Tag: Binomo

  • Terkait Kasus Binomo, Polisi Telusuri Aliran Dana Ke Bar Milik Indra Kenz

    Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, masih terus menelusuri aliran dana para tersangka kasus penipuan via aplikasi Binomo.

    Kepala Unit (Kanit) 5 Sub Direktorat (Subdit) II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta mengatakan, pihaknya mendalami adanya aliran dana tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz ke bar miliknya.

    Bar milik Indra Kenz bernama Redwolf Bar and Longue yang terletak di kawasan Pondok Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.

    “Nanti masih proses. Kita proses kalau memang ada aliran baru,” tutur Kompol Karta Senin, (23/05/2022)

    Adapun kepemilikan bar itu atas nama kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong. Sementara dalam kasus ini, Vanessa juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

    Kompol Karta menegaskan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait aliran dana dari Vanessa ke bar tersebut.

    “Karena itu (bar) atas nama Vanessa, tersangka Vanessa. Masih kita dalami,” tegasnya

    Ia juga menegaskan, saat ini tim penyidik terus mendalami adanya bukti terkait aliran dana dari kasus Binomo ke bar tersebut.

    “Iya, aliran pemberian dari yang terkait Binomo ini belum dapat kita,” tegas Kompol Karta.

    Total ada 7 orang yag dijadikan sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong Binomo.

    1.Indra Kenz
    2.Vannesa Khong (Kekasih Indra Kenz)
    3. Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich yang juga guru trading Indra Kenz
    4. Manager Development sekaligus perekrut mitra Binomo, Brian Edgar Nababan (BEN)
    5. Wiky Mandara Nurhalim, admin Grup Telegram Indra Kenz
    6. Rudiyanto Pei, Ayah Vanessa Khong
    7. Nathania Kesuma, adik Indra Kenz. []

  • Daftar Investasi Bodong yang Dilarang OJK Selain Binomo

    Jakarta – Satgas Waspada Investasi (SWI) terus melakukan upaya pencegahan kegiatan usaha tanpa izin setelah masyarakat dihebohkan dengan mencuatnya kasus investasi bodong Binomo.

    Ketua SWI Tongam L Tobing menyampaikan bahwa, masyarakat perlu waspada terhadap penawaran investasi yang diterima.

    “Masyarakat juga diminta untuk berhati-hati terhadap penawaran investasi melalui media Telegram karena ditemukan merupakan penawaran investasi yang ilegal,” tuturnya dikutip Rabu, (04/05/2022).

    investasi bodong
    Ilustrasi investasi bodong. (Foto:istimewa)

    SWI pun telah berhasil meringkus investasi ilegal sebagai berikut:

    1. PT Saratoga Investama Reksadana (duplikasi nama Investama Sedaya)
    Penipuan penawaran investasi dengan mengatasnamakan PT Saratoga Investama Sedaya tanpa izin.

    2. Robot Trading DNA Pro
    Menjual atau menawarkan investasi robot trading dengan sistem penjualan langsung tanpa izin.

    3. Robot Trading Pansaka (Auto Trade Gold)
    Menjual atau menawarkan investasi robot trading dengan sistem penjualan langsung tanpa izin.

    4. FX Family
    Melakukan erdagangan berjangka atau forex tanpa izin.

    5. Fahrenheit Robot Trading
    Melakukan perdagangan berjangka atau aset kripto tanpa izin.

    6. Indonesia Crypto Exchange
    Berlaku sebagai bursa perdagangan aset kripto tanpa izin.

    7. Smart Gold/Smartavatar Co. Ltd.
    Berlakj sebagai bursa perdagangan aset kripto tanpa izin. []

    [irp]

  • Adik, Pacar, dan Calon Mertua Indra Kenz Ikut Masuk Bui Terkait Kasus Binomo

    Jakarta – Bareskrim polri, telah resmi menahan Nathania Kesuma terkait kasus Binomo. Penahanan adik Indra Kenz ini, menambah panjang daftar tersangka yang ditahan setelah sebelumnya Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri juga menahan kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong dan dan calon mertuanya, Rudiyanto Pei.

    Sebelumnya, Nathania Kesuma mendatangi Bareskrim untuk diperiksa sebagai tersangka. Usai menjalani pemeriksaan polisi langsung menahan adik Indra Kenz tersebut selama 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

    “Sudah ditahan, di Rutan Bareskrim. Selama 20 hari,” tutur Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan, Kamis (21/04/2022).

