Tag: BSSN

  • Kemenkes dan BSSN Jamin Keamanan Data Aplikasi PeduliLindungi

    Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) memastikan jaminan keamanan data pribadi dalam aplikasi PeduliLindungi. Dalam hal ini, keduanya secara berkala terus memeriksa keamanan sistem dan server Kemenkes guna mencegah terjadinya kebocoran data dan serangan siber lainnya terhadap aplikasi tersebut.

    Selain itu, BSSN juga telah menerapkan pengamanan berlapis, untuk aplikasi Peduli Lindungi yang akan menjadi SuperApps. Setelah berubah menjadi SuperApps, aplikasi itu juga tetap terus dipantau oleh BSSN guna menjaga keamanan data pribadi penggunanya.

    [irp]

    “Sampai saat ini secara berkala BSSN memeriksa keamanan sistem dan server kami (Kemenkes) guna mencegah terjadinya kebocoran data dan serangan siber lainnya,” tutur Chief Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan Setiaji, Senin (18/04/2022).

    Sebelumnya Kemenkes juga menegaskan bahwa PeduliLindungi telah memuat prinsip-prinsip tata kelola aplikasi yang jelas, termasuk kewajiban untuk tunduk dengan ketentuan perlindungan data pribadi.

    Pengembangan PeduliLindungi sendiri, mengacu pada kesepakatan global dalam Joint Statement WHO on Data Protection and Privacy in the Covid-19 Response tahun 2020, yang menjadi referensi berbagai negara atas praktik pemanfaatan data dan teknologi protokol kesehatan Covid-19.

    e-HAC
    e-HAC di aplikasi PeduliLindungi. (Foto:Pelopor.id/Tangkapan layar)

    Aspek keamanan sistem dan perlindungan data pribadi pada PeduliLindungi, menjadi prioritas Kementerian Kesehatan. Seluruh fitur PeduliLindungi beroperasi dalam suatu kerangka kerja perlindungan dan keamanan data yang disebut Data Ownership and Stewardship.

    Persetujuan (consent) dari pengguna telah menjadi layer dalam setiap transaksi pertukaran data, selain metadata dan data itu sendiri, misalnya pada fitur check in di area publik, akses pada perangkat, perekaman geolokasi, dan penghapusan history penggunaan. Fitur-fitur tersebut dihadirkan untuk merespon kebutuhan penanggulangan Covid-19 yang semakin dinamis. []

    [irp]

  • Wow, Transaksi Aset Kripto di Indonesia Tahun Lalu Rp 859,4 Triliun!

    peloporberita.com/ | Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menyebutkan bahwa perkembangan aset kripto di Indonesia selama beberapa tahun terakhir sangat pesat.

    “Berdasarkan data Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi), nilai transaksi perdagangan aset kripto di Indonesia sepanjang 2021 telah mencapai Rp 859,4 triliun, atau rata-rata Rp 2,35 triliun per hari,” ucap Kepala BSSN Hinsa Siburian saat rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR RI di kompleks parlemen, Kamis (17/3/2022).

    Angka itu meningkat hingga 1.022% jika dibandingkan dengan transaksi aset kripto tahun 2020 yang hanya berkisar Rp 65 triliun. Menurut Hinsa, peningkatan itu terjadi seiring dengan bertambahnya jumlah inverstor kripto, dari hanya 4 juta orang pada 2020, menjadi 11,2 juta orang pada akhir 2021.

    Meski demikian, Hinsa menegaskan aset kripto tetap dilarang sebagai alat pembayaran sesuai Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Ia juga mengingatkan tentang berbagai ancaman aset kripto di dunia digital, seperti pencurian aset kripto hingga pencurian identitas menggunakan malware.

    “Pencurian identitas kredensial dengan menggunakan teknik phishing, compromised registration forms, dan memanfaatkan kerentanan aplikasi pihak ketiga, kemudian serangan malware dengan tujuan mencuri sumber daya komputer,” lanjutnya.

    Untuk mengantisipasi hal itu, BSSN menggandeng Kementerian Perdagangan dan Bappebti dalam mengendalikan dan pengawasan, serta melakukan literasi dan edukasi keamanan siber.[]