Tag: Bahar bin Smith

  • Menteri Agama Dukung Polri Tetapkan Bahar Smith Sebagai Tersangka

    peloporberita.com/  – Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau yang biasa disapa Gus Yaqut mendukung langkah Polri menangkap dan menetapkan tersangka penceramah Bahar bin Smith terkait dugaan penyebaran kabar bohong atau hoaks.

    “Saya mendukung apa yang dilakukan Polri terhadap Bahar Smith,” tuturnya, Rabu (5/1/2022).

    Bahar bin Smith
    Bahar bin Smith. (Foto:Pelopor.id/Ist)

    Gus Yaqut menegaskan, Indonesia berstatus negara hukum. Artinya semua orang harus mematuhi semua peraturan yang ada di Indonesia. Bila melanggar, sudah sewajarnya harus ditindak tanpa pandang apapun latar belakangnya.

    “Negara ini negara hukum. Siapapun yang melanggar hukum harus diadili. Tidak pandang bulu,” tegas Gus Yaqut.

    Sebelumnya, Pada Selasa, (4/1/2022) dini hari, Polda Jawa Barat telah menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks. Selain itu, yang bersangkutan juga telah ditahan oleh Polisi.[]

  • Ketua Umum NU Apresiasi Polisi Jadikan Bahar Smith Tersangka Hoaks

    peloporberita.com/ – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf, mengapresiasi tindakan pihak kepolisian yang telah menjadikan Bahar bin Smith sebagai tersangka penyebaran kabar bohong atau hoaks.

    Yahya menegaskan, siapa pun yang menyebarkan propaganda radikal dan kabar bohong harus segera ditindak. Bahar bin Smith sendiri langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangkaa oleh Polda Jawa Barat.

    “Ulama telah memberikan informasi bahwa mematuhi hukum negara yang berlaku adalah mematuhi syariat.”

    “Saya sangat mengapresiasi tindakan Polri yang telah mengambil tindakan tegas terhadap tindakan perilaku intoleran, dan propaganda radikal, bahkan penyebaran informasi-informasi palsu oleh sementara pihak termasuk khususnya oleh Habib Bahar bin Smith,” tuturnya, Selasa (4/1/2022).

    Tindakan tegas kepolisian seperti saat ini, diperlukan untuk mencegah persepsi yang keliru tentang syariat Islam dan merebaknya kecenderungan untuk mempercayai propaganda radikal dan intoleran. Yahya berharap, hal ini bisa dipertahankan ke depan untuk mengatasi persoalan propaganda intoleransi.

    “Mudah-mudahan ini akan menjadi sikap yang terus dipertahankan Polri sehingga kita bisa sungguh-sungguh mencegah dan mengatasi masalah propaganda dan intoleransi yang dikembangkan oleh sejumlah pihak,” harapnya.

    Lebih lanjut, Yahya mengatakan propaganda radikalisme hingga intoleransi atas nama agama kerap bersembunyi di balik ruang abu-abu, antara hukum negara dengan apa yang dipersepsikan sebagai syariat.

    “Namun ulama telah memberikan informasi bahwa mematuhi hukum negara yang berlaku adalah mematuhi syariat,” katanya.

    Sementara kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta mengaku heran lantaran proses hukum yang menimpa kliennya sangat cepat dibanding penanganan kasus lain yang diduga melakukan penistaan agama.

    Menurut Ichwan, proses hukum yang serba cepat ini mengindikasikan asas kesamaan di depan hukum atau equality before the law telah mati. Sebab, proses hukum terhadap orang-orang yang juga diduga menista agama jalan di tempat. []

  • Pengunggah Video Ujaran Kebencian Bahar Bin Smith Diperiksa Polisi

    peloporberita.com/ – Polisi bakal memeriksa pengunggah video ceramah Bahar bin Smith yang diduga berisi ujaran kebencian. Polda Jawa Barat yang menangani kasus ini, meyakinkan proses penyidikan berjalan profesional sesuai hukum yang berlaku.

    “Sesuai dengan perkembangan hasil penyidikan, kami akan memeriksa saudara TR,” tutur Direskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol. Arief Rachman di Bandung, Minggu (02/01/21).

    Polda Jabar Periksa Pengunggah Video Ujaran Kebencian Bahar Bin Smith

    Arief Rachman menjelaskan, pemanggilan tersebut sesuai dengan konstruksi hukum yang telah disusun oleh penyidik secara simultan. Arief juga memastikan, penyidik akan bekerja secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan dan hukum yang berlaku.

    “Penyidik akan terus bekerja secara maraton, tentunya mengedepankan prinsip profesional, transparan, dan akuntabel,” ungkapnya.

    Sebelumnya, Polisi telah melakukan penggeledahan di kediaman TR, dan berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti ponsel, laptop, akun YouTube, dan lainnya.

