Tag: CPO

  • Menperin: Pakistan Bisa Jadi Pasar Potensial CPO dan Minyak Goreng Indonesia

    Jakarta – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, Indonesia dan Pakistan berupaya meningkatkan kerja sama ekonomi yang komprehensif, untuk memacu pertumbuhan ekonomi kedua negara. Salah satunya dengan mengakselerasi perluasan pasar ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan minyak goreng sawit ke Pakistan.

    “Pemerintah telah memutuskan membuka ekspor minyak goreng kembali, setelah melihat kondisi pasokan yang terpenuhi di pasar domestik dan penurunan harga minyak goreng curah saat ini. Oleh karenanya, Pakistan bisa menjadi pasar yang potensial,” tuturnya pada pertemuan dengan Menteri Industri dan Produksi Pakistan, Syed Murtaza Mahmud dikutip Selasa (14/06/2022).

    Menperin menjelaskan, saat ini pemerintah sedang menjalankan program percepatan distribusi CPO, refined bleached deodorized palm oil (RBDPO), dan used cooking oil (UCO) melalui ekspor sejak tanggal 7 Juni-31 Juli 2022.

    “Hal ini dalam rangka optimalisasi dan stabilisasi produksi dan rantai perdagangan CPO, RBDPO, dan UCO,” ungkapnya.

    Program tersebut lanjut Agus, berlaku bagi seluruh eksportir, dengan alokasi ekspor ditetapkan sebesar 1 juta ton, dan setiap eksportir yang mengikuti program diberikan alokasi paling sedikit 10 ton kelipatannya. “Saya yakin terbitnya regulasi terkait ini dapat mempercepat impor CPO dan turunannya ke Pakistan,” sebutnya.

    Menperin berharap, pertemuan bilateral ini juga dapat memperluas hubungan kerja sama kedua negara di bidang ekonomi, yaitu dengan kelanjutan perundingan Indonesia-Pakistan Trade in Goods Agreement (IP-TIGA). Hal ini dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi kedua negara pasca-pandemi Covid- 19.

    [irp]

    “Indonesia punya potensi besar, dengan jumlah UMKM sebanyak 65 juta unit atau 99% mendominasi dari total unit usaha yang ada di Indonesia. UMKM memberikan kontribusi hingga 60% terhadap PDB nasional,” rincinya.

    Selain itu, UMKM di Indonesia diharapkan dapat menyerap tenaga kerja lebih dari 119,6 juta orang atau menyumbang sekitar 96,92% dari total tenaga kerja di Indonesia.

    Menperin juga optimistis, peningkatkan kerjasama di sektor industri dengan Pakistan akan mendongkrak kinerja ekspor nasional. Total perdagangan kedua negara mencatat pertumbuhan positif sebesar 6,65% selama 2017-2021 dan mencatat pertumbuhan positif sebesar 41,77% selama 2021-2022.

    [irp]

    Adapun pada tahun lalu, total perdagangan bilateral mencapai US$3,9 miliar dengan total ekspor US$3,8 miliar dan impor dari Pakistan sebesar US$185 juta, yang keduanya didominasi oleh sektor nonmigas. Dalam lima tahun terakhir, Indonesia terus mengalami nilai perdagangan yang positif. Pada tahun 2021, nilai perdagangan tercatat sebesar US$3,6 miliar.

    Sementara itu, penanaman modal dari investor Pakistan di Indonesia dari tahun 2018 hingga 2022 telah menggelontorkan total dana sebesar US$5,45 juta untuk 155 proyek. Sektor-sektor yang merealisasikan investasinya tersebut, antara lain industri makanan, tekstil, kayu, serta kimia dan farmasi.

    [irp]

    “Minyak sawit dan minyak sawit mentah adalah produk dengan potensi ekspor terbesar dari Indonesia ke Pakistan,” tandas Menperin.

