Tag: Bappebti

  • Jerry Sambuaga: Sebelum Berinvestasi, Perhatikan Dulu Konsep 7P

    Jakarta – Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengatakan, pentingnya konsep 7P sebelum masyarakat berinvestasi di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK). Hal ini diungkapkan Wamendag dalam seminar web Literasi Perdagangan Berjangka Komoditi yang digelar secara daring Rabu lalu (25/05/2022) mengusung tema “Cara Cerdas Bertransaksi di Bidang Perdagangan Komoditi”.

    “Hendaknya masyarakat mengingat 7P,” tutur Jerry berdasarkan keterangan resmi, Jumat,(27/05/2022).

    Adapun 7P yang dimaksud Wamendag Jerry adalah sebagai berikut:

    1. Pelajari latar belakang perusahaan
    2. Pelajari tata cara transaksi dan penyelesaian perselisihan
    3. Pelajari kontrak berjangka yang diperdagangkan
    4. Pelajari wakil pialang PBK yang berizin dari Bappebti
    5. Pelajari dokumen perjanjian
    6. Pelajari risiko
    7. Pantang percaya pada janji-janji keuntungan yang tinggi.

    Dalam kesempatan tersebut, Wamendag juga menyampaikan bahwa Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memiliki peran yang signifikan untuk terus mengedukasi dan meningkatkan literasi masyarakat.

    Ia menjelaskan, bahwa Bappebti akan terus menggencarkan edukasi tentang tata cara berinvestasi yang benar dan aman, mekanisme transaksi, peraturan-peraturan terkait, hingga risiko berinvestasi dan tata cara penyelesaian masalah. Terlebih saat ini banyak beredar situs web maupun aplikasi yang menawarkan investasi kepada masyarakat namun tidak dapat dipertanggungjawabkan.

    Wamendag juga menjelaskan, perdagangan fisik aset kripto merupakan salah satu komoditi yang sangat diminati masyarakat akhir-akhir ini. Bappebti mencatat, data transaksi PBK pada triwulan I-2022 menunjukkan jumlah 4.747.922 lot atau naik 46,47 persen dibanding periode yang sama pada 2021 yang sebesar 3.241.650 lot.

    Seminar web Literasi Perdagangan Berjangka Komoditi yang digelar secara daring Rabu lalu (25/05/2022) mengusung tema “Cara Cerdas Bertransaksi di Bidang Perdagangan Komoditi”

    Perkembangan transaksi aset kripto juga sangat pesat. Hal itu terlihat dari nilai transaksi pada 2021 sebesar Rp 859,4 triliun atau naik 1.224 persen dibandingkan pada 2020 yang tercatat sebesar Rp 64,9 triliun.

    Selain itu, dapat pula terlihat dari transaksi tiga bulan pertama (Januari-Maret) pada 2022 yang telah mencapai Rp 130,2 triliun. Selain itu, rata-rata kenaikan pelanggan aset kripto mengalami penambahan sebesar 740.523 pelanggan tiap bulan.

    [irp]

    Hingga Maret 2022, aset kripto di Indonesia tercatat memiliki 12,8 juta pelanggan. Pada industri PBK, masyarakat dapat menginvestasikan sebagian dana yang menganggur (idle fund) dan dikelola perusahaan pialang berjangka yang telah terdaftar resmi di Bappebti.

    Investasi ini bersifat high risk, high return dan low risk, low return. Oleh karena itu, disarankan agar calon nasabah dapat memahami lebih dalam mengenai tata cara dalam berinvestasi di industri PBK.

    Dalam kesempatan yang sama Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko menerangkan, Bappebti tergabung di dalam Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) yang beranggotakan 13 instansi.

    [irp]

    ”SWI merupakan forum koordinasi 13 instansi dan tidak melakukan proses penegakan hukum. Penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin adalah perbuatan melawan hukum yang berpotensi mengakibatkan kerugian pada masyarakat. Penanganannya memerlukan koordinasi antar-regulator, otoritas pengawas, penegak hukum, dan pihak lain yang terkait. SWI melakukan rapat koordinasi paling sedikit sekali dalam dua bulan,” kata Didid.

