Jakarta – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Aqil Irham, mengimbau pelaku usaha makanan dan minuman untuk segera mengajukan sertifikasi halal atas produknya sebagai wujud perlindungan konsumen termasuk pemilik Restoran Padang. Hal ini, disampaikan Aqil menanggapi munculnya kasus rendang babi yang viral di masyarakat.
“Sertifikasi halal ini penting dilakukan untuk memberikan kepastian, keamanan, dan perlindungan bagi konsumen dalam memilih produk halal. Ini harus dilakukan oleh seluruh pelaku usaha, termasuk pemilik restoran yang kita tahu biasanya menyediakan makanan halal seperti rumah makan padang,” tuturnya berdasarkan keterangan resmi yang dikutip Selasa, (14/06/2022).
.
Sebelumnya, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi juga mengusulkan agar masakan padang yang ada di wilayah Indonesia dilakukan sertifikasi oleh Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM).
“IKM bisa mengimbau ke setiap rumah makan padang untuk mendaftar sertifikasi halal di BPJPH,” tegas Aqil.
Ia juga menegaskan, bahwa berdasarkan peraturan Jaminan Produk Halal (JPH) kewajiban sertifikat halal untuk produk makanan, minuman, sembelihan dan jasa sembelihan sudah dimulai sejak 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Aqil Irham. (Foto: peloporberita.com/Kemenag)
"Meskipun masih ada waktu hingga 2024, sebaiknya untuk usaha makanan dan minuman bisa segera daftar di BPJPH utk proses sertifikat halal," tegasnya.
Aqil juga mengungkapkan bahwa pengajuan sertifikasi halal cukup mudah dan murah.
"Tiap pelaku usaha cukup mengakses ptsp.halal.go.id untuk melakukan pendaftaran sertifikasi halal. Panduannya pun cukup jelas di sana," tandasnya. []
Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mulai membuka pengajuan sertifikasi halal gratis bagi usaha mikro dan kecil (UMK) melalui Program Sehati.
Program yang diluncurkan tahun 2021 ini, tercipta lewat kolaborasi antara BPJPH, kementerian dan lembaga terkait, instansi swasta, platform digital, perbankan, serta pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.
“Program Sehati (Sertifikasi Halal Gratis) akan kita mulai bulan Maret ini sampai Desember 2022. Berlaku sepanjang tahun. Bagi UMK yang mendaftar akan mendapatkan prioritas. Kementerian Agama menyediakan kuota 25 ribu UMK yang akan difasilitasi secara gratis tahun ini,” tutur Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, Senin (21/03/2022).
Ia menjelaskan, 25 ribu kuota ini hanya untuk UMK yang memenuhi syarat bisa melakukan pernyataan mandiri kehalalan produknya, atau dikenal dengan halal-self-declare. Untuk itu, UMK tersebut harus memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan BPJPH.
“BPJPH tahun ini hanya memfasilitasi UMK yang memenuhi syarat self declare. Tapi tak usah khawatir karena UMK juga bisa mendapatkan fasilitasi pembiayaan gratis dari kementerian lain, dinas-dinas di pemda, perbankan, dan juga instansi swasta,” ungkap Aqil.
“Jumlahnya variatif. Seperti tahun 2021 ada 112 lembaga/fasilitator yang menyediakan anggaran biaya sertifikasi halal bagi UMK. Total anggaran mencapai Rp16,5 milyar. Pelaku usaha yang mendapat manfaat sebanyak 7.160 UMK,” sambungnya.
Pembiayaan sertifikasi halal dari kementerian/lembaga lain, lanjut Aqil, saat ini sedang dikonsolidasi dengan berbagai pihak. BPJPH juga mengadakan roadshow ke berbagai pihak untuk memperoleh dukungan fasilitasi pembiayaan UMK bersertifikat halal. Targetnya, 10 juta produk halal bisa disertifikasi halal tahun 2022 ini.