    Sedangkan Komoditas lainnya yang juga menjadi andalan ekspor Indonesia ke Pakistan, di antaranya serat stapel rayon viscose, mobil dan kendaraan bermotor lainnya, gearbox dan bagiannya, serta kertas uncoated dan kertas karton. []

    [irp]

    INAYA UMPAN PANCING

  • Menko Luhut: Pemerintah akan Hapus Minyak Goreng Curah Secara Bertahap

    Jakarta – Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan bahwa pemerintah akan menghapus minyak goreng curah secara bertahap lantaran kurang higienis. Hal ini, disampaikan Luhut pada konferensi pers bersama Kapolri Listyo Sigit Prabowo soal Ekspor CPO dan Minyak Goreng pada Jumat (10/06/2022).

    “Nanti secara bertahap kita akan hilangkan curah menuju kemasan sederhana. Karena curah itu kurang higienis. Itu yang akan kita lakukan,” tuturnya.

    Terkait program percepatan Penyaluran Crude Palm Oil (CPO) dan pengendalian minyak goreng, pemerintah menegaskan tidak akan membuat para petani, pelaku usaha, serta tentunya masyarakat luas dirugikan. Oleh sebab itu dilakukan penyeimbangan target dari hulu hingga hilir.

    “Seperti yang saya sampaikan beberapa waktu lalu, dalam pengambilan kebijakan pengendalian minyak goreng, Pemerintah harus dapat menyeimbangkan berbagai target dari hulu hingga hilir. Kami berkomitmen untuk terus menjaga agar keseimbangan ini memberikan manfaat utamanya bagi masyarakat banyak dan juga para pelaku usaha yang ada, dan terutama Presiden menegaskan berkali-kali bahwa beliau tidak ingin para petani dirugikan,” ungkap Luhut.

    Sehingga, Pemerintah memutuskan mengambil langkah strategis demi melakukan percepatan ekspor dengan menempuh berbagai kebijakan percepatan, di antaranya ialah menaikkan rasio pengali dalam masa transisi ini yang mulanya tiga kali menjadi lima kali. Pemerintah juga mengizinkan mekanisme pemindah-tanganan hak ekspor yang berkontribusi dalam program SIMIRAH dapat dipindah-tangankan satu kali ke perusahaan lainnya.

    “Yang tidak kalah penting ialah, Pemerintah akan melakukan mekanisme flush out atau program percepatan penyaluran ekspor di mana pemerintah akan memberikan kesempatan kepada eksportir CPO yang tidak tergabung dalam program SIMIRAH untuk dapat melakukan ekspor namun dengan syarat membayar biaya tambahan sebesar US$ 200 per ton kepada Pemerintah. Biaya ini diluar pungutan ekspor dan bea keluar yang berlaku,” tegasnya.

    [irp]

    Dengan mekanisme flush out yang ada ini, Pemerintah memiliki target minimal satu juta ton CPO yang dapat diekspor dalam waktu dekat. Hal tersebut nantinya akan mendorong percepatan pengosongan tangki-tangki yang selama ini penuh, dengan harapan utama adalah ketika tangki-tangki ini penuh permintaan akan harga tandah buah segar (TBS) terhadap petani akan meningkat kembali dan tentunya diiringi oleh peningkatan harga akan TBS yang juga kembali membaik.

    Dalam kesempatan yang sama, Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa pihaknya akan terus memantau distribusi dan ketersediaan minyak goreng curah di 17.000 pasar tradisional. Menurutnya, hingga kini sudah terdapat 10.000 pasar yang ketersediaan minyak goreng curahnya stabil bahkan melimpah.

    “Kami setidaknya mengawasi 17.000 pasar tradisional, sampai hari ini kurang lebih 10.000 pasar minyak goreng curah tersedia. Ada yang setiap hari, ada yang seminggu 3 kali, ada yang seminggu sekali. Ini yang diminta untuk terus ditingkatkan sehingga minyak goreng curah betul-betul di pasar,” tegas Kapolri.

    Minyak goreng Curah
    Ilustrasi Minyak goreng Curah. (Foto: peloporberita.com/Ist)

    Ia juga memaparkan ada tiga sistem yang membuat minyak goreng curah tersedia di pasaran. Ada sistem pengiriman baik itu dari produsen yang memiliki jalur distribusi sendiri, dari Kementerian Perdagangan, dan ada satu tambahan penggunaan sistem bantuan barcode dari tim dari ID Food.