    Pelaksanaan tugas SWI dalam hal pencegahan (preventif) adalah dengan melakukan edukasi kepada masyarakat; memberikan rekomendasi dan menyusun regulasi; dan melakukan pemantauan kegiatan investasi ilegal.

    Sementara dalam hal penanganan kegiatan investasi ilegal, pelaksanaan tugas SWI dilakukan melalui pemeriksaan bersama (on/off site), memberikan rekomendasi ke instansi terkait untuk melakukan penanganan, dan penghentian kegiatan investasi ilegal yang tidak berizin. []

    [irp]

  • DPR Ramai-ramai Kritik Kinerja Bappebti, Pembekuan dan Kasus Robot Trading Paling Disorot

    Jakarta – Kinerja Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) disorot Parlemen, lantaran belakangan ini marak penyimpangan dalam praktek perdagangan digital dan investasi bodong robot trading.

    Rabu (25/5/2022) lalu, saat Rapat Dengar Pendapat antara Bappebti dengan DPR RI, Wakil Ketua Komisi VI dari Fraksi PDI-Perjuangan Aria Bima mengusulkan agar Bappebti dibekukan sementara.

    “Saya mengusulkan bagaimana kita akan meminta kepada Menteri Perdagangan untuk membekukan sementara Bappebti agar dapat melakukan audit kinerja menyeluruh terhadap sistemnya, regulasinya dan mungkin juga sumber daya manusianya,” tuturnya.

    Aria Bima berharap, selama dibekukan Kementerian Perdagangan dapat mengevaluasi pelayanan terhadap masyarakat dan mengembalikan tujuan dibentuknya Bappebti yang salah satunya untuk mengawasi komoditas berjangka pasar keuangan agar tak ada penyimpangan.

    “Ini bukan tanpa alasan (pembekuan Bappebti sementara), agar bagaimana ada perbaikan yang menyeluruh dan mendasar terhadap semua hal yang terkait dengan Bappebti,” ungkapnya.

    Anggota DPR Komisi VI fraksi PDI Perjuangan lainnya, Evita Nursanty juga mengkritik Bappebti, yang dinilai tidak sejalan dengan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait robot trading.

    Robot Trading
    Ilustrasi Robot Trading. (Foto: Freepik/kjpargeter)

    Evita mencontohkan, Kemendag memberikan legalitas surat izin usaha penjualan langsung (SIUPL) robot trading. Tetapi, Bappebti justru menyatakan bahwa robot trading ilegal.

    “Ini seperti Kemendag membuka (izin robot trading) tapi Bappebti bilang ilegal. Ini tracing nya gimana?” Kata Evita dalam kesempatan yang sama.

    Sementara Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam menyebut, lembaga ini mengecewakan masyarakat lantaran dinilai gagap dalam merespons perkembangan dunia digital yang kemudian banyak memengaruhi beragam pola perdagangan berjangka.

    [irp]

    “Masyarakat kecewa sekali. Banyak laporan masuk termasuk di media sosial kami. Bappebti gagap dan lamban kemampuannya dalam mengikuti tren perkembangan digital, termasuk soal robot trading,” ucap Mufti Anam usai rapat dengan Bappebti.

    “Ketika dunia sudah bergerak ke ranah perdagangan digital, dengan tool seperti robot trading, Bappebti dan otoritas terkait tidak secara responsif mampu menghadirkan regulasi yang baik,” tambahnya.

    Sehingga lanjut Mufti Anam, tiadanya regulasi yang baik membuat masyarakat yang menjadi korban. RIbuan masyarakat yang sudah lama mengikuti aktivitas perdagangan robot trading pun mengalami kerugian yang besar. Bahkan ada yang sampai mengalami depresi, utang menumpuk, dan lainnya.

    Bappebti blokir situs Perdagangan Berjangka Komoditi Ilegal
    (Foto; Kerjha)

    Terkait pembekuan Bappebti, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Kemendag, Tirta Karma Senjaya menyatakan bahwa, pembekuan lembaga yang berada di bawah naungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) ini merupakan kewenangan pemerintah.

    Sementara Wamendag Jerry Sambuaga menyampaikan bahwa pihaknya bakal mengkaji usulan tersebut dengan baik.

