Tag: BLBI

  • Satgas BLBI Sita Aset Kaharudin Ongko Rp 630 Miliar

    peloporberita.com/ – Direktur Jenderal Kekayaan Negara sekaligus Ketua Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI)  Rionald Silaban  menyampaikan, bahwa pihaknya melakukan penyitaan atas aset dari Kaharudin Ongko yang merupakan Obligor PKPS Bank Umum Nasional.

    Aset yang disita, berupa tanah sesuai SHGB No. 17/Jagir seluas 31.530 meter persegi yang terletak di Wonokromo, Surabaya. Aset tersebut merupakan barang jaminan dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham kepada pemerintah.

    “Penyitaan dilaksanakan sebagai bagian upaya negara mendapatkan kembali dana BLBI yang telah dikucurkan kepada Bank Umum Nasional sebesar Rp7,82 triliun,” tuturnya dalam keterangan resminya, Rabu (23/02/2022).

    Rionald Silaban menjelaskan, penyitaan tersebut dilakukan Satgas BLBI melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta bersama Juru Sita KPKNL Surabaya, dengan dukungan pengamanan dari tim Bareskrim Polri, Polda Jawa Timur, dan Polrestabes Surabaya.

    Selanjutnya, atas aset obligor Kaharudin Ongko yang telah disita tersebut akan dilanjutkan dengan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN, yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang) dan/atau penyelesaian lainnya.

    “Saat ini, tim penilai dari DJKN masih melakukan proses penilaian atas nilai dari aset jaminan ini,” ungkap Rionald Silaban.

    Meski demikian, estimasi nilai pasar aset seluas 31.530 meter persegi tersebut adalah sebesar Rp630 miliar. Bagi pihak-pihak yang saat ini melakukan kegiatan usaha di lokasi aset, Satgas BLBI menyampaikan bahwa mereka masih dapat melakukan kegiatan usahanya sampai dengan dilakukan pengurusan lebih lanjut.

    “Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset- aset obligor atau debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor atau debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI,” tegas Rionald Silaban.

    Ia juga menekankan bahwa, seluruh kegiatan pelaksanaan pemanggilan, penagihan, penguasaan fisik, dan penyitaan aset BLBI tersebut merupakan bentuk sinergi yang baik antara seluruh kementerian dan lembaga yang terlibat di dalam Satgas BLBI.

    Di antaranya Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Polri (Bareskrim, Polda, dan Polrestabes setempat), Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Badan Intelijen Negara, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. []

  • Misbakhun: Ada Permainan Obligor dan Debitur BLBI dalam Pengalihan Aset

    peloporberita.com/ | Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun meminta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan mencermati praktik patgulipat obligor.

    Pasalnya, Misbakhun menilai ada permainan obligor maupun debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), dalam menguasai aset yang sebenarnya sudah disita pemerintah.

    “Biasanya, obligor maupun debitur BLBI menggunakan pihak lain sebagai kendaraan untuk kembali menguasai aset yang pernah dirampas negara,” kata Misbakhun dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DJKN Kemenkeu di Gedung Nusantara I, Jakarta, Kamis (27/01/2022).

    Misbakhun menyebutkan, ada skema Master Settlement and Acquitition Agreement (MSAA) dan Master Refinancing and Note Issuance Agreement (MRNIA), untuk mengembalikan aset negara dalam rangka penyelesaian perkara BLBI.

    Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) telah menyita berbagai aset dari obligor dan debitur BLBI. Setelah BPPN dibubarkan, berbagai sitaannya diserahkan ke Perusahaan Pengelola Aset (PPA).

    “Sudah jelas ketentuannya bahwa tidak boleh pemilik lama itu menjadi pemilik kembali dari aset, tetapi proses vehicling terjadi,” ujar politikus Partai Golkar itu, seperti dikutip dari Parlementaria.

    Misbakhun juga menegaskan bahwa negara sudah mengeluarkan banyak uang untuk BLBI, yaitu mencapai Rp 600 triliun.

    “Menurut saya, perhatian yang lebih serius harus ditujukan ke soal itu,” ucapnya.

    Legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur II ini menambahkan, pemerintah dan Bank Indonesia (BI) masih menanggung beban pengucuran BLBI. Selain itu, pemerintah juga belum melunasi obligasi rekap ke BI yang bunganya 0,01%.