    Hal yang sama juga dialami Pacar dan Calon ayah mertua Indra Kenz. Tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi binary option ini, keduanya juga telah ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Bareskrim Polri.

    “Penyidik menahan keduanya mulai Selasa dini hari,” ungkap Brigjen Whisnu di Jakarta, Selasa (19/04/2022).

    Sebelum ditahan, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (18/04/2022) dari pukul 15.00 sampai pukul 23.00 WIB.

    Vanessa Khong dan ayahnya, Rudianto Pei diduga ikut menerima dana yang dihasilkan dari penipuan investasi Binomo oleh Indra Kenz. Polisi mengungkapkan bahwa calon mertua afiliator Binomo Indra Kenz itu, telah membeli sepuluh jam tangan mewah seharga Rp8 miliar dari calon menantunya tersebut. Namun harga yang ditawarkan cukup jauh dari harga aslinya yang bisa mencapai Rp24 miliar.

    Vanessa Khong
    Pacar Indra Kenz, Vanessa Khong (Foto: Instagram)

    Menurut Polisi, aliran dana yang diterima Rudianto dan Vanessa dari hasil investasi bodong Binomo mencapai Rp1,1 miliar. Namun jumlah tersebut masih akan terus bertambah seiring dengan bukti-bukti yang masih disembunyikannya. Selain itu, Vanessa juga diduga telah menerima sebidang tanah dari Indra Kenz yang harganya mencapai Rp7,8 miliar.

    Adapun tiga tersangka terbaru dalam kasus Binomo ini, yaitu adik, pacar, dan calon mertua Indra Kenz, dijerat dengan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.

    Hingga kini, Bareskrim Polri telah menahan 7 tersangka terkait kasus Binomo yakni Indra Kenz, Brian Edgar Nababan (Manajer Development Binomo), Wiky Mandara Nurhalim (admin Indra Kenz), Fakar Suhartami Pratama (guru trading Indra Kenz), Vanessa Khong (Pacar Indra Kenz), Rudiyanto Pei (ayah pacar Indra Kenz) dan Nathania Kesuma (Adik Indra Kenz). []

    [irp]

  • Teka-Teki Bos Binomo Dijawab Polri, Ternyata…

    Jakarta – Teka-teki siapa bos Binomo sesungguhnya, hingga kini masih belum jelas. Namun Polri punya kabar baru, bahwa mereka telah mengantongi identitas pemilik aplikasi Binomo dan diduga Bos Binomo yang merupakan seorang warga negara asing (WNA) dan berada di luar negeri.

    “Sudah ada, tapi warga negara asing, sedang berada di sana, di luar negeri,” tutur Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes. Pol. Chandra Sukma, Kamis (07/04/2022).

    Menurut Kombes Chandra, penyidik masih terus mengusut kasus Binomo, namun ia belum menjelaskan secara detail WNA dari negara mana bos Binomo tersebut.

    “Belum masih didalami, karena kan terkait Binomo kalau di luar negeri kan soalnya legal. Bukan kewenangan otorisasi kita (penangkapan),” ungkapnya.

    Kombes Chandra menyebut, Informasi ini diperoleh berdasarkan pendalaman terhadap tersangka Brian Edgar Nababan yang merupakan pegawai di 404 Group di Rusia. 404 Group sendiri merupakan perusahaan yang berafiliasi dengan platform Binomo.

    “Karena memang ini kan dia (Brian) masih pegawai, dia punya bos lagi. Ada bosnya itu, tapi tidak akan kami ungkap. Ini orang asing,” tandasnya.

    Sementara pusat platform trading Binomo, lanjut Kombes Chandra ada di Rusia. Menurutnya, platform trading itu masuk ke Indonesia melalui perantara tersangka Brian.

    “Awalnya kami kan enggak tahu nih Binomo ini di Indonesia apa Rusia. Tapi, setelah ketangkapnya tersangka Brian ini, memang Binomo di Rusia itu masuk ke Indonesia melalui Brian,” sebutnya.

    Adapun Brian Edgar Nababan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan aplikasi Binomo setelah menjalani pemeriksaan pada 1 April 2022.

    Sosok dalang di balik aplikasi Binomo sebelumnya masih misterius lantaran tersangka kasus dugaan penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) Indra Kenz menutup-nutupinya. Sehingga Polri akan menggandeng polisi di Amerika Serikat (AS), Singapura, Turki, hingga Inggris untuk melacak dalang di balik aplikasi tersebut.