“BPJPH serius komunikasi dengan Kemenko Perekonomian, Kemenkeu, Kemenkop UKM, Kemenperin, Kemendagri, Kantor Staf Presiden (KSP), KNEKS, Kadin, asosiasi usaha, gubernur, dan juga perbankan,” tegas Aqil
“Hari-hari ini kami sedang roadshow ke sejumlah provinsi untuk silaturahmi dan dengar pendapat dengan gubernur, bupati, dan wali kota. Tujuannya untuk mendapat dukungan kongkrit dari pemda terkait fasilitasi dan pembiayaan sertifikat produk halal bagi UMK,” tambahnya. []
peloporberita.com/ – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) meresmikan logo/label halal baru yang mirip wayang berwarna ungu. Sekretaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim menjelaskan, label Halal tersebut berlaku secara nasional mulai 1 Maret 2022.
Label ini sekaligus menjadi tanda suatu produk telah terjamin kehalalannya dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH. Oleh sebab itu, pencantuman label Halal Indonesia wajib dilakukan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk.
“Label Halal Indonesia ini selanjutnya wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk.” tutur Arfi Hatim berdasarkan keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (12/03/2022).
Ia menjelaskan, sebagai penanda kehalalan suatu produk, maka pencantuman label halal harus mudah dilihat dan dibaca oleh masyarakat atau konsumen. Pencantuman label halal juga dipastikan tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak, dan dilaksanakan sesuai ketentuan.
“Sesuai ketentuan Pasal 25 Undang-undang Nomor 33 tentang Jaminan Produk Halal, pencantuman label halal merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal, di samping kewajiban menjaga kehalalan produk secara konsisten,” terang Arfi Hatim.
“(Selain itu) memastikan terhindarnya seluruh aspek produksi dari produk tidak halal, memperbarui sertifikat Halal jika masa berlaku sertifikat halal berakhir, dan melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH,” sambungnya.
Sementara terkait komponen dan kode warna label halal, Arfi Hatim menegaskan, label Halal Indonesia terdiri dari dua komponen yakni Logogram dan Logotype. Logogram berupa bentuk gunungan dan motif surjan. Sedang Logotype berupa tulisan Halal Indonesia yang berada di bawah bentuk gunungan dan motif surjan. Dalam pengaplikasiannya, kedua komponen label ini tidak boleh dipisah.
Secara terperinci, warna ungu Label Halal Indonesia memiliki Kode Warna #670075 Pantone 2612C. Sedangkan warna sekunder hijau toska memiliki Kode Warna #3DC3A3 Pantone 15-5718 TPX.
“Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal dan panduan teknis tentang penggunaan label halal selanjutnya dapat diakses di laman resmi BPJPH Kemenag www.halal.go.id/infopenting,” tandas Arfi Hatim.
“Selanjutnya mari kita gunakan Label Halal Indonesia ini sesuai ketentuan, sebagai penanda yang memudahkan kita semua seluruh masyarakat Indonesia dalam mengindentifikasi produk yang telah terjamin dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan oleh BPJPH,” tambahnya. []
peloporberita.com/ – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) meresmikan logo/label halal baru yang mirip wayang berwarna ungu. Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menjelaskan, Label Halal Indonesia secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesiaan.
Menurutnya, bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik berkarakter kuat dan merepresentasikan Halal Indonesia.
“Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia,” tutur Aqil Irham berdasarkan keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (12/03/2022)
“Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Ḥa, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal,” sambungnya.
Bentuk tersebut Aqil Irham, menggambarkan bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut (golong gilig) manunggaling Jiwa, Rasa, Cipta, Karsa, dan Karya dalam kehidupan, atau semakin dekat dengan Sang Pencipta.
Sedangkan motif Surjan yang juga disebut pakaian takwa, mengandung makna-makna filosofi yang cukup dalam. Di antaranya bagian leher baju surjan memiliki kancing 3 pasang (6 biji kancing) yang kesemuanya itu menggambarkan rukun iman.
Selain itu motif surjan/lurik yang sejajar satu sama lain juga mengandung makna sebagai pembeda/pemberi batas yang jelas.
“Hal itu sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk,” tegas Aqil Irham.
Sementara mengenai penggunaan warna ungu dalam Label Halal terbaru sebagai warna utama dan hijau toska sebagai warna sekundernya Aqil Irham menerangkan bahwa warna ungu merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi. Sedangkan Hijau Toska, mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan,” jelas Aqil Irham. []
peloporberita.com/ – Jelang bulan suci Ramadan, Kementerian Agama (Kemenag) meresmikan logo/label halal baru secara nasional. Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Kemenag meresmikan logo halal baru berwarna ungu.