    “BI tidak bisa melakukan upaya-upaya lain, selain menjadikan itu lindung nilai. Ini masalah yang sangat serius berkaitan beban utang kita,” pungkasnya. []

    Baca juga: DPR: Jangan Suntik Dana Terus Ke Garuda Tapi Hasilnya Nihil

  • Mahfud MD: Satgas BLBI Sita Lagi 159 Bidang Tanah Grup Texmaco Senilai Rp 1,9 Triliun

    peloporberita.com/ – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyampaikan, Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kembali melakukan penyitaan aset jaminan grup Texmaco sejumlah 159 bidang tanah di 6 kabupaten/kota.

    6 kabupaten/kota yang dimaksud adalah Kota Tangerang, Kota Semarang, Kabupaten Karawang, Kabupaten Pemalang, kabupaten Kendal dan Kabupaten Batang dengan total luas tanah sebesar 1,9 juta meter persegi.

    “Ini dilakukan atau dihimpun dari dan terhadap 159 bidang tanah dengan perkiraan aset yang disita kali ini mencapai  Rp 1,9 triliun,” tutur Mahfud dalam konferensi pers, Kamis (20/1/2022).

    Satgas BLBI, sebelumnya telah melakukan penyitaan tahap pertama pada 23 Desember 2021 kepada grup Texmaco. Kala itu, mereka menyita 587 bidang tanah jaminan dari dan untuk kredit grup Texmaco seluas 4,8 juta meter persegi.

    “Kemarin sudah diumumkan itu di 5 kabupaten/kota yaitu Subang, Sukabumi, Pekalongan, kota batu dan kota Padang dengan perkiraan nilai aset pada waktu itu mencapai Rp 3,3 triliun,” tegas Mahfud. []

  • Satgas BLBI Blokir 339 Aset Tanah dan Saham 24 Perusahaan

    peloporberita.com/ – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, selaku Ketua Pengarah Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyampaikan hingga Rabu, 28 Oktober 2021, Satgas telah berhasil melakukan penagihan lebih dari Rp2,4 Miliar dan USD 7,6 juta.

    Satgas BLBI, juga melakukan pemblokiran tanah sejumlah 339 aset jaminan, serta pemblokiran saham pada 24 perusahaan. Dalam hal ini, Satgas BLBI telah melakukan pemblokiran 59 sertifikat tanah di berbagai daerah, Balik Nama menjadi atas nama Pemerintah RI terhadap 335 sertifikat, perpanjangan hak pemerintah kepada 543 sertifikat yang tersebar di 19 Provinsi.

    “Pemerintah mengapresiasi para obligor dan debitur yang telah merespons dan datang memenuhi panggilan Satgas.”

    Telah dilakukan pula Penetapan Status Penggunaan (PSP) aset BLBI kepada 7 Kementerian dan Lembaga, yaitu BNN, BNPT, POLRI, Kementerian Agama, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, dan BPS, yang nilai keseluruhannya mencapai Rp 791,17 Milyar. Satgas BLBI juga akan melakukan Hibah Aset Properti BLBI kepada Pemkot Bogor senilai Rp 345,73 Milyar.

    Selain itu, Satgas BLBI juga telah melakukan penguasaan fisik atas 97 bidang tanah seluas 5.320.148,97 meter persegi, yang tersebar di Jakarta, Medan, Pekanbaru, Tangerang, dan Bogor.

    “Pemerintah mengapresiasi para obligor dan debitur yang telah merespons dan datang memenuhi panggilan Satgas. Beberapa diantaranya menyatakan kesediaan untuk membayar, dan saat ini tengah menyiapkan proposal pembayaran yang akan disampaikan ke Satgas,” tutur Mahfud.

    Pada tahap pertama ini, obligor dan debitur yang telah dipanggil oleh Satgas BLBI berjumlah 22, dengan perincian:

    Obligor yang telah dipanggil oleh Satgas BLBI sejumlah 8, di mana 6 diantaranya memenuhi panggilan, termasuk yang diwakili oleh kuasanya. Sedangkan 2 obligor lainnya tidak memenuhi panggilan. Dari 6 yang memenuhi panggilan Satgas, sebagian obligor mengakui sebagian jumlah utangnya, sebagian lainnya menolak mengakui dan tidak memiliki rencana pembayaran.

