Tag: Denda

  • Inggris Tetapkan Rencana untuk Kendalikan Google, Facebook, dan Perusahaan Big Tech Lainnya

    Jakarta – Pemerintah Inggris akan mengenakan denda yang besar kepada perusahaan teknologi besar seperti Google dan Facebook bila mereka tidak mematuhi aturan persaingan usaha baru di negara tersebut.

    Hal ini, sesuai dengan kabar bahwa Unit Pasar Digital (DMU) yang baru akan diberi kekuatan untuk menekan “praktik predator” dari beberapa perusahaan seperti dilansir dari BBC Jumat, (06/05/2022).

    Regulator juga akan memiliki kekuatan untuk mendenda hingga 10% dari omset global perusahaan jika mereka gagal mematuhinya.

    Selain meningkatkan persaingan di antara perusahaan teknologi, aturan tersebut juga bertujuan untuk memberi pengguna kontrol lebih besar atas data mereka.

    Departemen Digital, Budaya, Media dan Olahraga (DCMS) mengatakan selain denda besar, perusahaan teknologi dapat diberikan hukuman tambahan 5% dari omset global harian untuk setiap hari pelanggaran berlanjut. Untuk perusahaan seperti Apple itu bisa berarti puluhan miliar dollar Amerika Serikat (AS).

    Logo raksasa teknologi Google. (Foto: Pelopor/Unsplash)

    Bahkan, Manajer senior akan menghadapi hukuman perdata jika perusahaan mereka gagal untuk terlibat dengan benar dengan permintaan informasi. Namun, belum diketahui kapan tepatnya perubahan akan mulai berlaku.

    Eropa, menyetujui undang-undang baru untuk mengekang dominasi Big Tech. Menurut Menteri Digital Chris Philp, hal ini lantaran pemerintah ingin menyamakan aturan main industri teknologi.

    Di mana beberapa perusahaan Amerika telah dituduh menyalahgunakan dominasi pasar mereka. Sehingga Dominasi beberapa raksasa teknologi dinilai menekan persaingan dan menghambat inovasi. []

    [irp]

  • MTI: Truk ODOL Marak Lantaran Dendanya Kecil

    peloporberita.com/ – Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno menilai, maraknya truk Over Dimension Over Load (ODOL) karena denda yang dikenakan masih terlalu kecil sehingga tak menimbulkan efek jera untuk pelaku, terutama pengusaha.

    Bandingkan dengan denda di luar negeri yang bisa mencapai di atas Rp100 juta. Oleh sebab itu, menurutnya perlu ada revisi Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) untuk mengubah aturan denda ini.

    Jika tidak, maka pelaku dibalik operasional truk ODOL akan terus berkeliaran dengan bebas. Padahal keberadaan truk ODOL tidak cuma membuat infrastruktur jalan rusak, tapi membahayakan pengendara lainnya dan tidak sedikit korban jiwa melayang yang ditimbulkan dari kecelakaan maut truk ODOL dengan kendaraan yang lebih kecil.

    Kecelakaan paling banyak, karena rem blong dan tabrak belakang. Yang terbaru dan menyita perhatian masyarakat adalah kecelakaan truk dengan rem blong di Balikpapan baru-baru ini yang juga akibat truk ODOL.

    Korlantas Polri mencatat, terjadi 1.376.956 pelanggaran lalu lintas, di mana 10 persennya atau sebanyak 136.470 kendaraan terlibat pelanggaran ODOL pada Tahun 2019.

    Truk-ODOL - Kastara.id

    Artinya, rata-rata sehari 378 angkutan barang melanggar ODOL. Sementara pemerintah sendiri menargetkan pada awal 2023 jalanan sudah bebas truk ODOL dan setidaknya 1.500 truk ODOL yang sudah dinormalisasi.

    Djoko Setijowarno memaparkan, sederet kerugian ekonomi akibat truk ODOL antara lain menyebabkan kerusakan infrastruktur jalan, jembatan (runtuh atau putus) dan pelabuhan, penyebab dan pelaku kecelakaan lalu lintas, serta tingginya biaya perawatan infrastruktur.

    Berdasarkan data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), kerugian infrastruktur akibat truk ODOL mencapai Rp43 triliun. Kerugian itu, berasal dari biaya perbaikan kerusakan infrastruktur.

