Tag: Ahmad Riza Patria

  • Wagub DKI Beberkan 21 Orang Diduga Terjangkit Hepatitis Akut Misterius

    Jakarta – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyampaikan, terkait wabah hepatitis akut, Pemprov DKI Jakarta mencatat 21 orang diduga terjangkit penyakit misterius tersebut. Dari jumlah itu, sebanyak 14 pasien merupakan anak usia di bawah 16 tahun yang masih dalam proses pemeriksaan.

    “Dari 21 kasus, 14 orang termasuk tiga yang meninggal berusia kurang dari 16 tahun,” tuturnya kepada wartawan, Kamis (12/05/2022).

    Riza menerangkan, tujuh orang lainnya berusia di atas 16 tahun. Dan menurutnya jenis pemeriksaan hepatitis A-E belum lengkap semua. Sehingga kasus ini masih berstatus ‘pending classification’.

    “Sedangkan tujuh orang lain berusia 16 tahun lebih, sehingga tidak masuk kriteria WHO sebagai kewaspadaan hepatitis akut berat yang belum diketahui penyebabnya,” ungkapnya.

    Sebelumnya, Riza menegaskan bahwa penyakit tersebut tidak hanya menjangkit anak-anak, tapi juga orang dewasa. Oleh sebab itu, ia mewanti-wanti agar masyarakat tidak abai terhadap protokol kesehatan (prokes) untuk memutus mata rantai penularan.

    “Kita minta khususnya anak-anak yang mudah terjangkit untuk ditunda dulu bermain di tempat-tempat umum, seperti kolam renang bersama. Kegiatan anak-anak kan suka bermain di tempat-tempat indoor segala macam, termasuk seperti juga kami sampaikan umpamanya menggunakan megang railing, itu kan dipakai orang,” tegas Riza.

    “Tempat-tempat atau benda-benda yang digunakan bersama itu tolong dihindari, termasuk makan ke tempat makan bersama juga dihindari,” tambahnya.

    [irp]

    hepatitis
    ilustrasi hepatitis. (Foto:Ist)

    Pemprov DKI Jakarta juga membuka opsi pembelajaran tatap muka (PTM) kembali digelar secara daring seiring semakin banyaknya dugaan kasus hepatitis akut misterius pada anak.

    “PTM ini masih kami pelajari, apakah akan kembali ke online, kami akan lihat,” sebut Riza Rabu (11/05/2022).

    Terlebih, saat ini, organisasi kesehatan dunia (WHO) sudah menetapkan penyakit hepatitis akut misterius ini sebagai kejadian luar biasa (KLB).

    “Menurut WHO sudah menjadi KLB, Kejadian Luar Biasa, itu sudah dari WHO,” ucap Riza.

    Pemprov DKI Jakarta sendiri, akan menunggu kebijakan dari pemerintah pusat terkait dengan pelaksanaan PTM. []

    [irp]

  • Wagub DKI Minta PA 212 Pikirkan Ulang Soal Reuni Akbar

    peloporberita.com/ | Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif menyatakan, pihaknya hingga kini masih membahas tentang bentuk acara dan lokasi reuni akbar 212 yang diharapkan bisa berjalan tanpa ekses.

    “Kami justru tidak hanya sedang berpikir ulang, tapi malah berpikir keras dan berulang-ulang, agar acara reuni 212 berjalan sukses tanpa ekses,” kata Slamet pada Minggu (07/11/2021).

    Hal ini ia ungkapkan untuk menanggapi permintaan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, agar panitia memikirkan ulang rencana reuni 212 di Monas pada awal Desember, lantaran dapat menimbulkan klaster Covid-19.

    Baca juga: Jakarta Hampir Tenggelam, Warga Diminta Kurangi Penggunaan Air Tanah

    “Sejauh ini kami minta, karena ini masa pandemi tentu harapan kita semua kegiatan-kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan dan berpotensi penyebaran kita harap dipikirkan kembali,” kata Riza di Ancol, Jakarta Utara, Minggu (07/11/2021).

    Riza mengakui, saat ini kasus Covid-19 di Jakarta memang melandai dan juga sudah berstatus PPKM Level 1. Namun, Riza meminta supaya warga tetap disiplin terhadap protokol kesehatan (prokes), salah satunya dengan tidak menggelar atau terlibat aktivitas yang memicu kerumunan.

