Tag: Abdul Halim Iskandar

  • Optimalkan Pemanfaatan Dana Desa, Kemendes-Kejagung Konsolidasikan Pos Jaga Desa

    Jakarta – Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) meningkatkan kerjasama dengan Kejaksaan Agung dalam mengkonsolidasikan Pos Jaga Desa untuk mengoptimalkan pemanfaatan dana desa.

    Hal ini disampaikan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar saat menyambangi Kepala Kejaksaan Agung (Kajagung) ST Burhanuddin di ruang VVIP di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, pada Selasa (14/06/2022).

    “Salah satu yang dibicarakan adalah mengkonsolidasikan kembali Pos Jaga Desa. Jaga Desa ini nantinya bisa memaksimalkan penggunaan Dana Desa dengan pendampingan dari Kejaksaan Agung. Dengan pendampingan ini, nantikan diharapkan bisa menekan permasalahan yang dihadapi oleh Kepala Desa dan perangkatnya, termasuk dalam pemanfaatan Dana Desa,” tuturnya.

    Gus Halim, sapaan akrabnya menjelaskan, tujuan kedatangannya selain untuk mempererat silaturahmi dan kerjasama dengan Kejaksaan Agung, ia juga mendiskusikan sejumlah hal yang berkaitan dengan pembinaan hukum dan kapasitas perangkat desa.

    Menurutnya, kapasitas perangkat desa sebagai pelaksana kebijakan merupakan faktor penting untuk menunjang keberhasilan pelaksanaan program-program yang dibiayai oleh dana desa.

    Ia berharap, kolaborasi yang efektif dengan Kejaksaan Agung dapat mengefektifkan pemanfaatan dana desa dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional level desa, ketahanan pangan nasional level desa, serta peningkatan sumber daya manusia di desa sesuai kewenangan desa.

    [irp]

    “Harapan kita adalah Dana Desa yang sudah luar biasa diturunkan ke desa-desa bisa mempercepat pemulihan ekonomi nasional dan persoalan Ketahanan Pangan menjadi prioritas dalam Dana Desa,” ungkap Gus Halim.

    Gus Halim juga menegaskan Pos Jaga Desa berperan dalam melakukan asistensi, bimbingan, dan penyuluhan hukum pada aparatur desa dan masyarakat. Menurutnya penguatan efektivitas Pos Jaga Desa Bersama Kejaksaan Agung merupakan solusi preventif untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan pengelolaan dana desa.

    Dalam rangka Penguatan dan peningkatan peran Jaga Desa, Kemendesa PDTT dan Kejaksaan Agung telah menyepakati pembentukan Pos Komando Bersama Jaga Desa di tingkat pusat, serta penggunaan sistem berbasis teknologi informasi.

    Optimalkan Pemanfaatan Dana Desa, Kemendes-Kejagung Konsolidasikan Pos Jaga Desa

    “Kita sepakat membentuk Posko Bersama di Pusat, dengan menggunakan system aplikasi, dan langsung ditindak lanjuti oleh Sekjen (Kemendesa PDTT) dan unit kerja terkait di Kemendesa,” tegas Gus Halim.

    Dalam kesempatan tersebut, Gus Halim juga mengucapkan terima kasih kepada Jaksa Agung, atas kerjasama yang antara Kemendes PDTT dengan Kejaksaan Agung yang terus ditingkatkan dari tahun ke tahun. Menurut Gus Halim, Kejaksaan Agung telah membantu desa dengan memberikan pendampingan dalam pemanfaatan dana desa.

    “Saya ucapkan terima kasih atas kolaborasi Kemendes dan Kejagung selama ini. Saya optimis dengan pendampingan dari kejaksaan pemanfaatan Dana Desa bisa diantisipasi sedini mungkin. Sehingga dampak dana desa lebih efektif lagi,” Ucap Gus Halim.

    [irp]

    Adapun salah satu bentuk peningkatan kolaborasi antara Kemendes PDTT dengan Kejaksaan Agung dalam pengawasan penggunaan dana desa, adalah pendampingan hukum (Legal Assistance) dari Kejaksaan Agung dalam pemanfaatan dana desa, yang akan di launching di Lampung pada 15-17 Juni 2022, dan segera dilaksanakan di daerah-daerah lain seluruh Indonesia.

    Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin merespon positif dan menegaskan jika pihaknya pun akan menindaklanjuti kerja sama dengan Kemendes PDTT soal Posko Bersama itu. Ia juga menyampaikan perlunya dibentuk Tim Terpadu atau Tim Asistensi Gabungan dari Kemendes PDTT dan Kejaksaan RI.