    “Ini semua digabungkan dan harapan kita semakin hari kecepatan distribusi dan kemampuan distribusinya meningkat,” tandasnya.

    [irp]

    Selain itu, Polri juga mengawasi harga tandan buah segar (TBS) sawit petani. Saat ini, harga TBS rata-rata di kisaran Rp2.000, Rp2.100, hingga Rp2.500. Bahkan menurut Listyo ada suatu wilayah yang harganya sudah di atas Rp2.500.

    “Harapan kami petani bisa mendapatkan harga antara Rp2.500-Rp3.000. Petani sejahtera dan minyak goreng tersedia di pasar. Tentunya produsen melalui proses verifikasi kita semua bisa melaksanakan ekspor. Semua bisa dilaksanakan. Tidak ada lagi permainan-permainan angka-angka fiktif yang sudah kita awasi,” ujar Kapolri. []

    [irp]

  • Keran Ekspor Minyak Goreng Kembali Dibuka, Menko Airlangga Jelaskan Alasannya

    peloporberita.com/ | Jakarta – Presiden Jokowi, kemarin mengumumkan pembukaan kembali ekspor minyak goreng dan bahan bakunya yang akan berlaku mulai Senin, (23/05/2022).

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, sejak dilaksanakannya pelarangan sementara ekspor per tanggal 28 April 2022 lalu, pemerintah telah melakukan langkah, dan koordinasi, serta evaluasi untuk melakukan pemantauan di lapangan sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng dengan dengan harga terjangkau di masyarakat.

    Ia juga merincikan bahwa dari sisi kebutuhan dan pasokan kebutuhan minyak goreng curah di dalam negeri sebesar 194.634 ton per bulan. Sedangkan pasokan minyak goreng curah sebelum dilakukan kebijakan pelarangan ekspor pasokan minyak goreng curah di bulan Maret hanya mencapai 64.626,52 ton atau 33,2% dari kebutuhan per bulan.

    “Namun setelah dilakukan kebijakan larangan ekspor, pasokan minyak goreng curah pada bulan April meningkat menjadi 211.638,65 ton per bulan atau 108,74% dari kebutuhan. Ini melebihi kebutuhan bulanan nasional,” tutur Menko Airlangga dalam keterangan pers Jumat, (20/05/2022).

    Menurutnya, dari sisi stabilisasi harga berdasarkan pantauan harga minyak goreng curah sebelum pelarangan, harga minyak goreng curah mencapai Rp19.800 per liter, namun sesudah pelarangan ekspor ini turun menjadi di kisaran Rp17.200 – Rp17.600 per liter.

    Berdasarkan pasokan yang semakin terpenuhi dan tren penurunan harga di berbagai daerah, serta untuk mempertahankan harga TBS petani rakyat, maka Presiden telah memutuskan untuk mencabut larangan ekspor pada tanggal 23 Mei atau hari Senin pekan depan. Kebijakan ini, akan diikuti dengan upaya untuk tetap menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng.

    Ilustrasi Minyak Goreng. (Foto:Istimewa)
    Ilustrasi Minyak Goreng. (Foto:Istimewa)

    “Sekali lagi saya tegaskan ini untuk menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng, dengan penerapan aturan domestic market obligation (DMO) oleh Kementerian Perdagangan dan Domestic Price Obligation (DPO), yang mengacu pada kajian BPKP, dan ini juga akan ditentukan oleh Kementerian Perdagangan,” tegas Menko Airlangga.

    Adapun jumlah domestic market obligation, kita menjaga sebesar 10.000.000 ton minyak goreng yang terdiri dari 8.000.000 ton minyak goreng dan ada ketersediaan pasokan ataupun sebagai cadangan sebesar 2 juta ton.

    Kementerian Perdagangan senduri, akan menetapkan jumlah besaran DMO yang akan perlu dipenuhi atau harus dipenuhi oleh masing-masing produsen, serta mekanisme untuk memproduksi dan mendistribusikan minyak goreng ke masyarakat secara merata dan tepat sasaran.

