Tag: Debt Collector

  • Pantasan Galak, Penghasilan Debt Collector Pinjol Tembus Belasan Juta

    peloporberita.com/ – Dua orang penagih utang pinjaman online (pinjol) yang mengancam dan meneror nasabahnya, diringkus Unit Kriminal Khusus (krimsus) Polres Metro Jakarta Barat. Kepala Unit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat AKP Fahmi Fiandri mengatakan, dua orang penagih pinjol di aplikasi “Uang Hits” itu beriinisial RA (21) dan AH (27).

    Fahmi menjelaskan, bahwa penagih utang pinjol ini digaji hingga belasan juta per bulan untuk meneror nasabah. Berdasarkan pengakuan kedua penagih, perincian gaji mereka adalah sekitar Rp4 juta hingga Rp5 juta rupiah untuk gaji pokok. Ditambah bonus per bulan yang angkanya bisa mencapai Rp10 juta hingga belasan juta rupiah jika bisa menembus target.

    “Yang desk collection (bagian penagih online) di bawah tim leader itu mungkin sekitar (gaji) 4-5 jutaan. Tapi bisa ditambah gajinya bila penagihannya lancar terus memenuhi target dan melebihi target dapat bonus lain dari pimpinan. Kalau tim leader itu gajinya 10 juta-an belum sama bonus,” tutur Fahmi dikutip Sabtu (13/11/2021).

    “Kalau tim leader itu gajinya 10 juta-an belum sama bonus.”

    Metode perusahaan pinjaman online itu merekrut pekerja penagih utang, lanjut Fahmi, dengan cara online. Lowongan kerja penagih pinjol disebar dari mulut ke mulut dan proses rekrutmen juga dilakukan dengan interview secara online dengan pimpinan perusahaan yang ada di Tiongkok.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan kedua tersangka, penagih tersebut ada yang sudah bekerja sejak bukan Mei 2021 namun ada juga yang telah bekerja selama tiga tahun.

    “Kalau desk collection (penangih) yang inisial RA itu baru bulan Mei. kalo team leader udah dua atau tiga tahunan karena dia naik jabatan dari Tim leader,” sebutnya.

    Sedangkan soal laporan pekerjaan mereka ke atasan yang ada di Tiongkok, adalah tanggung jawab para tim leader.

    Baca juga : 

    Fahmi juga menanyakan alasan para tersangka bergabung ke perusahaan pinjaman online tersebut. Jawabannya, selain karena kebutuhan ekonomi juga lantaran sulitnya lapangan kerja di dalam negeri.

    “Salah satunya adalah faktor ekonomi sih dia (pelaku) dari mulut ke mulut ada lowongan kerja terkait pinjol, tapi dia sudah tau kalo kerjanya di pinjol kalo kerjanya menagih utang dia tau. Karena terdesak faktor ekonomi dan menurut nya mungkin secara finansial gajinya juga ok, cuman memang dua duanya memang ada penangkapan pinjol mereka mau resign tapi nunggu akhir bulan mau gajian, dia mau nyelesaikan dulu,” tandas Fahmi. []

  • Sebar Konten Asusila, Debt Collector Pinjol Dibekuk Polisi

    peloporberita.com/ – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah, menangkap debt collector pinjaman online (pinjol) yang menyebarkan konten asusila dengan ancaman yang disertai kekerasan yang dilakukan seorang wanita berinisial AKA kepada nasabah pinjol. Kapolda Jateng Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi menjelaskan, tersangka AKA menyebar konten asusila kepada nasabah pinjol bernama Erna.

    “Korban disuruh membayar pinjaman online sebesar Rp2.200.000 dan Rp1.340.000 yang sudah ditransfer oleh pihak vendor aplikasi pinjaman online SIMPLE LOAN pada tanggal 1 September 2021, yang selanjutnya korban mengecek pada tabungan dan tidak ada transaksi. Korban pun mengabaikan tagihan tersebut,” tutur Kapolda jateng dikutip dari Tribrata Jumat, 22 Oktober 2021.

    “Ketika ditangkap, kami mengamankan 300 komputer yang digunakan untuk meneror nasabah pinjol. Selain itu juga 4 orang namun 1 yang baru ditetapkan tersangka.”