    Melalui kerjasama ini, Burhanuddin berharap dapat bekerja efektif dalam mengawasi pengelolaan dana desa sehingga kedepan penggunaan dana desa bisa lebih efisien, tepat guna dan akuntabel.

    [irp]

    “Sebenarnya ini pertemuan yang kedua kali, kita ini kejaksaan punya program Jaga Desa yang bertujuan memberi pendampingan kepada Perangkat Desa. Peranan Jaksa (penting) untuk memberikan pendampingan pemahaman soal pertanggungjawaban keuangan,” ucap ST Burhanuddin.

    Burhanuddin mengapreasi upaya Kemendesa PDTT dalam mengawal pemanfaatan dana desa yang efektif dan akuntabel, untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional dan peningkatan Sumber Daya Manusia di Desa. Burhanuddin juga berkomitmen untuk terus meningkatkan kerjasama dengan Kemendesa PDTT dengan memberikan pendampingan pemanfaatan dana desa.

    Dalam kunjungan tersebut, Gus Halim didampingi Sekjen Kemendes PDTT Taufik Madjid. Turut serta mendampingi Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Intelijen Amir Yanto dan Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono.[]

    [irp]

    INAYA UMPAN PANCING

  • Gus Halim: SDGs Desa Dasarnya Budaya 74.961 Desa di Indonesia

    Jakarta – Kebangkitan Indonesia bakal dimulai dari Desa. Kejelasan arah pembangunan desa, terangkum dalam SDGs Desa yang dasarnya budaya seluruh desa yang ada di Indonesia. Serta, didukung basis data mumpuni yang bakal menjadi kunci percepatan capaian kesejahteraan warga desa.

    Hal ini disampaikan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar saat menjadi narasumber dalam Ministerial Lecture, dalam mendukung Presidensi G20 Indonesia bertema Recover Together, Recover Stronger tentang Pembangunan Desa Berkelanjutan dan Kebangkitan Transmigrasi Modern untuk Kemajuan Bangsa di Balai Senat Universitas Gadjah Mada (UGM), Kamis (19/05/2022).

    “SDGs Desa merupakan pelokalan Sustainable Development Goals yang didasarkan pada konteks budaya 74.961 desa di Indonesia. SDGs Desa menjadi arah baru pembangunan desa yang memastikan kejelasan Indikator untuk mengukur kemajuan desa,” tutur Mendes PDTT yang biasa dipanggil Gus Halim ini.

    Ia juga menegaskan, kejelasan arah pembangunan desa merupakan hal krusial untuk benar-benar menyejahterakan desa-desa di Indonesia. Dengan kejelasan arah pembangunan desa ini, maka pemangku kepentingan (stakeholder) baik di level pusat, daerah, hingga pemerintah desa tidak lagi meraba-raba apa yang harus dilakukan untuk menyejahterakan warganya.

    “Di masa lalu, pembangunan desa hanya menjadi domain segelintir elit desa dengan indikator yang hanya ditentukan oleh mereka. Dengan adanya SDGs Desa hal itu tidak bisa lagi dilakukan karena ada kejelasan indikator yang harus dicapai sesuai dengan keunggulan lokal desa,” tegas Gus Halim.

    Selain untuk memastikan indikator capaian kemajuan desa, menurut Mendes PDTT, pembangunan desa dewasa ini harus didasarkan pada basis data yang jelas. Dalam 2,5 tahun terakhir Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT) terus melakukan konsolidasi data desa. Sebanyak 1.547.684 relawan diterjunkan untuk memastikan kondisi warga desa by name by address individu atau keluarga.

    Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar memaparkan pembangunan desa berkelanjutan dan kebangkitan transmigrasi modern untuk kemajuan bangsa pada Minister Lecture di Kampus UGM, Yogyakarta, Kamis (19/5/2022). (Foto:Pelopor.id/Kemendes PDTT)
    Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar memaparkan pembangunan desa berkelanjutan dan kebangkitan transmigrasi modern untuk kemajuan bangsa pada Minister Lecture di Kampus UGM, Yogyakarta, Kamis (19/5/2022). (Foto:Pelopor.id/Kemendes PDTT)

    “Selain dari relawan, data ini juga dikumpulkan dari informasi warga desa. Dengan demikian data yang terkumpul benar-benar valid mencerminkan situasi objektif desa sehingga rencana pembangunan bisa disusun dengan target dan tujuan yang jelas,” tegasnya.

