satunya adalah melalui desa wisata, kemudian BUMNag atau BUMDes dan berbagai usaha yang dilakukan baik dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten,” tegasnya.

    Meski demikian, menurut Gus Halim, konsep pemulihan ekonomi nasional level desa tidak bisa dilakukan sendiri. Oleh karena itu, dukungan dari berbagai pihak termasuk pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten sangat diperlukan untuk menyelesaikan persoalan tersebut. []