Tag: Desa Wadas

  • Atasi Konflik di Desa Wadas, Komisi III DPR Berikan 7 Poin Rekomendasi

    peloporberita.com/ – Ketua Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa, pada Senin (14/2/2022) malam, menyampaikan 7 rekomendasi dan 13 item catatan lapangan yang dihasilkan Komisi III terkait konflik yang terjadi di Desa Wadas.

    Rekomendasi ini, merupakan hasil laporan kunjungan kerja spesifik Komisi III ke Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah pada 10-11 Februari 2022 lalu. Tujuh rekomendasi itu adalah:

    1. Komisi III DPR RI merekomendasikan kepada pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN), Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) untuk melakukan pendekatan dialogis untuk sosialisasi dan komunikasi secara intensif terhadap warga masyarakat di lokasi Proyek Proyek Strategis Nasional maupun daerah sekitar atau penunjang (baik yang setuju maupun belum setuju dengan pengalihan hak).

    Khususnya, terkait rencana pemerintah dalam mendukung pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang sesuai dengan kemanfaatan dan ketentuan perundang-undangan, mekanisme proses dan pembayaran akibat pengalihan hak atau ganti rugi, rencana pemerintah untuk dapat mendukung kesejahteraan warga pasca pengalihan hak, skema reklamasi atau perbaikan tanah pasca proyek dan lokasi penambangan, dan manfaat dari PSN bagi warga setempat.

    2. Pemerintah, khususnya Gubernur, BPN, dan BBWS agar melakukan kajian, evaluasi, dan penghitungan kembali akan kebutuhan dan sumber batu kuari andesit sebagai penunjang pembangunan Bendungan Bener. Untuk itu perlu dilakukan pemetaan kembali lokasi-lokasi sumber batu andesit yang dapat dilakukan pengalihan hak agar sesuai dengan kebutuhan dan mengurangi risiko protes atau penolakan warga di sekitar PSN.

    3. Gubernur Jawa Tengah bersama dengan BPN dan BBWS dimintab untuk melakukan re-evaluasi terhadap pemetaan lokasi tanah yang disesuaikan dengan kebutuhan batu andesit untuk pembangunan Bendungan Bener dan penyelesaian proses ganti rugi.

    “Komisi III DPR RI meminta peta kebutuhan batu andesit di wilayah Desa Wadas (warga yang setuju),” tutur Desmond dalam laporannya.

    4. Meminta BBWS agar merealisasikan komitmen pada Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI pada 11 Februari 2022 untuk menetapkan lokasi jalan yang tidak mengganggu kegiatan warga masyarakat dan tidak memberikan pekerjaan tersebut pada pihak ketiga atau pihak lain.

    5. Meminta Kepolisian Daerah Jawa Tengah melakukan pendekatan dialogis dan humanis yang berpedoman pada Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibiltas, dan Transparansi Berkeadilan) terhadap seluruh warga (baik yang setuju maupun tidak setuju), serta mengedepankan keadilan restoratif dalam rangka menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

    6. Pemerintah diminta segera menuntaskan pembayaran ganti rugi terhadap warga masyarakat yang berada di lokasi PSN Bendungan Bener yang telah setuju untuk mengalihkan haknya secara cepat melalui diskresi atau keputusan menteri.

    7. Komisi III DPR RI akan melakukan pengawasan dan pemantauan secara berkelanjutan terhadap proses penyelesaian sengketa secara berkeadilan antara Pemerintah dengan warga pemilik tanah. []

  • DPR: Penolakan Warga Terhadap Tambang di Desa Wadas Tak Menyalahi Aturan

    peloporberita.com/ | Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa menilai langkah warga menolak menolak rencana penambangan quarry atau penambangan batu andesit di Desa Wadas tidak menyalahi aturan apapun.

    Pasalnya, menurut Desmond, Desa Wadas di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah (Jateng) bukan wilayah proyek strategis nasional (PSN) Bendungan Bener.

    “Kalau secara hukum, kalau ini wilayah bendungan, maka ada peraturan yang posisinya masyarakat bisa menerima. Di sisi yang luar bendungan, masyarakat untuk sementara ini bisa menolak karena tidak melanggar aturan apa-apa,” kata Desmond, seperti dikutip dari detikcom.

    Meski begitu, Desmond meminta agar warga yang pro dan kontra bisa akur kembali. Ia berharap masalah yang terjadi di Desa Wadas bisa segera diselesaikan dengan baik.

    Untuk diketahui, Anggota Divisi Kampanye dan Jaringan LBH Yogyakarta Dhanil Al Ghifary menyebutkan, selama ini warga Desa Wadas tidak pernah menolak pembangunan Bendungan Bener.

    “Warga enggak resisten terhadap bendungan, silakan, tapi jangan ada pertambangan di Wadas,” ujar Dhanil.

    Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS Mulyanto meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP) di Desa Wadas.

    Menurutnya, penyusunan Amdal (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan) harus dilakukan secara baik dengan menyebutkan soal penolakan warga Desa Wadas.

    “Penambangan ini tidak menyajikan Amdal yang akurat dan tidak melaporkan adanya penolakan dari warga,” kata Mulyanto dalam keterangannya. []

  • Warga Wadas Hilang Viral di Medsos, Hoaks

    peloporberita.com/ – Polda Jawa Tengah (Jateng) menepis kabar adanya orang hilang saat dilakukan pengukuran di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, pada Selasa (8/2/2022).

    Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menegaskan isu yang beredar di media sosial itu adalah Hoaks atau berita bohong. Sebab menurut Iqbal, orang tersebut saat ini sedang diperiksa di Polsek Bener dan diperlakukan secara humanis.

    “Orang tersebut berinisial MS dan yang bersangkutan sehari sebelumnya terdeteksi memposting kegiatan kepolisian yang ada di Purworejo. Termasuk memposting di akun sipil dan Wadas serta memberi caption provokatif,” tuturnya dikutip dari dilaman resmi milik Polri.

    Iqbal menjelaskan, pada pukul 07.00 yang bersangkutan membonceng istrinya menggunakan sepeda dan dihentikan petugas. Saat itu juga, petugas menghentikan dan mengamankannya di Polsek untuk dilakukan introgasi.

    “Hasil introgasi yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Yang bersangkutan mengaku memiliki tanah tetapi belum bersertifikat,” ungkap Iqbal.

    Disisi lain, Iqbal juga menyampaikan bahwa pada saat pengukuran, ada 23 orang yang diamankan lantaran membawa senjata tajam dan memprovokasi.

    “Serta membuat friksi dengan pihak yang pro pembangunan. Saat ini, 23 orang tesebut diperiksa di Polsek Bener,” tegasnya.

    Sementara proses pengukuran tanah sendiri berjalan dengan lancar dan dihadiri oleh pemilik tanah

    “Terakhir Polri siap memfasilitasi siapapun warga termasuk yang kontra dengan pembangunan. Silahkan sampaikan aspirasi untuk disalurkan ke pihak terkait,” tandasnya.

    Sebelumnya, akun wadas_melawan menghembuskan kabar hoax tersebut di media sosial facebook. Akun ini, memposting foto orang yang dinyatakan hilang berinisial MS.

    Pada postingan itu juga disematkan captions bertuliskan “Salah satu warga Wadas pagi ini ditangkap paksa tanpa adanya kesalahan apapun saat makan di warung, saat ini warga tersebut dibawa ke Polsek Bener. Kondisi saat ini, internet di Wadas juga sedang down, sehingga menyulitkan berkabar di media sosial.” []