    Dengan adanya SDGs Desa dan data valid, para kepala dan sekretaris desa akan mampu merumuskan profil desa sekaligus membaca hasil 222 sasaran SDGs Desa. Kemampuan ini menurut Gus Halim, akan sangat berguna dalam membuat rekomendasi program pembangunan sesuai kebutuhan masing-masing desa.

    “Dengan demikian pembangunan desa akan sesuai dengan kebutuhan dari masing-masing individu dan keluarga di masing-masing desa,” tandasnya.

    [irp]

    Gus Halim merincikan, jika SDGs Desa itu berkontribusi 84 persen terhadap Tujuan Pembangunan Nasional Berkelanjutan. Menurut Kemendagri, sebesar 91 persen adalah wilayah desa dan 11 Tujuan Pembangunan Nasional Berkelanjutan berkaitan erat dengan kewilayahan desa.

    “Aksi tercapainya 12 tujuan SDGs Desa berkontribusi 91 persen pencapaian Tujuan Pembangunan Nasional Berkelanjutan,” pungkas Mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini.

    Sementara dari aspek kewargaan, Kemendagri menyebut, sebanyak 71 persen penduduk berada di desa. Sehingga data hasil SDGs Desa menjadi rujukan dan milik desa yang memuat data detail soal warga desa berbasis RT. Data ini dikumpulkan oleh 1.547.684 relawan dengan menggunakan Dana Desa Rp1.572.553.390.689. Secara akumulatif, SDGs Desa level nasional mencapai 45,86 dengan capaian tujuan tertinggi sebanyak 97,96. []

    [irp]

  • PT KAI Minta BUM Desa Bayar Rp30 Juta Pertahun, Gus Halim Minta Keringanan

    Jakarta – Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Bolali Maju, Desa Bolali, Wonosari, Klaten merasa keberatan harus membayar Rp30 juta per tahun lantaran crossing kabel fiber optic yang melintasi property PT Kereta Api Indonesia (KAI). Menindaklanjuti keberatan ini, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar bergerak cepat mengunjungi PT KAI.

    “Pasti tidak mampu kalau BUM Desa disuruh bayar segitu, ini mungkin salah satu yang kami minta dukungannya PT KAI,” tutur Abdul Halim Iskandar yang biasa disapa Gus Halim di sela kunjungannya ke Kantor PT KAI, di Kawasan Gambir, Jakarta, Rabu (18/05/2022).

    BUM Desa Bolali Maju, diharuskan membayar Rp30 juta pertahun dan dibayar 2 tahun sekaligus untuk termin pertama sesuai aturan PT KAI. Mereka, merasa keberatan sehingga memohon dispensasi biaya crossing kabel fiber optik selama 2 tahun agar program penyediaan internet murah bagi warganya tidak terhambat.

    Gus Halim menyadari, PT KAI meminta biaya sebesar itu sudah sesuai aturan yang berlaku. Namun, kemampuan BUM Desa yang sebagian besar masih dalam status merintis usaha juga harus benar-benar dipertimbangkan.

    “Saya yakin bisa dijalankan cari jalan tengah karena ini sama-sama untuk kepentingan rakyat. Kami yakin PT KAI juga mempunyai komitmen besar dalam mendukung tumbuh kembangnya BUM Desa,” ungkapnya.

    Selain itu, Gus Halim menilai, kedepan potensi Kerjasama BUM Desa dengan PT KAI sangatlah besar. Apalagi saat ini BUM Desa sudah memiliki badan hukum jelas sehingga mempunyai potensi besar untuk berkembang dan bekerjasama dengan semua entitas usaha termasuk dengan PT KAI sebagai salah BUMN.

    “Jaringan PT KAI ini sebagian besar berada di desa-desa di Indonesia. Banyak stasiun dan jaringan rel yang melintasi banyak desa. Jika potensi ini dikembangkan maka akan banyak hal yang bisa dikerjasamakan antara BUM Desa dengan PT KAI,” tegasnya.

    Adapun Direktur Utama PT KAI Didiek Hartantyo, menyambut baik kehadiran dan rencana kerja sama antara Kemendes PDTT dengan PT KAI. Sebagai langkah awal Didiek menginginkan ada teken MoU dan dilanjutkan dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) agar lebih kuat secara hukum.

    “Nanti dalam PKB itu apa saja yang bisa dikerjasamakan, biar ditindaklanjuti,” ungkap Didiek.

    Sebelumnya, BUM Desa Bolali Maju memiliki program penyediaan internet murah untuk membantu masyarakat desa dalam hal memperoleh informasi pendidikan dan rintisan usaha UMKM berbasis online. Dalam hal itu harus membangun crossing kabel fiber optik yang kebetulan melintasi properti milik PT KAI. []

  • Kemendes PDTT Terbitkan Buku Saku Panduan dan Sosialisasi Penanganan Bencana

    Jakarta – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menerbitkan Buku Saku panduan dan sosialisasi penanganan bencana menyasar desa-desa yang rawan bencana.

