Tag: Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)

  • Sertifikasi Halal Harus Dilakukan Termasuk untuk Rumah Makan Padang

    Jakarta – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Aqil Irham, mengimbau pelaku usaha makanan dan minuman untuk segera mengajukan sertifikasi halal atas produknya sebagai wujud perlindungan konsumen termasuk pemilik Restoran Padang. Hal ini, disampaikan Aqil menanggapi munculnya kasus rendang babi yang viral di masyarakat.

    “Sertifikasi halal ini penting dilakukan untuk memberikan kepastian, keamanan, dan perlindungan bagi konsumen dalam memilih produk halal. Ini harus dilakukan oleh seluruh pelaku usaha, termasuk pemilik restoran yang kita tahu biasanya menyediakan makanan halal seperti rumah makan padang,” tuturnya berdasarkan keterangan resmi yang dikutip Selasa, (14/06/2022).
    .
    Sebelumnya, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi juga mengusulkan agar masakan padang yang ada di wilayah Indonesia dilakukan sertifikasi oleh Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM).

    “IKM bisa mengimbau ke setiap rumah makan padang untuk mendaftar sertifikasi halal di BPJPH,” tegas Aqil.

    Ia juga menegaskan, bahwa berdasarkan peraturan Jaminan Produk Halal (JPH) kewajiban sertifikat halal untuk produk makanan, minuman, sembelihan dan jasa sembelihan sudah dimulai sejak 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024.

    Muhammad Aqil Irham
    Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Aqil Irham. (Foto: peloporberita.com/Kemenag)

    "Meskipun masih ada waktu hingga 2024, sebaiknya untuk usaha makanan dan minuman bisa segera daftar di BPJPH utk proses sertifikat halal," tegasnya.

    Aqil juga mengungkapkan bahwa pengajuan sertifikasi halal cukup mudah dan murah.

    "Tiap pelaku usaha cukup mengakses ptsp.halal.go.id untuk melakukan pendaftaran sertifikasi halal. Panduannya pun cukup jelas di sana," tandasnya. []

    [irp]

    INAYA UMPAN PANCING

  • Buruan Daftar! Kemenag Siapkan 25 Ribu Kuota Sertifikasi Halal Gratis Bagi UMK

    Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mulai membuka pengajuan sertifikasi halal gratis bagi usaha mikro dan kecil (UMK) melalui Program Sehati.

    Program yang diluncurkan tahun 2021 ini, tercipta lewat kolaborasi antara BPJPH, kementerian dan lembaga terkait, instansi swasta, platform digital, perbankan, serta pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.

    “Program Sehati (Sertifikasi Halal Gratis) akan kita mulai bulan Maret ini sampai Desember 2022. Berlaku sepanjang tahun. Bagi UMK yang mendaftar akan mendapatkan prioritas. Kementerian Agama menyediakan kuota 25 ribu UMK yang akan difasilitasi secara gratis tahun ini,” tutur Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, Senin (21/03/2022).

    Ia menjelaskan, 25 ribu kuota ini hanya untuk UMK yang memenuhi syarat bisa melakukan pernyataan mandiri kehalalan produknya, atau dikenal dengan halal-self-declare. Untuk itu, UMK tersebut harus memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan BPJPH.

    “BPJPH tahun ini hanya memfasilitasi UMK yang memenuhi syarat self declare. Tapi tak usah khawatir karena UMK juga bisa mendapatkan fasilitasi pembiayaan gratis dari kementerian lain, dinas-dinas di pemda, perbankan, dan juga instansi swasta,” ungkap Aqil.

    “Jumlahnya variatif. Seperti tahun 2021 ada 112 lembaga/fasilitator yang menyediakan anggaran biaya sertifikasi halal bagi UMK. Total anggaran mencapai Rp16,5 milyar. Pelaku usaha yang mendapat manfaat sebanyak 7.160 UMK,” sambungnya.

    Pembiayaan sertifikasi halal dari kementerian/lembaga lain, lanjut Aqil, saat ini sedang dikonsolidasi dengan berbagai pihak. BPJPH juga mengadakan roadshow ke berbagai pihak untuk memperoleh dukungan fasilitasi pembiayaan UMK bersertifikat halal. Targetnya, 10 juta produk halal bisa disertifikasi halal tahun 2022 ini.

