Tag: Babinsa

  • Aparat TNI Awasi Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Papua

    peloporberita.com/ | Babinsa Koramil 1703-02/Tigi Sertu Djoko Rianto mengawasi pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tahap I dan II bagi warga, bertempat di Aula Kantor Dinas kesehatan Kabupaten Deiyai, Papua, pada Selasa (12/10/2021).

    Dalam keterangan tertulis Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih, Sertu Djoko mengungkapkan pihaknya membantu para peserta vaksinasi dan melakukan pengawasan serta penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes).

    “Tentu kami akan terus mendukung dan membantu, baik itu pengamanan maupun pendampingan di lokasi pelaksanaan vaksinasi. Kami juga akan pastikan kegiatan ini berjalan aman, lancar dan kondusif serta tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan,” ujarnya.

    Baca juga: Profil Brigjen TNI Junior Tumilaar, Dicopot Setelah Surati Kapolri Listyo Sigit

    Babinsa Sertu Djoko Rianto juga menyampaikan, sebelum divaksin, para peserta wajib melakukan pendaftaran yang dilanjutkan dengan pemeriksaan screening. Kemudian, penyuntikan vaksin dan observasi selama kurang lebih 30 menit.

    “Kami lakukan ini guna membantu petugas kesehatan supaya dalam penyuntikan vaksin kepada peserta dapat berjalan dengan lancar dan tertib serta tetap mematuhi protokol kesehatan,” kata Babinsa Sertu Djoko.

    Baca juga: Mengintip Prestasi Roro Terry, Atlet Judo Kebanggaan TNI AD

    Selain itu, Sertu Djoko Rianto juga mengatakan, dengan adanya pelaksanaan vaksinasi bagi warga ini, diharapkan dapat memutus penyebaran Covid-19. “Kami juga mengingatkan kepada warga setelah divaksin agar tetap mematuhi protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari, kita harus tetap waspada jangan mengabaikan prokes, karena pandemi Covid-19 ini masih melanda dan kita tetap jaga kesehatan,” ucap Sertu Djoko. []

  • Profil Brigjen TNI Junior Tumilaar, Dicopot Setelah Surati Kapolri Listyo Sigit

    peloporberita.com/ | Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI Junior Tumilaar dicopot dari posisi sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka dan dipindah sebagai Staf Khusus Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa, setelah menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

    Aksinya itu dianggap perbuatan melawan hukum, yaitu pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer sesuai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM.

    “Maka telah didapatkan adanya fakta-fakta dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Brigjen TNI JT [Junior Tumilaar],” ujar Komandan Pusat Polisi Militer AD Letjen TNI Chandra W Sukotjo, seperti dikutip dari laman resmi TNI AD.

    “Atas adanya indikasi pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer, maka Puspom AD akan melanjutkan proses hukum lebih lanjut terhadap Brigjen TNI JT,” katanya.

    Menurut Letjen Chandra, putusan ini diambil setelah pihak Puspom AD melakukan klarifikasi terhadap Brigjen Junior Tumilaar sejak 23 September hingga 24 September 2021.

    Baca juga: Profil Napoleon Bonaparte yang Diduga Menganiaya Muhammad Kece

    Sebelumnya, Brigjen Junior Tumilaar menyurati Kapolri Listyo Sigit terkait permasalahan sengketa tanah di Sulawesi Utara.

    Saat itu, Bintara Pembina Desa (Babinsa) berusaha membantu warga bernama Ari Tahiru (67), yang meminta bantuan karena sedang berhadapan dengan masalah konflik lahan dan ditahan polisi sekitar 15 hari. Namun, Babinsa tersebut justru dipanggil oleh kepolisian setempat dan juga sempat didatangi oleh Brimob Polda Sulut saat sedang bertugas.

