Tag: Cengkareng

  • Pasutri Pencetak dan Pengedar Uang Palsu Dibekuk Polsek Kalideres, Korbannya Pedagang Kecil

    Jakarta – Pedagang kecil, menjajakan dagangannya dengan keuntungan yang mungkin hanya bisa mencukupi kebutuhan mereka sehari-hari saja. Namun, Pasangan Suami Istri (Pasutri) ini sungguh tega, mereka mencetak dan mengedarkan uang palsu kepada para pedagang kecil kemudian mengedarkannya dengan cara membeli sejumlah barang ke toko kelontongan maupun pasar.

    Aksi pasutri tersebut berhasil diendus Tim dari Polsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat. Mereka pun membekuk pasutri yang memalsukan uang rupiah dan mengedarkannya di wilayah Kalideres Jakarta Barat tersebut.

    Tepatnya, Pasutri tersebut diamankan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Marga Jaya Rt 03 Rw 11 Kelurahan Rawa Buaya Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat.

    “Kedua pelaku tersebut berinisial MT (35) dan MH (29) di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cengkareng Jakarta Barat,” tutur Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar, dalam keterangan persnya, di Mapolsek Kalideres, Rabu (25/05/2022).

    Menurut Kapolsek Kalideres, dalam menjalankan aksinya pelaku membelanjakan uang palsu tersebut dan mengharapkan kembalian uang asli.

    “Jadi dia belanjakan sekitar 30 ribu atau 40 ribu nanti kembaliannya 10 ribu. nah kembaliannya itulah yang dia kumpulkan,” ungkap Syafri.

    [irp]

    Menurut Kapolsek Kalideres, kedua orang tersebut hanyalah kaki tangan dari seorang dalang pemalsuan uang rupiah. Pasutri tersebut mengikuti arahan dari seorang dalang yang berinisial S atau Mancung.

    “Otaknya kita sebut si Mr. X (Mancung). Dia yang menyuruh, mengedarkan itu dia, sedangkan pasutri ini hanya menerima upah,” jelas Syafri.

    Namun, sejak kedua pelaku ditangkap polisi, keberadaan dalang tersebut masih sulit dilacak. Kapolsek Kalideres menduga, dalang itu telah melarikan diri.
    Syafri memaparkan, setiap pasutri mencetak uang palsu senilai Rp30 juta, dari jumlah tersebut mereka akan menerima uang senilai Rp6 juta. Namun, keduanya hanya bisa mencetak uang jika Mancung mendatangi kediaman mereka.

    “Jadi dalam Rp 30 juta dia menerima upah Rp 6 juta. Mereka bisa mencetak kalau Mr. X ini datang, karena masternya untuk nyetak itu ada di Mr. X. Makanya kita harus dapatkan dalangnya,” tegas Kapolsek Kalideres.

    [irp]

     

    Pasutri Pencetak dan Pengedar Uang Palsu Dibekuk Polsek Kalideres, Korbannya Pedagang Kecil

    Kejadian ini terbongkar, setelah polisi menerima informasi adanya aksi pemalsuan uang rupiah di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cengkareng Jakarta Barat. Menerima informasi tersebut, di bawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Subartoyo, Polsek Kalideres melakukan penyelidikan guna memastikan akan kebenaran informasi tersebut.

    Setibanya di lokasi, polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku yang merupakan pasangan suami istri. Dari hasil penggerebekan tersebut, Polsek Kalideres mengamankan diantaranya 5 Lembar Pecahan 50 ribu, 670 lembar kertas bergambar pecahan 50 ribu, 93 lembar kertas bergambar pecahan 20 ribu, dan 850 lembar kertas minyak (bahan membuat rupiah).

    Selanjutnya ditemukan 3 helai benang sulam berlogo Bank Indonesia, 2 buah jarum, 1 lembar stiker tertulis BI 50.000, 5 buah printer merk EPSON berikut 3 kabel sambungan OTG, 6 buah lem kertas, 4 buah pisau cutter dan 1 unit handphone merk VIVO warna merah type Y91.

    [irp]

    Berdasarkan penyelidikan, Pasutri ini diduga telah mencetak uang palsu sekitar 300 juta. Adapun para pelaku sudah menjalani praktik uang palsu sudah 6 bulan berjalan.

    “Sekali produksi tiap 30 juta itu dia butuh waktu sekitar 1 minggu sampai dengan 10 hari,” tandas Kapolsek Kalideres.

    Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 36 Jo 26 ayat 1 tentang mata uang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun, dan denda maksimal Rp10 miliar. []

    [irp]

  • Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Lahan Rusun Cengkareng

    peloporberita.com/  – Terkait kasus dugaan korupsi lahan rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat. Kepala Biro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan menyatakan, bahwa Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni inisial S (Sukmana) dan RHI (Rudy Hartono Iskandar).

    “Ini terkait dengan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Kecamatan Cengkareng untuk pembangunan rumah susun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah (DPGP) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015,” tuturnya, Rabu (2/2/22).

    Ahmad Ramadhan menjelaskan, kasus ini berawal dari satu laporan kepada Bareskrim Polri pada 27 Juni 2016 dengan nomor LP 656/VI/2016.

    Mulanya, saat pengadaan tanah seluas 4,69 hektare dan 1.137 meter persegi di Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat yang akan digunakan untuk pembangunan rumah susun.

    Pengadaan itu, dilakukan pada tahun Anggaran 2015-2016 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp684.510.250.000. Dengan rincian, Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp668.510.250.000 dan Rp16 miliar untuk anggaran Tahun 2016.

    Tetapi objek tanahnya diduga sebagian atau seluruhnya dalam kondisi bermasalah dan/atau sertifikat hak miliknya diduga hasil rekayasa.

    “Sehingga, tidak dapat dikuasai, dimiliki dan dimanfaatkan sepenuhnya. Yang mengakibatkan kerugiaan keuangan pada negara,” ungkap Ahmad Ramadhan.

    Selain itu lanjutnya, ditemukan juga dugaan aliran penerimaan uang dari pihak kuasa penjual ke oknum pejabat pengadaan dan pejabat lainnya terkait dengan proses pengadaan tanah tersebut yang telah menguntungkan diri sendiri.

    Penyidik menyita uang tunai senilai Rp1 miliar dalam kasus ini dengan rincian Rp161 juta dari mantan Kepala Seksi Pemerintahan dan Trantip Kecamatan Cengkareng, inisial MS.

    Selanjutnya, Rp500 juta disita dari Camat Cengkareng periode 2011-2014, inisial J. Lalu, uang tunai Rp790 juta dari Camat Cengkareng periode 2014-2016, inisial ME.

    “Selain uang tunai, kepolisian menyita dokumen girik, dokumen persyaratan penerbitan sertifikat hak milik (SHM), warkah tanah, dokumen terkait pengadaan tanah, dan dokumen terkait pembayaran tanah,” tegas Ahmad Ramadhan.

    Kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). []