    “Sekalipun kita sudah memasuki level 1, kita bersyukur tapi tidak serta merta kemudian kita bebas melakukan kegiatan-kegiatan seperti sebelum ada pandemi,” tegasnya.

    Baca juga: Cegah Gelombang Ketiga, Pemerintah Hapus Cuti Bersama Akhir Tahun

    Riza juga mengatakan, justru di akhir tahun pengawasan prokes semakin ketat, salah satunya terlihat dari dihapusnya cuti bersama Natal dan Tahun Baru. “Sekalipun vaksinnya sudah tinggi, namun kami minta seluruh masyarakat tetap berada di rumah, karena rumah adalah tempat terbaik kita untuk terbebas dari Covid-19,” kata Riza.

    Sebagai informasi, reuni 212 berawal dari aksi tuntutan yang bertujuan untuk mengadili mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok BTP yang dinilai melakukan penistaan terhadap agama Islam dalam kunjungan kerja di Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.

    Ahok pun telah ditetapkan bersalah atas penistaan agama pada 9 Mei 2017 dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh majelis hakim. []

  • Jakarta Hampir Tenggelam, Warga Diminta Kurangi Penggunaan Air Tanah

    peloporberita.com/ | Pemerintah pusat telah meminta pemerintah provinsi DKI Jakarta menyediakan air minum baku untuk masyarakat sehingga warga Jakarta bakal dilarang menggunakan air tanah. Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Diana Kusumastuti mengatakan, sudah ada pembahasan terkait hal itu, rencananya ada beberapa sumber air yang bisa digunakan, misalnya dari Jati Luhur, Serpong sampai Juanda.

    “Hal ini karena Jakarta tidak punya sumber air baku. Makanya masyarakatnya masih pakai air tanah,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian PUPR, pada 4 Oktober 2021, seperti dikutip dari detik.com. Rencana ini ditargetkan bisa tercapai pada tahun 2024, demi mengurangi penurunan muka tanah di Jakarta.

    Baca juga: Kontaminasi Paracetamol di Teluk Jakarta Tidak Mematikan

    Pada kesempatan terpisah, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, isu Jakarta tenggelam memang sudah menjadi bahan diskusi sejak lama, akibat adanya penurunan permukaan tanah di Jakarta, terutama di Jakarta Utara. “Datanya Jakarta Utara turun 10-12 mm. Itu yang paling parah kalau kita lihat di Pluit, selain karena tanahnya konsolidasi tapi juga banyak air tanah yang diambil,” kata Basuki di kantornya, pada 5 Oktober 2021.

    Karena kondisi permukaan tanah semakin mengkhawatirkan dan air tanah juga banyak diambil, maka solusinya adalah dengan mengurangi atau menghentikan pengambilan air tanah. Menurut Basuki, Bangkok dan Tokyo sudah lebih dulu melakukan hal itu dan menjadi referensi PUPR.

    Ia juga mengatakan, cara menghentikan pengambilan air tanah, tentu harus diiringi dengan stok air bersih yang merata untuk masyarakat yaitu dengan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). “Harus ada suplai air yang cukup dulu di Jakarta, baru bisa regulasi atau Pak Gubernur DKI Anies Baswedan bisa bilang stop penggunaan air tanah. Makanya kami buat waduk di Karian di Banten, untuk suplai air minum di Tangerang dan Jakarta, juga ada di Jatiluhur 1 dan Jatiluhur 2,” ucap Basuki.

    Baca juga: Luhut Pandjaitan Resmi Pimpin Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

    Menanggapai hal itu, Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta Yusmada Faizal menilai, larangan penggunaan air tanah tidak pantas diterapkan, karena sumber air baku warga Jakarta saat ini hanya bersumber dari Waduk Jatiluhur dan air tanah. Untuk membatasi pemakaian air tanah, Pemprov DKI menggunakan mekanisme pajak tanah yang telah diatur dalam Perda Nomor 10 Tahun 1998.

    Selain itu, Pemprov DKI juga sedang menggodok regulasi yang akan mengatur zona bebas air tanah bakal ditetapkan pada lokasi yang kini sudah terjangkau jaringan air perpipaan. “Area-area yang sudah dilayani perpipaan sudah cukup wajib kami melakukan pelarangan air tanah. Zona bebas air tanah sedang disiapkan peraturan gubernurnya,” imbuhnya.