    [irp]

    Sementara produsen yang tidak memenuhi kewajiban DMO ataupun tidak mendistribusikan kepada masyarakat sebagaimana telah ditetapkan oleh pemerintah, akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ditentukan.

    “Mekanisme penyaluran akan menjamin ketersediaan pasokan, sekali lagi ketersediaan pasokan akan terus dimonitor melalui aplikasi digital yang ada di kementerian perindustrian sering disebut dengan sistem Simirah dan distribusi pasar juga akan menggunakan sistem pembelian yang berbasis KTP. Tentu target pembelian diharapkan bisa tepat sasaran,” sebut Menko Perekonomian.

    Selabjutnya untuk menjamin ketersediaan volume bahan baku minyak goreng, pemerintah akan menerbitkan kembali pengaturan pasokan pengendalian harga. Yang secara teknis akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perdagangan.

    Sedangkan untuk menjamin pembelian Tandan Buah Segar (TBS) dari petani dengan harga yang wajar, dilakukan pengaturan yang melibatkan pemerintah daerah. Sedangkan bagi para perusahaan, Menko Airlangga berharap mereka bisa membeli TBS dari petani pada tingkat harga yang wajar.

    Airlangga Hartarto
    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: Kemenko Ekon)

    Untuk hasil reaksi percepatan distribusi minyak goreng dengan harga eceran tertentu, Pemerintah menugaskan Perum Bulog untuk mempersiapkan penyediaan cadangan minyak goreng sebesar 10% dari total kebutuhan minyak goreng curah dan nanti akan disiapkan dalam bentuk kemasan sederhana.

    “Pelaksanaan kebijakan tersebut untuk mendistribusikan minyak goreng ke masyarakat dengan harga terjangkau sebesar Rp14.000 per liter dan pelaksanaan ekspor oleh produsen akan dilakukan pengawasan secara ketat dan terintegrasi baik oleh Bea Cukai, satgas pangan Polri, kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, dan juga pengawas akan melibatkan Kejaksaan Agung,” tandas Menko Airlangga

    Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah akan secara tegas menindak setiap penyimpangan, baik distribusi maupun ekspor oleh pihak-pihak yang tidak sesuai dengan kebijakan dan ketentuan yang ada.

    [irp]

    Untuk pelaksanaan teknis pencabutan pelarangan dan pembukaan kembali ekspor ini, diatur oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan dan juga akan dikoordinasikan secara teknis baik oleh Kementerian Perdagangan, kementerian keuangan, serta penyesuaian penyesuaian terhadap peraturan Menteri perindustrian.

    Hal ini, supaya pelaksanaan pembukaan ekspor yang akan berjalan pada tanggal 23 Mei nanti tetap diiringi dengan pasokan minyak goreng di dalam negeri yang terus tersedia. Juga agar dapat memastikan distribusinya sampai kepada masyarakat terutama di pasar-pasar tradisional ataupun di pasar basah. []

  • Malaysia Berencana Pangkas Pajak Ekspor CPO dan Tunda Biodiesel

    Jakarta | Pemerintah Malaysia, dalam hal ini Kementerian Industri dan Komoditas Perkebunan, berencana memangkas pajak ekspor minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dari saat ini 8% menjadi 4%-6%.

    Selain itu, Malaysia juga berencana menunda pelaksanaan mandat biodiesel sebagai salah satu upaya membantu memenuhi permintaan global, di tengah langkanya pasokan minyak nabati.

    Meski demikian, Menteri Industri dan Komoditas Perkebunan Malaysia Zuraida Kamaruddin mengatakan, rencana pengurangan pajak itu kemungkinan bersifat sementara dan keputusan final diprediksi keluar pada awal Juni.

    Menurut Zuraida, sejumlah negara pengimpor CPO telah meminta Malaysia mengurangi pajak ekspor, bahkan beberapa di antaranya seperti India, Iran dan Bangladesh mengusulkan perdagangan barter.

    “Dalam masa krisis ini, mungkin kita bisa sedikit bersantai agar lebih banyak minyak sawit yang bisa diekspor,” kata Zuraida yang dilansir dari Reuters.

