Tag: BPJS Kesehatan

  • Cara Klaim Kacamata Gratis dari BPJS Kesehatan

    peloporberita.com/ – Peserta BPJS Kesehatan, bisa mendapatkan kacamata secara gratis. Namun, untuk menikmati layanan ini ada beberapa prosedur yang harus dilakukan. Meski demikian, kacamata BPJS menggunakan skema subsidi, sehingga dana yang akan diterima untuk membeli kacamata disesuaikan dengan subsidi yang tersedia.

    Selain itu, peserta BPJS juga hanya bisa mendapatkan layanan pembelian kacamata setiap dua tahun sekali. Jika Anda ingin mendapatkan kacamata dari BPJS, berikut langkah-langkah yang perlu diperhatikan:

    Pertama, datangi fasilitas kesehatan (faskes) tingkat I seperti Puskesmas, Klinik, atau dokter sesuai dengan yang tertera pada kartu BPJS Kesehatan Anda. Di sana mintalah rujukan ke poli mata.

    Kedua, kunjungi dokter spesialis mata untuk dilakukan pemeriksaan mata sekaligus mendapatkan resep untuk membeli kacamata. Pastikan untuk mendatangi dokter maupun poliklinik yang sudah ditunjuk oleh BPJS agar proses pembelian kacamata dapat berjalan lancar.

    Ketiga, Legalisir resep dengan cara mendatangi loket BPJS kesehatan terdekat, lalu meminta legalisir dari petugas yang tengah bekerja di sana. Selanjutnya keempat, datangi optik yang bekerjasama dengan BPJS untuk melakukan pembelian kacamata yang sesuai dengan kebutuhan dengan menyertakan fotokopi KTP dan kartu BPJS Kesehatan.

    BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM, STNK, SKCK, Umrah, Haji dan Jual Beli Tanah
    Kartu BPJS Kesehatan. (Foto:Pelopor.id/Tantri Lestari)

    Meski begitu, Anda perlu memperhatikan beberapa hal berikut agar tidak mendapatkan kesulitan ketika melakukan klaim kacamata. Petama, sesuaikan harga kacamata dengan plafon klaim. Sebab besaran subsidi tergantung dari kelas kepesertaan yang Anda ambil. Untuk peserta BPJS Kesehatan kelas 3 subsidi untuk membeli kacamata sebesar Rp 150.000, kelas 2 Rp200.000, dan kelas 1 Rp300.000.

    Ukuran lensa juga harus diperhatikan. Sebab BPJS Kesehatan hanya akan memberikan subsidi dana untuk ukuran lensa spheris dengan minimal ukuran 0,5 dioptri, dan lensa silindir minimal ukuran 0,25 dioptri. []

  • Fadli Zon Tegaskan Inpres BPJS Kesehatan Seharusnya Tidak Mengikat

    peloporberita.com/ | Anggota Komisi I DPR RI Fadli Zon menilai, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, seharusnya tidak mengikat bagi seluruh masyarakat.

    Seperti diketahui, Inpres tersebut menjadikan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat wajib dalam mengurus sejumlah pelayanan publik, mulai dari pembuatan SIM dan SKCK, pengurusan STNK, izin usaha, jual beli tanah, naik haji, umrah, hingga keimigrasian.

    Inpres itu ditujukan ke sejumlah kementerian, kepolisian hingga kepala daerah tingkat I dan II secara vertikal, termasuk yang menjadi mitra Komisi I DPR RI, seperti Kementerian Luar Negeri serta Kementerian Komunikasi dan Informatika.

    “Menurut saya, Inpres tersebut memang disusun sangat gegabah, karena mengabaikan banyak sekali aspek, mulai dari soal filosofi, keadilan, kepantasan, serta prinsip pelayanan publik itu sendiri,” kata Fadli dalam keterangan tertulisnya yang dikutip dari Parlementaria.

    Fadli juga menyebutkan sejumlah catatannya mengenai Inpres tersebut. Pertama, pelayanan kesehatan dan layanan publik, terutama yang bersifat dasar, pada prinsipnya adalah hak rakyat, yang seharusnya dilindungi negara, sehingga negara tidak boleh memposisikan hak tadi seolah-olah kewajiban.

