Tag: BPJS Ketenagakerjaan

  • JKP Sudah Bisa Diklaim, Begini Manfaat dan Syaratnya

    peloporberita.com/ – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi persyaratan sudah dapat mengklaim manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) per 11 Februari 2022.

    “Berdasarkan perhitungan aktuaris, tahun 2022 ini akan ada sekitar 629 ribu penerima manfaat JKP,” tutur Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap Selasa (22/02/2022).

    Chairul menjelaskan, meski belum secara resmi diluncurkan, Program ini sudah berlaku dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sejak 11 Februari 2022.

    “Hingga 18 Februari 2022 kemarin sudah ada sekitar 48 orang yang mengklaim manfaat JKP ini,” ungkapnya.

    Program JKP, diberikan untuk pekerja/buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan manfaat berupa uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Program ini bisa dirasakan manfaatnya untuk pekerja yang memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan serta membayar iuran enam bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.

    Adapun persyaratan peserta Program JKP, yaitu warga negara Indonesia (WNI) yang telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial sesuai penahapan kepesertaan dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial, yaitu untuk usaha skala besar dan menegah, diikutsertakan pada program jaminan kesehatan (JKN), jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP), dan jaminan kematian (JKM).

    Sedangkan untuk usaha kecil dan mikro diikutsertakan sekurang-kurangnya padaProgram JKN, JKK, JHT, dan JKM. Selain itu, untuk pertama kali pendaftaran, pekerja belum berusia 54 tahun.

  • Fadli Zon: Tahan Pencairan JHT, Pemerintah Paksa Buruh Biayai Krisis

    peloporberita.com/ – Desakan agar Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Program Jaminan Hari Tua (JHT) dicabut, sudah banyak disuarakan.

    Melalui Permenaker tersebut, Pemerintah menetapkan bahwa pencairan dana JHT secara penuh baru bisa dilakukan sesudah peserta mencapai usia 56 tahun. Padahal aturan sebelumnya, manfaat JHT dapat diberikan pada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan.

    “Kalangan buruh tentu saja menolak perubahan itu, karena dinilai memberatkan. Saya lihat, mayoritas fraksi di parlemen, mayoritas pendapat publik juga telah menyampaikan penolakannya terhadap peraturan tersebut. Aturan itu dianggap menzalimi kepentingan kaum buruh,” tutur Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon melalui akun Twitter resminya Jumat, (18/2/2022).

    Fadli Zon juga menegaskan, lantaran besarnya penolakan masyarakat, maka tak ada alasan bagi Presiden untuk mengabaikannya. Permenaker No. 2 Tahun 2022 sebaiknya memang segera dicabut agar tak menimbulkan gejolak sosial yg lebih besar. Menurutnya, ada beberapa alasan kenapa Permenaker itu bisa dianggap telah menzalimi kaum buruh.

    “Pertama, filosofi JHT sebenarnya adalah tabungan, yaitu agar kaum buruh masih punya tabungan saat mereka tak lagi bekerja, atau tak lagi menerima upah. Sehingga teorinya, saat seseorang tak lagi menerima upah, maka ia seharusnya diperbolehkan mencairkan tabungannya,” cuitnya.

    Sedangkan Permenaker No. 2 Tahun 2022 dinilai secara sepihak telah memaksa kaum buruh untuk menunda pencairan tabungan tadi hingga mencapai usia 56 tahun.

    “Padahal, di sisi lain, Pemerintah sendiri tidak bisa memberikan jaminan bahwa kaum buruh bisa terus bekerja dan menerima upah, atau tidak akan kehilangan pekerjaannya, hingga mencapai usia tersebut. Ini kan zalim,” sebut Fadli Zon.

    “Bagaimana jika buruh kena PHK pada usia 35 tahun, 40 tahun, atau 45 tahun, dan tidak bisa lagi masuk ke bursa kerja di sektor formal, apakah mereka harus menunggu 21 tahun, 16 tahun, atau 11 tahun kemudian untuk mencairkan uangnya sendiri?!,” sambungnya.

