Tag: Abdul Qodir Baraja

  • Polisi Temukan Uang Rp 2,3 Miliar Saat Tangkap Anggota Khilafatul Muslimin

    Jakarta – Polisi menemukan uang dengan nilai lebih dari Rp2,3 miliar ketika melakukan penangkapan dua anggota kelompok Khilafatul Muslimin di Lampung. Temuan ini, diperoleh dari tersangka AA dan IN.

    “Kita temukan brankas besi sebanyak empat unit yang berisi uang tunai yang berjumlah lebih dari Rp2,3 miliar, dan kemudian kita temukan juga catatan pembukuan keuangan, serta ditemukan juga buku tabungan rekening penampung,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Endra Zulpan, dikutip Selasa (14/06/2022).

    Kombes Zulpan menjelaskan, dari penangkapan tersebut, Polisi menemukan buku data anggota kelompok Khilafatul Muslimin di seluruh Indonesia. Bahkan jumlahnya mencapai puluhan ribu orang.

    “Kita temukan juga di situ ada data induk warga Khilafatul Muslimin seluruh Indonesia, yang sampai dengan sore hari ini sudah kita temukan mencapai puluhan ribu (anggota),” ungkapnya.

    Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali menangkap empat orang pengurus ormas Khilafatul Muslimin yang merupakan hasil pengembangan dari penangkapan Abdul Qodir Baraja. Keempat orang tersebut, ditangkap di tiga tempat berbeda pada Sabtu (11/06/2022). Ketiga lokasi di antaranya kantor pusat Khilafatul Muslimin di Lampung, Bekasi, dan Medan.

    Konvoi motor bawa poster 'Khilafah Islamiyah' di Cawang, Jaktim. (Foto: Pelopor.id/tangkapan layar)
    Konvoi motor bawa poster 'Khilafah Islamiyah' di Cawang, Jaktim. (Foto: peloporberita.com/tangkapan layar)

    "Tempat penangkapan ada tiga, yakni di kantor pusat Khilafatul Muslimin Bandar Lampung, di Pekayon Bekasi, di Kota Medan yang berlokasi di jalan Marelan," tegas Kabidhumas.

    Selain itu, Penyidik juga menemukan bahwa kelompok tersebut ternyata memiliki Nomor Induk Warga (NIW) pengganti E-KTP.

    “Ada temuan menarik, mereka telah membuat nomor induk warga (NIW) untuk menggantikan E-KTP yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia," tandas Zulpan. []

    [irp]

    INAYA UMPAN PANCING

  • Polda Metro Jaya: Khilafatul Muslimin Pakai Nomor Induk Warga Gantikan e-KTP

    Jakarta – Fakta terbaru penangkapan sejumlah anggota Khilafatul Muslimin dalam penggeledahan di Lampung diungkap Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Endra Zulpan menyampaikan, Penyidik menemukan bahwa kelompok tersebut ternyata memiliki Nomor Induk Warga (NIW) pengganti E-KTP.

    “Ada temuan menarik, mereka telah membuat nomor induk warga (NIW) untuk menggantikan E-KTP yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia,” tuturnya berdasarkan keterangan yang dikutip Selasa, (14/06/2022).

    INAYA UMPAN PANCING

    Kombes Zulpan menjelaskan, pihak kepolisian juga menemukan data bahwa kelompok Khilafatul Muslimin di seluruh Indonesia sudah memiliki anggota sebanyak puluhan ribu orang.

    “Kita temukan juga di situ ada data induk warga Khilafatul Muslimin seluruh Indonesia yang sampai dengan sore hari ini (Minggu, 12/062022), sudah kita temukan berjumlah mencapai puluhan ribu (anggota),” ungkapnya.

    [irp]

    Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali menangkap empat orang pengurus ormas Khilafatul Muslimin. Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan Abdul Qodir Baraja. Keempat orang tersebut ditangkap di tiga tempat berbeda pada Sabtu (11/06/2022). Ketiga lokasi di antaranya kantor pusat Khilafatul Muslimin di Lampung, Bekasi, dan Medan.

    Konvoi motor bawa poster 'Khilafah Islamiyah' di Cawang, Jaktim. (Foto: Pelopor.id/tangkapan layar)
    Konvoi motor bawa poster 'Khilafah Islamiyah' di Cawang, Jaktim. (Foto: peloporberita.com/tangkapan layar)

    "Tempat penangkapan ada tiga, yakni di kantor pusat Khilafatul Muslimin Bandar Lampung, di Pekayon Bekasi, di Kota Medan yang berlokasi di jalan Marelan," tegas Zulpan.

    Ia juga menegaskan, keempat anggota Khilafatul Muslimin ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka disangkakan dengan Pasal 59 ayat 4 dan 82 ayat 1 UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas.

    "Dan atau pasal 14 ayat 1 dan 2, dan atau pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tandas Zulpan. []

    [irp]