Tag: Bupati

  • Kasus OTT Bupati Bogor Ade Yasin, Berikut Daftar Penyuap dan Penerima Suap

    Jakarta – Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin menyebut, anak buahnya menjadi penyebab dirinya terjerat operasi tangkap-tangan (OTT) KPK. Mengomentari hal ini, KPK menyebut bantahan adalah yang biasa dan merupakan hak yang bersangkutan.

    “Bantahan tersangka hal lumrah dan umum disampaikan,” tutur Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (28/04/2022).

    Ia menyampaikan bahwa, penetapan tersangka terhadap Ade Yasin dkk sesuai dengan proses penyidikan dan dugaan yang ditemukan KPK. Ali juga menegaskan bahwa penyidik memiliki bukti cukup kuat. Selanjutnya, Ali berharap para tersangka dan saksi-saksi yang akan dipanggil untuk kooperatif.

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah tempat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor buntut penetapan tersangka terhadap Bupati Bogor Ade Yasin.

    “Hari ini tim penyidik melakukan kegiatan penggeledahan di beberapa tempat di lingkungan Pemkab Bogor,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis, 28 April 2022.

    Ali juga menjelaskan, penyidik mendatangi sejumlah tempat untuk mencari bukti kasus suap Ade Yasin. Hasil penggeledahan, akan disampaikan lebih lanjut.

    Polri Sebut Satu Tersangka Teroris Ingin Beraksi di Gedung DPR
    Ilustrasi borgol. (Foto:Pelopor.id/Pixabay/jhusemannde)

    Sebelumnya, KPK menetapkan Ade Yasin dan 3 bawahannya menjadi tersangka pemberi suap kepada pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.

    Dugaan KPK, Ade memberikan suap senilai Rp 1,9 miliar kepada pegawai BPK agar laporan keuangan Pemkab Bogor tahun 2021 memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian. Uang itu mengalir kepada 4 pegawai BPK Jawa Barat.

    Adapun daftar tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK adalah sebagai berikut:

    Pemberi Suap :

    1. Ade Yasin, Bupati Kabupaten Bogor periode 2018-2023
    2. Maulana Adam, Sekdis Dinas PUPR Kabupaten Bogor
    3. Ihsan Ayatullah, Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor
    4. Rizki Taufik, PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor

    Penerima Suap :

    1. Anthon Merdiansyah, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis
    2. Arko Mulawan, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor
    3. Hendra Nur Rahmatullah Karwita, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa
    4. Gerri Ginajar Trie Rahmatullah, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa.[]

    [irp]

  • Kemendagri Tutup Izin Pejabat Pergi ke Luar Negeri, Mulai Gubernur ke Bawah

    peloporberita.com/ – Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menyampaikan, bahwa pihaknya menutup izin Jajarannya untuk bepergian ke luar negeri lantaran kasus covid-19 varian Omicron yang kian menyebar di Indonesia.

    “Oleh karena itu saya perlu menyampaikan kepada teman-teman kalau ada Pak Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta kawan-kawan yang lain, yang mau ke luar negeri tolong sampaikan, bahwa kami (Kemendagri) sekarang menutup dulu izinnya,” tutur Suhajar berdasarkan keterangan tertulis yang diterima peloporberita.com/, Selasa, (18/1/2022)

    Selain itu, Suhajar meminta agar kepala daerah dapat berkonsentrasi mengendalikan penyebaran virus Covid-19 di lapangan, seperti dengan menegakkan protokol kesehatan, mengakselerasi vaksinasi, dan memperketat kegiatan masyarakat.

    Ia juga meminta pemerintah daerah untuk dapat memberikan imbauan kepada masyarakat, baik berupa Surat Edaran maupun bentuk lainnya.

    “Walaupun mungkin di daerah teman-teman belum ada Omicron dan mungkin masih Delta atau Alfa, semuanya harus diwaspadai,” ungkapnya.

    Suhajar menegaskan, sebagai upaya mencegah perjalanan ke luar negeri, saat ini pemerintah telah mengeluarkan empat Surat Edaran. Pertama, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada 6 Desember 2021 tentang Imbauan Menunda Perjalanan ke Luar Negeri.

    Kedua, Surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) pada Desember 2021 tentang Kebijakan Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

    Ketiga, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (MenPANRB) pada 13 Januari 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri bagi Pegawai ASN pada Masa Pandemi Covid-19.

    Keempat, Surat Edaran Mensesneg pada 17 Januari 2022 tentang Kebijakan Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri dalam Upaya Pencegahan Penularan Covid-19.

    Suhajar pun meminta agar seluruh kepala daerah dapat mempedomani Surat Edaran tersebut.

    “Dulu kita pernah memberhentikan 3 bulan wakil bupati karena bepergian tidak ada izin, jadi tolong ini kita pedomani bersama untuk kebaikan kita bersama,” tandasnya. []

  • Saat Terjaring OTT KPK, Bupati Penajam Paser Utara Bawa Duit Rp 1 Miliar dalam Koper

    peloporberita.com/ – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp1 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas’ud. Uang tersebut dibawa Abdul Gafur dengan koper saat berada di Plaza Senayan untuk keperluannya di Jakarta.

    “Barang bukti yang disita kalau Rp 1 miliar dalam koper di mal.Uang tersebut untuk keperluan Bupati PPU (Penajam Paser Utara) Bapak AGM (Abdul Gafur Mas’ud) di Jakarta,” sebut sumber KPK dikutip dari Detik.com, Kamis (13/1/2022).

    Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri juga membenarkan, bahwa KPK Rabu (12/1/2022) sore kemarin, menangkap beberapa pihak dalam OTT terkait dugaan tindak pidana korupsi oleh salah satu kepala daerah di provinsi Kaltim tersebut. Bupati wilayah calon Ibu Kota Negara itu, ditangkap beserta 10 orang lainnya.

    Bupati Penajam Paser Utara
    Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur Abdul Gafur Mas’ud. (Foto:Pelopor.id/Ist)

    Sementara Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut, OTT terhadap politikus Partai Demokrat itu, terkait dugaan suap dan gratifikasi.

    Sementara dalam Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) pada laman elhkpn.kpk.go.id, tercatat Abdul Gafur memiliki total harta kekayaan mencapai Rp36,72 miliar yang dilaporkan pada 26 Februari 2021. []

  • Bupati Penajam Paser Utara dan 10 Orang Lainnya Kena OTT KPK

    peloporberita.com/ – KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, OTT dilakukan di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim) dengan menangkap sang Bupati Abdul Gafur Mas’ud. Kabar ini, dibenarkan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri Kamis, (13/1/2022)

    “Benar, informasi yang kami peroleh, Rabu (12/1/2022) sore hari, tim KPK berhasil menangkap beberapa pihak dalam kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi oleh salah satu kepala daerah di provinsi Kaltim,” tuturnya.

    Bupati wilayah calon Ibu Kota Negara itu, ditangkap beserta 10 orang lainnya. Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan sejumlah uang’

    “Iya, ada (sejumlah uang yang diamankan),” ungkap Ali Fikri.

    Namun, Ali belum membagikan detail kasus yang menjerat Abdul Gafur ataupun jumlah uang yang diamankan. Lantaran para pihak tersebut masih diperiksa KPK.

    “Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut,” sebutnya.

    Pihak-pihak yang ditangkap dalam OTT ini masih berstatus sebagai terperiksa. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak tersebut.[]