Jakarta – Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengaku kecewa dengan sikap Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang tidak menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses ekspor minyak goreng melalui Pelabuhan Tanjung Priok. Sehingga kasus ini akhirnya dilimpahkan ke Bea Cukai.
Menurut Boyamin, pelimpahan kasus ini menunjukkan bahwa Kejati DKI gampang menyerah. Padahal, Kejati baru sekitar satu bulan terakhir mengusut kasus ini.
“Menyayangkan Kejati DKI yang gampang menyerah, sehingga dengan gampangnya dan cepatnya juga ini sudah dinyatakan tidak ada korupsi dan dilimpahkan kepada Bea Cukai,” tuturnya, Kamis (07/04/2022).
Semestinya Kejati lebih serius mencari bukti-bukti yang mengarah ke dugaan korupsi. Setidaknya dalam kasus ini kata Boyamin, ada dugaan terkait suap, gratifikasi dan sebagainya. Kejati juga terlalu cepat menyimpulkan tak ada dugaan korupsi padahal seharusnya Kejati bisa menyelidiki kasus ini hingga enam bulan.
“Didalami betul ada dugaan korupsinya itu, atas lolosnya kontainer ini ke luar negeri, bisa aja dugaan-dugaan terkait tindak pidana korupsi,” ungkap Boyamin.
Boyamin Saiman juga mengungkapkan, Kejati DKI seharusnya bisa menemukan alat bukti elektronik lain yang bisa membuktikan dugaan korupsi dalam perkara ini. Juga bisa melakukan penyelidikan dengan delik omisi yakni seseorang, khususnya oknum pejabat yang seharusnya melakukan tugasnya tapi tidak melakukan.
Ia juga menekankan bahwa dalam perkara kontainer minyak goreng, yang dikamuflase adalah dokumen sayuran. Dengan modus tersebut, delik omisi seharusnya bisa menjerat pelaku lantaran kontainer untuk minyak goreng dan sayuran pasti berbeda.
“Ini kan dikirim ke Hong Kong, butuh waktu minimal tiga hari. Jadi kalau itu sayuran, pakai kontainer freezer, tapi kenyataannya pakai kontainer biasa yang itu patut dicurigai, sehingga dibongkar sebelum dibolehkan lolos. Jadi dengan 24 kontainer itu, 23 kan sudah lolos, sudah terjual. Makanya ini harus didalami dengan istilah delik omisi, karena dibiarkan lolos, karena harusnya kan tidak lolos,” tandas Boyamin.
Sementara Jaksa menyebut perkara itu diduga melanggar tindak pidana kepabeanan. Sehingga, kasus itu dilimpahkan ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai tipe A Tanjung Priok sejak 5 April 2022 lalu.
Penyidik menduga PT AMJ sejak Juli-Desember 2021 berhak mengekspor minyak goreng dari kemasan merek tertentu sebanyak 13.211 karton atau seberat 159.503 kilogram ke Hong Kong. Namun, diduga perusahaan itu memalsukan data ekspor dengan mengganti kode minyak goreng menjadi sayur. []
Jakarta – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) MAKI bakal mengajukan gugatan Praperadilan melawan Menteri Perdagangan cq. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan atas kasus Mafia Minyak Goreng.
Gugatan praperadilan itu akan dilayangkan besok siang, Selasa (29/03/2022) sekitar jam 14.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya No. 24, Gunung Sahari Selatan Jakarta Pusat.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menjelaskan, alasan permohonan gugatan praperadilan itu antara lain, lantaran Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI memiliki 73 orang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang seharusnya mampu melakukan Penyidikan atas kasus langka dan mahalnya minyak goreng.
Alasan selanjutnya menurut Boyamin, telah terjadi peristiwa tindak pidana perlindungan konsumen dan tindak pidana perdagangan atas kasus minyak goreng langka dan mahal yang diduga dilakukan oleh sejumlah Oknum pengusaha atau disebut mafia Minyak Goreng oleh Menteri Perdagangan.
Boyamin menduga, hilang dan Mahalnya minyak goreng di pasaran dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan penimbunan. Oknum-oknum tersebut mempermainkan stok dan harga minyak goreng hingga masyarakat kesulitan mendapatkannya di pasaran.
