Tag: Aset

  • Polisi Sita Aset dalam Kasus Indosurya Rp 2 Triliun, Pakar Hukum Bilang Begini

    Jakarta – Pihak Kepolisian merilis data soal sitaan aset dalam kasus dugaan penipuan investasi Korupsi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

    Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto menyampaikan, bahwa total aset yang disita nilai mencapai Rp2 triliun.

    “Hingga kini total aset yang disita dalam kasus Indosurya oleh penyidik mencapai nilai Rp2 triliun,” tutur Whisnu Senin, (25/04/2022).

    Ia juga mengungkapkan, bahwa giat terbaru penyitaan dilakukan pada Kamis 21 April 2022 lalu. Dimana Tim Dittipideksus Bareskrim Polri menyita aset tersangka yakni dua lantai di Sudirman Suites Apartment senilai Rp160 miliar.

    “Bareskrim sedang mengajukan penetapan penyitaan terhadap dua lantai apartemen mewah itu. Penetapan penyitaan diajukan kepada PN Jakpus,” ungkapnya.

    Lebih lanjut, Whisnu menegaskan bahwa Dittipideksus Bareskrim Polri juga telah melakukan gelar perkara khusus pada pertengahan April 2022 yang melibatkan unsur pengawasan dan fungsi di Polri, seperti Wassidik Bareskrim, Itwasum Polri, Propam Polri dan Divkum Polri.

    [irp]

    “Dalam gelar perkara tersebut disimpulkan bahwa proses penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan,” tandas Jenderal Bintang Satu tersebut.

    Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, langkah Bareskrim menyita aset itu merupakan upaya mencegah para tersangka menyamarkan aset-aset tersebut. Selain itu, menurut Fickar, penyitaan juga merupakan upaya untuk menyelamatkan barang bukti.

    Sesangkan Pakar hukum pidana Universitas Brawijaya (Unbraw), Aan Eko Widiarto menilai, langkah Bareskrim Polri menyita sejumlah aset dalam kasus dugaan penipuan investasi KSP Indosurya sudah tepat. Sebab, aset-aset tersebut dapat digunakan untuk pembuktian perbuatan para tersangka. []

    [irp]

  • Swiss Bekukan USD 6,2 Miliar Dana dan Aset Rusia

    Jakarta | Swiss telah membekukan sekitar 5,75 miliar franc Swiss atau setara USD 6,2 miliar (Rp 88,9 triliun) dana dan aset milik individu, perusahaan dan organisasi Rusia yang terkena sanksi. Hal itu diungkapkan oleh Sekretariat Negara untuk Urusan Ekonomi atau State Secretariat for Economic Affairs (Seco), pada Kamis (24/03/2022) waktu setempat.

    Kepala Divisi Hubungan Ekonomi Bilateral Seco Erwin Bollinger mengatakan, angka tersebut mencerminkan jumlah saat ini, dan terus meningkat, dengan pembaruan lain yang direncanakan dalam dua minggu.

    Sementara informasi tentang individu atau aset individu tidak dapat diungkapkan, Bollinger mengkonfirmasi bahwa aset yang dibekukan termasuk properti di kawasan wisata.

    Selain Seco, kantor bea cukai, Sekretariat Negara untuk Migrasi SEM dan kantor pendaftaran tanah wilayah juga terlibat dalam menindaklanjuti petunjuk tentang kemungkinan aset milik orang yang terkena sanksi.

    Mengutip Finews Asia, saat ini ada 874 individu dan 64 perusahaan dan organisasi yang masuk dalam daftar. Namun, Bollinger mengatakan bahwa dana dan aset hanya diblokir, tidak disita dan kepemilikan tetap tidak berubah.

    Sebenarnya hingga kini masih sulit untuk menghitung total aset Rusia di Swiss. Asosiasi Bankir pekan lalu memperkirakan, uang klien Rusia di bank Swiss dalam persentase satu digit rendah dari jumlah total bank, setara dengan sekitar 50 hingga 200 miliar franc.[]

  • Legalisasi Aset Masyarakat pesisir dan Pulau Kecil, Isu Utama GTRA Summit 2022

    peloporberita.com/ –  Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengatakan, penyelesaian legalisasi aset bagi masyarakat di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil menjadi salah satu isu utama dalam Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Summit 2022.