    Hal ini disampaikan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar, dalam Rapat Tingkat Menteri Evaluasi Persiapan Panitia Nasional Penyelenggara Global Platform for Disaster Risk Reduction (GPDRR) ke-7 tahun 2022 di Nusa Dua Bali.

    “Panduan Penanganan Bencana ini jadi acuan bagi Desa dalam merencanakan, menganggarkan, dan Melaksanakan penanganan bencana di Desa, Rekomendasi penanganan bencana tiap desa tersusun algoritmik sesuai arah Kebijakan SDGs Desa untuk penanganan bencana: SDGs Desa Tujuan 1, 11, 12, 13, 14, 15, 16,” tuturnya Kamis (21/4/2022).

    Pria yang akrab disapa Gus Halim ini menjelaskan, Kebijakan Penanganan Bencana di Desa dimulai dengan Surat Mendes PDTT Tanggal 16 Oktober 2020 mengenai Persiapan penanganan bencana dan Koordinasi penanganan bencana.

    Kemudian ditindaklanjuti Kepmen Desa PDTT Nomor 71 Tahun 2021 tentang Panduan Penanganan Bencana di Desa yang berisi kegiatan dan anggaran pencegahan, kesiapsiagaan, tanggap darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi.

    Gus Halim memaparkan, dari 74.960 desa, terdapat 28 persen desa yang mengalami bencana pada tahun 2021. Fakta lainnya hingga tahun 2021, baru sekitar 20 persen desa yang siap dengan mitigasi bencana.

    “Oleh karena itu, buku panduan ini penting dan akan dicetak dalam bentuk Ringkasan Kepmendesa PDTT 71/2021 divisualisasikan dalam bentuk infografis dengan menyasar Desa Rawan Bencana,” ungkapnya.

    Gus Halim juga menerangkan penanganan Bencana di Desa terbagi dalam empat tahapan.

    1. Dimulai dengan Pencegahan dan Mitigasi. Pada tahapan ini, kelembagaan Posyandu, PKK, kader lingkungan, kader Kesehatan dan lain-lain diaktifkan.

    2. Gerakan hidup bersih dan sehat, Sosialisasi risiko bencana Desa antara lain menyebarluaskan selebaran, poster, dan spanduk mengenai risiko bencana.

    3. Program Padat Karya Tunai Desa membersihkan saluran air, membuat sumur resapan, reboisasi aliran sungai.

    4. Musyawarah Desa penetapan rencana pencegahan dan mitigasi bencana dan/atau Peraturan Desa tentang pencegahan dan mitigasi bencana.

    [irp]

    Dalam forum yang sama, Gus Halim juga menjelaskan Tahapan-tahapan mitigasi bencana desa.

    1. Mengintensifkan peringatan dini bencana diantaranya seperti penyebarluasan informasi dari stasiun BMKG, BNPB, PVMBG, Kementerian Kehutanan, Kementerian Pekerjaan Umum, Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumberdaya Air, dan Kementerian Desa PDTT.

    2. Kesiapsiagaan yang dimulai dengan mengaktifkan relawan desa lawan Covid-19 menjadi relawan darurat bencana kemudian pengembangan kapasitas: pelatihan, pendidikan, dan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya kelompok relawan dan para pelaku penanggulangan bencana agar memiliki kemampuan dan berperan aktif sebagai pelaku utama dalam melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kegiatan-kegiatan penanganan bencana.

    Pengadaan peralatan bencana antara lain: peralatan keselamatan, tenda darurat, perahu karet, dan sebagainya. Pemantauan gejala alam dan potensi bencana melalui Siskamling dan kader lingkungan. Persiapan peralatan evakuasi diantaranya: tandu, kursi roda, mobil ambulan/angkutan darurat dan Penyiapan pos pengungsian yang aksesibel misalnya di: balai desa, sekolah, rumah ibadah.

    3. Tanggap Darurat yang bermaterikan Evakuasi korban bencana,  mengaktifkan pos pengungsian, penyiapan dapur umum, Pelayanan kesehatan darurat, pengamanan lokasi terdampak bencana dan pengungsian dan Pelayanan dukungan psikososial.

    4. Rehabilitasi dan Rekonstruksi seperti Bantuan Tunai untuk korban bencana yang belum menerima bantuan dari skema perlindungan sosial pemerintah.