    Adapun debitur yang sudah dipanggil sebanyak 14, yang semuanya hadir memenuhi panggilan Satgas BLBI. Sebagian debitur mengakui dan menerima jumlah utangnya serta memiliki rencana pembayaran, sebagian lainnya mengakui sebagian jumlah utangnya, sebagian lainnya menolak mengakui dan tidak memiliki rencana pembayaran.

    Menko Polhukam Mahfud MD selaku Ketua Pengarah Satgas BLBI menegaskan bahwa langkah Satgas selanjutnya antara lain akan melakukan penyitaan atas harta kekayaan lain obligor/debitur (perusahaan, saham, rekening, aset tanah) serta melakukan pembatasan keperdataan.[]

  • Kemensos Ajak Masyarakat Majukan Literasi Braille Indonesia

    peloporberita.com/ | Perayaan Hari Literasi Internasional (HLI) atau International Literacy Day (ILD), yang juga sering disebut Hari Aksara Internasional tanggal 8 September, telah berlangsung setiap tahun sejak 1967 di seluruh dunia, untuk mengingatkan masyarakat akan pentingnya literasi sebagai ihwal martabat dan hak asasi manusia. HLI juga mengedepankan agenda literasi menuju masyarakat yang lebih melek huruf dan berkelanjutan. 

    Meskipun kemajuan telah dicapai, tantangan di bidang literasi tetap ada. Menurut UNESCO, setidaknya ada 773 juta orang di seluruh dunia tidak memiliki keterampilan literasi dasar saat ini. Lantas bagaimana dengan literasi braille? Ragam literasi yang diminati oleh Penyandang Disabilitas Netra (PDSN) di Indonesia terus meningkat mulai dari tulisan hingga audio, cetak hingga digital. Satu-satunya lembaga penyedia layanan literasi bagi PDSN di bawah naungan Kementerian Sosial adalah Balai Literasi Braille Indonesia (BLBI) “Abiyoso” Bandung. 

    Baca juga: Kementerian Sosial Siapkan Rp 3,2 T untuk Jutaan Anak Yatim-Piatu

    “Keberadaan BLBI Abiyoso yang dimiliki oleh Kementerian Sosial adalah bentuk pemerintah hadir dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas netra dalam mengakses informasi berupa penyediaan bahan bacaan dalam format braille dan audio. Bahkan saat ini dilengkapi dengan format digital melalui aplikasi Audio Mobile Library,” kata Kepala BLBI “Abiyoso” Bandung Isep Sepriyan.

    BLBI “Abiyoso” berupaya menjamin tersedianya bahan bacaan dan informasi serta layanan bimbingan teknis di bidang literasi bagi PDSN. Selain mencetak buku braille, buku bicara, dan buku digital, BLBI “Abiyoso” juga memberikan layanan bimbingan teknis yang membantu penyandang disabilitas netra meningkatkan kompetensi di bidang literasi braille dan teknologi informasi sehingga mereka mampu mengakses berbagai informasi dari beragam media, baik manual maupun digital. 

    Baca juga: Dua Kakak Beradik yang Dipasung 24 Tahun Dibebaskan Kemensos

    “Karena itu, sudah sepatutnya peran strategis BLBI “Abiyoso” di bidang literasi tetap dipertahankan, bahkan diperkuat dengan dukungan dari semua pihak, baik dari segi kebijakan maupun implementasinya di seluruh lini kehidupan berliterasi masyarakat,” kata Isep.

    Di BLBI “Abiyoso”, kesempatan berkarya di bidang penulisan juga dibuka luas bagi PDSN dengan mempublikasikan karya-karya mereka melalui majalah Gema Braille yang merupakan satu-satunya majalah berformat braille berskala nasional di Indonesia sejauh ini. Sebanyak 40 karya tulis PDSN dari seluruh Indonesia diterbitkan dalam Majalah Gema Braille secara periodik dua bulan sekali. Apresiasi berupa honor juga diberikan bagi penulisnya.