    Kedua, dari sisi tata peraturan perundang-undangan, Inpres itu kedudukannya tidak bisa mengikat masyarakat umum, melainkan hanya bersifat mengikat para pejabat pemerintah di bawah presiden.

    “Dengan demikian, Inpres bukanlah bagian dari peraturan perundangan atau peraturan kebijakan. Sehingga, jika Inpres Nomor 1 Tahun 2022 kemudian diterjemahkan menjadi peraturan-peraturan baru terkait BPJS, maka hal itu bukan hanya menyalahi prinsip penyusunan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

    Syarat administratif orang membuat SIM misalnya, sudah diatur dalam Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Syaratnya hanya KTP, mengisi formulir permohonan dan rumus sidik jari.

    Ketiga, meskipun UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial mewajibkan semua orang mendaftarkan diri dalam kepesertaan BPJS, seharusnya pemerintah menyelidiki terlebih dahulu kenapa orang tidak mendaftar.

    “Inpres Nomor 1 Tahun 2022 jangan menjadi alat pemaksaan BPJS. Tugas pemerintah mencari tahu atau memahami kendala yang dihadapi masyarakat mengapa tak daftar BPJS,” tegas legislator dapil Jawa Barat V tersebut.

    Keempat, Inpres tersebut sangat tidak adil bagi masyarakat. Di satu sisi, masyarakat mau dipaksa menjadi peserta BPJS, namun sistem dan manfaat pelayanan BPJS sendiri masih kerap berubah-ubah. []

  • Puan Maharani Minta Kualitas Layanan BPJS Kesehatan Ditingkatkan

    peloporberita.com/ | Ketua DPR RI Puan Maharani meminta kualitas layanan BPJS ditingkatkan, jika pemerintah menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat masyarakat dapat mengakses sejumlah pelayanan publik.

    “Perbaikan layanan BPJS Kesehatan adalah keharusan agar masyarakat bisa menerima ketentuan baru ini,” kata Puan seperti dikutip dari Parlementaria.

    Seperti diketahui, kepesertaan BPJS Kesehatan diwajibkan untuk calon jemaah haji dan umrah, permohonan SIM, STNK dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Selain itu juga untuk mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR), bahkan untuk jual-beli tanah hingga pemohonan perizinan berusaha.

    Hal itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang ditandatangani pada 6 Januari 2022.

    Puan mengatakan, kepesertaan wajib BPJS Kesehatan memang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Namun, adanya polemik akibat aturan ini karena masih kurang optimalnya layanan BPJS Kesehatan.

    Sejumlah persoalan BPJS Kesehatan yang masih sering ditemukan adalah rumitnya birokrasi untuk bisa menerima manfaat layanan. Banyak juga pengaduan tentang diskriminasi dari pihak rumah sakit kepada peserta BPJS Kesehatan. Kemudian ada juga pengaduan tentang pasien diminta membeli obat yang masuk dalam paket BPJS Kesehatan.

    Politikus PDI Perjuangan ini juga menyoroti tentang banyaknya peserta BPJS Kesehatan yang berstatus nonaktif karena tunggakan biaya kepesertaan yang menumpuk. Menurutnya, perlu ada program yang membantu warga menyelesaikan tunggakan tanpa memberatkan, terutama bagi mereka yang terdampak pandemi.

    Ia pun meminta agar ada peningkatan sosialisasi tentang aturan kewajiban kepesertaan BPJS sebagai syarat layanan publik, sehingga masyarakat bisa lebih memahami tujuan dibuatnya aturan tersebut.

    Di sisi lain, Puan kembali mengingatkan pemerintah mengenai perbaikan data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Pasalnya, ada kesepakatan antara DPR dan pemerintah sebelumnya mengenai cleansing PBI, mengingat banyak data PBI yang diduga tidak akurat.[]

  • BPJS Kesehatan Syarat layanan Pertanahan, Sofyan Djalil: Tidak Berimpak Signifikan Bagi Masyarakat yang Ingin Beli Rumah

    peloporberita.com/ – Pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional. Dalam Inpres tersebut, ditambahkan syarat dalam layanan pertanahan dengan BPJS Kesehatan yang mulai berlaku 1 Maret 2022 di seluruh Indonesia.

    Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil  menyatakan, pemberlakuan Inpres tersebut bagi masyarakat yang ingin membeli rumah tidak memiliki impak yang signifikan. Tetapi, bagi masyarakat yang akan menjual asetnya dan selama ini melupakan kewajiban untuk membayar iuran BPJS Kesehatan, pemberlakuan Inpres ini mengingatkan kepada masyarakat untuk ikut berkontribusi.

    “Jadi aturan ini akan terus kita jalankan, ini adalah early warning kepada masyarakat supaya disiplin terhadap hal-hal yang paling elementer yang kadang masih menjadi permasalahan,” tutur Sofyan dalam program bertajuk Kartu Sakti BPJS yang tayang di Metro TV pada Rabu (23/02/2022) malam.

    Menteri ATR/Kepala BPN mengatakan, program BPJS Kesehatan harus dilihat gambaran besarnya yang menurutnya, adalah program yang bagus dalam menjamin masyarakat.

    “Bagi orang yang tidak mampu, pemerintah yang akan bayar, 96 juta orang yang kurang mampu dibayar iurannya oleh pemerintah. Tapi program ini harus didukung oleh seluruh rakyat. Oleh sebab itu, Inpres ini sebenarnya mengingatkan banyak orang, sehingga dalam pelayanan publik terutama orang yang membeli rumah bahwa ada kewajiban membayar iuran BPJS Kesehatan,” ungkapnya.

    Sofyan A. Djalil mengungkapkan, bagi sebagian orang, ketika mendapat musibah sakit bisa membuat kondisi ekonomi mereka melemah. Oleh sebab itu, negara memberikan proteksi bagi seluruh rakyat akan jaminan kesehatannya melalui BPJS Kesehatan. Dengan adanya Inpres ini, pemerintah mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk bergotong royong berpartisipasi ke dalam sistem BPJS Kesehatan.

    “BPJS Kesehatan ini program yang bagus sekali, terutama untuk membantu saudara kita yang kurang beruntung,” tegas Menteri ATR/Kepala BPN.

    Dengan langkah cepat Kementerian ATR/BPN dalam menindaklanjuti Inpres Nomor 1 Tahun 2022, Sofyan ingin memastikan bahwa masyarakat yang sangat membutuhkan BPJS Kesehatan dapat lebih terjamin kesehatannya.

    “Jadi kenapa saya paling cepat mengeluarkan peraturan untuk melaksanakan Inpres tersebut, karena empati saya kepada mungkin lebih dari 100 juta orang yang memang tergantung kepada BPJS yang saat ini kualitasnya Alhamdulillah, dengan adanya BPJS Kesehatan mereka itu bisa benar-benar terbantu,” tegas Sofyan A. Djalil.

    Sementara Abetnego Tarigan selaku Deputi II Kantor Staf Presiden mengungkapkan, latar belakang dikeluarkannya Inpres Nomor 1 Tahun 2022 lantaran Presiden melihat perlu dilakukan optimalisasi  agar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional bisa terlaksana. Sehingga menurut Kepala Negara perlu dipikirkan langkah-langkah yang juga sejalan dengan beberapa rekomendasi.

    “Tahun 2020 KPK (Komisi Pemberantas Korupsi) memberikan rekomendasi agar ini bisa dikaitkan dengan layanan publik yang lainnya. Kemudian tahun 2021, BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), bersurat ke Presiden untuk bisa mengintegrasikan sistem satu data terkait bagaimana layanan kesehatan dengan pelayanan publik lainnya, sehingga memang ini upaya untuk mengintegrasikan,” beber Abetnego Tarigan. []

  • Muhadjir Effendy: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pelayanan Publik untuk Pastikan Seluruh Warga Tercover JKN

    peloporberita.com/ – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan bahwa aturan yang mensyaratkan kepesertaan BPJS Kesehatan untuk mengakses pelayanan publik seperti pembuatan SIM, STNK, haji dan umrah, hingga jual beli tanah, bukan untuk memberatkan masyarakat. Tetapi, untuk memastikan seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) tercover atau terlindungi oleh program jaminan kesehatan nasional (JKN).

