Tag: BPJS

  • Puan Maharani Minta Kualitas Layanan BPJS Kesehatan Ditingkatkan

    peloporberita.com/ | Ketua DPR RI Puan Maharani meminta kualitas layanan BPJS ditingkatkan, jika pemerintah menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat masyarakat dapat mengakses sejumlah pelayanan publik.

    “Perbaikan layanan BPJS Kesehatan adalah keharusan agar masyarakat bisa menerima ketentuan baru ini,” kata Puan seperti dikutip dari Parlementaria.

    Seperti diketahui, kepesertaan BPJS Kesehatan diwajibkan untuk calon jemaah haji dan umrah, permohonan SIM, STNK dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Selain itu juga untuk mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR), bahkan untuk jual-beli tanah hingga pemohonan perizinan berusaha.

    Hal itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang ditandatangani pada 6 Januari 2022.

    Puan mengatakan, kepesertaan wajib BPJS Kesehatan memang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Namun, adanya polemik akibat aturan ini karena masih kurang optimalnya layanan BPJS Kesehatan.

    Sejumlah persoalan BPJS Kesehatan yang masih sering ditemukan adalah rumitnya birokrasi untuk bisa menerima manfaat layanan. Banyak juga pengaduan tentang diskriminasi dari pihak rumah sakit kepada peserta BPJS Kesehatan. Kemudian ada juga pengaduan tentang pasien diminta membeli obat yang masuk dalam paket BPJS Kesehatan.

    Politikus PDI Perjuangan ini juga menyoroti tentang banyaknya peserta BPJS Kesehatan yang berstatus nonaktif karena tunggakan biaya kepesertaan yang menumpuk. Menurutnya, perlu ada program yang membantu warga menyelesaikan tunggakan tanpa memberatkan, terutama bagi mereka yang terdampak pandemi.

    Ia pun meminta agar ada peningkatan sosialisasi tentang aturan kewajiban kepesertaan BPJS sebagai syarat layanan publik, sehingga masyarakat bisa lebih memahami tujuan dibuatnya aturan tersebut.

    Di sisi lain, Puan kembali mengingatkan pemerintah mengenai perbaikan data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Pasalnya, ada kesepakatan antara DPR dan pemerintah sebelumnya mengenai cleansing PBI, mengingat banyak data PBI yang diduga tidak akurat.[]

  • Timboel Siregar: Menhub Belum Serius Lindungi Driver Ojol

    peloporberita.com/ – Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menilai, Menteri Perhubungan masih belum serius melindungi driver ojol.

    Sebab menurutnya, Instruksi Presiden (Inpres) no. 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelasaksanaan Program Jaminan Sosial Ketengakerjaan, sebentar lagi akan "berulang tahun" namun sepertinya dampaknya  belum signifikan.

    Timbul mengatakan, ketidakseriusan ini terlihat dari hanya sekitar 120 ribuan Pekerja (driver) Ojek Online (Ojol) yang sudah menjadi peserta JKK JKM di BP JAMSOSTEK, dari perkiraan jumlah seluruh driver Ojol sekitar 4 juta orang.

    "Sepertinya Inpres no. 2 ini belum diseriusi oleh Kementerian/Lembaga, yang memang diperintahkan oleh Presiden," tutur Timboel melalui keterangan tertulis kepada peloporberita.com/, Jum'at, (28/1/2022).

    Timboel juga menyampaikan bahwa Inpres No. 2 Tahun 2021, ditandatangan Presiden pada 25 Maret 2021 belum mampu mendongkrak kepesertaan di BP JAMSOSTEK.

    Padahal, kehadiran Inpres ini sangat baik mengingat jaminan sosial ketenagakerjaan adalah hak konstitusional bagi seluruh pekerja Indonesia, namun faktanya belum dirasakan oleh seluruh pekerja.

    “Menurut laporan Pak Dirut di komisi IX, kepesertaan di BP JAMSOSTEK hanya tumbuh 2,27 persen, padahal pekerja formal saat ini 53 jutaan orang dan pekerja informal 70an juta orang,” ungkapnya.