    “Kita ada kerja sama melalui Divisi Hubinter Polri. Sudah kita lakukan melalui P to P, police to police. Juga melalui teman-teman dari PPATK, ada (polisi) Amerika, ada Turki, ada Singapura, Inggris,” ucap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan belum lama ini.

    Ia menduga, pemilik Binomo ada di Indonesia. Pemilik aplikasi binary option tersebut diburu Polisi. “Kami duga ada di Indonesia. Pemilik ada di Indonesia,” jelas Dirtipideksus.

    Belum ada penjelasan mengenai detail identitas pemilik aplikasi tersebut. Namun Whisnu menyebut masih ada terduga pelaku terkait kasus Binomo yang sedang diburu.

    “Kami masih dalami. Kami mencoba lewat payment gateway-nya karena ada pelaku lain di luar Indra Kenz,” tandasnya. []

  • Brian Edgar yang Merekrut Indra Kenz Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Binomo

    Jakarta – Bareskrim Polri menetapkan Manager Development Platform Binomo, Brian Edgar Nababan sebagai tersangka baru dalam kasus investasi ilegal ini. Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto mengatakan, Brian Edgar adalah orang yang merekrut Indra Kusuma atau Indra Kenz menjadi afiliator Binomo di Indonesia dan Brian Edgar telah ditahan untuk 20 hari kedepan.

    “Setelah pemeriksaan selanjutnya penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sejak tanggal 1 April 2022 dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pusdokes Polri,” tutur Brigjen Whisnu Minggu (03/04/2022).

    Ia juga menjelaskan, bahwa Bareskrim Polri turut menyita barang bukti berupa satu buah laptop milik Brian Edgar dalam kasus ini. “Penyidik telah melakukan penyitaan dari tersangka berupa 1 buah laptop,” ungkap Jenderal Bintang Satu tersebut.

    Brigjen Whisnu menegaskan, berdasarkan hasil penelusuran, Brian Edgar melakukan kerja sama dengan Indra Kenz yang dibuktikan dengan ditemukannya transaksi dengan Indra Kenz sebesar Rp120 juta pada Februari 2021 lalu.

    Brian Edgar, disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

    Juga Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. []

  • Robot Trading Fahrenheit Ilegal, Ini Bedanya dengan Binomo dan Quotex

    Jakarta – Bareskrim menegaskan, robot trading Fahrenheit ilegal. Hal ini, lantaran PT FSP Akademi Pro, selaku perusahaan pengelola Fahrenheit tidak memiliki izin dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). PT FSP Akademi Pro sendiri, telah berdiri sejak 8 Juli 2021 dan mulai melakukan trading pada 12 Juli 2021.

    “Tindak pidananya pelaku usaha yang melakukan distribusi penjualan tanpa memiliki izin,” tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Kamis (24/03/2022).

    Meski demikian, Fahrenheit berbeda dengan Binomo dan Quotex meski sama-sama menggunakan aplikasi trading. Fahrenheit, aplikasi yang memperdagangkan aset krypto dengan menggunakan robot yang diawasi trader berpengalaman. Namun dalam pelaksanaannya, aplikasi ini tidak selalu memperhatikan perkembangan pasar dan berita, untuk menentukan fluktuasi harga komoditas mereka.

    Sementara Binomo dan Quotex merupakan aplikasi investasi dengan binary option atau opsi biner. Cara kerja sistem binary option mirip dengan judi. Lantaran penggunanya diminta untuk menebak apakah harga naik atau turun, dengan mempertaruhkan modal mereka.

    Brigjen Ahmad Ramadhan juga menyampaikan bahwa PT FSP Academy Pro telah melakukan skema piramida dalam melakukan penjualan robot trading Fahrenheit. Mereka, juga bekerja sama dengan PT Lotus Global Buana.

    “Dimana PT Lotus Global Buana yang sebagai broker juga tidak memiliki izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti),” Jenderal Bintang Satu itu.

    Kasus ini, dilaporkan sejumlah korban dengan nomor: LP/B/115/III/2022/SPKT Bareskrim Polri pada 9 Maret 2022. Laporannya, terkait dugaan tindak pidana menawarkan produk tidak sesuai janji, etika iklan maupun promosi, dan atau pelaku usaha distribusi yang menerapkan sistem skema piramida.

    Dan atau pelaku usaha yang melakukan distribusi penjualan tanpa memiliki izin, dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penjualan paket robot trading Fahrenheit. Para pelaku, menggaet korban di sejumlah wilayah Indonesia seperti di Jakarta dan Surabaya.

