peloporberita.com/ - Ahli hukum dari universitas indonesia, teddy anggoro menilai gugatan dengan nilai lebih dari Rp 2 triliun yang dilakukan oleh Terbit Financial Technologi, TFT, terhadap Gojek dan Tokopedia atas merek GOTO dinilai tidak berdasar.
Banner GoTo. (Foto: Pelopor/gojek.com)[/caption]
Teddy menjelaskan, sebelumnya pernah terjadi kasus yakni, Terbit Pte Ltd yang menggugat PT Lotte Shoping Indonesia dan Lotte Mart Indonesia terkait merek. Namun, gugatan ditolak majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada awal tahun ini.
Secara prinsip, merek merupakan daya pembeda yang bertujuan untuk membedakan barang satu dengan yang lainnya. Hukum merek itu mencoba untuk lebih fleksibel sehingga ada istilah kesamaan pada pokoknya, dan kesamaan sebagian. Tetapi dengan ketentuan jika jenis barangnya sama.
Teddy mengatakan, merek "GoTo" milik PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia, berbeda dengan jenama "GOTO" yang dipersoalkan PT Terbit Financial Technology (TFT). "PT TFT baru memiliki merek GOTO kurang lebih setahun. Merek yang didaftarkan setahun itu belum ada value-nya. Tidak bisa begitu didaftarkan langsung punya value," tuturnya dilansir dari Antara, Senin (15/11/2021). Menururt Teddy, pengadilan bisa menggugurkan gugatan senilai Rp 2,08 triliun jika terbukti bahwa kasus itu dibuat-buat. "Sehingga jika terbukti ada itikad buruk, pengadilan bisa menolak gugatan dari si penggugat,” tegasnya. [caption id="attachment_7445" align="alignnone" width="1137"]"Jika terbukti ada itikad buruk, pengadilan bisa menolak gugatan dari si penggugat.”
Banner GoTo. (Foto: Pelopor/gojek.com)[/caption]
Teddy menjelaskan, sebelumnya pernah terjadi kasus yakni, Terbit Pte Ltd yang menggugat PT Lotte Shoping Indonesia dan Lotte Mart Indonesia terkait merek. Namun, gugatan ditolak majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada awal tahun ini.
Secara prinsip, merek merupakan daya pembeda yang bertujuan untuk membedakan barang satu dengan yang lainnya. Hukum merek itu mencoba untuk lebih fleksibel sehingga ada istilah kesamaan pada pokoknya, dan kesamaan sebagian. Tetapi dengan ketentuan jika jenis barangnya sama.
💬 Komentar (0)
Tulis Komentar