Tag: Curanmor

  • Polres Tangerang Amankan 52 Motor Hasil Curian dari 28 Pelaku

    peloporberita.com/ – Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan 52 unit motor hasil curian dalam dua pengungkapan sejak 15 Februari 2022 lalu. Dari jumlah tersebut, Polisi juga telah mengamankan 28 pelaku dari jaringan yang berbeda-beda di wilayah hukumnya.

    Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes. Pol. Komarudin mengatakan, dari hasil itu polisi juga berhasil mengungkap kasus penerbitan STNK palsu. Modusnya, pelaku menitipkan motor kepada pembuat STNK. Kemudian, di sana dibuka nomor mesinnya.

    Kemudian dilakukan pengecekan dan perubahan nomor mesin. Caranya sederhana dan sangat mudah, yakni diubah dengan menggunakan silet. Kemudian, hanya ditambal dengan pensil dan dimasukkan kembali. Setelah diubah, motor tersebut dijual dengan STNK yang sesuai dengan angka dan nomor mesinnya.

    “Ini yang menjadi menarik dari permasalahan ini, artinya bahwa di tengah masyarakat kita motor-motor hasil curian yang dilengkapi dengan STNK namun STNK-nya yang sudah diubah,” tutur Komarudin dalam keterangan Selasa, (08/03/2022).

    Ia juga menjelaskan bahwa modus ini telah dilakukan sejak lama. Pelaku telah menjual 50 STNK palsu dengan kisaran harga Rp300.000-Rp500.000. STNK palsu itu, sulit bedakan dengan mata telanjang. Sebab, proses pemalsuan tersebut mendekati sempurna.

    Oleh sebab itu, Kapolres Metro Tangerang Kota mengimbau masyarakat untuk tak tergiur dengan harga murah motor yang ditawarkan, terutama di media sosial. Pasalnya, sebagian kasus terungkap melalui media sosial.

    Adapun kronologi pengungkapan kasus ini menurut Kapolres Komarudin, mulanya berawal pada Selasa, (15/02/2022) malam saat tim jajarannya patroli dan mengamankan dua orang yang mencurigakan. Saat itu kedua pelaku ditemukan saat tengah berputar-putar di wilayah Kota Tangerang kemudian dihentikan oleh petugas.

    “Namun yang bersangkutan melakukan perlawanan. Namun berhasil juga dihentikan,” tegasnya.

    Dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya. Di antaranya, dua set kunci letter T, satu golok kemudian senjata api mainan.

    “Saat interograsi, mengembang kepada tindak pindana pencurian kendaraan bermotor, di mana dari hasil tersebut kami berhasil mengembangkan ke sejumlah TKP lain,” tandas Kapolres Metro Tangerang Kota.

    Hasil pengembangan selama dua pekan sejak 15 Februari 2022 itu membuahkan hasil, Polisi akhirnya meringkus 27 pelaku yang bertugas sebagai pelaku pencurian hingga penadah. Dengan total kendaraan yang diamankan sebanyak 52 unit motor.

    “Untuk kami juga mengimbau masyarakat termasuk kota tangerang, kabupaten sekiranya ada laporan kecurian sepeda motor, silahkan kroscek ke Polres Metro dengan bukti kepemilikan. Karena beberapa yang berhasil kami temukan dari laporan polisi yang kami temukan,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota.

    Fajar, salah seorang warga yang menjadi korban curanmor mengatakan, motornya bermerek Vario dengan pelat nomor B 4939 BJL hilang di kawasan Perum III Jalan Danau Maninjau 8, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang pada Minggu (26/12/2021) lalu sekitar pukul 18.24 WIB.

    “Alhamdulillah motor saya akhirnya ditemukan, setelah dua bulan hilang,” jelas warga yang menjadi korban curanmor di Mapolres Metro Tangerang Kota. Namun demikian, motornya mendapat sedikit perubahan pada warna menjadi kuning yang semula hitam. Lalu, pelat nomornya juga diganti menjadi B 6010 CUD. “Iyah enggak papa (diubah) yang penting motor saya sudah ketemu. Terimakasih Polres Metro Tangerang Kota,” ungkapnya. []

  • Polda Metro Jaya Tangkap 36 Tersangka Kasus Curanmor

    peloporberita.com/ | Jakarta – Polda Metro Jaya, menangkap 36 tersangka kasus pencurian motor di Wilayah DKI Jakarta, Tanggerang dan sekitarnya. Komplotan pencurian sepeda motor tersebut melaksanakan aksinya dengan membawa senjata api.

    “Bagi warga yang merasa kehilangan silakan datang ke Polda Metro Jaya akan kita berikan cuma-cuma, hanya dengan bukti resmi kepemilikan seperti BPKB atau bukti sah,”

    Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Yusri Yunus mengatakan bahwa spesialis curanmor hampir rata-rata melakukan aksinya sebanyak 40 kali. Para pelaku kejahatan curanmor ini, juga tidak segan melakukan kekerasan karena semuanya tiap melakukan aksi menggunakan senpi. Bahkan, ada satu korban sedang dirawat dan dioperasi.

    Dalam penangkapan tersebut, Polisi menyita barang bukti berupa 11 kendaraan roda dua. Pelaku menggunakan sepeda hasil curian untuk beraksi. Selain itu, Polisi juga menyita mobil yang digunakan untuk beraksi.

    Yusri Yunus menyebut, komplotan itu dikendalikan oleh I alias Kakek. Dia mengatakan Kakek mencari pelaku curanmor hingga ke Lampung. Kakek, memerintahkan anak buahnya mencuri sepeda motor di Jakarta dan Tangerang, kemudian membawa hasil curian ke Sukabumi. Kakek, memberikan imbalan Rp1 juta per sepeda motor yang dicuri.

    Polda Metro Jaya
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus. (Foto: peloporberita.com/Polri)

    "Masih kami kejar si Kakek atau I. Cukup banyak hasil kendaraan yang dikirim ke Sukabumi," tegas Yusri Yunus.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

    Lebih Lanjut, Kabid Humas Polda Metro Jaya mengimbau warga yang kehilangan sepeda motor untuk datang ke Polda Metro Jaya. Warga bisa mengecek apakah salah satu motor yang disita merupakan motor yang dicuri para pelaku.

    “Bagi warga yang merasa kehilangan silakan datang ke Polda Metro Jaya akan kita berikan cuma-cuma, hanya dengan bukti resmi kepemilikan seperti BPKB atau bukti sah,” tegas Yusri Yunus. []