    Adapun regulasi PP 44, 45, 46 tahun 2015 dan Perpres 109/2013 mewajibkan pekerja formal dan informal ikut BPJS Ketenagakerjaan.

    Timboel pun meminta Presiden untuk mengevaluasi Menteri terkait yang telah diamanatkan untuk melaksanakan Inpres tersebut.

    “Pak Presiden mohon evaluasi para pembantu Bapak yang nggak serius menjalankan instruksi Bapak. Wibawa Pak Presiden dipertaruhkan dalam Inpres ini Pak,” tandas Timboel Siregar. []

  • Timboel Siregar: Sukses PON, Sukses Perlindungan Atlet oleh BPJS Ketenagakerjaan

    peloporberita.com/ | Pelaksanaan Pekan Olah Raga Nasional (PON) XX Papua tahun 2021 telah sukses terselenggara. Seluruh pertandingan terlaksana dengan baik dengan menciptakan 90 rekor baru, baik rekor PON maupun rekor nasional.

    Hajatan olahraga akbar Indonesia di Bumi Cenderawasih ini terlaksana pada saat pandemi Covid-19. Namun dengan ketatnya protokol kesehatan yang disertai vaksinasi bagi para atlet, pelatih dan penyelenggara PON, pelaksanaan PON XX tidak menciptakan cluster penyebaran Covid19.

    Para atlet yang telah berkompetisi, tentunya tidak terlepas dari ancaman terjadinya cedera pada saat bertanding dan faktanya memang ada atlet yang cedera. Namun dengan telah didaftarkannya para atlet, pelatih dan penyelenggara pada program jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian di BPJS Ketenagakerjaan, maka mereka yang mengalami cedera tersebut mendapatkan pelayanan kuratif hingga sembuh.

    Baca juga: Timboel Siregar: “Pak Presiden, Pelanggaran Upah Minimum Terus Terjadi!”

    Tidak hanya itu, berdasarkan keterangan tertulis yang diterima peloporberita.com/, Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menyebutkan bahwa santunan tidak mampu berkerja (STMB) pun akan diberikan, manakala para atlet yang mengalami cedera masih dalam proses perawatan atau pemulihan, sehingga belum bisa berlatih atau mengikuti event kejuaraan lainnya. Selama penyelenggaraan PON XX Papua, tercatat ada 38 atlet yang mengalami cedera saat bertanding.

    Salah satunya adalah seorang atlet voli indoor kontingen Jawa Barat, Yasmin Nafisah, mengalami cedera lutut pada saat bertanding dan mendapatkan penjaminan dari BPJS Ketenagakerjaan. Dengan telah didaftarkannya Yasmin Nafisah sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka perawatannya menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan sampai sembuh sesuai rekomendasi medis yang diperlukan.

    Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandung Suci mengatakan, pihaknya siap menanggung semua biaya perawatan medis atlet Yasmin Nafisah sampai sembuh, sesuai dengan rekomendasi medis yang diperlukan. Atlet yang mengalami kecelakaan kerja hingga mengganggu fungsi kerja tubuh secara optimal atau bahkan menyebabkannya kehilangan organ tubuh, seluruh biaya rehabilitasi medis yang dikeluarkan dalam proses pemulihan akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja.

    Diikutkannya para atlet, pelatih, official maupun penyelenggara PON XX dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bagian dari upaya perlindungan dan pemberdayaan mereka sebagai subyek pembagunan olahraga Indonesia.

    Baca juga: Gunnebo Group Diduga Menindas Hak Karyawan di Indonesia

    Semangat ini sejalan dengan visi olahraga yang pernah disampaikan Presiden Pertama RI Soekarno, yang menegaskan bahwa olahraga merupakan sarana untuk membangun manusia, untuk membangun komunitas nasional yang berarti membangun bangsa, menciptakan rasa hormat antar-sesama.