“(selain itu) pada hari Jumat, 18 Maret 2022 Menteri Perdagangan Republik Indonesia telah menyampaikan pihaknya sudah mengantongi nama Para calon Tersangka pelaku penimbun minyak goreng dan akan diungkapkan pada hari Senin tanggal 21 Maret 2022,” tuturnya berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Senin, (28/03/2022).
PPNS tersebut, lanjut Boyamin, telah melakukan Penyidikan dugaan tindak pidana tersebut dan menemukan Tindak Pidananya berupa Tindak Pidana Perdagangan dan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen berdasarkan ketentuan KUHAP, Undang – Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang – Undang No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
Adapun mekanisme penimbunan minyak goreng yang dilakukan oleh calon tersangka berdasarkan penyelidikan adalah sebagai berikut:
• Minyak curah subsidi dilarikan ke industri menengah atas.
• Minyak goreng curah subsidi dikemas ulang menjadi minyak goreng premium.
• Minyak goreng curah subsidi dilarikan ke luar negeri.
• Diduga terdapat Tindak Pidana UU Perlindungan Konsumen
• Diduga telah terjadi penimbunan besar-besaran di berbagai gudang dengan maksud menunggu harga jual lebih tinggi sehingga diduga menyalahi Tindak Pidana Undang – Undang Perdagangan Pasal 106 dan 107 (pelaku penimbunan).
• Minyak goreng langka karena terjadi penimbunan untuk menahan harga hingga tinggi .
• Minyak goreng untuk masyarakat dikumpulkan dan kemudian dijual ke luar negeri dengan harga empat kali lipat.
Menurut Boyamin, hal ini menunjukkan Penyidikan telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup dan telah memenuhi unsur tindak pidana dan Termohon bersiap menetapkan Tersangka sebagaimana statemen dan pengumuman Menteri Perdagangan pada hari Jumat tanggal 18 Maret 2022 dalam Rapat Kerja dengan DPR RI dan telah dimuat media massa.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. (Foto: peloporberita.com/Antara )
“Namun hingga pengajuan Prapeadilan aquo, Termohon belum menetapkan/menyampaikan nama Tersangka sehingga atas tindakan Termohon belum menetapkan/menyampaikan nama Tersangka adalah bentuk penghentian penyidikan yang tidak sah dan Melawan Hukum,” tegasnya.
Oleh sebab itu, melalui Praperadilan ini MAKI mohon kepada Hakim Tunggal Pemeriksa Perkara untuk menyatakan tidak sahnya penghentian penyidikan Termohon selaku atasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang membidangi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga yang sedang melakukan Penyidikan atas mekanisme dan dugaan Tindak Pidana diatas, secara materiil dan selanjutnya memerintahkan Termohon untuk menetapkan Tersangka.
Berdasarkan hal-hal tersebut, MAKI memohon Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memberikan Putusan sebagai berikut :
• Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon MAKI untuk seluruhnya;
• Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan memutus permohonan Pemeriksaan Praperadilan atas perkara a quo;
• Menyatakan Pemohon MAKINsebagai PIHAK KETIGA BERKEPENTINGAN berhak mengajukan Permohonan Pra Peradilan atas perkara a quo;.
• Menyatakan secara hukum TERMOHON Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI telah melakukan tindakan PENGHENTIAN PENYIDIKAN Secara TIDAK SAH dan Melawan Hukum atas perkara langka dan mahalnya minyak goreng yang diduga dilakukan oleh mafia minyak goreng;
• Memerintahkan kepada Termohon Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas kasus dugaan dugaan perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan dan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen;
• Memerintahkan Termohon Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI segera melakukan Penetapan Tersangka atas Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan Tindak Pidana Perdagangan atas peristiwa langka dan mahalnya minyak goreng yang diduga dilakukan oleh Mafia Minyak Goreng. []
peloporberita.com/ | Jakarta – Dewan Pengawas (Dewas) KPK memutuskan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar bersalah atas menyalahgunakan jabatan dan berhubungan langsung dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Lili, melanggar pasal 4 ayat 2 huruf b dan a Peraturan Dewas No 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
“Jika tidak mundur maka cacat/noda akibat perbuatannya yang akan selalu menyandera KPK sehingga akan kesulitan melakukan pemberantasan Korupsi.”
“Menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengab pihak-pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK,” tutur Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang daring, Senin, 30 Agustus 2021.
Atas kesalahan tersebut, Lili diberi hukuman berupa pemotongaan gaji pokok sebesar 40% selama 12 bulan.
Terkait keputusan Dewas tersebut, Masyarakat anti korupsi (MAKI) meminta Lili untuk segera mengundurkan diri. Berikut 5 poin pandangan MAKI atas keputusan Dewas KPK tersebut.
1. Menghormati putusan Dewas KPK yang menyatakan Lili Pintauli Siregar bersalah melanggar kode etik berat dan sanksi pemotongan gaji 40% selama 12 bulan. Putusan Dewas ini sebagai sebuah proses yang telah dijalankan berdasar Undang Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Revisi UU KPK.
2. Putusan Dewas KPK dirasakan belum memenuhi rasa keadilan masyarakat karena semestinya sanksinya adalah Permintaan Mengundurkan Diri (bahasa awamnya: pemecatan).
3. MAKI meminta Lili Pintauli Siregar untuk mengundurkan diri dari Pimpinan KPK demi kebaikan KPK dan demi kebaikan pemberantasan korupsi serta demi kebaikan NKRI.
4. Pengunduran Diri Lili Pintauli Siregar adalah menjaga kehormatan KPK. “karena jika tidak mundur maka cacat/noda akibat perbuatannya yang akan selalu menyandera KPK sehingga akan kesulitan melakukan pemberantasan Korupsi,” tutur Koordinator MAKI Boyamin Saiman berdasarkan keterangan tertulis yang diterima peloporberita.com/, Senin, 30 Agustus 2021.
5. Opsi melaporkan perkara ini ke Bareskrim berdasar dugaan perbuatan yang pasal 36 UU KPK masih dikaji berdasar putusan Dewas KPK yang baru saja dibacakan. []
peloporberita.com/ | Jakarta – Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) minta Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dipecat jika terbukti melanggar etik berat. Sebagaimana diketahui, siang ini Senin tgl 30 Agustus 2021 Dewan Pengawas (Dewas) KPK akan memutus aduan dugaan pelanggaran etik Lili Pinatuli terkait dengan Walikota Tanjung Balai M Syahrial.
“Diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk intervensi pembayaran gaji familinya jabatan direksi PDAM Tanjungbalai.
Sebelumnya, Lili dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik lantaran memberi informasi mengenai perkembangan penanganan perkara di Tanjungbalai yang menyeret Wali Kota M. Syahrial. Penanganan kasus tersebut, dipimpin oleh Rizka selaku Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidik KPK.
“MAKI meminta Dewas KPK untuk menjatuhkan sanksi maksimal berupa pemecatan apabila dinyatakan terbukti bersalah melanggar kode etik berat yaitu dugaan melakukan komunikasi secara langsung atau tidak langsung dengan M Syahrial Walikota Tanjungbalai,” tutur Koordinator MAKI Boyamin Saiman berdasarkan keterangan tertulis yang diterima peloporberita.com/, Senin, 30 Agustus 2021.
“Atau diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk intervensi pembayaran gaji familinya jabatan direksi PDAM Tanjungbalai. (Sedangkan) sanksi terberat Dewas KPK adalah permintaan pengunduran diri kepada teradu yang bisa dipahamai sebagai pemecatan,” sambungnya.
Boyamin melanjutkan, apabila Lili Pintauli Siregar dinyatakan bersalah oleh Dewas KPK, maka selanjutnya MAKI berencana mengambil opsi untuk melapor kepada Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana.
Hal ini, diatur dalam pasal 36 UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 berbunyi: Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun. Namun, pelaporan tetap dengan menggunakan azas praduga tidak bersalah.