    “Itu (kepesertaan BPJS Kesehatan) kan perintah Undang-undang. Salah satu upaya kita untuk memastikan masyarakat telah tercover layanan kesehatan ya mengaitkan dengan pelayanan publik yang dibutuhkan. Tapi jangan kemudian dibayangkan itu nanti akan memberatkan, akan disertai sanksi-sanksi yang akan membebani masyarakat, itu saya kira terlalu dibesar-besarkan,” tutur Muhadjir Rabu (23/02/2022) malam.

    “Saya pastikan, misalnya belum punya (BPJS Kesehatan) kemudian tidak dilayani, itu tidak begitu. Tapi nanti ada toleransi, ada peringatan secara bertahap, tidak serta-merta. Itu yang saya jamin itu, tidak akan ada. Kecuali kalau memang yang sudah dasarnya dinilai sudah bandel baru ada sanksi,” tambahnya.

    Muhadjir menjelaskan, sesuai arahan Presiden Jokowi, pelaksanaan aturan yang menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat mengakses pelayanan publik agar tidak dilakukan secara gegabah. Presiden berpesan, untuk selalu mengedepankan manfaat dari aturan itu, juga perlu sosialisasi besar-besaran.

    “Masyarakat jangan sampai terpaksa, tapi timbul kesadarannya bahwa ini adalah perintah UU, bukan pemaksaan, dan semua warga negara harus menaati UU yang sudah disepakati bersama,” ungkap Menko PMK.

    “Sekali lagi, jangan bayangkan dengan aturan itu nanti begitu nggak punya kartu BPJS kemudian ditolak, tidak dilayani, ya ngga lah, berlebih-lebihanlah itu. Jauh dari pikiran itu.”

    Menko PMK juga meminta kepada masyarakat terutama yang tidak mampu, untuk tidak khawatir lantaran pemerintah akan menjamin iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat tidak mampu melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI). Sedangkan bagi yang mampu, agar segera mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

    “Bagi mereka yang tidak mampu iurannya akan dibayarkan pemerintah, tapi bagi yang merasa mampu mestinya dengan semangat gotong-royong dia niati saja untuk membantu saudara-saudara yang kurang mampu. Mungkin yang dia keluarkan untuk membayar iuran mereka tidak seberapa, tapi bagi mereka yang sangat membutuhkan itu nilainya luar biasa,” ujarnya.

    Menurut Muhadjir, saat ini dari total alokasi yang disiapkan pemerintah pusat sebanyak 96,8 juta jiwa untuk PBI, masih banyak yang belum terserap.

    “Jadi dari 40 juta yang sekarang belum terdaftar BPJS Kesehatan, sangat terbuka untuk mereka yang tidak mampu iurannya untuk ditanggung negara. Cuma, yang mampu dan sangat mampu mohon kesadarannya untuk tidak usah protes dan mencari cara dengan alasan macam-macam. Ini kewajiban perintah UU, daftar,” tegasnya.

    Masyarakat juga diimbau untuk tidak takut melapor apabila mengetahui hal-hal yang menyimpang terjadi dalam pelaksanaan aturan tersebut di lapangan. Bahkan, Menko PMK mengaku tak segan untuk menjawab dan menindak langsung aduan yang diterima melalui nomor pribadinya.

    “Sekali lagi, jangan bayangkan dengan aturan itu nanti begitu nggak punya kartu BPJS kemudian ditolak, tidak dilayani, ya ngga lah, berlebih-lebihanlah itu. Jauh dari pikiran itu,” tandas Muhadjir. []

  • Soal Pemberlakukan BPJS Kesehatan, Kementerian ATR/BPN: Skema Jual Beli Tanah Tidak Ubah

    peloporberita.com/ – Penambahan syarat Kartu BPJS Kesehatan pada proses jual beli tanah, efektif berlaku mulai 1 Maret 2022 mendatang. Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Suyus Windayana menegaskan, bahwa berlakunya persyaratan tersebut tidak akan menyulitkan proses jual beli tanah.