    Saat ini, Malaysia memang sedang berpikir keras mencari cara untuk meningkatkan pangsa pasar minyak nabati, setelah perang Rusia-Ukraina mengganggu pengiriman minyak bunga matahari, ditambah lagi dengan keputusan Indonesia melarang ekspor CPO.

    Zuraida menambahkan bahwa pihaknya juga akan menunda pelaksanaan mandat biodiesel B30, yang mewajibkan sebagian dari biodiesel dicampur dengan 30% minyak sawit, untuk memprioritaskan pasokan ke industri makanan.[]

  • Perhatian! Larangan Ekspor Berlaku untuk Semua Produk CPO dan Turunannya, yang Melanggar Bakal Ditindak Tegas

    Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, bahwa Pemerintah resmi menetapkan kebijakan pelarangan ekspor produk CPO, RPO, POME, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil serta siap menindak  tegas pihak-pihak yang melanggar aturan tersebut.

    Langkah ini, untuk menunjukkan komitmen kuat Pemerintah dalam memprioritaskan masyarakat demi tercapainya harga minyak goreng curah sebesar Rp14.000,00 per liter di seluruh wilayah Indonesia.

    “Pelarangan ekspor sementara minyak goreng ini merupakan komitmen kuat Pemerintah untuk memprioritaskan masyarakat,” tutur Menko Airlangga dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Rabu (27/04/2022) malam.

    “Oleh sebab itu setiap pelanggaran yang terjadi akan ditindak dengan tegas. Pemerintah akan tegas menindak siapa saja yang melanggar keputusan tersebut,” sambungnya.

    Agar tidak menjadi perbedaan interpretasi, maka lanjut Airlangga, sesuai dengan arahan Presiden, kebijakan pelarangan ekspor didetailkan berlaku untuk semua produk CPO, RPO, POME, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (Foto: Pelopor/Kemenko Perekonomian)

    Kebijakan ini dilakukan sampai tercapainya harga minyak goreng curah sebesar Rp14.000,00 per liter di pasar tradisional dan mekanisme pelarangannya disusun secara sederhana.

    Pelarangan ekspor ini berlaku mulai 28 April 2022 pukul 00.00 WIB dengan jangka waktu pelarangan adalah sampai dengan tersedianya minyak goreng curah di masyarakat dengan harga Rp14.000,00 per liter yang merata di seluruh wilayah Indonesia.

    “Kebijakan ini diberlakukan untuk memastikan bahwa produk CPO dapat didedikasikan seluruhnya untuk ketersediaan minyak goreng curah dengan harga Rp14.000,00 per liter terutama di pasar-pasar tradisional dan untuk UMK,” ungkap Menko Airlangga.

    [irp]

    Kebijakan larangan ekspor tersebut diatur dengan Peraturan Menteri Perdagangan. Menko Airlangga menegaskan, hal ini sesuai dengan ketentuan Article XI GATT yang mengatur bahwa negara anggota WTO dapat menerapkan larangan atau pembatasan ekspor sementara untuk mencegah atau mengurangi kekurangan bahan makanan atau produk penting lainnya.

    Larangan ekpsor RBD Palm Olein sendiri, berlaku untuk seluruh produsen yang menghasilkan produk RBD Palm Olein.

    Sebelumnya Pemerintah telah menerapkan kebijakan terkait penetapan harga minyak goreng curah, namun kebijakan ini dianggap belum cukup efektif. Sebab, di beberapa tempat masih ditemui minyak goreng curah dengan harga di atas Rp14.000,00 ribu per liter.

    Menko Airlangga
    Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto:Pelopor.id/Kemenko Perekonomian)

    Menko Airlangga mengatakan, Direktorat Jendral Bea Cukai dan Satgas Pangan akan menerapkan pengawasan yang ketat dalam pelaksanaan kebijakan ini. Pengawasan akan dilakukan secara terus-menerus termasuk dalam masa libur Idul Fitri.

    “Evaluasi akan dilakukan secara terus-menerus atas kebijakan pelarangan ekspor ini. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan dalam hal dianggap perlu, maka akan dilakukan penyesuaian kebijakan dengan situasi yang ada,” tandas Menko Airlangga.