    Menurut Timboel Siregar, hadirnya Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, seharusnya juga melibatkan Menteri Pemuda dan Olahraga, sebagai institusi yang melakukan pembinaan terhadap Pemuda dan atlet dan insan olahraga lainnya.

    Menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan adalah hak konstitusional pada pemuda juga, sehingga Kementerian Pemuda dan Olahraga sudah selayaknya memastikan seluruh pemuda dan atlet Indonesia mendapat penjaminan dan perlindungan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

    Timboel Siregar berharap, untuk tahap awal, selain mendaftarkan para atlet, Kementerian Pemuda dan Olahraga juga mendaftarkan seluruh pengurus organisasi kepemudaaan, seperti KNPI, HMI, GMKI, PMKRI, PMII, GMNI, HIKMABUDHI, KMHDI, IMM, KAMMI, GAMKI, dll ke program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian di BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan bagi mereka adalah pendorong kemajuan bangsa. []

  • Muhadjir Effendy: Digitalisasi Layanan Kesehatan Harus Berbasis Data Akurat

    peloporberita.com/ | Pemerintah terus berusaha meningkatkan kualitas layanan kesehatan masyarakat, terutama bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Salah satunya adalah melalui inovasi berbasis teknologi informasi atau digitalisasi.

    Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan, perluasan digitalisasi pelayanan kesehatan harus mampu menarik lebih banyak masyarakat untuk ikut serta program JKN.

    Sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, pada tahun 2024, minimal 98% penduduk Indonesia harus menjadi peserta JKN. Merujuk data per 30 September 2021, jumlah peserta program JKN tercatat 226.301.696 atau baru sekitar 83,82% dari total jumlah penduduk.

    Baca juga: Muhadjir Effendi: Arena Biliar di PON XX Papua Berstandar Internasional

    “Namun satu hal yang harus kita perhatikan betul bahwa bagaimana pun bagusnya sistem yang kita bangun termasuk digitalisasi, maka kita akhirnya berpulang pada satu hal yaitu kondisi data,” kata Muhadjir saat menjadi narasumber Pertemuan Nasional Manajemen Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan Tahun 2021, Kamis (14/10/2021).

    Pada pertemuan itu, Muhadjir juga menekankan pentingnya kecepatan dan keakuratan data dalam menjalankan program JKN, terutama meningkatkan kualitas layanan kesehatan. Apalagi, Indonesia sudah mengadopsi pemanfaatan big data dan big data analytics selama pandemi.

    Ia menyebut, jika informasi yang diberikan valid, maka kemungkinan besar keputusan yang diambil atas dasar data juga akan baik. Sebaliknya, jika data tidak valid, apalagi sampai menyesatkan dan terjadi banyak klarifikasi, maka olahan dari data tersebut pastinya menjadi tidak benar.

    Baca juga: Menko PMK Muhadjir Effendy: PON XX Ajang Promosi Pariwisata Papua

    Sesuai Peraturan Presiden No. 35/2020 tentang penugasan Kemenko PMK yaitu melaksanakan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang PMK, maka Kemenko PMK akan terus mengawal kebijakan dan pelaksanaan program JKN. []

  • BP Jamsostek Gandeng TNI Gelar Vaksinasi di Medan

    peloporberita.com/ | Kepala Kelompok Staf Ahli Panglima Komando Daerah Militer I/Bukit Barisan Brigjen TNI Junaidi SAP mendampingi Wakil Gubernur Sumatera Utara H. Musa Rajekshah meninjau pelaksanaan kegiatan vaksinasi bersama BP Jamsostek, di Lapangan Benteng Medan, Rabu (13/10/2021).

    Brigjen TNI Junaidi mengatakan bahwa pelaksanaan vaksinasi bersama TNI merupakan dukungan pihak BP Jamsostek kepada pemerintah, khususnya di kalangan tenaga kerja, untuk mempercepat pembentukan herd immunity atau kekebalan komunal. Ini juga salah satu cara agar pandemi Covid-19 dapat segera berakhir.