    Kedua, Pasal 2 Permenaker No. 2 Tahun 2022 memang memberikan opsi pencairan JHT sebelum usia 56, namun dengan syarat buruh mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

    “Lho, JHT ini adalah “asuransi sosial” bagi orang yang kehilangan pekerjaan dan penghasilan, bukan asuransi jiwa atau kecelakaan kerja. Masak buruh harus mengalami cacat dulu, atau mati dulu hanya untuk mencairkan tabungannya? Aturan ini, selain zalim, juga aneh,” tandas Fadlin Zon”

    Ketiga, kebijakan ini dirumuskan Pemerintah tanpa konsultasi publik terlebih dahulu dengan ‘stakeholder’ terkait, terutama kaum buruh serta Komisi IX DPR RI. Proses perumusannya saja sudah tidak ‘fair’ dan tak terbuka, bagaimana isinya bisa ‘fair’ jika begitu?!

    “Selain soal tidak transparan, tidak fair, serta zalimnya peraturan tersebut terhadap kaum buruh, ada persoalan lain yang saya kira perlu kita perhatikan juga, yaitu kenapa Pemerintah tiba-tiba mengubah peraturan mengenai JHT di tengah-tengah situasi pandemi? Apa yg sesungguhnya sedang terjadi?!,” ucap Fadli Zon heran.

    Merujuk data BPS (Badan Pusat Statistik) pada tahun 2021 terdapat 21,32 juta orang, atau 10,32 persen penduduk usia kerja yang terdampak Covid-19. Dari jumlah tersebut, penduduk bekerja yang mengalami pengurangan jam kerja karena Covid-19 jumlahnya mencapai 17,41 juta orang, sementara 1,82 juta orang menjadi pengangguran karena Covid-19, dan 1,39 juta tidak bekerja karena Covid-19.

    “Pemerintah sendiri tidak bisa memberikan jaminan bahwa kaum buruh bisa terus bekerja dan menerima upah, atau tidak akan kehilangan pekerjaannya, hingga mencapai usia tersebut. Ini kan zalim.”

    “Menghadapi situasi tersebut, bisa dipastikan telah terjadi kenaikan klaim terhadap dana JHT. Kasus ini sebenarnya bukan khas Indonesia. Semua negara juga mengalami hal serupa, di mana klaim terhadap asuransi ketenagakerjaan telah meningkat karena situasi pandemi,” tandas Fadli Zon.

    Sementara jika kita baca laporan keuangan BPJS Ketenagakerjaan tahun 2020, karena yang terbaru belum tersedia, jika dibandingkan dengan tahun 2019, jumlah klaim pencairan JHT pada tahun 2020 memang mengalami kenaikan 22,2 persen.

    Dari data yang sama kita bisa melihat bahwa pencairan klaim JHT di bawah usia 56 tahun telah meningkat sebesar 15,22 persen. Angka ini mewakili jumlah kasus PHK di bawah usia 56 tahun yang terjadi sepanjang periode 2019 hingga 2020, atau akibat pandemi Covid-19.

    “Saya kira, kenaikan klaim JHT akibat pandemi ini telah menekan arus kas BPJS Ketenagakerjaan, sehingga Pemerintah kemudian segera merilis peraturan yang mengubah mekanisme pencairan JHT,” pungkas Fadli Zon.

    “Apalagi, kita juga membaca pernyataan Dirut BPJS Ketenagakerjaan, bahwa hasil investasi dana jaminan sosial JHT sepanjang tahun 2021 mencapai Rp24 triliun, namun di sisi lain jumlah klaim yang dibayarkan mencapai Rp37 triliun,” sambungnya. []

  • Bikin Aturan JHT Cair Umur 56 Tahun, Menaker Ida Fauziah Punya Harta Rp 17 Miliar

    peloporberita.com/ – Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziah mengumumkan adanya aturan baru Jaminan Hari Tua (JHT) yang membatasi usai klaim program BPJS Ketenagakerjaan saat sudah memasuki usia 56 tahun.

    Sontak hal ini memicu perhatian publik, tak sedikit tokoh-tokoh yang mengkritik kebijakan ini, bahkan organisasi buruh melancarkan aksi demo menolak aturan yang bakal diberlakukan pada bulan Mei 2022.