    Selain itu, dalam mempercepat distribusi minyak goreng curah ke masyarakat Pemerintah melakukan percepatan pembayaran subsidi harga melalui BPDPKS tanpa mengurangi  good governance-nya dan menugaskan BULOG untuk melakukan distribusi minyak goreng curah ke masyarakat, terutama di pasar-pasar tradisional. []

    [irp]

  • Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Mafia Migor, Mendag Mendukung, GIMNI Minta Dilepas

    Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng.

    Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap peran para tersangka dalam kasus tersebut. Yakni, Pertama Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag) yang berinisial IWW.

    IWW berperan menerbitkan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat sebagai berikut:

    – Mendistribusikan CPO dan RBD palm oil tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri atau DPO,
    – Tidak mendistribusikan CPO dan RBD ke dalam negeri sebagaimana kewajiban di dalam DMO, yaitu 20 persen dari total ekspor.

    “Adanya permufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor,” tutur Burhanuddin dalam konferensi pers virtual, Selasa (19/4/2022).

    Sementara tiga tersangka selanjutnya adalah dari pihak swasta yakni:
    1. Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT,
    2. Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA
    3. General Manager di Bagian General Affair PT Musim MAS berinisial PTS

    Masing-masing tersangka swasta disebut rutin berkomunikasi dengan tersangka IWW, terkait penerbitan izin persetujuan ekspor (PE) di perusahaannya masing-masing.

    [irp]

    Selain itu, para tersangka mengajukan permohonan izin persetujuan ekspor minyak goreng dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO)

    “Padahal perusahaan perusahaan tersebut bukan lah perusahaan yang berhak untuk mendapatkan persetujuan ekspor, lantaran sebagai perusahaan yang telah mendistribusikan CPO atau RDB Palm Oil tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri atau DPO,” ungkap Burhanuddin.

    Sementara Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi  menyatakan pihaknya mendukung proses hukum yang dilakukan Kejagung terkait dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor (PE) minyak goreng.

    Minyak Goreng Curah
    Ilustrasi Minyak Goreng Curah. (Foto:Pelopor.id/Ist)

    “Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakkan hukum,” kata Lutfi melalui keterangan pers, Selasa, (19/04/2022).

    Lutfi menegaskan, dirinya selalu menekankan jajarannya agar pelayanan perizinan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan transparan. Oleh sebab itu, ia mendukung proses hukum jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang.

    Adapun para tersangka langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

    [irp]

    Selain itu para tersangka diduga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation)

    Serta melanggar Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein, dan UCO.

    Di sisi lain, Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga meminta Kejagung melepas 3 orang dari pihak swasta yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi ekspor CPO tersebut.

    “Kita minta moga-moga segera dilepaskan. Bahwa dugaan itu tidak betul, supaya bisa lepas,” ucap Sahat Selasa (19/04/2022).

    Ilustrasi Minyak Goreng. (Foto:Istimewa)
    Ilustrasi Minyak Goreng. (Foto:Istimewa)

    Menurut Sahat, tidak mungkin produsen tidak patuh DMO, termasuk 3 pengusaha yang terseret kasus ini. Sebab peraturan Kemendag sudah jelas bahwa untuk mendapatkan persetujuan ekspor (PE), perusahaan harus memenuhi DMO.

    Sebagai bukti produsen sudah memenuhi DMO, Sahat merujuk pada pernyataan Menteri Perdagangan yang menyebut sudah ada pemenuhan kebutuhan sebanyak 419 ribu ton minyak goreng dari DMO.

    Sehingga ia menegaskan tak mungkin ada pengusaha yang melakukan ekspor tanpa pemenuhan DMO. Sebab untuk mendapatkan PE, setiap perusahaan harus menyetor dokumen secara fisik. []

    [irp]

  • DPR: Produsen CPO Harus Patuhi Permendag tentang HET Minyak Goreng

    peloporberita.com/ | Rantai pasokan minyak goreng di pasaran tidak akan macet seperti yang terjadi belakangan ini, jika pengusaha atau produsen Crude Palm Oil (CPO) patuh menjalankan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Sawit.