    [irp]

    “Rekonstruksi fasilitas sosial/umum dengan pola padat karya tunai dan evaluasi penanganan bencana,” tegas Gus Halim.

    Panduan ini, lanjut Gus Halim, juga dapat menjadi acuan bagi desa dalam penggunaan dana Desa untuk kegiatan tanggap darurat bencana. Serta acuan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi, Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian dalam membina penyelenggaraan penanganan bencana di Desa.

    “ Dana Desa bisa digunakan untuk Penanganan Bencana dengan catatan sesuai dengan kewenangan dan diputuskan dalam musyawarah desa. Kami optimis buku panduan ini dapat memudahkan dalam mengorganisasikan sumber daya masyarakat untuk mengurangi kerentanan sekaligus meningkatkan kapasitas demi mengurangi risiko bencana.” Tandasnya. []

    [irp]

  • Kemendesa PDTT Gandeng Astra Perluas Ekspor Produk Desa

    Jakarta – Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) bekerjasama dengan PT Astra International Tbk dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, untuk menggarap desa berorientasi ekspor dan perluas ekspor produk desa.

    Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengatakan, pengembangan ekonomi lokal skala desa sudah saatnya mempunyai orientasi ekspor.

    “Kami yakin banyak potensi ekonomi lokal skala desa jika digarap dengan seksama mempunyai peluang besar untuk menjadi komoditas unggulan yang layak ekspor,” tuturnya saat menjadi pembicara kunci pada Festival Kampung Berseri Astra (KBA) dan Desa Sejahtera Astra (DSA) 2022 sekaligus Kick Off Ekspor DSA dan Awarding Kampung Berseri Astra dan Desa Sejahtera Innovation secara virtual, pada Selasa (19/04/2022).

    Pria yang akrab disapa Gus Halim ini mengungkapkan, desa-desa Indonesia mempunyai peluang besar untuk mengirim komoditas lokal mereka menjadi produk ekspor. Beberapa produk lokal skala desa yang layak ekspor di antaranya meliputi produk furniture, craft, fashion, agrobisnis, hingga food and beverage.

    “Dengan pengelolaan yang benar maka berbagai komiditas unggulan tersebut sangat layak untuk menjadi produk ekspor,” ungkapnya.

    Dalam kesempatan itu ia juga memberikan apresiasi kepada pihak ketiga yang mau bekerjasama mengembangkan potensi ekonomi skala desa.

    [irp]

    Menurutnya keterlibatan pihak ketiga seperti PT Astra Internasional maupun kalangan swasta lainnya sangat membantu mempercepat peningkatan kesejahteraan warga desa.

    “Kami menyadari bahwa, kerja besar ini tidak dapat kami lakukan sendiri, diperlukan keterlibatan banyak pihak baik dunia usaha, Perguruan Tinggi, serta komunitas-komunitas kreatif yang ada di masyarakat, untuk dapat bersama-sama melaksanakan cita-cita Kementerian Desa dan Presiden Republik Indonesia melakukan penguatan kapasitas SDM masyarakat desa, termasuk bergerak mewujudkan 18 tujuan SDGs Desa,” jelasnya. .

    Adapun sejak tahun 2019 hingga tahun 2021 telah ada 133 Kampung Berseri Astra (KBA) dan 930 Desa Sejahtera Astra (DSA) di 34 Provinsi yang didampingi melalui program sosial responsibility PT. Astra Internasional. []

    [irp]

  • Gus Halim: Sebagai Ujung Tombak Desa, Gaji Pendamping Desa Masih Rendah

    Jakarta – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menyampaikan bahwa gaji Pendamping Lokal Desa (PLD) sebagai ujung tombak di level desa, secara umum masih relatif rendah dan sebagai penguatan eksistensi Pendamping desa maka gaji mereka perlu ditingkatkan lagi.

    Hal ini disampaikannya saat menghadiri Rapat Koordinasi Penguatan Pendampingan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa di Wilayah Provinsi Jawa Barat dan Banten di Hotel Lorin, Senin (04/04/2022) malam.

    “Saya terus perjuangkan hal ini dengan kordinasi dengan berbagai pihak. Informasi yang saya terima sudah berada di meja Menkeu (Menteri Keuangan). Semoga segera ada jawaban atas ikhtiar ini,” tutur Gus Halim sapaan akrab nya.

    Selanjutnya penguatan eksistensi Pendamping desa adalah pengawasan dan peningkatan kinerja yang menjadi tolok ukur profesionalitas pendamping desa. Eksistensi profesionalitas pendamping desa, dibangun berdasarkan Merrit System atau penjenjangan karier.