    Korban, lanjut Kapolda sering mendapat ancaman berupa kalimat tidak menyenangkan dan tindak asusila melalui media sosial lantaran tidak mempedulikan tagihan. Padahal memang korban tidak merasa menerima uang pinjaman. Akhirnya, pada Selasa, 12 Oktober lalu korban melapor ke kantor Kepolisian Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah.

    “Ditreskrimsus selanjutnya melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku yang telah mengirimkan kalimat ancaman disertai pemerasan, foto korban yang disandingkan dengan foto editan yang mengandung muatan melanggar kesusilaan yang diduga berada di wilayah Yogyakarta,” ungkap Kapolda Jateng.

    Selanjutnya, pada Rabu 13 Oktober 2021 pukul 01.00 WIB, Tim Subdit V/Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Jateng melakukan penindakan kepolisian di sebuah rumah kos di alamat Jalan Dr Sutomo Bausasran, Danurejan, Kota Yogyakarta dan menangkap AKA.

    “Ketika ditangkap, kami mengamankan 300 komputer yang digunakan untuk meneror nasabah pinjol. Selain itu juga 4 orang namun 1 yang baru ditetapkan tersangka. Ini terus kita kembangkan, karena ada sekira 34 laporan terkait pinjol ilegal,” tegasnya Kapolda Jateng.

    Selain itu, tersangka dijerat pidana pengancaman disertai pemerasan, sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

    “Ancaman hukuman maksimal penjara 4 tahun dan denda Rp 750 juta,” tandas Kapolda Jateng. []

  • OJK Minta Kemkominfo Blokir Mata Elang, Aplikasi Andalan Debt Collector

    peloporberita.com/ | Jakarta – Sering membuat masyarakat resah, kini debt collector yang dibuat resah oleh otoritas. Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk memblokir aplikasi Mata Elang yang biasa digunakan para penagih utang untuk melakukan penarikan objek sitaan dengan melanggar ketentuan yang berlaku.

    Permintaan itu, disampaikan OJK kepada Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan melalui surat yang dikirim otoritas bernomor S-124/MS.3/2021 belum lama ini.

    Dalam surat tersebut, OJK menjelaskan alasannya meminta Mata Elang diblokir lantaran setelah melakukan penelusuran, ternyata aplikasi tersebut telah melanggar aturan yang berlaku di Republik Indonesia.

    “Mohon bantuan Saudara untuk dapat melakukan pemblokiran situs, media sosial, dan aplikasi pada Google Play Store (terlampir) dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat.”

    Salah satu ketentuan yang dilanggar adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020. Beleid itu, mengatur Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan Pasal 50 POJK Nomor 35/POJK.35/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

    Sejumlah aplikasi pun diketahui tidak melakukan pendaftaran. Kalaupun ada yang telah memiliki tanda daftar, tapi tidak melaporkan perubahan informasi. Maka dalam aturan itu juga diatur menteri bisa mengenakan sanksi adiminstratif.

    Permintaan pemblokiran aplikasi, juga didasarkan pada pasal 50 POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Dalam beleid itu disebutkan eksekusi agunan oleh perusahaan pembiayaan harus memenuhi sejumlah aturan.

    Misalnya Eksekusi agunan yang wajib tertuang dalam berita acara eksekusi agunan. Dimana, perusahaan pembiayaan saat mengeksekusi agunan, wajib menginformasikan ke debitur tentang outstanding pokok terutang, bunga yang terutang, denda yang terutang, biaya terkait eksekusi agunan, dan mekanisme penjualan agunan dalam hal Debitur tidak menyelesaikan kewajibannya.

    “Berdasarkan hal tersebut di atas, mohon bantuan Saudara untuk dapat melakukan pemblokiran situs, media sosial, dan aplikasi pada Google Play Store (terlampir) dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat,” Tulis OJK dalam surat yang ditandatangani Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowod dikutip Minggu, 1 Agustus 2021.

    Mata Elang
    Aplikasi Mata Elang. (Foto: peloporberita.com/appson windows.com)

    Dalam surat tersebut, juga terlampir daftar lima aplikasi yang digunakan untuk melakukan kegiatan dan diduga melanggar ketentuan pendaftaran penyelenggaraan sistem elektronik (PSE).

    Aplikasi yang dimaksud adalah:

    1. BestMatel R4 – Aplikasi Matel Terupdate

    2. Super Matel for Android

    3. Super Matel – Mata Elang APK

    4. MatelApps: aplikasi mata elang mobil dan motor

    5. Super Matel R2 –  Aplikasi Mata Elang Motor. []