Tag: Arisan

  • Polda Jatim Ungkap Kasus Investasi Bodong Berkedok Arisan Online, Kerugian Rp 1,1 Miliar

    Jakarta – Kasus investasi bodong kembali terjadi, kali ini penipuan dilakukan dengan berkedok arisan. Kasus ini, berhasil diungkap Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) dengan mengamankan seorang tersangka Anggrita Putri Khaleda (22 tahun) warga Surabaya.

    Agar arisannya menarik perhatian, warga Wiyung itu menjanjikan keuntungan fantastis hingga 50 persen dalam sebulan. Namun, dia menghilang setelah mendapat uang yang banyak dari peserta arisan.

    Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto menjelaskan, pihaknya mengungkap kasus tindak pidana ITE penipuan arisan dan investasi bodong itu melalui media sosial WhatsApp. Dari hasil ungkap kasus terdapat 13 orang korban yang melapor, dengan total kerugian lebih dari Rp1,1 miliar.

    “Total Kerugian dari kasus ini sebesar Rp 1.104.495.200 atau Rp 1,1 miliar lebih,” tuturnya berdasarkan keterangan resmi yang dikutip Rabu, (01/06/2022).

    Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Wildan Albert menambahkan, bahwa tersangka APK mengadakan dan menawarkan arisan dengan sistem reguler, duos atau investasi dan simpan pinjam.

    Kegiatan tersebut dilakukan tersangka melalui akun media sosial grup WhatsApp bernama ARISAN LOVE yang menjanjikan keuntungan atau profit sangat tinggi.

    Polda Jatim Ungkap Kasus Investasi Bodong Berkedok Arisan Online, Kerugian Rp 1,1 Miliar

    “(Namun) waktunya member atau peserta arisan melakukan penarikan. Saldo atau modal milik pelapor tidak dibayarkan oleh tersangka,” ungkap Wildan Albert.

    Di samping 13 orang yang sudah melapor. Tersangka mengaku, ada 150 member lagi yang mengikuti arisan dan investasi miliknya. Polda Jatim pun mengimbau kepada para korban lainnya untuk segera melapor.

    “Perbuatan ini dilakukan tersangka sejak Mei 2019 hingga Mei 2022. Tersangka yang merupakan ibu rumah tangga ini mengaku tidak bisa mengembalikan uang para korban. Sebab uang tersebut digunakannya untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar hutang,” tegas Wildan Albert.

    [irp]

    Perwira menengah Polda Jatim ini juga menyampaikan, barang bukti yang mereka amankan terdiri dari 1 bendel tangkapan layar pesan media sosial WhatsApp, 2 buah akun WhatsApp, 2 buah sim card, 2 buah kartu debit, 1 unit Handphone merek Iphone 6S dan 2 bendel mutasi transaksi print out rekening bank.

    “Tersangka dipersangkakan Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun penjara,” tandas Wildan Albert. []

    [irp]

  • Tips Menghindari Penipuan Investasi dan Arisan Bodong

    Pelopor. id | Jakarta – Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Al-qudusy, meminta warga Jateng lebih berhati-hati dalam memilih investasi atau memutuskan mengikuti arisan.

    Kombes Iqbal menjelaskan, beberapa waktu lalu ratusan warga melapor ke Polres Salatiga. Mereka melapor lantaran diduga telah menjadi korban penipuan arisan yang nominalnya mencapai miliaran rupiah.

    Saat dilakukan pendalaman kasus, pelaku arisan tersebut melarikan diri dari rumah kontrakannya di kawasan Perum Praja Mukti Kota Salatiga.

    “Jadi sebelum mengikuti investasi atau mungkin arisan, pastikan yang pertama-tama bahwa informasi mereka memang jelas dan memang benar adanya.”

    Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Jateng menegaskan bahwa pihaknya secara konsisten terus mengejar kasus arisan bodong tersebut. Adapun kasus arisan bodong, tidak hanya terjadi di Salatiga, juga terjadi di Blora dan Sragen.

    “Jadi sebelum mengikuti investasi atau mungkin arisan, pastikan yang pertama-tama bahwa informasi mereka memang jelas dan memang benar adanya,” tutur Kabid Humas Polda Jateng berdasarkan keterangan tertulis, Selasa, 24, Agustus 2021.

    Arisan Bodong
    Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Al-qudusy. (Foto: peloporberita.com/Polri)

    Selanjutnya, Kombes Iqbal meminta masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan keuntungan yang ditawarkan investasi atau arisan. Mengingat, banyak oknum yang memanfaatkan sikap lengah dari masyarakat.

    Paling tidak, peserta arisan atau investasi harus benar-benar mengecek kejelasan pemilik usaha ataupun perusahaan tersebut.

    “Cari dan gali sedalam mungkin informasi mengenai instansi atau lembaga mereka. Karena sekarang ini banyak sekali penipuan yang dilakukan,” tegas Kabid Humas Polda Jateng.

    Kombes Iqbal mengimbau masyarakat supaya lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan investasi yang memberikan tawaran dengan keuntungan yang kurang masuk akal. []