    Namun, aturan itu belum bisa diterapkan di seluruh DKI karena Perusahaan Air Minum (PAM) Jaya baru menargetkan 100 persen cakupan air perpipaan pada 2030. “Poinnya itu belum melarang pemakaian air tanah hanya mengendalikan lewat mekanisme pajak air tanah,” tuturnya.

    Sebaliknya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria justru meminta masyarakat mengurangi penggunaan air tanah. “Kami minta semua warga Jakarta untuk menghemat penggunaan air. Harus dijaga air sekalipun kita bukan di Timur Tengah, padang pasir yang sulit air, tapi tetap kita harus menjaga lingkungan,” kata Riza pada 6 Oktober 2021, seperti dilansir dari Kompas. []

  • Sapta Nirwandar: Wisata Halal akan Dibahas dalam Global Tourism Forum, Leaders Summit Asia 2021

    peloporberita.com/ | Jakarta – Chairman Indonesia Tourism Forum (ITF), Sapta Nirwandar mengungkapkan, Event Global Tourism Forum, Leaders Summit Asia akan diselenggarakan secara hybrid di Hotel Raffles, Jakarta tanggal 15-16 September 2021. ITF sendiri, merupakan organisasi yang terafiliasi dengan World Tourism Forum Institute (WTFI) yang diketuai oleh Bulut Bagci.

    Dalam acara yang dijadwalkan akan dibuka oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin itu, akan dibahas Global Halal Tourism pada hari kedua penyelenggaraan dengan narasumber dari DinarStandard yakni perusahaan penelitian strategi pertumbuhan dan advisory yang mengkhususkan diri dalam ekonomi Islam global, juga narasumber dari Kanada dan Korea Selatan.

    “Kegiatan secara hybrid di Hotel Raffles, Jakarta 15-16 September 2021 ini pada hari kedua jam 09.00- 10.00 WIB adalah sesi khusus mengenai Global Halal Tourism,” tutur Sapta Nirwandar dikutip dari bisniswisata Selasa, 7 September 2021.

    Selain akan dibuka oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Event Global Tourism Forum, Leaders Summit Asia juga akan dihadiri oleh sejumlah tokoh Seperti Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahudin Uno, Pengamat Sekaligus Ahli Strategi Pengembangan Pariwisata Nasional Taufan Rahmadi, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dan lainnya.

    Menurutnya, pandemi global Covid-19 telah meningkatkan kesadaran masyarakat dunia akan gaya hidup (lifestyle) halal sehingga Indonesia bisa belajar dari negara-negara yang telah mengembangkan Halal Tourism meskipun mereka bukan negara dengan penduduk mayoritas Muslim.

    ”Global Halal Tourism narasumbernya tingkat dunia karena perkembangan halal tourism bukan hanya dibutuhkan di Indonesia tetapi jadi trend global,” ungkap Sapta Nirwandar yang sekaligus menjabat sebagai Chairman Indonesia Halal Lifestyle Center (IHLC).

    Global Tourism Forum, Leaders Summit Asia
    Pembicara Global Tourism Forum, Leaders Summit Asia. (Foto: peloporberita.com/Ist)

    Sapta Nirwandar menjelaskan, secara umum wisata halal adalah bagian dari industri pariwisata yang ditujukan untuk wisatawan Muslim. Pelayanannya pun merujuk pada aturan-aturan Islam. Kehadiran wisata halal, mengacu pada aturan hidup ummat Islam, baik di sisi adab mengadakan perjalanan, menentukan tujuan wisata, akomodasi, hingga makanan.

    “Halal tourism identik dengan kuliner sehat dan halal, waktu sholat yang terjaga dan bukan urusan indonesia saja tapi urusan global sehingga dengan para pembicara internasional ini kita bisa saling berbagi informasi ” ucapnya.


    Sapta Nirwandar juga menyampaikan, jika berbicara mengenai wisata halal, maka sebelumnya Wakil Presiden KH.Ma’ruf Amin pernah menegaskan bahwa yang dihalalkan bukanlah destinasi atau tempat tujuan wisatanya, melainkan pelayanannya. Termasuk di dalamnya hotel, restoran dan spa pun harus syariah.