    Dalam surat tersebut, Brigjen Junior meminta agar Babinsa Winangun Atas tidak perlu diperiksa di Polresta Manado karena mendampingi Ari Tahiru. Pasalnya, menurut Brigjen Junior, para Babinsa adalah bagian dari sistem pertahanan negara di darat. Mereka dididik untuk tidak menakuti dan menyakiti hati rakyat, bahkan wajib mengatasi kesulitan rakyat sekelilingnya.

    Ia juga menyebutkan dalam suratnya kepada Kapolri Listyo Sigit, bahwa ada rakyat bernama Ari Tahiru, rakyat miskin dan buta huruf berumur 67 tahun yang ditangkap dan ditahan karena laporan PT Ciputra Internasional.

    Ari Tahiru disebutkan pemilik tanah warisan yang dirampas atau diduduki perusahaan itu. Surat Brigjen Junior juga menyebut bahwa perumahan itu beberapa penghuninya ada anggota Polri.

    Dalam surat itu juga disebutkan bahwa Brigjen Junior sudah mendatangi Polda Sulawesi Utara dan sudah berkomunikasi melalui jalur Forkompimda, tapi tidak direspon.

    Baca juga: Profil Lodewijk Paulus, Mantan Danjen Kopassus Pengganti Azis Syamsuddin

    Profil Brigjen TNI Junior Tumilaar

    Pria kelahiran 3 April 1964 ini adalah lulusan Akmil tahun 1988.

    Dikutip dari website Kodam XIII Merdeka, Brigjen TNI Junior Tumilaar sebelumnya adalah Inspektur Kodam XIII Merdeka. Namanya tertulis di jajaran pejabat Komando Kewilayahan Pertahanan yang meliputi Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo dan Sulawesi Tengah tersebut. Ia mengemban jabatan itu sejak 2020.

    Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai Staf Khusus Dirziad. Berikut riwayat jabatan Brigjen TNI Junior Tumilaar, Dosen Utama Seskoad; Staf Ahli Pangdam I/BB bidang Ilpengtek & LH (2016-2017); Pamen Ahli Gol. IV Ditziad Bid. Nubika (2017); Staf Khusus Dirziad; Irdam XIII/Merdeka (2020-Oktober 2021); Staf Khusus KSAD (sekarang). []

  • Oknum TNI AD Pelaku Pemukulan di Kramat Jati, Jalani Pemeriksaan

    peloporberita.com/ | Jakarta – Sertu SP, Babinsa Koramil Palmerah yang diduga melakukan pemukulan terhadap warga bernama Ojos (32) di Bale Kambang Kramat Jati Jakarta Timur, kini sudah dalam proses pemeriksaan pihak Kodim 0503/Jakarta Barat.

    Hal ini, diungkapkan Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), Brigadir Jenderal TNI Tatang Subarna, dalam keterangan tertulisnya hari Jumat, 20 Agustus 2021 di Madispenad Jakpus.

    Kadispenad menjelaskan, kejadian bermula pada hari Senin, 16 Agustus 2021 lalu. Saat itu Sertu SP akan mengantar anaknya berobat bertemu dengan korban, yang tiba-tiba menuduh Sertu SP telah melaporkan korban ke polisi.

    Mendapat tuduhan tanpa bukti, spontan Sertu SP mencekik dan menampar sebanyak satu kali di pipi korban. Adapun korban dalam kejadian ini bernama Ojos, ia merupakan residivis dalam kasus narkoba, yang telah beberapa kali tertangkap polisi.

    Di sisi lain, Sertu SP dan korban merupakan tetangga dekat. Selain itu, korban pernah menjalani hukuman penjara di LP Cipinang selama 5 tahun dalam kasus kepemilikan narkoba. Terakhir, korban ditangkap Polisi pada bulan Juli 2021, dalam kasus yang sama.

    Menurut Tatang, meskipun kasus pemukulan yang dilakukan oleh Sertu SP telah diselesaikan melalui jalur kekeluargaan, namun proses hukum tetap berjalan sesuai aturan/ketentuan hukum yang berlaku bagi siapapun personel TNI AD yang melakukan tindakan indisipliner/tindak pidana. Selanjutnya Sertu SP akan diserahkan ke pihak Denpom II Cijantung (sesuai TKP) untuk menjalani proses penyidikan selanjutnya.