    Hal itu diungkapkan oleh Anggota Komisi VI DPR RI Intan Fauzi yang peloporberita.com/ kutip dari Parlementaria. Menurut Intan, penetapan HET minyak goreng pada masing-masing segmen, baik kemasan premium, curah dan sederhana, sebenarnya sudah jelas tertulis dalam Permendag itu.

    “Itu harus dipatuhi dan bukan hal yang sulit karena sebelumnya juga sudah ada ketetapan 20 persen untuk serapan dalam negeri, di CPO itu 20 persen,” katanya.

    Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menambahkan, rata-rata pelaku usaha minyak goreng dengan skala besar mengolah CPO dari hulu ke hilir. Mulai dari perkebunan kelapa sawit, pabrik pengolahan hingga menjadi minyak goreng yang beredar di pasaran.

    Untuk itu, produsen CPO harus betul-betul patuh pada Permendag tersebut agar harga minyak goreng di pasaran dapat kembali stabil.

    “Jangan sampai yang terjadi kemudian adalah dampaknya hanya bagi yang masyarakat kecil,” tegasnya.

    Selain itu, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini juga menilai, pengawasan pemerintah terhadap pelaksanaan Permendag tersebut harus ditingkatkan, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan seperti beredarnya minyak goreng palsu yang terjadi di Kudus, Jawa Tengah, baru-baru ini.

    “Jangan sampai kosong akhirnya terjadi termasuk salah satunya adalah pemalsuan minyak goreng, air dicampur dengan zat pewarna gitu kan. Akhirnya kan sudah menyimpang jauh dari ketentuannya,” pungkasnya.[]

  • Bantu Industri Penyulingan, India Pangkas Pajak Impor CPO Jadi 5%

    peloporberita.com/ | India memotong pajak atas impor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dari 7,5% menjadi 5%.

    Melansir Reuters, pengurangan pajak impor atau Agriculture Infrastructure and Development Cess (AIDC) akan memperlebar kesenjangan antara harga CPO dan bea masuk minyak sawit olahan.

    Dengan begitu, industri penyulingan di India akan lebih murah untuk impor CPO. Seperti diketahui, India adalah importir minyak nabati terbesar di dunia.

    Berdasarkan laporan Reuters, India mengimpor lebih dari dua pertiga kebutuhan minyak nabatinya. Dalam beberapa bulan terakhir, impor minyak sawit olahan menyumbang hampir setengah dari total impor minyak sawit India.

    Selain membantu industri penyulingan, kebijakan ini juga dilakukan untuk mengendalikan harga komoditas lokal.

    Tak hanya itu, Pemerintah India juga akan memperpanjang pengurangan bea masuk dasar yang terpisah untuk minyak nabati hingga 30 September, dari yang jadwal semula berakhir pada 31 Maret 2022.

    India mengimpor minyak sawit terutama dari Indonesia dan Malaysia. Sedangkan minyak lainnya seperti minyak kedelai dan minyak bunga matahari diimpor dari Argentina, Brasil, Ukraina dan Rusia. []

  • PTPN Diminta Tingkatkan Produksi untuk Jaga Momentum Komoditas Minyak Sawit

    peloporberita.com/ | Anggota Komisi VI DPR RI Hendrik Lewerissa menyampaikan pentingnya jajaran PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VI meningkatkan produksi perkebunan, terutama komoditas minyak sawit. Hal itu diperlukan untuk menjaga momentum atas meningkatnya komoditas minyak sawit atau Crude Palm Oil (CPO) di pasar global.

    “Kita tahu bahwa harga komoditas minyak sawit sekarang sedang membaik di pasar global, sehingga PTPN yang memilki perkebunan sawit diperkirakan akan memperoleh pendapatan yang memadai, sejalan dengan meningkatnya harga komoditas terutama harga CPO,” ujarnya saat mengikuti kunjungan kerja spesifik Komisi VI DPR RI ke PTPN VI, Jambi, seperti dikutip dari Parlementaria.