    Wakil Menteri ATR/Wakil kepala BPN, Surya Tjandra yang juga selaku Ketua Pelaksana menjelaskan, GTRA Summit 2022 yang akan berlangsung pada Maret 2022 dilatarbelakangi oleh situasi tumpang tindih perizinan antara perizinan kawasan laut, kawasan hutan dan non-hutan, kawasan tambang, kawasan masyarakat adat, dan lain sebagainya.

    “Sehingga GTRA Summit 2022 ini mengusung tema besar Paduserasi Implementasi UUCK: Harmonisasi Tata Ruang, Reforma Agraria dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Tradisional dan Lokal,” tuturnya pada pertemuan dengan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono di dikutip Senin, (24/01/2022).

    Menurut Surya Tjandra, mempertegas tata ruang laut dan tata ruang darat bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sangat urgent. Sebab, ini bertujuan agar kepastian izin dan hak dua kawasan tersebut menjadi jelas.

    “Dalam kegiatan ini, mengusung tiga fokus, yaitu kepastian hukum, penataan aset, dan penataan akses. Perlu adanya legalisasi aset sekaligus pemberdayaan. Kalau legalisasi aset saja tanpa adanya pemberdayaan maka tidak akan berkembang,” ungkap Surya Tjandra.

    Ragam capaian ini, lanjut Surya Tjandra, mulai dari kepastian hukum hak atas tanah, pemberdayaan masyarakat, dan perizinan berusaha menjadi saling tersambung dengan peran dan pekerjaan utama dengan pihak KKP.

    “Rasanya ini kombinasi peluang-peluang antara mendorong investasi, menjaga ekologi kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil serta melindungi masyarakat khususnya masyarakat tradisional atau masyarakat adat yang berada dalam kawasan tersebut,” ucap Wamen ATR/Waka BPN.

    Dalam kesempatan yang sama Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono berkata KKP menyampaikan bahwa terdapat satu kesatuan antara tugas dan fungsi antara Kementerian KKP dengan Kementerian ATR/BPN.

    “Kami dari KKP mengurusi perihal pesisir dan pulau-pulau kecil, dan untuk masalah sertipikasi berada di kewenangan Kementerian ATR/BPN,” katanya.

    Sakti Wahyu Trenggono pun mengimbau, agar langkah dan kebijakan yang diambil benar-benar berorientasi pada masyarakat sekitar pesisir dan pulau-pulau kecil.

    “Terkadang apa solusi yang menurut kita baik, ternyata tidak berdampak baik bagi masyarakat. Jadi fokus dan passion harus kepada manusia itu sendiri,” tegas Menteri KKP.

    Terkait pertemuan kali ini, menurut Menteri KKP, pihaknya dan Kementerian ATR/BPN sudah satu visi dalam tujuan menyelesaikan persoalan di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil.

    “Sejauh ini, apa yang sudah kita kerjakan ternyata sudah sesuai. Kita juga tetap concern kepada ekologi, bagaimana ekologi itu terus menjadi panglima,” tandasnya. []

  • Pemerintah Ambil Alih Aset Obligor BLBI

    peloporberita.com/ | Pemerintah secara simbolis melakukan pengambilalihan dan penguasaan aset-aset sebagai penggantian dari Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Jumat (27/08/2021). Penguasaan fisik melalui pemasangan plang pengamanan terhadap 49 bidang tanah seluas 5.291.200 meter persegi yang berlokasi di Medan, Pekanbaru, Tangerang, dan Bogor. 

    “Hari ini kita mencoba mendapatkan salah satu aset dari obligor yang selama ini tidak dikuasai oleh negara. Jadi ini adalah aset yang seharusnya kemudian diambil alih, diselesaikan, dan nanti dipulihkan kembali sebagai salah satu bentuk kompensasi dari BLBI yang sudah dibayarkan 22 tahun yang lalu. Tadi saya senang melihat bahwa beberapa di kota-kota lain juga aset-aset ini kemudian dilakukan pengambilalihan, penyelesaian, dan pemulihan untuk menjadi kekayaan negara,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, pada Seremoni Penguasaan Aset Eks BLBI oleh Satgas BLBI di Tangerang, Jumat (27/08/2021). 

    Baca juga: Kementerian Keuangan Terus Berikan Insentif Fiskal Dalam Rangka Penanganan Pandemi

    Hingga saat ini, pemerintah masih terus berupaya mendapatkan kembali hak tagih atas BLBI dengan menggunakan semua kewenangan negara. Obligor maupun debitur sebagai pemilik bank atau peminjam di bank yang telah dibantu pemerintah, harus mengembalikan dana yang telah diterima. 