    “Jadi hanya menambah satu persyaratan, tapi ke depannya akan kita siapkan beberapa sistem sehingga prosesnya menjadi otomatis tidak perlu menambahkan syarat tersebut,” tuturnya dalam wawancara dengan stasiun , Selasa (22/02/2022).

    Menurut Suyus Windayana, pihaknya akan terus mengevaluasi implementasi penambahan persyaratan tersebut di lapangan. Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga akan berkoordinasi dengan pihak BPJS Kesehatan terkait aktivasi keanggotaan.

    “Saya juga terus berkoordinasi dengan pihak BPJS Kesehatan, bagaimana proses pengaktifan BPJS Kesehatan yang misalnya aktif, kemudian tidak aktif dan harus diaktifkan lagi, itu dalam waktu 5-10 menit sudah bisa diaktifkan. Nantinya ada sistem langsung dengan BPJS. Sementara sistemnya sedang kita siapkan, nanti bukti keanggotaannya yang akan kita lihat,” ungkapnya.

    Sementara bagi masyarakat yang belum aktif dalam program BPJS Kesehatan, Dirjen PHPT menjelaskan, akan tetap memproses berkas jual beli tersebut.

    ” Skemanya, apabila masyarakat sudah mempunyai kartu BPJS Kesehatan maka dilampirkan. Tapi apabila masyarakat belum mempunyai BPJS Kesehatan, berkasnya akan kita terima dulu tapi nanti akan kita tahan sampai nanti keanggotaan BPJS Kesehatannya selesai,” tegas Suyus Windayana.

    “Jadi nanti tetap kita akan proses perubahan-perubahan itu dengan ada beberapa catatan. Banyak juga yang sedang kita proses, bukan hanya BPJS Kesehatan, misal NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak, red), BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, red), ada beberapa persyaratan yang memang bukan kewenangan Kementerian ATR/BPN yang masuk ke dalam proses peralihan ini,” sambungnya.

    “Tetapi memang kita akan berikan beberapa hal yang terkait dengan kemudahan layanan masyarakat. Tetap akan kita proses tapi kita akan berikan catatan di dalam sistem kita, sehingga nanti masyarakat wajib menyampaikan bukti keanggotaannya tersebut.”

    BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM, STNK, SKCK, Umrah, Haji dan Jual Beli Tanah
    BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM, STNK, SKCK, Umrah, Haji dan Jual Beli Tanah. (Foto:Pelopor.id/Tantri Lestari)

    Dirjen PHPT juga menyatakan, syarat melampirkan BPJS Kesehatan ke depannya akan menjadi bagian dari sistem online yang juga terus dikembangkan pada pelayanan pertanahan. Ia mengutarakan, untuk memasifkan program dan melibatkan mitra kerja seperti Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ke dalam proses tersebut. Namun, pemberlakuan sistem online akan dilakukan secara bertahap.

    Pada tahap awal ini, Suyus Windayana berharap kepesertaan BPJS Kesehatan dapat bertambah 1 juta orang, sesuai dengan catatan transaksi jual beli setiap tahun di Indonesia.

    “Jadi targetnya tahun 2022 ini menjadi naik 3% lagi, dan di 2024 angka kepesertaan BPJS Kesehatan sudah 98%. Jadi kita berharap dengan Inpres 1/2022 ini salah satunya meningkatkan jumlah keanggotaan masyarakat yang masuk ke dalam pelayanannya BPJS Kesehatan,” tandas Dirjen PHPT. []

  • BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Pakar Kebijakan Publik: Kebijakan yang Mengada-ada dan Dipaksakan

    peloporberita.com/ – Pemerintah akan memberlakukan syarat kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat untuk mengurus SIM, STNK, SKCK, Serta untuk calon jemaah umrah dan haji khusus. Selain itu, kepesertaan BPJS Kesehatan, juga menjadi syarat jual beli tanah.