Penetapan label halal tersebut, dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. Surat Keputusan itu, ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif mulai 1 Maret 2022.
Aqil Irham menjelaskan, penetapan label halal tersebut dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Penetapan ini, bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.
“Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH,” tutur Aqil Irham berdasarkan keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (12/03/2022). []
peloporberita.com/ |Jakarta – Pusat Pengkajian Masyarakat dan Pendidikan Islam Nusantara (PPM-PIN) Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said, bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementrian Agama RI dalam penerbitan buku saku literasi halal.
Buku yang sudah selesai disusun oleh tim penulis dari PPM-PIN ini direview oleh tim ahli untuk perbaikan sebelum diterbitkan. Penerbitan buku ini, juga didukung oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Review buku saku literasi halal ini menghadirkan beberapa narasumber di antaranya adalah Dr. H. Ahmad Umar, M.A, Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementrian Agama RI.
Dr. H. Ahmad Umar, M.A, Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementrian Agama RI. (Foto:Pelopor.id/Ist)
Selain itu, juga Khatibul Umam selaku Koordinator Bidang Bina Auditor Halal dan Pelaku Usaha, Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal, SF. Selanjutnya ada Lutfianka Sanjaya sebagai ilustrator buku saku literasi halal serta semua tim penyusun buku untuk mendengarkan paparan masukan, kritik dan saran untuk perbaikan buku.
Direktur PPM-PIN Abd Halim, menyampaikan bahwa literasi halal adalah kebutuhan masyarakat Indonesia yang notebene merupakan masyarakat berpenduduk muslim terbesar di dunia. Ini menjadi peluang sekaligus tantangan.
Menurutnya, review buku saku halal ini penting dilakukan untuk mematangkan konsep literasi halal dan beberapa program sosialisasi yang akan dijalankan atas kerjasama PPM-PIN, BPJPH dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) dalam beberapa bulan ke depan. Pihaknya pun siap untuk merevisi dan mendengarkan arahan dari para pemateri serta menjalankan program tersebut dengan sebaik-baiknya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH, Ahmad Umar menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja PPM-PIN yang sudah menyelesaikan buku saku halal.
Dr Ahmad Umar MA, Bapak Madrasah Indonesia. (Foto: peloporberita.com/Gramedia)
Ia menyampaikan bahwa pihak BPJPH membutuhkan partner untuk sama-sama menggalakkan literasi halal dengan tagline Halal Indonesia untuk Masyarakat Dunia. Selain itu, Umar mengatakan bahwa kebutuhan tentang literasi halal saat ini selain menjadi kebutuhan masyarakat muslim juga menjadi sorotan warga dunia.
Umar berharap, buku saku literasi halal ini akan menjadi langkah dan gerakan awal untuk membangun bangsa yang sehat dan bermartabat serta mengangkat ekomoni umat.
Sementara Koordinator Bidang Bina Auditor Halal dan Pelaku Usaha, Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal, Khatibul Umam mereview buku literasi halal secara detail terkait topik yang diangkat, regulasi-regulasi terbaru yang perlu dicantumkan hingga soal teknis dan alur pendaftaran sertifikasi halal yang sekarang sudah bisa diakses dengan mudah oleh pelaku usaha UMKM.
Menurutnya, secara substantif, buku yang disusun oleh tim penyusun dari PPM-PIN sudah bagus dan sesuai dengan apa yang dikehendaki pihak BPJPH. Hanya saja, buku tersebut seharusnya tidak hanya diterbitkan dalam bentuk buku tulis, namun juga diterbitkan dalam bentuk buku infografis agar mudah dipahami oleh semua kalangan.
Kemudian, review buku ini dilanjutkan dengan diskusi tim inti PPM-PIN untuk mematangkan program literasi halal yang dipimpin oleh Nur Kafid, selaku Peneliti PPM-PIN UIN RMS. Ia menyampaikan bahwa persiapan program ini harus dicermati dengan detail terkait teknis pelaksanaan, keterjangkauan target dan sasaran program serta kebermanfaatannya untuk masyarakat luas. []