    Baca juga :

    Kerugian lainnya yakni mengurangi daya saing internasional karena kendaraan ODOL tidak bisa melewati Pos Lintas Batas Negara (PLBN), tidak dapat memenuhi AFTA (ASEAN Free Trade Agreement) dan menimbulkan polusi udara.

    Djoko Setijowarno menegaskan, kebijakan pelarangan ODOL tak hanya harus mempertimbangkan aspek ekonomi, namun juga keselamatan lalu lintas dan pengguna jalan lainnya. Pasalnya, jika melintas di jalan tol, kendaraan ODOL dapat menghambat arus kendaraan, serta dapat menimbulkan kecelakaan.

    Adapun saat ini Korlantas Polri tengah gencar melakukan operasi truk ODOL yang masih bandel. Razia, digelar untuk mencapai target zero truk ODOL 2023 mendatang. []

  • Google Kena Denda Rp 1,3 Triliun di Rusia Akibat Konten Ilegal

    peloporberita.com/ | Google kembali terjerat masalah hukum. Kali ini, Pengadilan Rusia memvonis Google hukuman denda senilai 7,2 miliar Rubel atau sekitar Rp 1,38 triliun, akibat dinilai telah gagal menghapus 2.600 konten yang termasuk dalam kategori ilegal di Rusia.

    Sejumlah contoh konten ilegal yang dimaksud seperti propaganda narkoba dan homoseksual. Selain itu juga unggahan yang bersifat ekstremis atau mengandung unsur terorisme, termasuk topik yang menyinggung pemimpin pihak oposisi, Alexei Navalny, seperti dilansir dari Engadget.

    Menanggapi denda tersebut, Google menyatakan akan meninjau kembali dokumen pengadilan, sebelum memutuskan langkah selanjutnya. Perusahaan itu tercatat memiliki waktu sekitar 10 hari untuk mengajukan banding ke pengadilan Rusia.

    Sepanjang 2021, Rusia telah menjatuhkan denda kepada sejumlah perusahaan teknologi yang tidak membatasi konten terlarang. Namun dari daftar perusahaan yang didenda itu, Google adalah perusahaan pertama yang menerima penalti berdasarkan pendapatan tahunannya. Jumlah denda yang ditanggung Google setara dengan 8 persen pendapatannya di Rusia.

    Ini bukan pertama kalinya Google menerima hukuman denda. Sebelumnya, Google juga telah didenda hingga dua kali oleh pengawas persaingan usaha Perancis masing-masing sebesar 500 juta euro.

    Denda pertama terjadi pada Juni lalu lantaran Google dianggap telah melanggar regulasi persaingan usaha yang berkaitan dengan iklan online di Eropa. Kemudian denda kedua pada Juli lalu, akibat gagal mematuhi perintah sementara dari regulator Prancis. []

    Baca juga: Italia Denda Apple dan Google Jutaan Dolar

  • Gagal Hapus Konten Ilegal, Rusia Denda Google dan Meta

    peloporberita.com/ – Pengadilan Moskow, Rusia, menjatuhkan denda kepada Google dan Meta Platforms Inc lantaran telah melakukan kegagalan berulang dalam menghapus konten yang dianggap ilegal di negara tersebut.

    Dilansir dari Reuters, Sabtu, (25/12/2021) Google di denda 7,2 miliar rubel, sedangkan Meta Platforms, yang sebelumnya bernama Facebook Inc, di denda 2 miliar rubel.

    Regulator komunikasi Rusia, Roskomnadzor memaparkan, Google gagal menghapus 2.600 konten ilegal, sedangkan Facebook dan Instagram gagal menghapus dua ribuan konten yang melanggar aturan di negara tersebut.

    Terkait hal ini, Google menyatakan akan mempelajari putusan pengadilan sebelum mengambil langkah selanjutnya, sementara Meta Platforms tidak berkomentar.

    Besaran denda yang dikenakan, dihitung dengan persentase pendapatan perusahaan masing-masing di Rusia. Meski Pengadilan tidak merinci berapa persen pendapatannya, berdasarkan penghitungan Reuters, besaran denda kepada Googlse setara dengan 8 persen.

