Tag: Aset Digital

  • Asia Dominasi Crypto Hype Meski Dibayangi Ketidakpastian Peraturan

    Jakarta | Asia tetap mendominasi tren atau hype mata uang kripto maupun aset digital, meski masih dibayangi ketidakpastian peraturan. Asia yang merupakan rumah bagi ekonomi pasar berkembang yang paling padat penduduknya, telah lama menjadi kandidat teratas untuk adopsi kripto.

    Mengutip finews.asia, Asia Pasifik sudah menjadi pemain regional yang dominan di pasar berdasarkan volume transaksi. Menurut laporan perusahaan riset crypto Chainalysis, pasar Asia menyumbang 43 persen dari aktivitas cryptocurrency global dengan transaksi USD 296 miliar selama periode Juni 2020-Juni 2021. Tiga negara teratas adalah Vietnam, Pakistan dan India.

    Di pasar tertentu, ada penarik positif baru-baru ini seperti Jepang, di mana badan regulasi mandiri dari 31 bursa kripto lokal, Asosiasi Pertukaran Aset Virtual dan Kripto Jepang (JVCEA), berencana menyederhanakan daftar baru dengan daftar hijau 18 cryptocurrency yang diterima secara luas.

    Prospeknya juga positif di Korea Selatan, di mana presiden yang baru terpilih, Yoon Suk-Yeol, memenangkan pemilihan sebagian dengan janji deregulasi kripto, pemotongan pajak, dan dukungan membangun unicorn blockchain.

    Namun di wilayah lain, tidak banyak yang bisa menghibur orang-orang yang optimis. Tiongkok misalnya, telah mengeluarkan larangan crypto, dengan alasan bahwa langkah itu dimaksudkan mengekang kejahatan keuangan dan mencegah ketidakstabilan ekonomi.

    Kemudian Thailand pada pekan lalu juga memperketat peraturan aset digital dengan pengumuman larangan pembayaran menggunakan kripto. Dan Singapura, upaya untuk meliberalisasi akses diprediksi akan melambat, setelah DBS mengumumkan bahwa mereka tidak akan memperkenalkan penawaran kripto ritelnya dalam waktu dekat akibat khawatir akan regulasi. []

  • Setelah Larang Kripto, Thailand Akan Batasi Peran Bank dalam Bisnis Aset Digital

    Jakarta | Setelah melarang penggunaan uang kripto untuk pembayaran, kini Thailand akan membatasi peran bank komersial dalam bisnis aset digital untuk melindungi mereka dari risiko yang tidak terduga.

    Bank sentral Thailand, Bank of Thailand (BoT) menyatakan bahwa bank harus membatasi investasi mereka dalam bisnis aset digital, termasuk pertukaran kripto, hingga 3% dari modal mereka. Setiap investasi yang dilakukan di industri harus melalui unit untuk melindungi kepercayaan deposan dan sistem perbankan.

    “Kami ingin bank berinvestasi dalam aset digital secara bertahap dan lebih fokus pada kualitas, daripada melakukannya dengan kecepatan penuh karena takut tertinggal,” kata Asisten Gubernur BoT Roong Mallikamas, seperti dikutip dari Bloomberg.

    Senada, Menteri Keuangan Thailand Arkhom Termpittayapaisith juga mengatakan bahwa pemerintah mengakui potensi bisnis aset digital, namun ingin memastikan pertumbuhannya bertahap dan teratur. Peraturan yang lebih ketat dan keringanan pajak untuk investasi dalam aset digital akan memastikan pertumbuhan sektor ini dan melindungi investor.

    Popularitas aset kripto, terutama di kalangan anak muda, telah mendorong bank seperti Siam Commercial Bank dan Kasikornbank untuk berinvestasi di platform aset digital. Siam Commercial yang setuju membeli saham mayoritas di Bitkub Online Co. senilai lebih dari USD 500 juta pada November lalu, masih belum mendapatkan persetujuan regulasi untuk kesepakatan tersebut.

    Regulator meningkatkan pengawasan aset digital, menyusul pertumbuhan eksponensial dalam perdagangan, investasi dan penggunaan mata uang kripto, setelah Thailand menjadi salah satu negara pertama di kawasan yang melegalkan token sebagai alat investasi.

    Mulai 1 April, Thailand akan melarang penggunaan aset digital sebagai alat pembayaran, lantaran dianggap telah mengancam akan merusak status baht sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah di negara itu.[]