    Jerry yakin usulan itu nantinya akan dibicarakan secara bersama-sama saat rapat kerja dengan Mendag Lutfi. []

    [irp]

  • Bappebti dan Kominfo Blokir 218 Situs Investasi Perdagangan Berjangka Komoditi Ilegal

    Jakarta – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, telah memblokir 218 domain situs web entitas di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi sepanjang Januari–Maret 2022.

    Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti Aldison mengatakan, setiap pihak yang melakukan kegiatan perdagangan berjangka di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memiliki izin dari Bappebti serta tunduk dan patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

    “Meskipun (mereka) mengaku memiliki legalitas dari regulator luar negeri dan melakukan penawaran di bidang perdagangan berjangka, tetap diwajibkan memiliki izin dari Bappebti,” tuturnya dalam keterangan resmi, Rabu (20/04/2022).

    Aldison menegaskan, pihaknya rutin melakukan pengamatan dan pengawasan terhadap situs web dan akun media sosial yang mempromosikan kegiatan Berjangka Komoditi tanpa mempunyai izin dari Bappebti. Pengawasan, pengamatan, dan pemblokiran ini merupakan langkah preventif (pencegahan) adanya kerugian masyarakat yang diakibatkan kegiatan Berjangka Komoditi tanpa memiliki izin Bappebti.

    Bappebti blokir situs Perdagangan Berjangka Komoditi Ilegal
    Ilustrasi Bappebti blokir situs Perdagangan Berjangka Komoditi Ilegal. (Foto; Kerjha)

    Selain itu, langkah ini merupakan usaha untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha di bidang Berjangka Komoditi. Meski demikian, Aldison tetap mengingatkan, bahwa berinvestasi di pialang berjangka yang tidak memiliki izin dari Bappebti sangat berisiko bagi masyarakat.

    Dalam hal ini, Bappebti selaku regulator tidak dapat memfasilitasi investor dalam rangka melakukan mediasi apabila terjadi perselisihan (dispute) antara investor dengan entitas tak berizin tersebut.

    [irp]

    “Entitas tersebut juga tidak memiliki kantor perwakilan di Indonesia. Apabila investor merasa dirugikan, tidak ada pihak yang dapat diminta untuk bertanggung jawab. Keberadaannya di luar negeri juga belum tentu dapat dipastikan legalitasnya. Hal itu memerlukan biaya yang tidak sedikit dalam penyelesaian perselisihan tersebut,” tegas Aldison.

    Bappebti
    Ilustrasi Bappebti (Foto:Pelopor/cnn/Istockphoto/ipopba).

    Oleh sebab itum Bappebti tidak dapat memastikan integritas pengurus dan integritas keuangan dari entitas tersebut. Dana yang disetorkan sebagai modal investasi juga tidak dapat dijamin keamanannya lantaran tidak menggunakan rekening terpisah (segregated account) yang disetujui Bappebti.

    Aldison juga mengimbau masyarakat yang akan berinvestasi di bidang perdagangan berjangka, agar terlebih dahulu mempelajari latar belakang perusahaan, tata cara transaksi dan penyelesaian perselisihan, kontrak berjangka komoditi yang ditawarkan, wakil pialang berjangka yang mendapat izin dari Bappebti, dokumen perjanjian dan risiko yang dihadapi, serta tidak mudah tergiur keuntungan yang besar dalam waktu singkat dan di luar batas kewajaran.

    “Sebelum memutuskan untuk berinvestasi, ketahui terlebih dahulu profil dan legalitas pelaku usaha di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi dengan cara mengakses situs web resmi Bappebti,” sebut Aldison. []

    [irp]

  • Jaga Ruang Digital Sehat, Kemkominfo dan Bappebti Tindak e-Commerce dan Fintech Ilegal

    Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) berkomitmen menjaga ruang digital bersih, sehat dan produktif. Menkominfo Johnny G. Plate menyatakan, komitmen itu dilaksanakan dengan melakukan takedown terhadap platform e-commerce maupun financial technology (fintech) ilegal.

    [irp]

    “Pokoknya kita juga ruang digital bersih, yang tidak bersih kita pasti takedown,” tuturnya di Kantor Kemkominfo Jakarta Pusat, Jumat (08/04/2022).