    Ida Fauziah, masuk dalam Kabinet Indonesia Maju Joko Widodo-Ma’ruf Amin periode 2019-2024, Ia dilantik pada 23 Oktober 2019. Sebelumnya, ia berprofesi sebagai politisi Indonesia dengan duduk sebagai anggota DPR-RI pada 1999 sampai 2018 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mewakili Jawa Timur untuk daerah Jombang, Kabupaten Madiun, Kabupaten Mojokerto, Nganjuk, Kota Madiun, dan Kota Mojokerto.

    Harta kekayaannya dikutip dari elhkpn.kpk.go.id per 22 Maret 2021 mencapai Rp17.087.925.557. Jumlah ini, meningkat sekitar Rp 1,8 miliar dari saat ia melaporkan harta kekayaannya pertama kali sebagai menteri pada 2020.

    Harta Ida Fauziyah, terdiri dari lima bidang tanah dan bangunan di Banjarnegara, Mojokerto, dan Jakarta Selatan. Total seluruh tanah dan bangunan tersebut senilai Rp 10,838 miliar dengan rincian sebagai berikut:

    1. Tanah Seluas 5.920 m² di Kab/Kota Banjarnegara, Warisan Rp2.378.000.000
    2. Tanah Seluas 1755 m² di Kab/Kota Mojokerto, Warisan Rp 715.000.000
    3. Tanah Seluas 330 m² di Kab/KotaMojokerto, WarisanRp 175.000.000
    4. Tanah dan Bangunan Seluas 410 m² /350 m² di Kab /KotaJakarta Selatan, Hasil SendiriRp 6.800.000.000.
    5. Tanah Seluas 1500 m² di Kab/KotaMojokerto, WarisanRp 770.000.000

    Harta kekayaan Ida lainnya yakni terkait alat transportasi dan mesin total senilai Rp1.610.500.000. Kendaraan tersebut yakni Mitsubishi Pajero Sport Jeep keluaran tahun 2012 senilai Rp 200 juta, Toyota Fortuner tahun 2018 senilai Rp 390 juta dan Toyota Alphard tahun 2019 senilai Rp 1,005 miliar.

    Kemudian ia juga memiliki satu unit motor yaitu Yamaha 2PV tahun 2018 senilai Rp 15,5 juta. Dalam LHKPN-nya, Ida tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 186,7 juta dan kas dan setara kas sebesar Rp4.452.725.557 miliar. Selain itu, Menaker diketahui tidak memiliki utang. []

  • Kisruh JHT, DPR: Masyarakat dan Pemerintah Perlu Duduk Bersama

    peloporberita.com/ | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) masih menjadi sorotan publik.

    Terkait hal itu, Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo menyarankan agar pemerintah dan masyarakat duduk bersama untuk mencari jalan tengahnya.

    “Karena ada isu di luar bahwa BPJS seolah-olah bangkrut, pemerintah tidak punya uang, itu salah. Semua pihak mari berpikir sejuk, dengan kepala dingin,” kata Rahmad dalam keterangannya kepada awak media, Senin (14/02/2022).

    Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa pemerintah sudah mengambil langkah tepat dengan menjalankan amanah Undang-Undang (UU), lantaran jika dilihat dari PP Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT, usia pensiun adalah saat pekerja berusia 56 tahun.

    “Lalu turunlah Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini, jadi permen ini tidak salah,” ujarnya seperti dikutip dari Parlementaria.

    Rahmad juga mengingatkan bahwa pemerintah akan merilis Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja.

    “Nanti akan ada JKP, ini yang harus disosialisasikan ke pekerja bahwa kalau diberhentikan akan diberikan uang cash, pelatihan. Jadi ada informasi-informasi yang terputus,” ucap legislator dapil Jawa Tengah V itu.

    Dalam kesempatan yang berbeda, Anggota Komisi IX DPR RI Nur Nadlifah juga menegaskan bahwa Permenaker tersebut sudah sesuai dengan amanat UU. Menurutnya, secara filosofis Permenaker itu semata-mata untuk memastikan kesejahteraan pekerja atau buruh.