    Yaitu promosi atau pengisian posisi di sebuah tempat diupayakan diisi oleh Pendamping pada level di bawahnya. Menurut Gus Halim, langkah ini penting, karena Pendamping Desa adalah anak kandung Kemendes PDTT, sehingga keberadaan Pendamping Desa turut menentukan eksistensi Kemendes PDTT.

    Menurut Gus Halim, Penopang eksistensi Kemendes itu, Pertama, Birokrat, Kedua adalah Pendamping Desa. Oleh sebab itu, pihaknya akan berusaha sekuat mungkin agar eksistensi Pendamping Desa itu berdasarkan kinerja dan harus dilakukan Merrit System atau penjenjangan karier.

    “Makanya saya tegaskan harus merekrut pada level PLD agar jenjang karier TPP juga jelas dan memberikan penghargaan kepada Pendamping yang berprestasi,” ungkap Doktor Honoris Causa dari UNY ini.

    Lebih lanjut penguatan itu, adalah peningkatan kualitas SDM pendamping desa. Gus Halim menyebutkan, salah satunya melalui Program Rekognisi Pembelajaran Lampau Desa (RPL Desa) yaitu penyetaraan pengalaman dan pengabdian di desa secara akademik untuk kualifikasi pendidikan tinggi yang diikuti Semua Pendamping Desa, Kepala Desa, Perangkat Desa, Pengelola BUM Desa serta semua pegiat desa.

    “Saya juga akan percepat pertumbuhan SDM di desa salah satunya melalui RPL Desa. Kami bakal mencoba merayu salah satu di Jawa Barat atau Banten untuk memberikan beasiswa bagi Kades, Perangkat Desa dan Pendampingan desa untuk masuk dalam program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Desa,” tegasnya. []

  • Sejak 2015 Pemerintah Kucurkan Rp 400 Triliun untuk Dana Desa, Hasilnya?

    Jakarta – Dana desa, dinilai mampu meningkatkan status desa yang berimplikasi terhadap kesejahteraan masyarakat. Terhitung pemerintah mengucurkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) lebih dari Rp 400 triliun untuk dana desa sejak 2015-2021.

    Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, UU Nomor 6 Tahun 2014 menjadikan desa sebagai beranda depan pembangunan Indonesia. Dana Desa yang disalurkan dari APBN menjadi wujud nyata rekognisi desa. Desa-Desa secara mandiri dapat menyusun dan menjalankan rencana pembangunan secara mandiri berdasarkan azas musyawarah.

    “Hasilnya dapat kita lihat pada peningkatan status desa. Pada tahun 2015, Indeks Desa Membangun (IDM) baru menetapkan 174 desa berstatus Desa Mandiri. Pada tahun 2021 jumlah tersebut meningkat 1.878 persen, menjadi 3.269 Desa Mandiri dari total 74.961 desa seluruh Indonesia,” tutur Gus Halim sapaan akrab Mendes saat ‘Konferensi Kepala Desa untuk New Rural Agenda’ di Majalengka, Jawa Barat, Minggu, (27/03/2022).

    Menurut Gus Halim, konferensi kepala desa kian memperkuat nilai-nilai kegotongroyongan dalam pembangunan desa. Tukar gagasan dan ide juga bisa dilakukan sebagai upaya untuk terus berinovasi dalam mengembangkan desa masing-masing.

    “Forum semacam inilah yang harus kita dukung, ini sungguh luar biasa. Dan Indonesia yang progresif, berdaulat, mandiri, serta penuh azas kegotongroyongan, akan terbukti oleh lestarinya budaya di 74.960 desa seluruh Indonesia, hingga bisa menciptakan peradaban baru nomor satu, tidak saja di bumi Indonesia, tapi juga di atas dunia,” ungkap Gus Halim.

    Gus Halim menjelaskan, selama tahun 2015-2021, secara akumulatif dana dari APBN telah disalurkan sebagai dana desa sebesar Rp 400,1 triliun. Perinciannya, tahun 2015, disalurkan Rp 20,7 triliun, 2016 naik menjadi Rp 46,9 triliun, 2017 dan 2018 naik masing-masing Rp 60 triliun, tahun 2019 Rp 70 triliun. Pada tahun 2020 Rp 71 triliun, dan pada 2021 naik menjadi Rp 72 triliun.

    “Karena kondisi pandemi yang menimpa kita semua sejak tahun 2020, dengan sangat terpaksa, kebijakan refocusing anggaran menimpa dana desa, sehingga pada tahun 2022 ini, dana desa sedikit mengalami penurunan menjadi Rp 68 triliun,” tegas mantan ketua DPRD Jawa Timur ini.