    “Jumlah kerugian diperkirakan ratusan miliar, ini masih terus ditelusuri dan tracing (aset) oleh penyidik, nanti ahli yang akan menghitung kerugian total daripada para korban,” tegas Brigjen Ahmad Ramadhan. []

  • Polisi Beberkan Dugaan Indra Kenz Hilangkan Barang Bukti

    peloporberita.com/ – Bareskrim Polri menduga tersangka kasus investasi illegal Binomo, Indra Kentz menghilangkan barang bukti. Selain akan memberatkan hukuman tersangka, hal ini pastinya akan menambah daftar tersangka baru bagi mereka yang terlibat.

    Penyidik Bareskrim Polri menilai, Indra Kenz bersikap tidak kooperatif terkait kasus penipuan investasi trading binary option Binomo. Padahal, Indra Kenz telah ditetapkan menjadi tersangka.

    Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Indra Kenz telah menghilangkan barang bukti berupa ponsel miliknya, termasuk laptop yang diduga menyimpan data-data komunikasi dirinya dengan pihak Binomo ataupun afiliasi lainnya.

    Whisnu mengatakan, saat penyidik akan menyita barang-barang bukti itu, Indra Kenz mengatakan barbuk itu telah hilang. Ini dilakukan Indra Kenz sebelum dirinya diperiksa dan ditangkap sebagai tersangka pada Kamis (24/02/2022) lalu. Kala itu, ia mengaku ponselnya hilang dan saat ditangkap, ponsel yang digunakan Indra Kenz adalah ponsel baru.

    Hal ini membuat penyidik curiga kemudian melakukan pendalaman dan penelusuran lewat barang bukti ponsel milik Indra Kenz. Namun, tidak ditemukan data apapun lantaran sudah ganti dengan ponsel dengan yang baru. Penyidik menduga, ada orang yang memberitahukan Indra Kenz untuk menghilangkan barang bukti tersebut.

    Crazy Rich asal Medan itu kini dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) Jo. Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ancamannya 6 tahun penjara.

    Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal Rp10 miliar, dan Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP ancaman penjara 4 tahun. []

  • DPR Minta Polri Ungkap Dalang Dibalik Aplikasi Binomo

    peloporberita.com/ – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra Habiburokhman, meminta Bareskrim Polri mengusut tuntas kasus Binomo termasuk mengungkap bos pemilik aplikasi tersebut yang sampai saat ini masih belum diketahui. Indra Kenz sendiri yang saat ini sedang ditahan polisi masih bungkam térkait siapa pemilik aplikasi Binomo.

    “Kasus ini harus diusut sampai tuntas. Jangan hanya affiliator yang ditangkap, tapi semua pihak yang terlibat. Termasuk dan terutama dalang atau orang yang mengorkestrasi tindak pidana tersebut,” tutur Habiburokhman berdasarkan keterangan dari laman Polri, Senin (14/03/2022).

    Ia juga mengingatkan Polri bahwa kerugian yang ditimbulkan oleh aplikasi Binomo sangat besar. Oleh sebab itu, ia ingin aset para pelaku dilacak untuk mengembalikan kerugian para korban.

    “Perlu dicatat, kerugian masyarakat sangat besar dan sebisa mungkin harus dipulihkan,” ungkapnya.

    Adapun langkah pertama pemulihan kerugian masyarakat yang menjadi korban, lanjut Habiburokhman adalah dengan mengungkap siapa saja yang terlibat dan melacak aset hasil kejahatan mereka.

    Untuk itu, ia meminta kepolisian tidak hanya menangkap para affiliator, melainkan juga memulihkan kerugian korban Binomo. Sebab, tujuan penegakan hukum bukan sekadar ditangkapnya para pelaku, tetapi dipulihkannya kerugian para korban.

    Sementara Bareskrim Polri mengakui bahwa sampai saat ini, Indra Kenz masih belum mau mengungkapkan siapa bos Binomo.

    “Betul (Indra Kenz) masih tidak berterus terang (soal pemilik Binomo),” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Minggu (13/03/2022)

    Whisnu mengungkapkan, pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap siapa dalang aplikasi Binomo. Selain itu ia menduga, pemilik aplikasi Binomo masih ada di Indonesia. Pemilik aplikasi binary option tersebut, saat ini sedang diburu polisi.

