peloporberita.com/ - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, Industri otomotif merupakan salah satu industri yang terkena dampak sangat besar akibat pandemi Covid-19 di tahun 2020. Oleh sebab itu, pemerintah mengeluarkan kebijakan relaksasi pajak penjualan barang mewah atau PPnBM bagi sejumlah mobil yang memenuhi syarat.
Hal ini, disampaikan Kepala Negara dalam keterangannya usai meninjau pameran Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS), di Indonesia Convention Exhibition (ICE), BSD City, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (17/11/2021).
“Pemerintah tahu bahwa industri otomotif ini membawa gerbong yang tidak sedikit untuk UMKM-UMKM yang menyuplai komponen-komponen yang ada. Oleh sebab itu, pemerintah kemudian membuat kebijakan untuk sementara relaksasi dengan PPnBM,” tutur Presiden. Menurut Presiden, kebijakan tersebut membuahkan hasil yang dapat dilihat dari meningkatnya produksi dan penjualan dari industri otomotif. Relaksasi PPnBM, berhasil mendongkrak kenaikan penjualan mobil hingga lebih dari 60 persen. “Terakhir angka yang saya dapatkan ada kenaikan kurang lebih 60 persen. Ini sangat baik untuk memberikan dorongan pada pemulihan ekonomi,” ungkapnya. Relaksasi PPnBM sendiri, diberikan pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 yang mengatur pemberian insentif untuk segmen 1.500 cc ke bawah kategori sedan dan 4×2 dengan komponen pembelian dalam negeri (local purchase) paling sedikit 70 persen."Ada kenaikan kurang lebih 60 persen. Ini sangat baik untuk memberikan dorongan pada pemulihan ekonomi.”
💬 Komentar (0)
Tulis Komentar