    Menurut Menkominfo, pihaknya bekerja sama dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan mengambil tindakan tegas terhadap e-commerce ilegal. Selain itu ia berharap masyarakat ikut berpartisipasi dalam menjaga ruang digital agar tidak diisi konten atau platform yang ilegal.

    “Kerja sama antara Kominfo dan Bapperti itu dekat, sudah banyak sekali yang kita lakukan takedown. Saya tentu berharap ruang digital yang kita siapkan ini jangan diisi dengan e-commerce yang ilegal, fintech yang ilegal, jangan. Mari kita manfaatkan itu untuk e-commerce yang legal untuk membangun perekonomian kita dan membangun ekonomi digital kita,” ungkapnya.

    [irp]

    Setiap warga, lanjut Menteri Johnny bisa lebih selektif dengan memanfaatkan fintech legal yang diawasi lembaga negara. Hal tersebut dapat menumbuhkan digital banking dan mengembangkan platform e-commerce.

    “Mari kita manfaatkan itu untuk fintech yang legal dalam rangka digital banking, cashless banking yang benar-benar baik dan memberikan dukungan untuk ekonomi kita yang sehat dan financing atau sektor keuangan kita yang juga sehat,” tandasnya. []

  • Bappebti Persiapkan Aturan Robot Trading Mulai Perizinan, Transparansi Algoritma, dan Kriteria Developer

    Jakarta – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti) mengatakan, saat ini mereka sedang mempersiapkan aturan untuk mengawasi investasi ilegal berbasis binary option dan robot trading.

    Hal ini, disampaikan Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Senjaya dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara DPR RI dengan Bappebti Kamis, (24/03/2022)

    Dengan aturan itu, menurut Tirta nantinya ada kejelasan dalam hal penggunaan robot trading yang benar dan tidak benar. Saat ini aturan mengenai penggunaan robot trading sudah disampaikan ke bagian Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti.

    Tirta menegaskan, pada prinsipnya, aturan ini dibuat agar penggunaan robot trading lebih mudah diawasi dan aman dalam penggunaannya di investasi Perdagangan Berjangka Komoditas.

    Tirta mengungkapkan, terdapat tiga aspek pendekatan yang digunakan dalam pengaturan robot trading di Indonesia.

    1. Robot trading sebagai alat bantu para nasabah, harus digunakan pada pialang berjangka yang berizin, tidak digunakan sebagai kegiatan ilegal berkedok investasi.

    2. Adanya spesifikasi tertentu pada robot trading, antara lain memiliki transparansi algoritma.

    3. Menetapkan aturan mengenai kriteria developer robot trading, yang harus memiliki legalitas yang dikeluarkan otoritas resmi Indonesia.

    Terkait hal ini, Tirta juga menegaskan, Bappebti sudah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang bertanggung jawab mengawal portal akses internet di dalam negeri. []

  • Ketua DPR Puan Maharani Dorong Penguatan Literasi Keuangan Digital

    peloporberita.com/ | Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah serius memperhatikan pentingnya memperkuat literasi keuangan digital. Menurutnya, berbagai program sosialisasi tentang keuangan digital harus makin digencarkan untuk menghindari praktik penipuan, khususnya yang berkedok investasi.

    “Pemerintah harus secara masif memfasilitasi literasi keuangan digital, terlebih kepada anak-anak muda yang sedang gandrung dengan aset digital, mata uang digital, kripto dan sebagainya,” ujar Puan di Jakarta, seperti dikutip dari Parlementaria.

    Politikus PDI Perjuangan itu menilai, banyak pelaku kejahatan yang memanfaatkan maraknya budaya keuangan digital saat ini. Pasalnya, bisnis digital kini bukan lagi peluang usaha, namun telah menjadi gaya hidup sejumlah kelompok tertentu.

    Berdasarkan hasil survei Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2019, indeks literasi keuangan di Indonesia ada sebesar 38,03 persen. Artinya, baru sekitar 108 juta dari 285 juta penduduk Indonesia yang melek keuangan. Namun, belum dapat dipastikan juga apakah 108 juta orang itu sudah melek digital.