    Syarat tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022. Melalui Inpres itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta sekitar 30 kementerian atau lembaga mendorong optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional.

    Terkait hal ini, Pakar kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menilai kebijakan tersebut cenderung mengada-ada dan dipaksakan. Hal ini lantaran jual beli tanah berbeda dari objek sehingga tak bisa disamakan dengan transaksi lainnya.

    “Karena bangunan itu kan tidak sama dengan objek lain,” tutur Trubus di program Apa Kabar Indonesia Pagi tvOne Senin, 21 Februari 2022.

    Trubus menjelaskan, proses transaksi jual beli tanah biasanya melibatkan notaris atau perangkat desa dan harus ada keautentikan dengan objek dan dokumen yang ditransaksikan. Selain itu, unsur perdata juga mesti dipenuhi dalam transaksi jual beli tanah.

    Trubus khawatir, jika kebijakan ini tetap diberlakukan pada awal Maret nanti maka akan membebankan masyarakat. Pasalnya, tidak semua masyarakat saat ini terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan sedangkan sejauh ini peserta BPJS Kesehatan masih didominasi pekerja formal.

    BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM, STNK, SKCK, Umrah, Haji dan Jual Beli Tanah
    BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM, STNK, SKCK, Umrah, Haji dan Jual Beli Tanah. (Foto:Pelopor.id/Tantri Lestari)

    Menurut Trubus, persoalan saat ini sebenarnya yang perlu dibenahi adalah pelayanan BPJS Kesehatan. Menurutnya, pelayanan BPJS Kesehatan tidak optimal dan belum memudahkan masyarakat. Sehingga masyarakat tidak tertarik dalam isu BPJS Kesehatan.

    “Layanan publiknya itu ngeri-ngeri sedap, pelayanannya seperti bola pingpong, pelayanannya nggak jelas lah,” tandas Trubus. []

  • BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM, STNK, SKCK, Umrah, Haji dan Jual Beli Tanah

    peloporberita.com/ – Pemerintah akan memberlakukan syarat kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat untuk mengurus SIM, STNK, dan SKCK. Hal itu sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022. Melalui Inpres itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta sekitar 30 kementerian atau lembaga mendorong optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional.

    Salah satu yang lembaga yang diminta untuk mengoptimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah Kepolisian RI. Oleh sebab itu, Kepolisian RI diminta mencantumkan syarat keanggotaan BPJS bagi permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

    “Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” isi Inpres tersebut.

    Melalui Inpres itu, Presiden Jokowi juga meminta agar kepolisian melakukan penegakan hukum bagi pemberi kerja selain penyelenggara negara yang belum melaksanakan kepatuhan pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

    Kepesertaan BPJS Kesehatan juga menjadi syarat jual beli tanah. Selain itu calon jemaah umrah dan haji khusus juga diwajibkan menyantumkan syarat peserta aktif BPJS Kesehatan.

    Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, sebagian besar masyarakat masih belum mengetahui bahwa kepesertaan BPJS adalah wajib, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

    Ia menjelaskan, sejatinya pelayanan kesehatan di Indonesia sudah berjalan dengan baik. tetapi, diperlukan upaya lebih agar seluruh masyarakat memikirkan kesehatannya. Sebabtak ada yang bisa menentukan kapan seseorang akan sakit.

    “Makanya, sekarang Instruksi Presiden itu dengan berbagai kerja sama kementerian dioptimalkan sehingga seluruh orang Indonesia pada tahun 2024 diharapkan sudah menjadi peserta BPJS paling tidak coverage akan tercapai,” ungkap Ali.

    Adapun hingga saat ini menurut Ali Ghufron, kepesertaan BPJS Kesehatan di Indonesia mencapai 235 juta orang. Ia berharap, jumlah itu minimal mencapai 98 persen pada 2024 mendatang. []

  • Arzetti Bilbina: Banyak Pasien BPJS Kesehatan Dirugikan

    peloporberita.com/ | Masyarakat hingga saat ini masih banyak yang mengeluhkan tentang ketersediaan kamar rawat inap bagi pasien BPJS Kesehatan yang sesuai dengan kelasnya.

    Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi IX DPR RI Arzetti Bilbina dalam rapat kerja Komisi IX DPR RI dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin beserta jajaran, yang juga dihadiri oleh Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Selasa (25/01/2022).

    “Kalau kita lihat, di lapangan, banyak sekali pasien yang tidak mendapat kamar inap sesuai dengan kelasnya. Artinya, kalau mereka ter-cover di kelas I, namun di RS hanya tersedia kamar kelas II. Ataupun sebaliknya, kalaupun mereka ter-cover di kelas II, ternyata di RS yang ada kamar kelas I. Biasanya seperti itu yang disampaikan kepada pasien,” ucap Arzetti di Gedung DPR RI, Jakarta, seperti dikutip dari Parlementaria.

    Dengan kondisi itu, pasien yang menggunakan BPJS Kesehatan sudah pasti dirugikan. Apalagi, ketika ada masyarakat yang harus menurunkan kelas kepesertaan, demi mendapatkan layanan kesehatan.

    “Karena ini bukan sekali-dua kali, tapi bertahun-tahun ini sudah terjadi. Sebetulnya pertanyaan kami sangat simple, berapa persen kamar rawat inap yang tersedia di rumah sakit untuk pasien BPJS kesehatan. Karena kami ingin menginfokan ke dapil kami, khususnya saya di Surabaya-Sidoarjo,” kata Arzetti.

    Politikus Fraksi PKB itu menyayangkan, ketika ada masyarakat yang tiap bulan dan tidak pernah terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan, namun tidak mendapatkan pelayanan kesehatan yang sesuai haknya, dengan alasan ketersediaan kamar rawat inap.

    Di sisi lain, ia berharap agar pihak BPJS Kesehatan bekerja sama dengan pihak rumah sakit dalam meningkatkan mutu pelayanannya. Ia menegaskan, jangan sampai ada anggapan bahwa pelayanan pasien BPJS Kesehatan dinomorduakan, dibanding asuransi kesehatan swasta. []

    Baca juga: NIK Bakal Gantikan Nomor Kepesertaan BPJS Kesehatan

  • NIK Bakal Gantikan Nomor Kepesertaan BPJS Kesehatan

    peloporberita.com/ – Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mufti, menyatakan bahwa saat ini pihaknya sedang fokus meningkatkan kerja sama dengan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menjadikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor kepesertaan BPJS Kesehatan.

    “Mudah-mudahan dengan kerja sama yang lebih intensif, NIK akan menggantikan nomor kepesertaan BPJSKes,” tutur Ghufron dalam bincang Podcast BPJS Kesehatan yang langsung dipandu olehnya bersama Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh dikutip Sabtu, (22/1/2022).

    Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mufti
    Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mufti. (Foto: peloporberita.com/Kemendagri)

    Sementara Dirjen Zudan dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa dirinya merasa senang sekali karena BPJS Kesehatan (BPJSKes) tercatat sebagai user yang terbesar aksesnya ke data warehouse Dukcapil.

    "Saya berterima kasih BPJSKes memang mitra generasi pertama Dukcapil. Era integrasi data kita awali tahun 2013 dan BPJSKes bersama 9 lembaga lain menjadi institusi pertama yang percaya dengan data Dukcapil," kata Zudan.

    Namun Zudan berpesan kepada para operator BPJS Kesehatan dan masyarakat, agar sukses verifikasi kepesertaan, jangan sampai salah meng-input NIK yang terdiri 16 digit.

    Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh

    "NIK yang tidak ditemukan biasanya karena kurang input hanya 15 digit, atau salah ketik. Jadi saat memasukkan input NIK harus benar," tegas Zudan.

    Ia juga menegaskan, NIK sangat penting sekali. Sehingga Dukcapil pun terus mendorong seluruh penduduk 271 juta semuanya sudah punya NIK.

    "Ini untuk memudahkan dalam semua pelayanan publik, termasuk BPJSKes," tandas Zudan. []