    Seperti diketahui, sebelumnya Rusia telah meminta platform media sosial untuk menghapus konten yang berisi penyalahgunaan obat-obatan, hiburan yang berbahaya, senjata dan peledak rakitan, dan kelompok yang menyatakan sebagai teroris atau ekstremis.

    Selain itu, Rusia juga meminta 13 perusahaan teknologi asing yang kebanyakan asal Amerika Serikat, untuk memiliki perwakilan resmi di sana pada 1 Januari 2022. Jika tidak, mereka akan melarang perusahaan tersebut.[]

  • Italia Denda Apple dan Google Jutaan Dolar

    peloporberita.com/ | Italia menjatuhkan sanksi denda senilai USD 11,2 juta atau setara Rp 160 miliar (kurs Rp14.298) kepada Apple dan Google, lantaran dianggap telah melanggar regulasi anti monopoli di negara tersebut.

    Pihak berwenang mengatakan kedua perusahaan itu tidak memberikan informasi yang jelas dan akurat terkait bagaimana mereka mengumpulkan data para penggunanya.

    Apple didakwa lantaran pengguna dinilai tidak memiliki opsi dalam pemakaian data. Sedangkan Google dianggap telah merancang sistem agar syarat dan ketentuan dalam pemakaian data pengguna diatur, sehingga langsung otomatis diterima.

    Meski demikian, kedua perusahaan itu sepakat menolak hukuman dan menyatakan akan mengajukan banding ke pengadilan, seperti dikutip dari Reuters.

    Pihak Google menyatakan telah memberikan praktik penggunaan data yang adil dan transparan. Dengan begitu, mereka memberikan informasi yang terbuka kepada seluruh penggunanya.

    Sementara Apple menegaskan, pihaknya menyediakan layanan industri yang transparan dan dapat dikendalikan oleh pengguna, sehingga mereka bisa memilih informasi apa yang ingin dan tidak ingin dibagikan.

    Sebelumnya pada pekan lalu, Italia juga menjatuhkan sanksi kepada Apple dan Amazon karena melanggar aturan anti kompetisi bagi produk Apple dan Beats.

    Apple divonis denda senilai 134,5 juta Euro dan Amazon sebesar 68,7 juta Euro. Kedua perusahaan ini juga sepakat menolak hukuman dan memilih banding ke pengadilan. []

    Baca juga: Apple dan Qualcomm Kembali Rujuk

  • Kasat Pol PP Kota Serang: Denda untuk Pendisiplinan

    peloporberita.com/ | Jakarta – Sidang Tipiring, diselenggarakan di kantor kecamatan Serang melalui video conference Kamis, 15 Juni 2021. Persidangan kali ini terkait pelanggaran PPKM Darurat yang masih berjalan sampai tanggal 20 juli 2021 mendatang, sidang ini berdasarkan perda no. 1 tahun 2021 Provinsi Banten tentang penanggulangan Corona virus Disease-19.

    Total, ada 7 orang yang disidangkan namun yang bisa hadir hanya 3 orang. Sidang ini, berjalan kurang lebih satu jam berfokus pada pelanggar yang memiliki usaha tempat makan. Pada sidang tipiring kali ini terkumpul denda sebesar Rp300.000, hasil denda tersebut akan langsung masuk ke dalam kas daerah.

    “Gak ada itu catatan seperti itu, bukan untuk menggali PAD, ini untuk pendisiplinan.”

    Kabar yang beredar di masyarakat mengatakan bahwa hasil denda tersebut untuk mengeruk Pendapatan Asli Daerah (PAD), hal ini langsung dibantah oleh Kasat Pol PP Kota Serang, Kusna Ramdani. Menurutnya, isu tersebut tidaklah benar lantaran semua hasil denda langsung masuk ke dalam kas daerah.

    “Gak ada itu catatan seperti itu, bukan untuk menggali PAD, ini untuk pendisiplinan” tutur Kusna.

    Semua ini, menurut Kusna dilakukan oleh pemerintah kota Serang bukan untuk menyengsarakan rakyat melainkan karena pemerintah sayang dengan rakyatnya agar mereka semua tidak tertular penyakit tersebut.

    “Dengan mematuhi protokol kesehatan artinya kita turut membantu sesama agar tak tertular atau menulari yang lainnya,” tegasnya. []