Tag: Agus Harimurti Yudhoyono

  • AHY Disebut Lukai Hati Yasonna, Mahfud, dan Megawati

    peloporberita.com/ – Juru Bicara DPP Partai Demokrat KLB Deli Serdang pimpinan Moeldoko, M Rahmad menyampaikan bahwa Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), sudah melukai hati banyak orang seperti Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Mahfud, Megawati dan Keluarga Gus Dur. Selain itu, Kepemimpinan AHY di Partai Demokrat dinilai bikin kecewa tokoh internal di partai tersebut.

    “AHY sudah banyak melukai hati para senior atau orang tua di Partai Demokrat. Kami mendengar, banyak yang menjadi korban PHP. Dan banyak pula yang kecewa kepada AHY karena para orang tua itu tidak dihargai di partai demokrat. Bahkan bukan hanya kecewa kepada AHY, tetapi juga sangat kecewa dengan Pak SBY,” tutur Rahmad, Kamis (25/11/2021).

    “AHY melalui juru bicara partai, juga telah menuduh Ibu Megawati Soekarnoputri, Presiden RI ke-5, mengkudeta Presiden Gus Dur. Meski kemudian pernyataan itu direvisi, namun itu jelas sangat melukai hati Ibu Megawati.”

    Bahkan menurut Rahmad, AHY pernah menuduh kudeta di Partai Demokrat dibekingi oleh orang dalam istana. “Tuduhan itu tentu beralamat langsung kepada Presiden Jokowi karena hanya Presiden Jokowi yang menjadi atasan Pak Moeldoko,” ungkapnya.

    AHY, juga menuduh pemerintah terlibat kudeta Partai Demokrat. Hal itu, membuat hati Menkumham Yasonna Laoly terluka, dan telah pula membuat pula hati Menko Polhukam Mahfud MD terluka.

    “Tak cukup hanya sampai di situ. AHY melalui juru bicara partai, juga telah menuduh Ibu Megawati Soekarnoputri, Presiden RI ke-5, mengkudeta Presiden Gus Dur. Meski kemudian pernyataan itu direvisi, namun itu jelas sangat melukai hati Ibu Megawati Soekarnoputri dan hati keluarga Gus Dur yang sangat kita hormati,” tegas Rahmad.

    Rahmad juga menyampaikan bahwa AHY terus berusaha menyeret Presiden Jokowi ke dalam kisruh Partai Demokrat dengan cara mengait-ngaitkan keterlibatan lembaga kepresiden seperti Kepala Staf Presiden kedalam konflik partai demokrat.

    Baca juga : 

    “AHY juga berani mencederai demokrasi dengan membawa-bawa nama rakyat, dan mengklaim bahwa KLB atau Kongres Luar Biasa itu adalah ilegal. AHY dalam hal ini berpikir sesat dan hilang rasa adilnya, hanya karena takut kekuasaannya hilang dan takut menjadi rakyat biasa,” tandas Rahmad.

    Sebelumnya, AHY menyampaikan sukacita dan rasa syukurnya atas ditolaknya gugatan KLB Deli Serdang Nomor 150 di PTUN Jakarta. Penolakan ini, ia sebut semakin memperkuat Keputusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya, yang juga menolak permohonan pihak KSP Moeldoko, tentang Judicial Review AD/ART Partai Demokrat.

    “Keputusan PTUN ini telah telah mengonfirmasi keyakinan kita. Sebab jika mengikuti alur logika hukum yang disampaikan oleh putusan Mahkamah Agung (MA), maka legal standing dalam materi gugatan KSP Moeldoko di PTUN, menjadi semakin tidak relevan,” sebut AHY, Rabu (24/11/2021). []

  • Kubu Moeldoko Yakin Menangkan Gugatan Terhadap Kubu AHY

    peloporberita.com/ | Partai Demokrat Kepemimpinan Moeldoko terus berusaha mendapatkan pengakuan dari pemerintah, salah satu upaya yang ditempuh adalah dengan menggugat keputusan Menteri Hukum dan HAM ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Mereka optimistis gugatannya akan dimenangkan PTUN.