    “Ketika memasuki usia pensiun memiliki tabungan sehingga tidak jatuh miskin dimasa tua,” kata Nur Nadlifah.

    Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga meminta agar masyarakat, terutama para pekerja, untuk menahan diri dan tidak terbuai dengan informasi yang tidak jelas keabsaahannya.[]

  • KSPI: Aturan Baru Pencairan JHT Mencekik Buruh

    peloporberita.com/ | Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

    Dalam aturan itu tertulis bahwa pembayaran jaminan hari tua yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) baru bisa diambil ketika pegawai tersebut sudah berusia 56 tahun.

    Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengecam aturan itu. Ia mencontohkan, jika ada buruh yang dipecat ketika berusia 30 tahun, maka buruh tersebut harus menunggu selama 26 tahun, baru bisa mencairkan JHT-nya.

    “Pemerintah sepertinya tidak bosan menindas kaum buruh,” tegas Said Iqbal dalam rilis persnya, pada Jumat (11/02/2022).

    Terkait hal itu, KSPI mendesak Menaker mencabut Permenaker Nomor 2 tahun 2022.

    Pasalnya, dalam aturan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan Menaker membuat aturan agar buruh korban PHK dapat mencairkan JHT ke BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) setelah satu bulan dipecat.

    Selain JHT, Saiq Iqbal juga mengatakan bahwa keluarnya PP 36/2021 membuat upah buruh di sejumlah daerah tidak naik. Bahkan kalau pun naik, besarannya per hari masih lebih kecil dibandingkan dengan biaya ke toilet umum.

    Untuk memperjuangkan hak buruh, KSPI bersama Partai Buruh dalam waktu dekat akan melakukan unjuk rasa ke Kantor Kemanaker RI. []

  • Timboel Siregar: Menhub Belum Serius Lindungi Driver Ojol

    peloporberita.com/ – Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menilai, Menteri Perhubungan masih belum serius melindungi driver ojol.

    Sebab menurutnya, Instruksi Presiden (Inpres) no. 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelasaksanaan Program Jaminan Sosial Ketengakerjaan, sebentar lagi akan "berulang tahun" namun sepertinya dampaknya  belum signifikan.

    Timbul mengatakan, ketidakseriusan ini terlihat dari hanya sekitar 120 ribuan Pekerja (driver) Ojek Online (Ojol) yang sudah menjadi peserta JKK JKM di BP JAMSOSTEK, dari perkiraan jumlah seluruh driver Ojol sekitar 4 juta orang.

    "Sepertinya Inpres no. 2 ini belum diseriusi oleh Kementerian/Lembaga, yang memang diperintahkan oleh Presiden," tutur Timboel melalui keterangan tertulis kepada peloporberita.com/, Jum'at, (28/1/2022).

    Timboel juga menyampaikan bahwa Inpres No. 2 Tahun 2021, ditandatangan Presiden pada 25 Maret 2021 belum mampu mendongkrak kepesertaan di BP JAMSOSTEK.

    Padahal, kehadiran Inpres ini sangat baik mengingat jaminan sosial ketenagakerjaan adalah hak konstitusional bagi seluruh pekerja Indonesia, namun faktanya belum dirasakan oleh seluruh pekerja.

    “Menurut laporan Pak Dirut di komisi IX, kepesertaan di BP JAMSOSTEK hanya tumbuh 2,27 persen, padahal pekerja formal saat ini 53 jutaan orang dan pekerja informal 70an juta orang,” ungkapnya.

    Adapun regulasi PP 44, 45, 46 tahun 2015 dan Perpres 109/2013 mewajibkan pekerja formal dan informal ikut BPJS Ketenagakerjaan.

    Timboel pun meminta Presiden untuk mengevaluasi Menteri terkait yang telah diamanatkan untuk melaksanakan Inpres tersebut.

    “Pak Presiden mohon evaluasi para pembantu Bapak yang nggak serius menjalankan instruksi Bapak. Wibawa Pak Presiden dipertaruhkan dalam Inpres ini Pak,” tandas Timboel Siregar. []

  • Pemerintah Akan Buat Program Bantuan Bagi Korban PHK

    peloporberita.com/ | Pemerintah berencana menyelenggarakan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

    Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menyebut program ini akan dilaksanakan pada tahun depan, melalui BPJS Ketenagakerjaan.

    Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK Agus Suprapto menjelaskan, program ini akan memberikan sejumlah manfaat bagi peserta. “Itu nantinya akan memberikan manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja,” ujar Agus, seperti dikutip dari laman Kemenko PMK, Rabu (01/12/2021).

    Meski demikian, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk mendapat manfaat tersebut. Beberapa di antaranya adalah belum mencapai usia 54 tahun, bekerja di usaha menengah dan besar, minimal mengikuti tiga program BPJS, dan terdaftar sebagai penerima upah pada badan usaha program JKN BPJS Ketenagakerjaan.

    Baca juga: Timboel Siregar: Sukses PON, Sukses Perlindungan Atlet oleh BPJS Ketenagakerjaan

    Berdasarkan keterangan di laman BPJS Ketenagakerjaan, peserta dapat menerima manfaat berupa uang tunai setiap bulan, selama maksimal enam bulan. Manfaat uang tunai tersebut diberikan sebesar 45 persen dari upah dikali tiga bulan, ditambah 25 persen dikali upah selama tiga bulan. Dasar perhitungan adalah upah terakhir yang dilaporkan dengan batas upah Rp 5 juta.

    Namun, patut diperhatikan kategori pekerja yang tidak dapat menerima program ini, yaitu pekerja yang mengundurkan diri, cacat total tetap, habisnya masa kontrak, pensiun dan meninggal dunia.

    Program ini dilandaskan oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Aturan tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. []

  • Timboel Siregar: Sukses PON, Sukses Perlindungan Atlet oleh BPJS Ketenagakerjaan

    peloporberita.com/ | Pelaksanaan Pekan Olah Raga Nasional (PON) XX Papua tahun 2021 telah sukses terselenggara. Seluruh pertandingan terlaksana dengan baik dengan menciptakan 90 rekor baru, baik rekor PON maupun rekor nasional.

    Hajatan olahraga akbar Indonesia di Bumi Cenderawasih ini terlaksana pada saat pandemi Covid-19. Namun dengan ketatnya protokol kesehatan yang disertai vaksinasi bagi para atlet, pelatih dan penyelenggara PON, pelaksanaan PON XX tidak menciptakan cluster penyebaran Covid19.

    Para atlet yang telah berkompetisi, tentunya tidak terlepas dari ancaman terjadinya cedera pada saat bertanding dan faktanya memang ada atlet yang cedera. Namun dengan telah didaftarkannya para atlet, pelatih dan penyelenggara pada program jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian di BPJS Ketenagakerjaan, maka mereka yang mengalami cedera tersebut mendapatkan pelayanan kuratif hingga sembuh.

    Baca juga: Timboel Siregar: “Pak Presiden, Pelanggaran Upah Minimum Terus Terjadi!”

    Tidak hanya itu, berdasarkan keterangan tertulis yang diterima peloporberita.com/, Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menyebutkan bahwa santunan tidak mampu berkerja (STMB) pun akan diberikan, manakala para atlet yang mengalami cedera masih dalam proses perawatan atau pemulihan, sehingga belum bisa berlatih atau mengikuti event kejuaraan lainnya. Selama penyelenggaraan PON XX Papua, tercatat ada 38 atlet yang mengalami cedera saat bertanding.

    Salah satunya adalah seorang atlet voli indoor kontingen Jawa Barat, Yasmin Nafisah, mengalami cedera lutut pada saat bertanding dan mendapatkan penjaminan dari BPJS Ketenagakerjaan. Dengan telah didaftarkannya Yasmin Nafisah sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka perawatannya menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan sampai sembuh sesuai rekomendasi medis yang diperlukan.

    Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandung Suci mengatakan, pihaknya siap menanggung semua biaya perawatan medis atlet Yasmin Nafisah sampai sembuh, sesuai dengan rekomendasi medis yang diperlukan. Atlet yang mengalami kecelakaan kerja hingga mengganggu fungsi kerja tubuh secara optimal atau bahkan menyebabkannya kehilangan organ tubuh, seluruh biaya rehabilitasi medis yang dikeluarkan dalam proses pemulihan akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja.