    Gus Halim menjelaskan, sepanjang 2015-2021, dana desa telah digunakan untuk membangun prasarana penunjang aktivitas ekonomi masyarakat, berupa jalan desa sepanjang 308.490 kilometer, jembatan sepanjang 1.583.215 meter, pasar desa 12.244 unit, BUM Desa 42.317 unit kegiatan, tambatan perahu 7.384 unit, embung 5.371 unit, irigasi 80.120 unit, penahan tanah sebanyak 247.686 unit.

    Selain untuk menunjang aktivitas ekonomi warga desa, dana desa sepanjang 6 tahun tersebut juga telah digunakan juga untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa. Di antaranya pembangunan sarana olah raga sebanyak 29.210 unit, prasarana air bersih 1.207.423 unit, prasarana MCK 443.884 unit, Polindes 14.401 unit, drainase 45.517.578 meter, PAUD 66.430 kegiatan, Posyandu 42.007 unit, serta digunakan untuk membangun 74.289 unit sumur.

    “Seluruh desa mandiri mendapat reward berupa penyaluran dana desa tahap pertama sebesar 60 persen, sehingga laju pembangunan dan pemberdayaan masyarakat kian cepat di desa,” tandas Gus Halim. []

  • Gus Halim Ingin Pembangunan Desa Bertumpu pada Akar Budaya Masyarakat

    Jakarta – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, tujuan ke-18 dalam SDGs Desa adalah Kelembagaan Desa Dinamis dan Budaya Desa Adaptif. Menurutnya, tujuan tersebut penting untuk dilakukan dalam merancang pembangunan di desa.

    “Kenapa harus ada tujuan yang ke-18, berbeda dengan SDGs yang dirumuskan PBB? Karena saya tidak ingin pembangunan desa di Indonesia tidak bertumpu pada akar budaya masyarakat desa,” tutur Gus Halim sapaan akrab Mendes di Surabaya, Sabtu (26/03/2022).

    Gus Halim menjelaskan, pembangunan di desa tidak boleh didasarkan hanya pada keinginan elite desa. Atas dasar itu, Mendes mengambil arah kebijakan pembangunan global yang dirumuskan PBB dengan 193 negara, yang disebut SDGs.

    SDGs global tersebut kemudian diturunkan ke Perpres 59 Tahun 2017 dengan judul percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.

    “Saya landingkan lagi ke desa. Jadi dari PBB, ke Indonesia, saya turunkan lagi ke desa. Dari PBB ada 17 tujuan kemudian di Indonesia jadi Perpres dengan 17 tujuan. Saya turunkan ke desa bukan 17 tapi 18 tujuan. Konkret, operasional. Jadi jelas, desa mau dibawa ke mana,” ungkap Gus Halim.

    SDGs Desa sendiri memiliki 18 tujuan yakni, Desa Tanpa Kemiskinan, Desa Tanpa Kelaparan, Desa Sehat dan Sejahtera, Pendidikan Desa Berkualitas, Keterlibatan Perempuan Desa, Desa Layak Air Bersih dan Sanitasi, Desa Berenergi Bersih dan Terbarukan, Pertumbuhan Ekonomi Desa Merata, Infrastruktur dan Inovasi Desa Sesuai Kebutuhan, Desa Tanpa Kesenjangan.

    Selanjutnya, Kawasan Permukiman Desa Aman dan Nyaman, Konsumsi dan Produksi Desa Sadar Lingkungan, Desa Tanggap Perubahan Iklim, Desa Peduli Lingkungan Laut, Desa Peduli Lingkungan Darat, Desa Damai Berkeadilan, Kemitraan untuk Pembangunan Desa, serta Kelembagaan Desa Dinamis dan Budaya Desa Adaptif.

    SDGs Desa dengan 18 poin itu disempurnakan dengan 222 indikator yang selanjutnya menjadi acuan menentukan arah pembangunan di desa. SDGs Desa ini telah dipuji PBB, NGO Internasional hingga pejabat daerah sebagai konsep out of the box. []

  • Gus Halim: BUM Desa Tidak Boleh Matikan Usaha Warga Desa

    peloporberita.com/ – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, salah satu tujuan dibentuknya Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) adalah untuk menyejahterakan masyarakat desa.

    Filosofi ini, mengharuskan keberadaan BUM Desa mampu mengonsolidasikan unit-unit usaha yang ada di desa agar semakin kuat dan menghidupkan usaha masyarakat.

    Hal ini diungkapkan Gus Halim panggilan akrabnya saat membuka Rapat Koordinasi Teknis Penguatan BUM Desa dan Percepatan Pembentukan BUM Desa Bersama Pengelola DBM eks PNPM-MPd Tahun 2022.