    Adapun pengeluaran Muslim di sektor perjalanan pada 2019 atau sebelum Covid, naik 2,7% dari US$189 milar menjadi US$194 miliar. Meski demikian, DinarStandar memprediksi kondisi ini akan pulih ke tingkat 2019 tahun 2023 dan berada di angka US$195 miliar.

    “Apalagi perusahaan perjalanan dunia memanfaatkan jeda waktu akibat pandemi dengan kegiatan untuk meningkatkan tekhnologi terutama dengan kecerdasan buatan (AI) sehingga lebih memudahkan konsumen dalam melakukan transaksi dan perjalanan terutama ke negara-negara Muslim Friendly,” tegas Sapta.

    Sapta Nirwandar
    Chairman Indonesia Tourism Forum (ITF), Sapta Nirwandar.(Foto:Pelopor.id/Ist)

    Tekhnologi AI tersebut, menurut Sapta, sudah dikembangkan oleh online HalalTravels yang berbasis di London dan HalalBooking.com yang mengembangkan tekhnologi pemetaan data lewat kemitraan dengan Expedia.

    Selanjutnya, ia berharap Reem El Shafaki, Partner/Lead of Travel & Tourism Sector DinarStandar, Dr Hamid Slimi, Conference Advisory Chairman Halal Expo Canada serta Dr James Noh, Co-founder & Direcfor General of the Korea Institute of Halal Industry (KIHI) dapat memberikan pencerahan bagi peserta event hybrid yang melibatkan 101 pembicara nasional dan internasional.

    “Sehingga dengan demikian kita dapat mengembalikan kunjungan wisatawan mancanegara berkunjung ke Indonesia,” tandas Sapta. []

  • Wagub DKI: Pasal Pidana Perda Covid untuk Lindungi Individu

    peloporberita.com/ | Jakarta – Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, sanksi pidana bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan berulang bertujuan untuk melindungi masyarakat agar tidak tertular virus Corona Covid-19.

    “Pemidanaan juga tidak hanya untuk menjarakan pelaku, tetapi juga bertujuan untuk melindungi individu dari penularan Covid-19. Delik pidana dikonstruksikan untuk masyarakat yang melakukan pengulangan pelanggaran setelah yang bersangkutan sudah pernah mendapat sanksi administratif,” tuturnya berdasarkan keterangan tertulis yang dikutip peloporberita.com/, Jumat 23 Juli 2021.

    Lebih lanjut, Riza berharap revisi Perda ini tidak menimbulkan kepanikan, namun justru dapat meningkatkan kedisiplinan prokes di masyarakat sehingga angka positif penularan Covid-19 bisa menurun.

    “Pemidanaan juga tidak hanya untuk menjarakan pelaku, tetapi juga bertujuan untuk melindungi individu dari penularan Covid-19.”

    Wagub DKI juga menyampaikan, penyempurnaan payung hukum dibutuhkan karena Perda ini dinilai belum dapat membuat efek jera bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan (prokes), terlihat dari meningkatnya data kasus terkonfirmasi positif dan bertambah signifikannya orang yang meninggal karena Covid-19 beberapa pekan terakhir.

    “Mengingat pandemi telah menyebabkan kondisi darurat yang telah berdampak besar pada aspek kesehatan masyarakat, sosial, ekonomi dan pelayanan, maka hal tersebut yang menjadi pertimbangan Pemprov DKI untuk mengajukan usulan perubahan Perda Penanggulangan Covid-19,” tegas Riza.

    Lebih lanjut Wagub DKI menyebutkan tiga poin yang rencananya akan ditambahkan dalam usulan revisi Perda Penanggulangan Covid-19, yakni kolaborasi penegak hukum dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam melakukan penyidikan, pemberian sanksi administratif sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) oleh perangkat Daerah, dan adanya penjatuhan sanksi pidana bagi pelanggar prokes yang diatur dengan ultimum remedium.

    Dimana pelanggar yang mengulangi kesalahan seperti tidak memakai masker akan dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp500.000. Sementara bagi pelaku usaha yang mengulangi pelanggaran prokes akan dijatuhkan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta. []