    “Kami nanti akan menggunakan semua kewenangan negara untuk melihat apakah debitur dan obligor itu punya aset atas nama yang bersangkutan, entah itu dalam bentuk dana di bank, entah itu dalam bentuk perusahaan, atau dalam bentuk tanah, atau bentuk yang lainnya. Ini nanti yang akan terus diusahakan secara perdata untuk diperoleh sebagai pembayaran dari kewajiban mereka,” kata Sri Mulyani. 

    Baca juga: Kementerian ATR/BPN Fokus Pencegahan Konflik Pertanahan

    Adapun total kewajiban BLBI yang masih dikelola adalah Rp 110,45 triliun. Untuk itu, Satgas BLBI telah memanggil 48 obligor dan debitur yang memiliki kewajiban yang signifikan di atas Rp 50 miliar. Jika sampai dengan pemanggilan tahap ketiga masih tidak hadir, maka pemerintah akan mengumumkan ke publik tentang identitas pihak yang dipanggil.

    “Kita akan terus berusaha mendapatkan hak kembali dari negara untuk bisa dipulihkan. Dan tentu saya berharap kepada para obligor dan debitur, tolong penuhi semua panggilan dan mari kita segera selesaikan obligasi atau kewajiban Anda semuanya yang sudah 22 tahun merupakan satu kewajiban yang belum diselesaikan. Saya akan terus meminta kepada tim untuk menghubungi semua obligor ini, termasuk kepada para keturunannya,” tegas Sri Mulyani. []

  • JPU Temukan Aliran Dana dan Aset Tanah Kepada Ipar Terdakwa Hendra

    peloporberita.com/ | Tangerang (24/08/21) – Persidangan kasus penipuan PT. Mahakarya Agung Putera (PT MAP) dengan terdakwa Hendra Murdianto terus bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi. Persidangan berjalan cukup lancar meski sempat sedikit menegang.

    Dari keterangan dipesidangan terungkap PT. MAP mengajukan ijin Apartemen pada tanggal 18 Juli 2014, dan diterbitkan IMB PT MAP peruntukan Apartemen Grand Eschol dengan ketentuan 2 Basement, 1 Semi Basement, 24 Lantai bangunan pada tanggal 29 Desember 2014 oleh BPN Kabupaten Tangerang.

    “Direktur huru-hara, karena saya diberikan tanggung jawab untuk menyelesaikan masalah hukum.”

    Namun tidak ada pengajuan perijinan kondotel, “Dari segi perijinan sama namun memang seharusnya perijinan itu idealnya sejak awal mengajukan pengajuan perijinan kondotel” ungkap salah satu saksi dari BPN Kabupaten Tangerang menjawab pertanyaan JPU.

    Di dalam persidangan juga terungkap adanya aliran dana kepada kepada saksi Andre yang merupakan saudara ipar dari terdakwa Hendra, yang merupakan Project Manager dari PT. MAP.

    Saksi Andre mengaku uang tersebut digunakan untuk membayar hutang (operasional) para pekerja dilapangan. JPU sempat menanyakan kepada saksi terkait saksi Andre yang diangkat sebagai direktur, saksi menjawab dengan santai:

    “Direktur huru-hara, karena saya diberikan tanggung jawab untuk menyelesaikan masalah hukum”, ungkap Andre.

    JPU juga mengungkapkan temuan mereka adanya aliran dana dari rekening PT MAP ke rekening pribadi milik terdakwa Hendra yang digunakan untuk membeli aset berupa tanah menggunakan nama Saksi Andre.

    Namun saat ini tanah tersebut telah dialihkan ke atas nama orang lain berinisial “N”, untuk itu JPU mengajukan kepada Majelis Hakim untuk melakukan pemanggilan terhadap “N” serta melakukan penyitaan terhadap tanah tersebut namun Majelis Hakim masih mempertimbangkannya.

    Diluar persidangan salah satu korban Ibu Isma Kartika, didampangi penasehat hukumnya Sulaiman menyampaikan keluh kesah terhadap lamanya proses hukum yang mereka jalani untuk mendapatkan keadilan. Harapan korban agar Majelis Hakim dapat memberikan keadilan kepada para korban.(tk)