    “BPJPH serius komunikasi dengan Kemenko Perekonomian, Kemenkeu, Kemenkop UKM, Kemenperin, Kemendagri, Kantor Staf Presiden (KSP), KNEKS, Kadin, asosiasi usaha, gubernur, dan juga perbankan,” tegas Aqil

    “Hari-hari ini kami sedang roadshow ke sejumlah provinsi untuk silaturahmi dan dengar pendapat dengan gubernur, bupati, dan wali kota. Tujuannya untuk mendapat dukungan kongkrit dari pemda terkait fasilitasi dan pembiayaan sertifikat produk halal bagi UMK,” tambahnya. []

  • PPM-PIN UIN Raden Mas Said dan BPJPH Review Buku Saku Halal

    peloporberita.com/ |Jakarta – Pusat Pengkajian Masyarakat dan Pendidikan Islam Nusantara (PPM-PIN) Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said, bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementrian Agama RI dalam penerbitan buku saku literasi halal.

    Buku yang sudah selesai disusun oleh tim penulis dari PPM-PIN ini direview oleh tim ahli untuk perbaikan sebelum diterbitkan. Penerbitan buku ini, juga didukung oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI).

    Review buku saku literasi halal ini menghadirkan beberapa narasumber di antaranya adalah Dr. H. Ahmad Umar, M.A, Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementrian Agama RI.

    Ahmad Umar
    Dr. H. Ahmad Umar, M.A, Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementrian Agama RI. (Foto:Pelopor.id/Ist)

    Selain itu, juga Khatibul Umam selaku Koordinator Bidang Bina Auditor Halal dan Pelaku Usaha, Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal, SF. Selanjutnya ada Lutfianka Sanjaya sebagai ilustrator buku saku literasi halal serta semua tim penyusun buku untuk mendengarkan paparan masukan, kritik dan saran untuk perbaikan buku.

    Direktur PPM-PIN Abd Halim, menyampaikan bahwa literasi halal adalah kebutuhan masyarakat Indonesia yang notebene merupakan masyarakat berpenduduk muslim terbesar di dunia. Ini menjadi peluang sekaligus tantangan.

    Menurutnya, review buku saku halal ini penting dilakukan untuk mematangkan konsep literasi halal dan beberapa program sosialisasi yang akan dijalankan atas kerjasama PPM-PIN, BPJPH dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) dalam beberapa bulan ke depan. Pihaknya pun siap untuk merevisi dan mendengarkan arahan dari para pemateri serta menjalankan program tersebut dengan sebaik-baiknya.

    Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH, Ahmad Umar menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja PPM-PIN yang sudah menyelesaikan buku saku halal.

    Ahmad Umar
    Dr Ahmad Umar MA, Bapak Madrasah Indonesia. (Foto: peloporberita.com/Gramedia)

    Ia menyampaikan bahwa pihak BPJPH membutuhkan partner untuk sama-sama menggalakkan literasi halal dengan tagline Halal Indonesia untuk Masyarakat Dunia. Selain itu, Umar mengatakan bahwa kebutuhan tentang literasi halal saat ini selain menjadi kebutuhan masyarakat muslim juga menjadi sorotan warga dunia.

    Umar berharap, buku saku literasi halal ini akan menjadi langkah dan gerakan awal untuk membangun bangsa yang sehat dan bermartabat serta mengangkat ekomoni umat.

    Ahmad Umar

    Sementara Koordinator Bidang Bina Auditor Halal dan Pelaku Usaha, Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal, Khatibul Umam mereview buku literasi halal secara detail terkait topik yang diangkat, regulasi-regulasi terbaru yang perlu dicantumkan hingga soal teknis dan alur pendaftaran sertifikasi halal yang sekarang sudah bisa diakses dengan mudah oleh pelaku usaha UMKM.

    Menurutnya, secara substantif, buku yang disusun oleh tim penyusun dari PPM-PIN sudah bagus dan sesuai dengan apa yang dikehendaki pihak BPJPH. Hanya saja, buku tersebut seharusnya tidak hanya diterbitkan dalam bentuk buku tulis, namun juga diterbitkan dalam bentuk buku infografis agar mudah dipahami oleh semua kalangan.

    Kemudian, review buku ini dilanjutkan dengan diskusi tim inti PPM-PIN untuk mematangkan program literasi halal yang dipimpin oleh Nur Kafid, selaku Peneliti PPM-PIN UIN RMS. Ia menyampaikan bahwa persiapan program ini harus dicermati dengan detail terkait teknis pelaksanaan, keterjangkauan target dan sasaran program serta kebermanfaatannya untuk masyarakat luas. []