“Semoga putusan Dewas KPK memenuhi rasa keadilan kepada semua rakyat Indonesia yang mendambakan KPK tetap kuat dan tidak melemah sebagaimana opini selama ini KPK telah melemah akibat revisi UU KPK dan adanya kontroversi pimpinan KPK terkait TWK,” tandas Boyamin. []
peloporberita.com/ | Jakarta – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan mengajukan gugatan Praperadilan melawan KPK atas dihentikannya Supervisi dan Penyidikan untuk mencari dan menemukan King Maker dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan fatwa oleh Pinangki Sirna malasari Dkk.
Pengurusan fatwa tersebut tak lain adalah untuk membebaskan Djoko Tjandra atas vonis penjara perkara korupsi Bank Bali.
“Majelis Hakim menyatakan tidak mampu menggali siapa King Maker sehingga menjadi kewajiban KPK untuk menemukan peran King Maker sebagai aktor intelektual dari Pinangki Sirna Malasari.”
Gugatan Praperadilan melawan KPK itu rencananya akan dilakukan pada Senin, 23 Agustus 2021, jam 11.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jalan Ampera Raya 133 Jakarta Selatan.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengungkapkan sejumlah Materi untuk Praperadilan:
1. MAKI pada tanggal 11 September 2020 telah telah berkirim surat via email kepada KPK Nomor : 192/MAKI/IX/2020 Perihal : Penyampaian Materi Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Terkait Joko S. Tjandra dan Pinangki Sirna Malasari Untuk Digunakan Bahan Supervisi;
2. MAKI telah diundang KPK pada tanggal 18 September 2020 untuk memperdalam informasi terkait King Maker dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan fatwa oleh Pinangki Sirna malasari Dkk untuk membebaskan Djoko Tjandra atas vonis penjara perkara korupsi Bank Bali.
“Pemohon I telah menyerahkan transkip pembicaraan antara Anita Kolopaking dan Pinangki Sirna Malasari yang tebalnya sekitar 140 halaman yang akan dijadikan bukti dalam persidangan pengajuan praperadilan ini,” tutur Boyamin berdasarkan keterangan tertulis, Minggu, 22 Agustus 2021.
3. MAKI telah mendapat surat balasan dari KPK tanggal 2 Oktober 2020 perihal Tanggapan Atas Pengaduan Masyarakat sebagai balasan atas penyampaian materi dari MAKI berdasar surat MAKI tanggal 11 September 2020. Surat KPK ini berisi pengaduan dari MAKI dijadikan bahan informasi bagi Kedeputian Bidang Penindakan KPK;
4. KPK telah memutuskan melakukan Supervisi dan Koordinasi terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan fatwa oleh Pinangki Sirna Malasari Dkk untuk membebaskan Djoko Tjandra dari vonis penjara perkara korupsi Bank Bali;
5. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah memutus perkara Terdakwa Pinangki Sirna Malasari Dkk dalam pertimbangannya menyatakan keberadaan King Maker sebagai aktor intelektual dari Pinangki Sirna Malasari Dkk untuk membebaskan Djoko Tjandra atas vonis penjara perkara korupsi Bank Bali.
“Namun, Majelis Hakim menyatakan tidak mampu menggali siapa King Maker sehingga menjadi kewajiban KPK untuk menemukan peran King Maker sebagai aktor intelektual dari Pinangki Sirna Malasari Dkk untuk membebaskan Djoko Tjandra atas vonis penjara perkara korupsi Bank Bali,” ungkap Boyamin.
6. KPK melalui Ketua KPK Firli Bahuri pada tanggal 30 Juli 2021 menyatakan telah menghentikan supervisi perkara tindak pidana korupsi pengurusan fatwa oleh Pinangki Sirna Malasari Dkk untuk membebaskan Djoko Tjandra atas vonis penjara perkara korupsi Bank Bali;
7. Tindakan KPK yang melakukan penghentian supervisi terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan fatwa oleh King Maker sebagai aktor intelektual dari Pinangki Sirna Malasari Dkk untuk membebaskan Djoko Tjandra atas vonis penjara perkara korupsi Bank Bali adalah bentuk penelantaran perkara. Ini, mengakibatkan penanganan perkara menjadi terkendala []