Tag: Dedi Prasetyo

  • Polri Larang Anggotanya Bawa Senjata Api Saat Amankan Unjuk Rasa

    peloporberita.com/ – Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo menegaskan bahwa seluruh jajaran Polri tidak boleh membawa senjata api (senpi) saat mengamankan unjuk rasa. Menurutnya, larangan membawa senpi dan peluru tajam tersebut sesuai standar operasional prosedur (SOP) Kepolisian.

    “Sesuai dengan operasional prosedur, bahwa pengamanan dan pelayanan pengunjuk rasa oleh seluruh anggota Polri tidak diperbolehkan membawa senpi dan peluru tajam,” tutur Dedi di Gedung PTIK, Jakarta Selatan yang dikutip Jumat, (04/03/2022).

    Ia pun meminta seluruh Kapolres dan Kapolda menekankan hal tersebut kepada para bawahannya. Agar peristiwa-peristiwa pidana akibat melanggar SOP oleh anggota saat mengamankan demo tidak terulang.

    “Pada prinsipnya komitmen pimpinan Polri pada seluruh anggota tolong betul-betul mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan dan SOP yang berlaku,” ungkap Jenderal bintang dua tersebut.

    Kadiv Humas Polri juga memastikan, bahwa setiap anggota yang melanggar aturan bakal menerima konsekuensinya. Yakni mendapat hukuman tegas sesuai peraturan perundang-undangan.

    “Siapapun yang terlibat dan terbukti melakukan pelanggaran dalam setiap peristiwa pidana, baik itu anggota Polri akan ditindak secara tegas, ini merupakan koreksi bagi seluruh polres, polda,” tandas lulusan Akabri tahun 1990 itu. []

  • Polri Ungkap Biang Kerok Pelanggaran Karantina

    peloporberita.com/ – Kepala Divisi Humas Polri (Kadiv Humas) Irjen. Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, biang kerok dari beberapa kasus pelanggaran karantina lantaran adanya blank area yang terjadi saat penumpang keluar pesawat hingga menuju Imigrasi, baik warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI).

    “Disitu blank area yang memungkinkan terjadinya pelanggaran dan penyimpangan karantina. Terjadi transaksional sehingga WNA dan WNI yang harusnya karantina di tempat yang sudah disiapkan tapi tidak dilakukan,” tutur Dedi dikutip Sabtu, (5/2/2022).

    Untuk meminimalisir hal tersebut, Polri telah melaunching Aplikasi Monitoring Karantina Presisi. Namun, kerja sama tetap diperlukan dari para stakeholders seperti Satgas Covid-19 dan TNI melakukan pengawasan secara konvensional.

    Dedi menyebut, Aplikasi Monitoring Karantina Presisi ini akan mengawasi WNA dan WNI yang masuk ke Indonesia secara digital, dimulai dsri penumpang tiba hingga ke lokasi karantina.

    Kadiv Humas menegaskan, sejumlah lokasi pintu masuk ke Indonesia baik Bandara, Pelabuhan dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) sudah menerapkan aplikasi ini. Hasilnya, aplikasi itu menurut Dedi, cukup efektif mengawasi WNA dan WNI yang melakukan karantina.

    “Saat ini baik dan efektif aplikasi ini. Namun demikian perlu dicover pengawasan manual. Ada kebijakan dari BNPB setiap periode tertentu petugas menjaga di lokasi karantina harus diganti untuk meminimalisir pelanggaran karantina terjadi,” tegasnya.

    Dedi menjelaskan, keunggulan dari aplikasi Monitoring Karantina Presisi ini antara lain, setiap orang yang melakukan karantina akan tercatat dalam sistem berapa lama melakukan karantina dan kapan sudah keluar karantina. Aplikasi ini, juga bisa mendeteksi orang yang melakukan karantina jika kabur dari lokasi karantina.

    “Kalau keluar 200 meter dari lokasi karantina ada peringatan ke command center. Kemudian petugas bisa mencari dan menjemput orang tersebut agar menyelesaikan masa karantinanya,” tegas Dedi.

    Namun, aplikasi ini memiliki sejumlah kendala yakni ketergantungan dengan internet. Pasalnya, aplikasi ini bisa berjalan apabila jaringan internet stabil. Selain itu, ada kemungkinan pelanggaran karantina dengan cara meninggalkan handphonenya untuk kabur sehingga tak bisa terlacak.

    “Untuk itu harus ada sinergi secara teknologi dan konvensional dalam pengawasan,” tandasnya. []

  • Cegah Permainan Oknum Nakal, Polri Selidiki Lokasi Karantina

    peloporberita.com/ – Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan di lokasi karantina bagi para WNA dan WNI yang menjadi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, proses penyelidikan dengan terjun langsung ke lokasi ini, bertujuan untuk mencegah dan memastikan tidak adanya permainan karantina terhadap PPLN.

    “Tim Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dilokasi hotel repatriasi total 12 hotel dengan hasil keseluruhan 300 WNI dan 417 WNA,” tutur Kadiv Humas, Jumat (4/2).

    Dedi menegaskan, bila dalam penyelidikan ditemukan peristiwa pidana, maka pihaknya tidak segan dan ragu untuk meningkatkan ke tahap penyidikan. Hal ini, untuk menjerat para tersangka atau pelaku tindak pidana, apabila sudah adanya bukti permulaan yang cukup.

    “Prinsipnya sesuai perintah Kapolri akan menindak tegas siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran hukum pada proses kekarantianaan dari hulu sampai hilir. Sebagaimana diatur dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Propokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada masa pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19),” ungkapnya.

    Mantan Kapolda Kalteng ini juga menerangkan, bahwa dari hasil koordinasi dan interview sementara, sejauh ini secara umum pelaksanaan karantina berjalan sesuai ketentuan. Selanjutnya, beberapa pihak penyelenggara karantina akan diundang untuk klarifikasi lebih mendalam.

    Selain itu, Jenderal Bintang Dua itu juga mengungkapkan, tim Dittipideksus Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan pihak terkait di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) terkait data manifest penumpang dari luar negeri yang masuk ke Indonesia, baik WNA maupun WNI dan PHRI.

    Selanjutnya,  pihaknya akan meminta data subyek yang melaksananakan karantina dimasing-masing lokasi karantina, seperti jumlah, identitas, dan nomor telepon. “Melakukan tracing melalui checkpost subyek yang melaksanakan karantina,” tandasnya. []