    Politikus Partai Gerindra ini berharap PTPN VI dan umumnya kepada Grup PTPN sebagai BUMN produsen minyak sawit, untuk mendukung program pemerintah terhadap kebijakan minyak goreng satu harga, agar dapat dirasakan manfaatnya secara merata oleh seluruh masyarakat Indonesia.

    “Memang tentu dari setiap kebijakan yang diambil pemerintah pasti ada dampaknya. Tetapi dari sisi kepentingan publik, secara keseluruhan kebijakan harga minyak goreng satu harga itu kebijakan kebaikan, sehingga perbedaan harga di setiap daerah tidak ada yang mencolok di seluruh Indonesia,” pungkasnya.

    Legislator dapil Maluku ini juga mengungkapkan apresiasinya terhadap PTPN VI yang terus tumbuh dan berkembang setiap tahunnya.

    “Kita ketahui bersama bahwa saat ini kinerja PTPN VI membaik dibandingkan tahun lalu, memang dari sisi nilai ekuitas, aset dan hutang itu masih termasuk tinggi, tapi dalam paparan tadi sudah disampaikan kepada kami bahwa utang-utang itu sudah direstrukturisasi, semoga ke depannya bisa ditingkatkan lagi,” kata Hendrik. []

  • Kemendag Cabut Aturan Minyak Goreng Wajib Kemasan

    peloporberita.com/ – Kementerian Perdagangan (Kemendag), mencabut kebijakan minyak goreng wajib kemasan yang akan mulai diberlakukan 1 Januari 2022. Pencabutan, dilatarbelakangi tingginya harga minyak kelapa sawit mentah (CPO) dan melihat kondisi Indonesia yang masih dalam masa pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

    “Pemerintah sangat memahami kondisi yang terjadi saat ini. Sebab, di tengah upaya pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19, masyarakat dihadapkan pada tingginya harga minyak goreng yang terjadi beberapa waktu ini, seiring naiknya harga CPO internasional,” tutur Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan, Senin (13/12/12).

    Menurunya, saat ini, terjadi kondisi supercycle yang memicu naiknya harga-harga komoditas barang kebutuhan pokok. Ini dikarenakan peningkatan permintaan yang tidak dibarengi dengan suplai yang mencukupi. Salah satu komoditas yang terdampak dari kondisi ini adalah minyak goreng, di mana bahan bakunya berasal dari CPO yang harganya tengah mengalami kenaikan.

    “Kami akan mengambil langkah lain untuk mengedukasi masyarakat agar perlahan mulai beralih ke penggunaan minyak goreng dalam kemasan.”

    “Saat ini, harga CPO internasional berkisar US$ 1.305 per ton atau naik 27,17% dibandingkan harga pada awal 2021. Kenaikan harga ini memicu naiknya harga minyak goreng dalam negeri ke angka Rp 19.500 per liter untuk minyak goreng kemasan, dan Rp 17.600/ liter untuk minyak goreng curah,” ungkap Oke.

    Untuk tetap menjaga keseimbangan pasokan dan kebutuhan minyak goreng dalam negeri sekaligus menjaga daya beli masyarakat yang terdampak pandemi, pemerintah mengambil langkah dengan memberikan ruang penjualan minyak goreng tidak hanya dalam bentuk kemasan.

    Saat ini lanjut Oke, pemerintah lebih mengedepankan pendekatan melalui edukasi masyarakat agar beralih ke minyak goreng dalam kemasan. Hal ini mengingat penggunaan minyak goreng kemasan lebih memenuhi syarat kesehatan dan dari sisi harga lebih stabil dibandingkan minyak goreng curah.

    Baca juga : 

    “Kami akan mengambil langkah lain untuk mengedukasi masyarakat agar perlahan mulai beralih ke penggunaan minyak goreng dalam kemasan. Hal ini tidak lain dalam rangka penyediaan pangan yang berkualitas,” tegas Oke.

    Pengaturan terkait minyak goreng sawit dalam kemasan, sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2020 tentang Minyak Goreng Sawit Dalam Kemasan. Dalam peraturan tersebut terdapat kewajiban pelaku usaha untuk memperdagangkan minyak goreng dalam kemasan dan melarang peredaran minyak goreng curah. []