    Oleh karena itu, Puan berharap pemerintah lebih banyak menyediakan berbagai sarana literasi keuangan digital, mengingat kini teknologi digital sudah melingkupi banyak aspek kehidupan. Selain itu, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan OJK juga diminta meningkatkan pengawasan, mengingat maraknya kasus penipuan belakangan ini.

    Eks Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan itu menyadari bisnis digital perlu dimanfaatkan sebagai wadah untuk menyalurkan peluang investasi industri digital. Namun, pengetahuan dan keterampilan dinilai harus menjadi modal agar dapat memahami manfaat dan risiko dari produk dan jasa keuangan.

    “Apalagi, pembatasan pergerakan manusia di masa pandemi Covid-19 membuat transaksi digital makin diminati dan makin dibutuhkan,” pungkasnya.[]

  • Bappebti Perketat Pengawasan Perdagangan Aset Kripto

    peloporberita.com/ | Pemerintah melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan (Bappebti Kemendag) memperketat pengawasan perdagangan aset kripto.

    Kebijakan ini ditempuh untuk memberikan kepastian hukum dan juga informasi yang jelas bagi masyarakat Indonesia mengenai setiap aset kripto yang diperdagangkan.

    Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menegaskan, setiap produk aset kripto harus didaftarkan ke Bappebti melalui Calon Pedagang Fisik Aset Kripto. Jika tidak sesuai dengan peraturan Bappebti, maka tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.

    “Penetapan aset kripto dilakukan melalui metode penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP) yang memiliki beberapa kriteria penilaian,” kata Wisnu seperti dikutip dari setkab.go.id.

    Saat ini, Bappebti telah menetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.

    Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di dalam negeri mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

    “Diharapkan masyarakat dapat berinvestasi pada koin atau jenis Aset Kripto yang telah ditetapkan pada Peraturan Bappebti tersebut,” ujarnya.

    Terkait dengan aset kripto Indonesia buatan anak bangsa, menurut Wisnu, selama sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku, aset kripto buatan dalam negeri dapat diperdagangkan.

    Bappebti melihat masa depan aset kripto buatan Indonesia cukup cerah. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah Aset Kripto buatan dalam negeri sudah dipasarkan di pasar global dan ada yang sudah terdaftar dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020.[]

  • Tidak Berizin, Kemendag dan Bareskrim Polri Kembali Segel Kantor PT DNA Pro

    peloporberita.com/ – Kementerian Perdagangan bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melakukan penyegelan kembali usaha penjualan expert advisor/robot trading PT DNA Pro Akademi pada Jumat, (28/1/2022) malam. Tindakan tegas ini, untuk melindungi dari berbagai usaha yang merugikan masyarakat.

    “Setelah kami lakukan pengawasan berdasarkan informasi yang kami terima, segel penutupan PT DNA Pro Akademi terbukti dilepas. Untuk itu, Kemendag bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri menindak tegas PT DNA Pro Akademi dengan menyegel kembali kantor perusahaan tersebut. Implikasi pidananya kami serahkan kepada penegak hukum lainnya,” tutur Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Veri Anggrijono.

    Sebelumnya, Direktorat Jenderal PKTN dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag telah menyegel operasi PT DNA Pro Akademi yang melakukan usaha penjualan expert advisor/robot trading tak berizin.

    Namun, PT DNA Pro Akademi membangkang dengan membuka segel. Operasional kegiatan usahanya, kemudian diketahui beredar di media sosial. Kemendag bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri, dengan cepat melakukan tindakan tegas dengan menyegel kembali PT DNA Pro Akademi.

    Tidak Berizin, Kemendag dan Bareskrim Polri Kembali Segel Kantor PT DNA Pro
    Tidak Berizin, Kemendag dan Bareskrim Polri Kembali Segel Kantor PT DNA Pro. (Foto: peloporberita.com/Kemendag)

    Veri menyatakan, PT DNA Pro Akademi telah melakukan pelanggaran serius. Sebab, perusahaan robot trading ini tidak memiliki izin sesuai dengan bidang usahanya.