    Diikutkannya para atlet, pelatih, official maupun penyelenggara PON XX dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bagian dari upaya perlindungan dan pemberdayaan mereka sebagai subyek pembagunan olahraga Indonesia.

    Baca juga: Gunnebo Group Diduga Menindas Hak Karyawan di Indonesia

    Semangat ini sejalan dengan visi olahraga yang pernah disampaikan Presiden Pertama RI Soekarno, yang menegaskan bahwa olahraga merupakan sarana untuk membangun manusia, untuk membangun komunitas nasional yang berarti membangun bangsa, menciptakan rasa hormat antar-sesama.

    Menurut Timboel Siregar, hadirnya Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, seharusnya juga melibatkan Menteri Pemuda dan Olahraga, sebagai institusi yang melakukan pembinaan terhadap Pemuda dan atlet dan insan olahraga lainnya.

    Menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan adalah hak konstitusional pada pemuda juga, sehingga Kementerian Pemuda dan Olahraga sudah selayaknya memastikan seluruh pemuda dan atlet Indonesia mendapat penjaminan dan perlindungan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

    Timboel Siregar berharap, untuk tahap awal, selain mendaftarkan para atlet, Kementerian Pemuda dan Olahraga juga mendaftarkan seluruh pengurus organisasi kepemudaaan, seperti KNPI, HMI, GMKI, PMKRI, PMII, GMNI, HIKMABUDHI, KMHDI, IMM, KAMMI, GAMKI, dll ke program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian di BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan bagi mereka adalah pendorong kemajuan bangsa. []

  • BP Jamsostek Gandeng TNI Gelar Vaksinasi di Medan

    peloporberita.com/ | Kepala Kelompok Staf Ahli Panglima Komando Daerah Militer I/Bukit Barisan Brigjen TNI Junaidi SAP mendampingi Wakil Gubernur Sumatera Utara H. Musa Rajekshah meninjau pelaksanaan kegiatan vaksinasi bersama BP Jamsostek, di Lapangan Benteng Medan, Rabu (13/10/2021).

    Brigjen TNI Junaidi mengatakan bahwa pelaksanaan vaksinasi bersama TNI merupakan dukungan pihak BP Jamsostek kepada pemerintah, khususnya di kalangan tenaga kerja, untuk mempercepat pembentukan herd immunity atau kekebalan komunal. Ini juga salah satu cara agar pandemi Covid-19 dapat segera berakhir.

    Baca juga: Aparat TNI Awasi Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Papua

    Dalam pelaksanaan vaksinasi ini, pihak BP Jamsostek menjalin kerja sama dengan Dandim 0201 Medan, yang berlangsung selama 3 hari dengan target 5.000 para pekerja di Kota Medan. “Setelah menerima vaksin, bukan berarti bisa bebas seperti masa sebelum pandemi, tapi tetap harus menjaga protokol kesehatan sebagai upaya pertahanan diri sendiri, dan orang lain,” kata Brigjen TNI Junaidi.

    Hal senada juga dikatakan oleh Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah bahwa langkah vaksinasi bersama TNI dan BP Jamsostek sudah tepat. “Ini merupakan salah satu sinergitas antar BUMN, Pemda dan TNI-Polri yang bahu membahu agar pandemi Covid-19 segera berakhir. Dengan demikian, para pekerja dan masyarakat Sumut dapat lebih produktif dalam bekerja dan bersama-sama membangun perekonomian Indonesia yang lebih baik, ” kata Musa.

    Baca juga: Prabowo Subianto Angkat Deddy Corbuzier Jadi Duta Komcad TNI

    Acara tersebut turut dihadiri Direktur Utama BP Jamsostek, Wakapolda Sumatera Utara, Aster Kasdam I/BB, Dandim 0201 Medan, Kapolrestabes Medan, Kakesdam I/BB, Kapendam I/BB, Karumkit Putri Hijau Medan, Kasitun Kejatisu, Wakil Ketua DPRD Sumut, Kadisnaker Medan, para pengurus Serikat Pekerja dan Serikat Buruh Sumut. []