    Pemeriksaan itu merupakan rangkaian penyidikan yang didasari oleh adanya laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021 yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya. Penyidikan dilanjutkan Polda Jawa Barat karena lokasi kejadian diduga berada di wilayah jawa Barat.

    Pada penyidikan tersebut, polisi menerapkan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. []

  • Polda Jabar Naikkan Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Bahar bin Smith ke Penyidikan

    peloporberita.com/ – Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Suntana, menegaskan pihaknya sudah meningkatkan kasus Bahar bin Smith menjadi penyidikan. Kasus yang menjerat Bahar bin Smith, terkait dengan dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

    “Penyidik Polda Jawa Barat sudah meningkatkan proses hukum yang menjerat BS menjadi penyidikan,” tutur Suntana berdasarkan keterangan tertulis yang dikutip Kamis,(30/12/21).

    Suntana menjelaskan, penyidik Polda Jabar sudah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Bahar bin Smith di kediamannya di Bogor pada Selasa, 28 Desember lalu.

    “Penyerahan SPDP sudah dilakukan kepada terlapor,” ungkap Jenderal Bintang Dua tersebut.

    Bahar bin Smith, dalam kasus ini dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA.

    Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. []

  • Profil Bahar bin Smith yang Berselisih dengan Ryan Jombang di Lapas Gunung Sindur

    peloporberita.com/ | Terpidana kasus penganiayaan, Bahar bin Smith, baru saja terlibat perselisihan dengan terpidana kasus pembunuhan berantai, Ryan Jombang, di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, pada 14/08/2021. Kalapas Gunung Sindur Mujiarto menyebutkan bahwa perselisihan itu terjadi karena masalah uang.

    Namun, pengacara Bahar membantah hal itu. Menurutnya, kejadian tersebut hanya dipicu kesalahpahaman kecil dan sudah selesai secara musyawarah. 

    Sebelumnya, Bahar bin Smith divonis penjara selama tiga tahun terkait kasus penganiayaan terhadap dua remaja yang terjadi pada 2019. Saat persidangan, Bahar mengaku menganiaya kedua remaja itu karena tidak terima istrinya diakui sebagai istri korban, saat berlakon seperti Bahar di Bali. 

    Baca juga: Profil Mantan Napi Koruptor Emir Moeis yang Jadi Komisaris BUMN

    Setelah divonis dan menjalankan hukuman, Bahar mendapatkan asimilasi pada 15 Mei 2020. Kemudian, dia keluar dari Lapas Gunung Sindur pada 16 Mei 2020. Namun, tiga hari kemudian Bahar kembali dipenjara karena melanggar syarat asimilasi, yaitu memprovokasi masyarakat dan melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

    Sosok Bahar bin Smith memang dikenal cukup kontroversial. Pada 2012, ia pernah menjadi sorotan karena mengerahkan 150 pengikutnya untuk melakukan aksi sweeping yang disertai aksi pengrusakan di Kafe De Most, Jakarta Selatan. Namun, sebelum meluncurkan aksi itu, polisi sudah lebih dulu menangkap Bahar dan sejumlah pengikutnya. 

    Kemudian pada 2018, Bahar juga memicu kontroversi dari ceramahnya yang mengatakan Jokowi adalah pengkhianat bangsa, negara dan rakyat. Ia bahkan menuduh Jokowi sebagai pemimpin yang hanya mensejahterakan kaum non-Muslim, orang Tionghoa-Indonesia, dan perusahaan asing. 

    Baca juga: Profil Faldo Maldini yang Dijuluki The New Ngabalin

    Profil Bahar bin Smith 

    Bahar adalah seorang ulama dan pendakwah yang lahir di Manado, pada 23 Juli 1985. Ia adalah anak pertama dari enam bersaudara. Bahar berasal dari keluarga keturunan Arab Hadhrami, golongan Alawiyyah, bermarga Aal bin Sumaith. 

    Pada 2007, ia mendirikan Majelis Pembela Rasulullah yang berkantor pusat di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Bersama anggota organisasinya ini, Bahar bin Smith sering melakukan razia dan penutupan paksa sejumlah tempat hiburan di Jakarta.

    Baca juga: Profil dr. Richard Lee yang Batal Ditahan Polisi karena Kooperatif

    Bahar juga dekat dengan sejumlah ormas Muslim. Hal itu bisa terlihat dalam setiap dakwahnya, ia selalu didampingi Laskar Pembela Islam, Front Pembela Islam maupun Barisan Ansor Serbaguna.

    Pada tahun 2009, Bahar bin Smith menikah dengan Fadlun Faisal Balghaits yang merupakan seorang Syarifah bermarga Aal Balghaits. Dari pernikahan ini, mereka dikaruniai empat orang anak. []