    “PT DNA Pro Akademi diduga telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yaitu menjalankan kegiatan usaha penjualan expert advisor/robot trading dengan menggunakan sistem multi level marketing (MLM) atas dasar legalitas berupa nomor induk berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 47999 (perdagangan eceran bukan di toko, kios, kaki lima, dan los pasar lainnya) yang belum berlaku secara efektif, terverifikasi, atau tidak memiliki izin usaha penjualan langsung dari Kemendag,” tegas Veri.

    Sementara berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, kegiatan usaha penjualan langsung termasuk dalam kategori risiko tinggi.

    “Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja-Sektor Perdagangan, pelaku usaha penjualan langsung yang tidak memiliki perizinan berusaha dapat dihukum pidana,” tegas Veri.

    Tindakan tegas pihaknya ini, dilakukan guna memberikan efek jera kepada pelaku usaha sekaligus memberikan contoh agar pelaku usaha menaati aturan.

    “Kemendag berkewajiban mengawasi pelaku usaha agar patuh dan tertib sehingga memenuhi persyaratan dan kewajiban dalam berusaha,” sebutnya.

    Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menyampaikan hal serupa. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan kepada pelaku usaha yang melanggar peraturan dan terbukti membangkang dengan menbuka segel penutupan usaha dan beroperasi kembali.

    Kegiatan yang dilakukan PT DNA Pro Akademi, menurutnya diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

    “Tindakan tegas ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari keputusan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi yang melarang kegiatan PT DNA Pro Akademi pada Januari 2022,” tandas Wisnu.

    Kemendag pun akan bersikap tegas terkait pelanggaran hukum yang dilakukan pelaku usaha perdagangan berjangka komoditi.

    “Kami berharap pelaku usaha mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi,” ucap Wisnu.

    Wisnu juga meminta masyarakat agar selalu berhati-hati dan waspada apabila melakukan investasi hal ini, demi melindungi masyarakat dari berbagai usaha ilegal dan merugikan. Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas pelaku usaha di www.bappebti.go.id.

    “Guna melindungi masyarakat dari berbagai bujukan dan rayuan para pelaku usaha investasi ilegal, Kemendag dan Mabes Polri berkomitmen akan terus bersinergi melakukan pengawasan. Kedua lembaga juga tidak segan-segan menegakkan supremasi hukum dengan memberikan sanksi administrasi hingga pidana,” pungkasnya. []

  • Bappebti Mulai Perdagangkan Emas Digital di Bursa Berjangka

    peloporberita.com/ – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mulai memperdagangkan emas secara digital di bursa berjangka. Meski dilakukan secara digital, fisik emasnya ada di lembaga penjaminan. Kementerian Perdagangan pun, menjamin perdagangan fisik emas digital ini mudah, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan.

    “Bila dahulu investasi emas hanya terbatas pada kepemilikan fisik, kini setiap orang bisa bertransaksi secara daring melalui perdagangan fisik emas digital. Selain itu, investasi fisik emas digital diharapkan dapat diterima dan dijadikan alternatif investasi oleh berbagai lapisan masyarakat termasuk investor milenial,” tutur Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana.

    “Melalui perdagangan fisik emas digital ini, Bappebti berkomitmen menciptakan sarana berinvestasi yang mudah, aman, dan terjangkau bagi masyarakat serta memfasilitasi pertumbuhan dan perkembangan industri perdagangan fisik emas digital melalui bursa berjangka,”sambungnya.

    Menurut Wisnu, Bappebti telah memberikan persetujuan kepada PT Indonesia Logam Pratama (merek dagang Treasury) dan PT Sehati Indonesia Sejahtera (Sakumas) sebagai pedagang fisik emas digital. Dengan terbitnya persetujuan tersebut, masyarakat sudah dapat membeli langsung emas digital ke pedagang fisik emas digital yang telah mendapat persetujuan dari Bappebti.

    Menurut Wisnu, pemberian persetujuan ini sesuai amanat Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 119 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka serta Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka dan perubahannya.

    Wisnu juga menerangkan, Bappebti sudah memberikan persetujuan kepada PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) dan PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) untuk melakukan kegiatan penyelenggaraan pasar fisik emas digital serta memberikan persetujuan sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Pasar Fisik Emas Digital kepada PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) dan PT Indonesia Clearing House.