    Baca juga: Aparat TNI Awasi Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Papua

    Dalam pelaksanaan vaksinasi ini, pihak BP Jamsostek menjalin kerja sama dengan Dandim 0201 Medan, yang berlangsung selama 3 hari dengan target 5.000 para pekerja di Kota Medan. “Setelah menerima vaksin, bukan berarti bisa bebas seperti masa sebelum pandemi, tapi tetap harus menjaga protokol kesehatan sebagai upaya pertahanan diri sendiri, dan orang lain,” kata Brigjen TNI Junaidi.

    Hal senada juga dikatakan oleh Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah bahwa langkah vaksinasi bersama TNI dan BP Jamsostek sudah tepat. “Ini merupakan salah satu sinergitas antar BUMN, Pemda dan TNI-Polri yang bahu membahu agar pandemi Covid-19 segera berakhir. Dengan demikian, para pekerja dan masyarakat Sumut dapat lebih produktif dalam bekerja dan bersama-sama membangun perekonomian Indonesia yang lebih baik, ” kata Musa.

    Baca juga: Prabowo Subianto Angkat Deddy Corbuzier Jadi Duta Komcad TNI

    Acara tersebut turut dihadiri Direktur Utama BP Jamsostek, Wakapolda Sumatera Utara, Aster Kasdam I/BB, Dandim 0201 Medan, Kapolrestabes Medan, Kakesdam I/BB, Kapendam I/BB, Karumkit Putri Hijau Medan, Kasitun Kejatisu, Wakil Ketua DPRD Sumut, Kadisnaker Medan, para pengurus Serikat Pekerja dan Serikat Buruh Sumut. []

     

  • Pemerintah Utamakan Perlindungan Jamsostek untuk Non-ASN dan Pekerja Rentan

    peloporberita.com/ | Pandemi COVID-19 yang masih berlangsung telah menyebabkan dampak di sektor kesehatan, ekonomi, hingga ketenagakerjaan. Terkait hal itu, perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) menjadi sangat penting dalam meningkatkan rasa aman saat bekerja dan memberikan kepastian keberlangsungan ekonomi keluarga para pekerja, jika terjadi hal yang tidak diinginkan. 

    “Diharapkan, perlindungan dari negara melalui BPJS Ketenagakerjaan semakin lengkap dan dapat melindungi seluruh pekerja di Indonesia dengan baik,” pesan Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin dalam Penganugerahan Penghargaan Paritrana (Paritrana Award) yang diselenggarakan secara daring, Kamis (09/09/2021). 

    Baca juga: Wapres Ma’ruf Amin Sampaikan 4 Langkah Berantas Narkoba

    Wapres menuturkan bahwa pemerintah terus melakukan langkah-langkah untuk menjaga keberlangsungan pertumbuhan ekonomi. Salah satunya dengan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500 ribu selama dua bulan, atau dengan total penerimaan Rp 1 juta per orang. BSU ini ditargetkan akan diberikan kepada 8,9 juta pekerja dari seluruh Indonesia.

    Dalam kesempatan ini, Wapres juga mengatakan bahwa sebagai upaya optimalisasi pelaksanaan Program Jamsostek, pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan dan regulasi untuk mendukung perlindungan Jamsostek Semesta. 

    Baca juga: Pemerintah Siapkan Bantuan Permodalan DigiKU, Target Penyaluran Kredit Rp 16 Triliun

    “Pertama adalah Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Regulasi ini menginstruksikan kepada 24 kementerian/lembaga, para gubernur, dan bupati/wali kota sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, melakukan optimalisasi pelaksanaan Program Jamsostek, khususnya meningkatkan perlindungan pekerja non-ASN dengan menyiapkan anggaran serta regulasi yang mendukung pelaksanaannya,” kata wapres. 

    Selain itu, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri juga telah menerbitkan Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2022 yang mengatur Penganggaran Jamsostek untuk perlindungan para pekerja non-ASN, penyelenggara pemilu, pekerja rentan, hingga pekerja di BUMD se-Indonesia. []