    “Kalau dilihat dari progres sidangnya sampai saat ini kami masih optimis. Soalnya kalau dilihat-lihat, walaupun opini dari kubu sebelah seolah mereka kuat, faktanya menurut kami sih tidak berpengaruh,” kata mantan Ketua DPC Demokrat Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara Adjrin Duwila, Sabtu (9/10/2021), seperti dikutip dari akurat.co.

    Baca juga: Profil Yusril Ihza Mahendra, Kuasa Hukum Kubu Moeldoko

    Tidak hanya itu, sejumlah mantan pengurus DPC Demokrat lainnya juga menunjuk pengacara Yusril Ihza Mahendra untuk mendampingi mereka mengajukan uji materi (judicial review) Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat tahun 2020 ke Mahkamah Agung.

    Adjrin menegaskan bahwa pihaknya memiliki fakta mengenai kebohongan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan AHY, termasuk tentang AD/ART Demokrat AHY yang disebutnya tidak pernah dibahas di dalam kongres.

    Baca juga: Profil Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum Partai Demokrat Kepemimpinan AHY

    “Ada pernyataan saksi mereka bahwa memang tidak ada pembahasan AD/ART dalam kongres. Kalaupun misalnya ada saksi lain dari mereka yang mengatakan bahwa itu (AD/ART) dibahas dalam kongres, kan sudah bertentangan dengan saksi sebelumnya,” ucap Adjrin yang juga mengklaim menghadiri kongres Partai Demokrat pada 2020 itu.

    Selain itu, Adjrin juga menyinggung soal ketentuan persetujuan majelis partai untuk penyelenggaraan KLB. Ia menekankan majelis partai yang menandatangani syarat bebas sengketa adalah majelis partai yang sudah demisioner. “Sehingga kami semakin yakin bahwa ternyata Pak SBY yang kami hormati selama ini dan Mas AHY berbohong,” tegas Adjrin. []

  • Mahfud MD: AHY Tetap Ketum, Gugatan Yusril Terhadap AD/ART Demokrat Nggak Ngaruh

    peloporberita.com/ | Jakarta – Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai gugatan terhadap Partai Demokrat oleh empat orang mantan kadernya tidak akan memengaruhi posisi Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Partai berlambang Mercy tersebut.

    “Nda akan ngaruh itu. Nda ada gunanya juga gugatan terhadap AD/ART Demokrat ke MA. Harusnya kalau mau gugat ke PTUN,” tutur Mahfud dalam diskusi virtual Twitter live bersama Didik Junaidi Rachbini, Rabu malam, 29 September 2021.

    “Jadi nda akan mengubah susunan pengurus sekarang, AHY tetap memimpin. Intinya pengurus sekarang tetap yang sah meski gugatan Yusril menang.”

    Sebelumnya diketahui bahwa, empat mantan kader Demokrat tersebut menggugat AD/ART partai ke MA pekan lalu dengan menggandeng Yusril Ihza Mahendra sebagai Pengacara.

    “Jadi efeknya nda ada. Kalau dikatakan akan membatalkan kepengurusan AHY ya nda lah,” tegas Mahfud.

    Dalam dialog bertema “Politik Kebangsaan, Pembangunan Daerah dan Kampung Halaman” itu Mahfud juga menjelaskan, dari sisi hukum gugatan terhadap AD/ART Demokrat tidak subtantif. Sebab, tidak akan membatalkan kepengurusan Demokrat. Gugatan itu, juga tidak akan memengaruhi posisi AHY sebagai Ketua Umum.

    “Begini ya, kalau secara hukum gugatan Yusril ini ndak akan ada gunanya. Karena, kalaupun dia menang tidak akan menjatuhkan Demokrat yang sekarang. Kalaupun dia menang menurut hukum, kemenangan di Judicial Review itu hanya berlaku ke depan,” ucap Mahfud MD

    Artinya lanjut Mahfud, kepengurusan kemarin tetap sah. Yang bisa berubah hanya pada sisi AD ART partai.

    “Jadi nda akan mengubah susunan pengurus sekarang, AHY tetap memimpin. Intinya pengurus sekarang tetap yang sah meski gugatan Yusril menang,” paparnya.

    Mahfud juga menerangkan bahwa MA tidak bisa membatalkan AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan Menkumham Yasonna Laoly. Sehingga jika ada yang harus disalahkan, penggugat ini mestinya menyalahkan SK menteri. []