    “Bukan sebaliknya. Saya juga sudah tegaskan jika BUM Desa tidak boleh buka unit usaha yang bisa matikan usaha miliki warga. Ini yang harus kita pahamkan kepada kepala desa dan BPD termasuk pemahaman jika BUM Desa tidak harus memberi kontribusi untuk Pendapatan Asli Desa,” tuturnya Kamis (17/03/2022).

    Gus Halim menjelaskan, peran BUM Desa utamanya justru harus mampu mengonsolidasi semua unit usaha masyarakat di desa untuk mampu tumbuh bersama. Jika Pendapatan Asli Desa (PADes) bisa bertambah karena keuntungan dari BUM Desa, hal itu merupakan bonus.

    Menurut Gus Halim, keberadaan BUM Desa harus mendahulukan kepentingan masyarakat desa, seperti pendampingan usaha warga dari proses produksi hingga pemasaran. Selain itu, keberadaan BUM Desa harus dijaga agar tidak sampai melahirkan masalah baru bagi pengembangan ekonomi masyarakat desa.

    “Jadi meski tidak berefek ke PADes maka kelahiran BUM Desa justru berbagai usaha yang dilakukan masyarakat semakin meningkat,” ungkap Gus Halim.

    Dirjen Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa Harlina Sulistyorini memaparkan, dari 39.854 BUM Desa, yang telah mendaftarkan nama ke Kemendes sebanyak 29.043 unit dan telah mendaftarkan badan hukum ke Kemenkumham 10.811 unit.

    Kemudian dari 1.896 BUM Desa Bersama, sebanyak 1.805 telah mendaftar nama ke Kemendes PDTT dan telah mendaftar Badan Hukum sebanyak 91 unit. Sementara itu, dari BUM Desa Lembaga Keuangan Desa (LKD) sebanyak 496, sebanyak 307 telah mendaftar nama dan 189 unit telah mendaftar ke Kemenkumham. []

  • Gus Halim: 40% Dana Desa Untuk BLT Sifatnya Fleksibel dan Sesuai Kebutuhan Rill Desa

    peloporberita.com/ – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menegaskan, penggunaan alokasi 40% dana desa untuk Bantuan Langsung Desa (BLT) tetap fleksibel sesuai kebutuhan riil masing-masing desa. Sehingga, jika penerima BLT tidak sampai 40% bisa dialihkan ke desa yang masih membutuhkan atau diperuntukkan ke hal lain seperti pembangunan infrastruktur desa.

    “Merujuk pada analisa BPKP. Kelebihan Dana Desa bisa untuk desa yang membutuhkan atau untuk membiayai infrastruktur. Alternatif kedua, setelah penerima BLT tidak sampai 40 persen maka dikembalikan ke desa dan dialihkan untuk prioritas penggunaan lain di desa,” tutur Gus Halim panggilan akrabnya saat menerima kunjungan Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga di ruang kerjanya, Selasa (15/03/2022).

    Menurut Gus Halim, alokasi 40% dana desa untuk BLT merupakan bagian dari upaya pengentasan kemiskinan ekstrem di desa. Sedangkan untuk mencapai target nol% di tahun 2024, aksi pengentasannya harus berdasarkan data mikro SDGs desa. Oleh sebab itu, Pendampingan dan Penguatan Desa diperlukan agar desa kompeten mengidentifikasi kebutuhan desa terutama dalam hal pengentasan kemiskinan ekstrem serta prioritas pembangunan infrastruktur desa.

    “Harus sesuai kebutuhan rill desa. Sehingga kemiskinan ekstrem dan kebutuhan infrastruktur desa bisa tertangani. Tapi Bupati tidak boleh telat melaporkannya pada batas akhir Mei 2022 karena bakal diambil alih Kemenkeu,” ungkap Gus Halim.

    Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga sendiri, melakukan kunjungan ini dalam rangka meminta arahan terkait alokasi 40% Dana Desa untuk BLT. Menurutnya, sebagian besar dari 32 Kecamatan dinilai sudah tidak layak lagi menerima bantuan dari Pemerintah, termasuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa.

    Sehingga Bupati meminta arahan dan solusi agar alokasi 40% untuk BLT bisa dimanfaatkan untuk keperluan lainnya. Pasalnya, Menurut Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 mewajibkan alokasi 40 persen dari Dana Desa untuk BLT.

    “Kami meminta kebijakan dan solusi karena ada peruntukkan lebih baik ketimbang untuk bantuan,” ucap Radiapoh. []