    “Kami duga ada di Indonesia. Pemilik ada di Indonesia,” tandas Whisnu.[]

     

  • Bareskrim Polri: Binomo Seolah-olah Investasi Padahal Seperti Judi Bola

    peloporberita.com/ – Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan mengatakan, meski disebut sebagai aplikasi investasi trading, dalam prakteknya Binomo seperti judi bola.

    “Polri melakukan penyelidikan ini dengan kecermatan dan ketelitian karena kegiatan yang kami duga judi online ini pebuatan bohong dan merugikan masyarakat. Seolah-olah kegiatan binomo ini investasi, tapi modusnya seperti judi bola,” tuturnya dalam keterangan resmi dikutip Sabtu,(12/03/2022).

    Jenderal Bintang Satu itu memastikan, pihaknya akan terus mengusut kasus Binomo berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengungkap siapa dalang dibalik penipuan trading bodong ini.

    “Kami masih mencoba mengusut lebih dalam bagaimana sistemnya, siapa di balik layar (aplikasi) itu. Kami akan diungkap semuanya, Tentunya kami akan berkerjasama dengan OJK serta Kementerian Kominfo untu mengungkap siapa dalangnya dan dimana tempatnya dan dalam proses penyelidikan ini,” ungkap Dirtipideksus Bareskrim Polri.

    “Polri akan transparan, akuntable dan siap dipantau oleh masyarakat, supaya tidak terjadi lagi kasus seperti ini di kemuian hari, cukup kasus ini saja. Karena saat ini kami telah menerima 8 laporan robot trading dan 2 kasus seperti Binomo,” sambungnya.

    Sementara tersangka Indra Kesuma atau Indra Kenz yang terkait kasus penipuan berkedok investasi trading melalui Aplikasi Binomo ini, Whisnu Hermawan menyampaikan bahwa Bareskrim Polri menjeratnya dengan pasal berlapis lantaran kasus ini banyak merugikan masyarakat.

    “Dalam penindakan kasus Binomo ini menerapkan pasal berlapis terhadap tersangka di antaranya perbuatan bohong penipuan dan penggelapan. Bahkan kami duga ada seperti judi online,” tandasnya. []

  • Polisi Duga Pemilik Binomo Ada di Indonesia

    peloporberita.com/ – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menduga pemilik dari aplikasi penipuan investasi opsi biner Binomo ada di Indonesia. Hal ini disampaikan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan.

    “Kami duga ada di Indonesia, pemilik ada di Indonesia. Kami masih dalami,” tutur Whisnu kepada awak media, Kamis (10/03/2022).

    Saat ini, Penyelidikan sedang dilakukan untuk dapat mengungkap sosok di balik aplikasi tersebut. Selain itu, polisi tengah menelusuri sejumlah aliran dana yang mengalir lewat payment gateway.

    Whisnu juga menyampaikan, pihaknya meyakini bahwa selain Indra Kesuma alias Indra Kenz yang hanya berperan sebagai affiliator dalam kasus ini, terdapat juga tersangka lain.

    Indikasi itu, dapat terbukti lantaran Indra direkrut oleh seseorang untuk dapat bergabung mempopulerkan investasi ala opsi biner yang ternyata bodong alias ilegal. Meski demikian, hingga saat ini polisi belum dapat mengungkapkan lebih jauh mengenai hasil pendalaman terkait sosok yang merekrut Indra tersebut.

    “Nah, kantornya ini di Indonesia. Payment gateway itu cuma jalannya saja, tapi kantongnya ini, wadahnya ini, Indonesia rekeningnya,” tegas Whisnu.

    Payment Gateway sendiri, merupakan sistem pembayaran untuk transaksi secara daring yang mengotorisasi proses pembayaran. Beberapa medium seperti transfer antarbank, kartu kredit hingga e-wallet atau dompet elektronik.

    Penyidik, saat ini telah menyita sejumlah aset milik Indra Kenz, di antaranya mobil Ferari tipe California keluaran tahun 2012 dan dua unit rumah yang ada di Medan, Sumatera Utara. Selain itu, Penyidik juga sedang meminta penetapan dari pengadilan untuk menyita aset crazy rich asal Medan itu yang berada di wilayah Jakarta dan Tangerang.

    Sebelumnya, penyidik juga telah menyita satu mobil mewah merk Tesla tipe 3 yang diserahkan sendiri oleh Indra Kenz kepada penyidik. Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus perjudian daring, penipuan investasi, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 20 tahun pidana penjara.[]