    Komitmen TNI AD untuk mendorong penyelesaian pelanggaran yang dilakukan oleh oknum prajuritnya ke ranah hukum hingga tuntas, sungguh patut mendapatkan apresiasi dalam rangka mewujudkan TNI AD ke depan yang semakin profesional dan dicintai rakyat. []

  • Antar Ribuan Obat Covid, TNI Luncurkan Program Go Babinsa

    peloporberita.com/ | Jakarta – Korem 061/SK TNI,  meluncurkan program Go Babinsa untuk mendukung Pemerintah dalam rangka menanggulangi penyebaran covid-19 di wilayahnya yaitu Kota dan Kabupaten Bogor, Kota dan Kabupaten Sukabumi serta Cianjur. Kegiatan ini, adalah salah satu upaya Korem membantu masyarakat tidak mampu yang terpapar Covid-19 dan sedang menjalani Isolasi Mandiri.

    “Kami bekerjasama dengan Babinsa, Bhabinmas, para dokter, bidan serta para lurah, intinya akan memberikan obat-obatan tersebut akan kepada warga yang tidak mampu, dan obat-obatan tersebut akan diantar langsung ke rumah warga masyarakat yang terpapar Covid-19.”

    Danrem 061/SK Brigjen TNI Achmad Fauzi dalam acara Launching Go Babinsa di Makorem 061/SK menjelaskan, sebanyak 1.276 Babinsa jajaran Korem 061 Suryakancana siap dilibatkan dalam program tersebut. Dengan tujuan membantu masyarakat yang sedang menjalani Isoman di rumah masing-masing.

    “Hari ini kami sudah menyediakan 3785 obat-obatan untuk Covid-19 yang akan kami berikan untuk warga masyarakat, persyaratannya mudah hanya menunjukkan KTP kemudian dilengkapi dengan surat keterangan sakit covid-19 kemudian dilengkapi juga dengan pernyataan tidak mampu,” tutur Danrem berdasarkan keterangan tertulis yang dikutip peloporberita.com/ Rabu, 21 Juli 2021.

    “Jika warga tersebut sudah memberikan surat keterangan, maka selanjutnya kami akan berikan obat-obatan tersebut. Kami bekerjasama dengan Babinsa, Bhabinmas, para dokter, bidan serta para lurah, intinya akan memberikan obat-obatan tersebut akan kepada warga yang tidak mampu, dan obat-obatan tersebut akan diantar langsung ke rumah warga masyarakat yang terpapar Covid-19,” sambungnya.

    “Saya berharap bantuan ini dapat dilaksanakan tepat waktu dan tepat sasaran, yang artinya masyarakat jangan sampai telat melaporkan, karena jika terlambat melaporkan bisa saja berakibat buruk. Dan bantuan inipun dalam pembagiannya harus diberikan tepat sasaran atau tepat warga masyarakat yang tidak mampu,” lanjut Danrem.

    Danrem bersama Dandim 0606/KB, serta Wakil Walikota Bogor melepas para motoris atau para Babinsa usai pimpin apel Launching Go Babinsa. Selanjutnya para Babinsa akan mengantarkan bantuan obat-obatan tersebut.

    Bahkan Danrem turun langsung bersama para Babinsa dengan mengendarai sepeda motor mengantarkan bantuan obat-obatan kepada warga yang sedang menjalani Isolasi Mandiri di wilayah Ciwaringin Bogor Tengah, Kota Bogor.

    Hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Walikota Bogor, Kapolresta Bogor, Dandim 0606/Kota Bogor, Kasrem dan para Kasi Rem 061/Sk Kasdim 0621/Kab.Bogor, Kadinkes, Ketua MUI, serta FKUB Kota Bogor. []