Tag: Cuti Bersama

  • Aturan Ganjil Genap Kembali Berlaku di Jakarta Mulai Hari Ini

    Jakarta | Momen libur dan cuti bersama Lebaran tahun ini sudah selesai. Mulai hari ini, aturan ganjil genap di Jakarta pun kembali berlaku di 13 ruas jalan, setelah ditiadakan selama libur Lebaran pada 29 April-8 Mei 2022.

    Berikut 13 ruas jalan yang dimaksud:

    1. Jalan M.H. Thamrin
    2. Jalan Jendral Sudirman
    3. Jalan Sisingamangaraja
    4. Jalan Panglima Polim
    5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai Simpang Jalan TB Simatupang
    6. Jalan Tomang Raya
    7. Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
    8. Jalan Gatot Subroto
    9. Jalan M.T. Haryono
    10. Jalan H.R. Rasuna Said
    11. Jalan D.I. Panjaitan
    12. Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
    13. Jalan Gunung Sahari

    Sekadar mengingatkan, sistem ganjil genap berlaku setiap Senin-Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.

    "Bersamaan dengan berakhirnya libur bersama nasional, besok (red hari ini) ganjil-genap dalam kota mulai berlaku seperti biasa," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dikutip peloporberita.com/.

    Sambodo pun meminta agar masyarakat mengabaikan jika mendapat surat tilang elektronik karena melanggar aturan ganjil genap selama masa libur Lebaran.

    "Kalau ada yang terkirim surat (tilang ganjil genap) diabaikan aja, karena Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional ganjil-genap tidak diberlakukan," tegasnya.[]

  • Cuti Bersama Idulfitri 29 April dan 4-6 Mei 2022, Jokowi: Segeralah Vaksin Booster

    Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan libur nasional Hari Raya Idulfitri 1443 H jatuh pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022. Sedangkan cuti bersama Idulfitri diberikan selama 4 hari, yaitu pada 29 April serta 4-6 Mei 2022. Hal ini diungkapkannya dalam keterangan persnya, di Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat.

    “Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022, dan juga menetapkan cuti bersama Idulfitri yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022. Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui Keputusan Bersama menteri-menteri terkait,” tutur Kepala Negara Rabu (06/04/2022).

    Jokowi mengatakan, cuti bersama ini dapat dimanfaatkan masyarakat untuk baersilaturahmi dengan orang tua, keluarga, serta handai taulan di kampung halaman. Tetapi, Presiden meminta agar masyarakat selalu waspada karena pandemi belum usai.

    “Kita semua harus selalu waspada, bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan,” tegasnya.

    Adapun jumlah pemudik tahun ini diperkirakan mencapai 85 juta orang. Dari angka tersebut, pemudik dari Jabodetabek diperkirakan sebanyak 14 juta orang dan yang akan menggunakan kendaraan pribadi diperkirakan mencapai 47%.

    Terkait hal ini, Kepala Negara menegaskan bahwa pemerintah akan berupaya maksimal untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang akan melaksanakan mudik tersebut.

    “Tentunya, pemerintah akan bekerja keras untuk memberikan pelayanan yang maksimal agar para pemudik bisa menjalankan perjalanan dengan aman dan nyaman,” sebutnya.

    Presiden Jokowi sebelumnya pada Rabu (06/05/2022) pagi telah memimpin Ratas mengenai Persiapan Menghadapi Idulfitri 1443 H. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) MuhadjirEffendy mengungkapkan, di dalam Ratas Presiden meminta jajarannya untuk mempersiapkan mudik Lebaran dengan matang.

    “Beliau telah berpesan agar disiapkan dengan matang oleh seluruh kementerian terkait dan lembaga terkait,” tandas Muhadjir. []

  • Cegah Gelombang Ketiga, Pemerintah Hapus Cuti Bersama Akhir Tahun

    peloporberita.com/ | Pemerintah menghapus cuti bersama Natal dan Tahun Baru (Nataru) untuk mengantisipasi gelombang ketiga Covid-19 di Indonesia. Keputusan itu tertulis dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

    Selain itu, Aparatur Sipil Negara (ASN) juga dilarang mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional. Hal itu berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.

    Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan, kebijakan ini dibuat untuk membatasi pergerakan orang yang lebih masif menjelang libur akhir tahun.

    Hal itu disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Persiapan Angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, perwakilan Dirlantas seluruh Indonesia, Dishub seluruh Indonesia, Satgas Covid-19, beserta stakeholder terkait, yang diselenggarakan secara daring dan luring, pada Selasa (26/10/2021).

    Baca juga: Muhadjir Effendy: SDM Unggul adalah Kunci Mewujudkan Indonesia Maju

    Menurutnya, kebijakan tersebut memerlukan sosialisasi lebih masif kepada masyarakat yang dilakukan oleh pihak kepolisian, dinas perhubungan dan juga media massa. Langkah ini perlu dilakukan agar masyarakat lebih memaklumi keadaan yang ada dan tidak nekat melanggar.

    “Saya mohon nanti ada kampanye besar-besaran untuk mengimbau masyarakat agar tidak berpergian. Tidak pulang kampung, atau berpergian atas tujuan-tujuan yang tidak primer,” ucap Muhadjir.

    Meski demikian, bagi masyarakat yang sangat terpaksa harus berpergian di hari-hari libur tersebut, maka perlu pemeriksaan syarat perjalanan yang lebih ketat. Seperti diketahui, saat ini untuk menaiki moda transportasi minimal harus sudah menerima vaksin dosis pertama. Untuk transportasi udara diterapkan syarat surat negatif PCR Test, dan untuk perjalanan darat menerapkan syarat negatif tes antigen.

    Menko PMK Muhadjir Effendy juga meminta agar pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi lebih dimaksimalkan di berbagai tempat umum sebagai pengawasan dan tracing pada masyarakat. Beragam kebijakan ini diharapkan bisa menjaga kelancaran roda perekonomian, dan aktivitas masyarakat juga tetap bisa berjalan lancar.

    “Yang harus kita pertimbangkan betul, bagaimanapun ketatnya, konservatifnya kita menerapkan berbagai macam ketentuan dalam rangka menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi kita harus tetap bergerak,” tuturnya. []

  • Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022

    peloporberita.com/ | Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022. Kesepakatan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022. 

    “Tahun 2022 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy saat konferensi pers usai Rapat Koordinasi (Rakor) pada Rabu (22/09/2021).

    Baca juga: Menko PMK Muhadjir Effendy Jelaskan Kenapa Kebijakan Pemerintah Selalu Berubah

    Adapun 16 hari libur nasional dimaksud yaitu: 

    – 1 Januari : Tahun Baru 2022 Masehi
    – 1 Februari : Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
    – 28 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
    – 3 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944
    – 15 April : Wafat Isa Almasih
    – 1 Mei : Hari Buruh Internasional
    – 2-3 Mei : Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah
    – 16 Mei : Hari Raya Waisak 2566 BE
    – 26 Mei : Kenaikan Isa Almasih
    – 1 Juni : Hari Lahir Pancasila
    – 9 Juli : Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah
    – 30 Juli : Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah
    – 17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI
    – 8 Oktober : Maulid Nabi Muhammad SAW
    – 25 Desember : Hari Raya Natal

    Sementara itu, Muhadjir Effendy menjelaskan, penetapan cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan kemudian sambil melihat perkembangan pandemi Covid-19. Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas, serta sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja. 

    Muhadjir menerangkan lebih jauh bahwa untuk aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama pada sektor swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Sementara Kementerian PAN-RB akan menyiapkan peraturan mengenai cuti bersama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). “Semoga tahun depan pandemi COVID-19 sudah bisa diatasi dengan baik sehingga penetapan cuti bersama betul-betul bisa direalisasikan di tahun 2022,” kata Muhadjir Effendy. []