    Baca juga: Menteri Sosial Ajak Semua Elemen ‘Berdamai’ dengan Pandemi

    Selain itu untuk memperluas wawasan literasi, sedikitnya enam puluh PDSN diundang dalam kegiatan bedah buku setiap tahunnya. Ratusan perpustakaan (nasional dan daerah), Sekolah Luar Biasa (SLB), yayasan, Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), dan ribuan PDSN di seluruh Indonesia menggunakan produk dan layanan BLBI “Abiyoso”. 

    UNESCO menetapkan Hari Literasi Internasional 2021 diperingati dengan tema “Literacy for a human-centered recovery: Narrowing the digital divide”. Tema ini mengeksplorasi bagaimana literasi dapat berkontribusi untuk membangun fondasi yang kuat untuk pemulihan yang berpusat pada manusia, dengan fokus khusus pada interaksi literasi dan keterampilan digital yang dibutuhkan oleh pemuda dan orang dewasa yang tidak melek huruf. Ini juga akan mengeksplorasi apa yang membuat pembelajaran literasi berbasis teknologi inklusif dan bermakna untuk tidak meninggalkan siapa pun (no one left behind), termasuk bagi PDSN. []

  • Pemerintah Ambil Alih Aset Obligor BLBI

    peloporberita.com/ | Pemerintah secara simbolis melakukan pengambilalihan dan penguasaan aset-aset sebagai penggantian dari Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Jumat (27/08/2021). Penguasaan fisik melalui pemasangan plang pengamanan terhadap 49 bidang tanah seluas 5.291.200 meter persegi yang berlokasi di Medan, Pekanbaru, Tangerang, dan Bogor. 

    “Hari ini kita mencoba mendapatkan salah satu aset dari obligor yang selama ini tidak dikuasai oleh negara. Jadi ini adalah aset yang seharusnya kemudian diambil alih, diselesaikan, dan nanti dipulihkan kembali sebagai salah satu bentuk kompensasi dari BLBI yang sudah dibayarkan 22 tahun yang lalu. Tadi saya senang melihat bahwa beberapa di kota-kota lain juga aset-aset ini kemudian dilakukan pengambilalihan, penyelesaian, dan pemulihan untuk menjadi kekayaan negara,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, pada Seremoni Penguasaan Aset Eks BLBI oleh Satgas BLBI di Tangerang, Jumat (27/08/2021). 

    Baca juga: Kementerian Keuangan Terus Berikan Insentif Fiskal Dalam Rangka Penanganan Pandemi

    Hingga saat ini, pemerintah masih terus berupaya mendapatkan kembali hak tagih atas BLBI dengan menggunakan semua kewenangan negara. Obligor maupun debitur sebagai pemilik bank atau peminjam di bank yang telah dibantu pemerintah, harus mengembalikan dana yang telah diterima. 

    “Kami nanti akan menggunakan semua kewenangan negara untuk melihat apakah debitur dan obligor itu punya aset atas nama yang bersangkutan, entah itu dalam bentuk dana di bank, entah itu dalam bentuk perusahaan, atau dalam bentuk tanah, atau bentuk yang lainnya. Ini nanti yang akan terus diusahakan secara perdata untuk diperoleh sebagai pembayaran dari kewajiban mereka,” kata Sri Mulyani. 

    Baca juga: Kementerian ATR/BPN Fokus Pencegahan Konflik Pertanahan

    Adapun total kewajiban BLBI yang masih dikelola adalah Rp 110,45 triliun. Untuk itu, Satgas BLBI telah memanggil 48 obligor dan debitur yang memiliki kewajiban yang signifikan di atas Rp 50 miliar. Jika sampai dengan pemanggilan tahap ketiga masih tidak hadir, maka pemerintah akan mengumumkan ke publik tentang identitas pihak yang dipanggil.

    “Kita akan terus berusaha mendapatkan hak kembali dari negara untuk bisa dipulihkan. Dan tentu saya berharap kepada para obligor dan debitur, tolong penuhi semua panggilan dan mari kita segera selesaikan obligasi atau kewajiban Anda semuanya yang sudah 22 tahun merupakan satu kewajiban yang belum diselesaikan. Saya akan terus meminta kepada tim untuk menghubungi semua obligor ini, termasuk kepada para keturunannya,” tegas Sri Mulyani. []