    “Adanya bursa dan kliring pada perdagangan fisik emas digital di Indonesia diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi masyarakat yang bertransaksi di pasar fisik emas digital di Indonesia. Meskipun diperdagangkan secara digital, emas fisiknya ada di lembaga penjaminan,” ungkap Wisnu.
    Adapun perdagangan fisik emas digital bisa melalui dua cara, yaitu matching di pedagang emas digital dan matching di bursa berjangka.

    “Setiap pedagang fisik emas digital yang akan melakukan transaksi jual beli emas digital, wajib menempatkan sejumlah emas sebanyak 10.000 gram atau 10 kg. Sedangkan untuk perdagangan fisik emas digital di bursa berjangka, market maker (peserta) wajib menempatkan sejumlah emas sebanyak 20.000 gram atau 20 kg,” rinci Wisnu.

    “Emas yang akan diperdagangkan baik melalui pedagang fisik emas digital maupun melalui bursa berjangka ditempatkan pada pengelola tempat penyimpanan yang telah disetujui Bappebti,” sambungnya.

    Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Tirta Karma Senjaya menambahkan, berdasarkan peraturan Bappebti, beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi calon pedagang fisik emas digital diantaranya berbentuk badan usaha berbadan hukum (PT), memiliki sistem dan mekanisme transaksi fisik emas digital, memiliki modal sebesar Rp20 miliar, dan mampu mempertahankan modal akhir sebesar Rp16 miliar atau 2/3 dari total pengelolaan emas (mana yang lebih tinggi nilainya).

    “Sementara itu, persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi bursa berjangka yaitu memiliki modal awal sebesar Rp100 miliar, memiliki peraturan dan tata tertib perdagangan emas digital, membentuk komite pasar fisik, memiliki fasilitas perdagangan untuk penyelenggaraan perdagangan emas digital, memiliki sistem pengawasan dan pelaporan, serta mendapat persetujuan Bappebti,” tandas Tirta. []

  • Pecah Rekor! Volume Transaksi JFX Mendekati 8 Juta Lot

    peloporberita.com/ | Jakarta Futures Exchange (JFX) berhasil mencetak rekor harga tertinggi untuk komoditi timah dan membukukan volume transaksi mendekati angka 8 juta lot. Hal ini mejadi bukti bahwa geliat perekonomian kian pulih, secara domestik maupun global.

    Direktur Utama JFX Stephanus Paulus Lumintang mengatakan, transaksi komoditi timah di JFX terus mengalami perkembangan dari waktu ke waktu. Hal ini tentunya tidak terlepas dari peran pasar dalam pembentukan harga yang terus semakin membaik.

    “Tentunya, JFX akan terus mempertahankan dan mengembangkan kinerja ini dengan memberikan pelayanan dan sistem yang terbaik. Senada dengan komoditi timah, untuk pencapaian volume transaksi di JFX, merupakan keberhasilan bersama dari dukungan banyak pihak,” ujar Paulus pada Rabu (24/11/2021).

    Baca juga: Volume Transaksi JFX Tembus 7 Juta Lot Awal Kuartal IV 2021

    Paulus juga mengatakan pencapaian ini tidak terlepas dari peran pialang dan pedagang, serta dukungan kebijakan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). “Sinergitas antara JFX dan KBI juga sangat berperan aktif dalam melakukan edukasi, serta sosialisasi ke stakeholders, investor dan para pelaku pasar yang semakin dewasa dalam berinvestasi. Sehingga, pencapaian ini dapat terwujud melalui volume transaksi pada tahun 2021,” tambahnya.

    Untuk komoditi timah berdasarkan transaksi tercatat di bulan November (23/11/2021) berhasil memecahkan rekor dengan harga transaksi tertinggi sebesar USD 40.200 per metric ton (MT). Sedangkan total volume transaksi multilateral dan bilateral adalah sebesar 7.822.235 lot.

    Volume transaksi multilateral masih didominasi oleh komoditi emas dan kopi. Sementara volume transaksi bilateral didominasi oleh emas, yaitu kontrak Loco London yang mencatat transaksi sebesar 5.427.012 lot. []