Tag: Bea Masuk

  • Pemerintah Berikan Insentif Bea Masuk Nol Persen untuk Kendaraan Listrik Berbasis Baterai

    peloporberita.com/ | Pemerintah mendukung pengembangan industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), karena mampu mendorong penciptaan industri yang berteknologi dan bernilai tambah tinggi.

    Selain itu, KBLBB juga berkaitan erat dengan paradigma baru pembangunan ekonomi hijau dan berkelanjutan, lantaran sektor ini berkaitan langsung dengan pencapaian target Pemerintah dalam Nationally Determined Contribution (NDC).

    Pengembangan industri KBLBB juga berperan strategis dalam menstimulasi industri turunan yang termasuk dalam rantai nilai (value-chain) industri ini, seperti hilirisasi mineral lanjutan (termasuk nikel), industri suku cadang dan industri baterai.

    Untuk memperkuat dukungan itu, pemerintah menetapkan tarif khusus Bea Masuk nol persen untuk kendaraan bermotor yang diimpor dalam kondisi tidak utuh dan tidak lengkap (Incompletely Knocked Down/IKD).

    Pemberian insentif Bea Masuk nol persen ini ditujukan untuk impor bentuk IKD kendaraan bermotor listrik roda empat atau lebih, hanya dengan motor listrik berbasis baterai untuk penggerak traktor jalan untuk semi-trailer, kendaraan bermotor untuk pengangkutan sepuluh orang atau lebih termasuk pengemudi, kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang lainnya, kendaraan pengangkutan barang, dan kerangka dilengkapi dengan motor listrik sebagai penggerak.

    “Insentif ini akan membuat industri KBLBB semakin berkembang karena akan meringankan biaya produksi dan mendorong industri untuk menghasilkan KBLBB dengan memanfaatkan barang-barang yang sudah diproduksi di dalam negeri, sehingga harga kendaraannya semakin terjangkau bagi masyarakat,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu, yang dikutip dari laman resmi Kemenkeu.

    Berkembangnya industri KBLBB juga diyakini akan meningkatkan investasi, penghematan konsumsi energi khususnya bahan bakar minyak (BBM), meningkatkan kualitas lingkungan dan mendorong penguasaan teknologi. Hal ini nantinya diharapkan mampu menjadikan Indonesia sebagai basis produksi dan export hub kendaraan bermotor listrik.[]

  • Pakaian Impor Kena Tambahan Bea Masuk Hingga Rp 63 Ribu Per Potong

    peloporberita.com/ – Produk Fashion impor dikenai tarif berlapis mulai 12 November 2021, berupa pajak dan bea masuk, sehingga harganya menjadi lebih mahal dibanding sebelumnya.

    Ketentuan penambahan tarif itu, terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang pengenaan Bea Masuk Tindak Pengaman (BMTP) terhadap produk impor pakaian dan aksesorisnya.

    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengungkapkan, pengenaan BMTP dilatarbelakangi laporan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia yang menyorot lonjakan impor produk pakaian dan aksesoris pakaian dapat menjadi ancaman serius industri dalam negeri.

    Dalam aturan ini, pemerintah menetapkan bea masuk tambahan untuk terhadap 134 pos tarif produk pakaian dan aksesori pakaian, sebagai bentuk perlindungan bagi produk fashion dari dalam negeri.

    Adapun tarif bea masuk yang dikenakan beragam sesuai dengan jenis dan tahunnya. Untuk tahun pertama, tarifnya ditetapkan mulai dari 19 ribu 260 hingga 63 ribu rupiah per potong.

    Baca juga :

    Jenis produk yang dikenakan tambahan bea masuk antara lain segmen atasan kasual, atasan formal, bawahan, setelan, ensemble, gaun, outerwear, pakaian dan aksesori pakaian bayi, headwear, dan neckwear.

    Pengenaan BMTP pakaian dan aksesoris itu, berlaku untuk semua negara, kecuali untuk segmen headwear dan neckwear sebanyak delapan pos tarif yang diproduksi dari 122 negara. []